LSM KOAD undang walikota Padang hadiri rapat, guna tuntaskan masalah pasar Banda Buek

TERBARU102 Dilihat

Sumbar.KabarDaerah.com– Setelah melakukan berbagai usaha guna penyelesaian masalah, LSM KOAD sudah menyurati berbagai pihak, seperti Walikota Padang mulai dari kepemimpinan bapak Fauzi Bahar, bapak Mahyeldi dan sekarang walikota bapak Hendri Septa.

Pemko Padang sebagai pihak yang bersepakat dengan KAN Lubuk Kilangan dan DPRD kota Padang sebagai pihak yang menyetujui terjadinya kesepakatan, berikut bagian penanaman modal Pemko Padang dan terakhir Dinas Perdagangan kota Padang diharapkan serius dalam menuntaskan masalah yang terjadi.

LSM KOAD telah mengikuti berbagai rapat yang diadakan oleh Pihak Pemko Padang. mulai dari bapak Emzalmi setda kota Padang, wakil walikota saat dijabat Mahyeldi dan Dinas Perdagangan serta bapak H.Endrizal,SE, M.Si Assiten II Walikota, namun sampai saat ini belum ditemukan solusi apapun.

Oleh karena itu, setelah walikota berganti LSM KOAD sangat berharap keadaan ini bisa berubah kearah yang lebih jelas.

Dikatakan oleh ketua LSM KOAD bahwa pihak Nagari melalui LSM KOAD sebagai kuasa sudah memberitahukan kepada Walikota Padang, Formula penyelesaiannya, baik melalui surat maupun bertemu langsung dengan Walikota Padang.

“Namun sampai saat ini belum ada informasi apapun yang kami terima “, kata Indrawan ketua LSM KOAD

Berikut kami dari redaksi KabarDaerah.com diberikan bocoran surat LSM KOAD ke Walikota Padang tersebut :

 

Padang, 16 April 2021

Nomor : 28/HUK/DPP/KOAD/IV/2021

Hal      : Undangan Rapat.

 

Kepada Yth :

Bapak Walikota Padang.

di

Padang

 

Assalamualaikum Warahmatullahi wabarakatuh.

Dengan Hormat,

Bersama surat ini kami sampaikan kepada bapak Walikota Padang, agar kita sama  maklum terkait apa yang menjadi masalah selama pembangunan pasar Banda Buek :

Dengan mengingat :

  1. Undang-Undang Republik Indonesia (UU-RI) Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat.
  2. Surat perjanjian kesepakatan antara Pemerintah kota Padang dengan KAN Lubuk Kilangan dan mamak pemangku adat Nagari Lubuk kilangan, tertanggal 11 Mei 2006, Nomor: 17/KB/PMK/V/2006
  3. Notulen rapat tanggal 14 Januari 2004, yang beisikan kegagalan Pemko Padang membebaskan lahan sesuai kesepakatan.
  4. Surat BPAPN Lubuk Kilangan No.03/BPAPN/LK/2007. Perihal keputusan rapat BPAPN, Pemuka Masyarakat Lubuk Kilangan. Prihal penagguhan pekerjaan dan tidak memproses alas hak dasar terbitnya sertifikat.
  5. Surat KAN Lubuk Kilangan 16 Oktober 2006 No.85/KAN/LK/2006 Perihal menghentikan kegiatan PT.Syafindo Mutiara Andalas.
  6. Surat Walikota Padang tertanggal 26 Januari 2012. perihal Pemberitahuan kerjasama Pemko Padang dengan PT.SMA telah berakhir tahun 2008.
  7. Surat KAN Lubuk Kilangan kepada Walikota Padang Perihal penangguhan pekerjaan Pembangunan Pasar Banda Buek.
  8. Surat Tim pengelola Pasar Nagari Banda Buek, yang dibentuk oleh KAN Lubuk kilangan tertanggal 25 April 2018 Perihal permintaan laporan pertanggung jawaban hasil kerjasama.
  9. Surat dari Tim pengelola Pasar Banda Buek yang dibentuk oleh KAN Lubuk kilangan tertanggal 12 Mei 2018 Perihal permintaan laporan pertanggung jawaban hasil kerjasama pembangunan pasar Nagari Banda Buek.
  10. Surat dari Tim pengelola Pasar Banda Buek yang dibentukoleh KAN Lubuk kilangan tertanggal 17 Agustus 2018 No 17/TPBB/VIII/2018. Perihal prihal permintaan laporan pertanggung jawaban dan pemberitahuan kelanjutan Pembangunan tahap II
  11. Surat LSM KOAD No.007/AU/DPP/KOAD/VII/2019 kepada Walikota Padang, tanggal 16 Juli 2019, Perihal permintaan waktu Audiensi.
  12. Surat LSM KOAD kepada Walikota Padang, tanggal 22 Juli 2019, No …/AU/DPP/KOAD/VII/2019, Perihal Permohonan Pembayaran hak Nagari melalui KAN Lubuk kilangan.
  13. Surat LSM KOAD sebagai Kuasa KAN Lubuk Kilangan kepada Walikota Padang, Nomor 01/PK/DPP/KOAD/VII/2019, tanggal 29 Juli 2019, Perihal Pemutusan Kesepakatan
  14. Surat LSM KOAD kepada Dirut Bank Nagari, prihal Pengosongan kios yang telah kuasai Bank Nagari (sebanyak 3 buah surat).
  15. Surat LSM KOAD kepada Dirut Bank Nagari, No 12/PK/DPP/KOAD/VIII/2019, tanggal 27 Agustus 2019, perihal segera kosongkan kios yang telah kuasai Bank Nagari.
  16. Surat LSM KOAD kepada Walikota Padang, No 11/PK/DPP/KOAD/VIII/2019, tanggal 29 Agustus 2019, perihal
  17. Surat LSM KOAD kepada Walikota Padang, No16/AU/DPP/KOAD/X/2019 tanggal 8 Oktober 2019, perihal
  18. Surat Kuasa dari Tim Pengelola Pasar Banda Buek serta KAN Lubuk Kilangan No.07/LK-KAN/IV/2019
  19. Surat Kuasa Direktur PT.Langgeng Giri Bumi sebagai Investor, tahun 2011
  20. Surat Kuasa Mazzoni sub-kontraktor pasar Banda Buek, tahun 2008
  21. Surat Kuasa M.Ridho Subkontraktor Pasar Banda Buek, tahun 2008
  22. Surat Kuasa Cindar Hari Prabowo sebagai pemegang kartu penunjukkan meja batu tahun 2016
  23. Surat Keputusan Pembentukan TIM pemungutan uang kontribusi yang dikeluarkan PT.Syafindo Mutiara Andalas tanggal 15 Agustus 2020.
  24. Surat Kuasa Direktur PT.Syafindo Mutiara Andalas sebagai Developper, 15 Agustus 2020
  25. Surat kesepakatan antara Indrawan dengan Direktur PT.Syafindo Mutiara Andalas,yang telah sepakat untuk bersama menyelesaikan masalah yang terjadi di pasar Banda buek.

Saya sebagai ketua LSM KOAD bertindak sebagai Kuasa dari Tim Pengelola pasar Banda Buek serta KAN Lubuk Kilangan sesuai surat kuasa Nomor.07, sudah menyurati bapak Walikota Padang 17 pucuk surat, sudah menyurati kadis Perdagangan Kota Padang sebanyak empat pucuk surat dan DPRD Padang 2 pucuk surat.

Namun sampai saat ini belum ada solusi apapun yang didapatkan, kita juga sudah mengadakan rapat tanggal 30 Juni 2020 di ruang Assisten II Pemko Padang, dan terakhir bulan September 2020, sampai hari ini juga belum ada hasil apapun terkait penyelesaian masalah pembangunan pasar Banda Buek.

Kadis perdagangan saat itu, H. Endrizal, SE, Msi pernah berjanji untuk menyelesaikan masalah pembayaran hutang piutang kepada Investor dalam waktu 3 bulan setelah rapat di Jakarta, ternyata sampai saat ini belum terlaksana, nyatanya setelah 4 tahun 2 bulan, bahkan masalahnya bertambah rumit, masalah utama pasar Banda Buek tak pernah dibahas apalagi diselesaikan.

Dengan memperhatikan :

Pelanggaran pidana pidana yang terjadi makin bertambah banyak, perlu kita ketahui bahwa :

  1. Sampai saat ini masih dilakukan pemungutan uang dari pedagang tanpa dasar atau payung hukum yang jelas, sehingga para pelaku berpotensi dipidanakan, sebagai contoh menerbitkan SK Pemungutan uang kontribusi yang diterbitkan oleh Kadis Perdagangan kota Padang periode 2017 sampai dengan tahun 2020.
  2. Kami LSM KOAD mengingatkan Walikota Padang sebagai pimpinan tertinggi di jajaran Pemerintahan kota Padang, agar berhati-hati dalam melakukan tindakan yang akan berinplikasi hukum, sebagai contoh: Pertama, Kadis Pasar menerbitkan SPK yang gagal bayar, Karena terbit diluar prosedur tanpa didasari oleh DIPA. Kedua, mengerjakan Proyek yang di danai dengan APBD kota Padang, yang berada diatas tanah bukan milik atau aset Pemko Padang, jelas hal ini akan memicu kerugian negara sehingga berpotensi di permasalahkan dididepan hukum, karena tidak sesuai dengan peraturan perundang undangan. Kami khawatir dengan menempatkan aparatur yang tidak berani, tidak cakap, mau menang sendiri, justru akan menambah banyak masalah.
  3. Pungutan yang terjadi di pasar Banda Buek setelah tanggal kesepakatan diakhiri, tidak lagi memiliki payung hukum, oleh sebab itu LSM KOAD mengingatkan agar pihak Pemko Padang menghentikan sementara pungutan yang dilakukan sampai di dapat kata sepakat, karena pada prinsipnya pasar tersebut adalah milik nagari Lubuk Kilangan.
  4. Pungutan Restibusi di pasar banda buek setelah tanggal 29 Juli 2019 atau setelah kesepakatan diakhiri, tidak lagi memiliki payung hukum. setiap periode pergantian kadis Perdagangan, tentu harus mempertanggung jawabkan semua pungutan, karena Pemko harus memenuhi kewajiban membayar bagi hasil kepada KAN Lubuk Kilangan dan untuk pengelolaan selama 13 tahun. Sebagai contoh: selama dikelola oleh Kadis Perdagangan periode 2016-2017, H.Endrizal, SE, Msi, selama lebih 4 tahun, katakanlah total hasil pungutan restribusi seharusnya Rp.4 Juta perhari selama 4 tahun, jumlah ini adalah bahagian yang harus dibayar kepada KAN Lubuk Kilangan, begitu juga sebelum dan sesudahnya, sehingga total hasil pengelolaan, kami perkirankan sudah lebih dari Rp.25 sampai 27 Milyar

Kalau masih memungkinkan, Pemko Padang dan pihak KAN Lubuk Kilangan kembali melanjutkan kerjasama dalam pembangunan, tentu saja harus dilakukan Addendum kesepakatan yang dengan meningkatkan kepada perjanjian kerjasama, karena kesepakatan yang telah dilanggar sudah dibatalkan pada tanggal 29 Juli 2019 oleh LSM KOAD sebagai kuasa dari Kaum, MKW, Pemangku Adat (KAN) Lubuk kilangan.

Jika kita kembali melanjutkan kerjasama, Pemko Padang melalui Dinas Perizinan tentu  harus secepatnya mengeluarkan IMB atau izin untuk melanjutkan pembangunan sampai selesai untuk itu perlu rekomendasi bapak walikota Padang.

Untuk itu perlu kami mohon bapak walikota dapat menghadiri pertemuan/rapat yang akan diadakan pada :

  • Hari/Tanggal :  Rabu/ 21 April 2021
  • Tempat         :   Kantor Kerapatan Adat Nagari Lubuk                                       Kilangan Jalan Ulu Gadut Lubuk Kilangan                                 Padang
  • Jam              :    14.00 sampai selesai

Karena LSM KOAD telah 17 kali  menyurati bapak Walikota mulai dari Bapak Fauzi Bahar, Bapak Mahyeldi sampai kepada Walikota sekarang bapak Hendri Septa, namun belum pernah kami terima surat balasan.

Jika kali ini bapak walikota masih belum bersedia menyelesaikan, dengan sangat terpaksa sepertinya kami harus selesaikan sendiri.

Besar harapan kami bapak walikota menanggapi surat ini dengan menghadiri rapat yang akan kita adakan pada tanggal diatas.

Atau jika bapak Walikota berhalangan, mohon beritakan kepada kami, kami bersedia merubah jadwal tersebut.

Demikianlah surat undangan khusus ini disampaikan untuk dapat sama sama kita hadiri, atas kesedian bapak, kami ucapkan banyak Terimakasih.

 

Padang, 16 April 2021

Hormat saya

 

TTD

INDRAWAN

Turut mengundang :

  1. Pemangku Adat (KAN) Lubuk kilangan
  2. MKW kaum Tanjung
  3. MKW kaum Melayu
  4. Ketua Tim Pengelola Pasar Banda Buek / TPPBB

 

Tembusan kepada yth:

  1. Bapak Ketua DPRD kota Padang
  2. Bapak Kapolda Sumbar
  3. Bapak Camat Lubuk kilangan
  4. Bapak Kapolsek Lubuk kilangan
  5. Bapak Koramil Lubuk Kilangan
  6. Bapak Ketua KAN Lubuk Kilangan
  7. Bapak Kepala UPTD Pasar Banda Buek
  8. Bapak Ketua TPPBB Lubuk Kilangan
  9. Bapak Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang

Ketua LSM KOAD mengucapkan terima kasih kepada Redaksi KabarDaerah.com yang bersedia memuat surat Undangan LSM KOAD secara terbuka dimedia online KabarDaerah.com.

Tinggal kita tunggu kehadiran bapak Walikota Padang guna mencari solusi masalah pasar Banda Buek Lubuk Kilangan Padang.

Hal ini sangat mendesak dilakukan, guna menghentikan dan segera mengakhiri pelanggaran yang terus terjadi setiap saat. demikian dikatakan Indrawan ketua LSM KOAD.(TIM)