Amasrul Non Aktifkan Sebagai Sekda

BERITA UTAMA635 Dilihat

Sumbar.KabarDaerah.com– Ketua LSM KOAD dua kali menghadap Sekda Amasrul, terkait penyelesaian masalah pasar banda buek. namun bapak Sekda Amasrul seperti enggan menemui.

Hal itu terasa janggal ketika kunjungan yang kedua kali. terpaksa LSM KOAD hanya meninggalkan surat yang berisikan draff penyelesaian masalah pasar Banda Buek.

Menurut Indrawan ketua LSM KOAD, “Amasrul kurang peka dengan masalah yang sedang terjadi di Pemko Padang,

Seharusnya Sekda menaggapi surat LSM KOAD yang telah dikirim berkali kali, karena menurut Sespri Wako, surat LSM KOAD sudah didisposisi kepada Sekda.

Indrawan menyebut bahwa, jika Amasrul mampu, dia akan bentuk tim khusus, jangan didiamkan saja, katanya

Saat kunjungan ke dua, jelas Amasrul menolak untuk bertemu, Pada hal Indrawan sebagai ketua LSM KOAD datang membawa solusi masalah yang sedang dihadapi Pemko Padang bertahun tahun.

Dengan di Non Aktifkannya Amasrul, tentu Hendri Septa akan lebih leluasa untuk melakukan tindakan, mengambil kebijakan, karena, walau bagaimanapun Amasrul dipilih saat Mahyeldi sebagai Walikota.

Sekarang kita bisa lihat, Hendri Septa yang tidak memiliki kemampuan memimpin atau jajarannya yang tak mampu bekerja, kata ketua LSM KOAD.

Namun walaupun demikian, kita berharap jajaran walikota yang tak punya iktikad menyelesaikan masalah harus di tarok dipinggir lapangan.

Kalau perlu, rakyat juga bisa melakukan hal yang sama, jika walikota justru yang tidak mampu, sebaiknya non aktif sendiri, kata Indrawan sambil bercanda.

AMASRUL DI NON AKTIFKAN SEBAGAI SEKDA.

“Kalau tidak masuk kantor, kena pecat lah saya jadi pegawai,” ungkap Amasrul ketika dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (4/8/21).
Mantan Kepala Dinas Sosial itu tidak lagi berkantor di ruang kerja Sekda, melainkan duduk di ruangan Staff Ahli Pemko Padang setelah kewenangannya untuk sementara dicabut Wali Kota karena dianggap melanggar PP No 53 Tentang Disiplin Pegawai.

“Kan saya tidak jelas dimana duduknya, dimana kursi kosong, disitu saya duduk. Jadi staf sekarang, stafnya staf ahli,” ujarnya.

Amasrul menambahkan, dirinya masih belum melayangkan surat somasi kepada Walikota Padang Hendri Septa. Ia ingin melihat terlebih dahulu sanksi seperti apa yang akan diberikan kepadanya.

“Belum dilayangkan (somasi). Tentu saya lihat hukuman yang dijatuhkan kepada saya terlebih dahulu,” jelas Amasrul.

Seperti diketahui, Wali Kota Padang Hendri Septa memutuskan untuk mencopot sementara Amasrul sebagai Sekda Kota Padang.

Pencopotan itu dilakukan karena Amasrul diduga telah melanggar PP No 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai pada rapat yang dipimpin Wali Kota pada Selasa (3/8/21).

Amasrul sendiri mengaku tidak merasa melanggar PP No 53 Tahun 2010 itu karena ia tidak menandatangani surat mutasi pejabat di lingkungan Pemko Padang karena pelantikan tersebut menyalahi prosedur.

Wali Kota Padang, Hendri Septa menonaktifkan Sekretaris Daerah (Sekda) Amasrul dari jabatannya mendapat sorotan dari berbagai kalangan, termasuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Padang.

Anggota DPRD Kota Padang dari Komisi I Bidang Pemerintahan, Budi Syahrial menyebutkan, penonaktifan itu wajar saja terjadi di lingkungan pemerintahan.

“Kalau bawahan tidak loyal kepada atasan dan dianggap tidak bisa bekerja sama dan tidak bisa mengamankan kebijakan yang diambil, otomatis dinonaktifkan, bahkan bisa pemberhentian itu,” ujarnya kepada Padangkita.com via telepon, Rabu (4/8/2021).

Menurut Budi, secara pribadi ia sangat menyayangkan perseteruan antara Wali Kota Padang dengan Sekdanya. Apalagi, perseteruan tersebut menjadi pemeberitaan dan juga diumbar ke media sosial.

“PNS itu harus netral, tidak boleh berpolitik. Siapapun yang menjadi wali kota, itulah pimpinan mereka. Jika tidak suka, ada dua pilihannya. Kalau melawan, juga harus siap diberhentikan, atau memang mengundurkan diri dari awal,” ucapnya.

Budi menambahkan, peran sekda itu sangat penting dalam pemerintahan, apalagi terkait kebijakan yang diambil oleh pimpinan, yaitu wali kota.

“Bagaimana bisa itu (kebijakan) terlaksana jika sekdanya tidak loyal kepada walikota. Misal, kalau semua sekda melawan di Indonesia ini, kacaulah pemerintah, kan begitu. Jadi, agar itu tidak terjadi, wajar saja diganti,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, Amasrul mulai dinonaktifkan dari jabatan sekda sejak Selasa (3/7/2021) pukul 10.00 WIB.

Ia dinonaktifkan lantaran dianggap telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Hal itu juga dibenarkan Amasrul, bahwa ia tidak menuruti perintah wali kota untuk menandatangani Surat Keputusan (SK) mutasi pejabat pratama di lingkup Pemerintah Kota Padang.

Menurut Amasrul, ia tidak mau menadatangi SK itu lantaran belum ada rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).