Sebelum Pesta Sabu Nia Ramadhani Beserta Ardi Bakrie Sudah di Gerebek Polisi

Kabar Daerah|Jakarta

Polres Metro Jaya mengadakan Konferensi Pers dalam mengungkap kasus keluarga artis Nia Ramadhani (RAA) beserta Ardi Bakri (AAB) yang diduga mengonsumsi narkotika jenis sabu.

Atas perbuatannya, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dijerat dengan Pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Kemudian Acara Konferensi pers di hadiri oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi dan Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Indrawienny Panjiyoga.

Dalam kesempatannya, Kabid Humas menyampaikan bahwa Anggota unit 1 Subnit 2 Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat dibawah pimpinan Kanit 1 Resnarkoba AKP JORDANUS S.I.K telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa saudari RA diduga sering menyalahgunakan narkotika jenis sabu di rumahnya di daerah Pondok Indah Jakarta Selatan.

Berdasarkan Informasi tersebut, Anggota langsung melakukan penyelidikan ke tempat yang di maksud. Tepat pada hari Rabu (07/07/21) sekitar pukul 15.00 WIB  anggota secara cepat mengamankan sopir dari saudari RA yang bernama ZV yang sedang berdiri sendirian didepan rumah bilangan Pondok Indah, Jaksel.

Setelah dilakukan penggeledahan terhadap saudara ZV, ditemukan barang bukti berupa 1(satu) plastic klip kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,78 (nol koma tujuh puluh delapan) gram.Kemudian petugas melakukan interogasi saudara ZV yang mengaku kalau sabu tersebut akan di konsumsi bersama RA dan AAB. Berdasarkan keterangan tersebut, pihak polisi mengamankan saudara RA didalam rumahnya dan pada saat ditangkap dan di geledah dari saudari RA dapat disita barang bukti berupa, 1(satu) set bong yaitu alat untuk mengkonsumsi sabu.

Saudara ZV dan Saudari RA beserta  barang buktinya dibawa langsung ke Polres Metro Jakarta Pusat, guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Namun sekitar pukul 20.00 WIB, AAB adalah suami dari saudari RA datang ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk menyerahkan diri dan dilakukan tes urine terhadap ketiga orang tersebut. Hasil dari tes urine tersebut di nyatakan positip mengandung metavitamin (sabu-sabu),” ujar Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.

Kabidhumas pun menjelaskan bahwa untuk lebih memastikan lagi yang bersangkutan semuanya dilakukan cek lab darah dan juga rambut. Akhirnya ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tetapi kami masih mendalami, berapa lama tersangka menggunakan narkotika tersebut

“Menurut pengakuannya adalah baru sekitar 4 atau 5 bulan menggunakan sabu dan kami tetap melakukan pendalaman dari mana barang haram tersebut didapat, kami masih melakukan pengejaran,” ungkap Yusri.

Kapolres Metro Jakarta Pusat menyampaikan sebagaimana diketahui pada saat ini sedang konsentrasi untuk penanganan Covid-19 bencana nasional Pandemi global. Fokus kami kepada pelayanan masyarakat dan bukan berarti kami lengah terhadap kejahatan narkotika.

Oleh karenanya, kami ada tim khusus yang konsen pada penanganan terhadap narkotika. salah satunya adalah di lakukan oleh tim saat kemarin, sehingga hasil penyelidikan kami dilapangan dapat menangkap para tersangka namun kami belum percaya dan tetap mengembangkan apa yang kami telusuri.”tandas Kapolres Jakpus.(ard)