Kebijakan Walikota, merupakan pilihan yang harus dipertanggungjawabkan kepada Masyarakat

TERBARU22 Dilihat

Sumbar.KabarDaerah,com-Amasrul mengaku bahwa dirinya telah dinonaktifkan sementara  oleh Wali Kota Padang Hendri Septa. mulai hari ini sebagai Sekda karena dianggap telah melanggar PP No 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil  yang menurutnya sama sekali tidak pernah ia lakukan.

“Saya diperiksa oleh Wali Kota, saya dituduh melanggar PP 53, malahan sekarang, saya di nonaktifkan ” ungkap Amasrul.

Pelanggaran yang dimaksud Walikota Padang Hendri Septa,  menurut Amasrul terjadi karena ia tidak mau menanda tangani surat-surat sebagai administrasi terhadap mutasi pejabat Pratama yang diluar prosedur.

“Saya dianggap salah, saya melanggar PP.53 sehingga diperiksa oleh adhoc yang diketuai oleh Wali Kota. Saya dinonaktifkan untuk sementara, demi kepentingan pemeriksaan” pungkasnya.

Amasrul siap melawan keputusan Wali Kota yang menonaktifkan dirinya dari jabatan Sekda Kota Padang, “Ya saya lawan, saya akan layangkan somasi kepada Walikota Padang,” ujar Amasrul

Mahyeldi Lantik Amasrul Jadi Kepala BPMD Sumbar

Gubernur Sumbar H Mahyeldi Ansharullah membuat kejutan di waktu malam dengan melantik Sekdako Non Aktif Padang. Padahal ada ketentuan yang melarang melantik pejabat non aktif menjadi defenitif di tempat lain.

Kejadian ini ketahuan pada saat Mahyeldi melantik sejumlah pejabat baru di lingkungan Pemprov Sumbar, Senin (23/8) malam. Ini pelantikan pejabat eselon II pertama dilakukan Gubernur Sumbar setelah dilantik Maret lalu.

Pelantikan pejabat di waktu malam ini mendapat sorotan tajam dari publik di Sumbar. Sebab belum pernah ada rasanya Gubernur Sumbar melantik pejabat malam hari.

Kuat dugaan pelantikan di waktu malam ini guna menutupi kejanggalan dalam pelantikan Amasrul, Sekdako non aktif Padang menjadi Kepala Biro Pemerintahan Masyarakat dan Desa menggantikan Syafrizal Ucok.

Amasrul, di non aktifkan dek Walikota Padang Hendri Septa karena menolak menandatangani SK pelantikan pejabat kota Padang.

Alasan Amasrul menolak menandatangani SK pelantikan pejabat di Kota Padang itu, adalah karena banyak pejabat masa Walikota Mahjeldi, kini Gubernur Sumbar, yang terkena geser oleh Walikota Padang sekarang.

Atas tindakannya menonaktifkan Amasrul sebagai Sekdako Padang, Walikota Hendri Septa, didemo oleh kader PKS. Kebetulan Gubernur Sumbar juga kader PKS dan sekaligus Ketua DPW Partai PKS Sumbar.

Publik di Sumbar kemudian terkejut manakala Gubernur Sumbar Mahyeldi melantik sejumlah pejabat baru, termasuk Amasrul yang notabene adalah Sekdako Non Aktif Padang.

Istilahnya, kata seorang pengamat pemerintahan di Kota Padang, Amasrul belum sah bercerai dengan Hendri Septa sudah dikawini oleh Mahyeldi.

“Itu perkawinan haram, tidak sah. Melanggar kodrat agama,” tulisnya melalui jaringan pribadinya Selasa siang.

Gubernur, diduga melanggar PP 53 tahun 2021 pasal 42 dalam pelantikan pejabat bermasalah, seperti kasus Amasrul ini.

Pasal ini menegaskan seorang ASN yang sedang dalam proses pemeriksaan karena diduga melakukan pelanggaran disiplin atau sedang mengajukan upaya administratif, tidak dapat dapat disetujui pindah instansi dinas.

APA KATA WAKO PADANG?

Wali Kota Padang Hendri Septa yang dikonfirmasi wartawan bahwa Sekda non aktifnya dilantik Gubernur jadi salah pejabat esolon II di kantor Gubernur Sumbar, terkejut.

Sebab dirinya tidak ada diminta persetujuan sama sekali oleh gubernur untuk memindahkan Amasrul ke kantor Gubernur Sumbar.

Hendra Septa juga mengaku merasa aneh dengan kebijakan Gubernur Sumatra Barat yang melantik Amasrul menjadi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Sumbar.

“Saya bingung, saya heran, aneh bin ajaib. Ini saya tidak mau berpolemik, sebenarnya beliau harus tahu diri, kan beliau masih menjabat sekda,” kata Hendri Septa, Selasa (24/8/2021).

Menurutnya, Amasrul masih menjabat sebagai sekda, meskipun statusnya nonaktif atau dibebas tugaskan. Artinya sekarang Amasrul rangkap jabatan yaitu menjadi sekda nonaktif dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Sumbar.

“Ini bagaimana, dan satu lagi beliau masih dalam pemeriksaan, masih belum selesai pemeriksaan atas dugaan pelanggaran PP Nomor 53 tahun 2010,” katanya.

Harusnya terang Hendri, Amasrul menelaah dengan lebih baik terkait proses yang masih berlangsung terhadap dirinya. Bagaimanapun Amasrul masih sekda meskipun dibebastugaskan.

Hendri mengungkapkan bahwa Amasrul juga belum meminta izin kepada dirinya sebagai pimpinan.

“Beliau tidak ada minta izin kepada saya. Mudah-mudahan ini menjadi pelajaran bagi kita semua, begitulah yang terjadi,” katanya.

Sebagaimana diketahui Gubernur Sumbar Mahyeldi melakukan mutasi berdasarkan surat keputusan Senin (23/8/2021) dengan Nomor 821/4421/BKD-2021.

Sementara itu Gubernur Sumbar Mahyeldi juga mengaku bahwa pelantikan Amasrul cs sudah melalui persetujuan atau rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tanggal 9 Agustus lalu dengan Nomor B-2682/KASN08/2021 dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pada 23 Agustus dengan Nomor 821/4533/SJ.

Mahyeldi mengatakan, dirinya melakukan penyegaran terhadap jajarannya dengan melantik sembilan orang pejabat tinggi pratama di lingkungan Pemprov Sumbar.

Beberapa orang pejabat dipromosikan, beberapa orang dimutasi, tetapi tidak ada satupun pejabat yang nonjob.

“Ini sudah sesuai dengan aturan dan rekomendasi KASN. Jadi tidak ada yang dinonjobkan,” katanya saat pelantikan.

Ombudsman Ingatkan Potensi Maladministrasi

Terkait penonaktifan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padang oleh Wali Kota Padang Hendri septa, Ombudsman Perwakilan Sumbar menilai hal tersebut berpotensi terjadi maladministrasi.

Hal tersebut dikatakan Ketua Ombudsman Perwakilan Sumbar, Yefri Heriani yang menurutnya Sekda berperan dalam membantu kepala daerah.

“Selain merupakan jabatan tinggi di daerah, posisi Sekda juga cukup strategis sehingga rawan dipolitisasi,” ujar Yefri dalam keterangan tertulisnya pada Rabu, 4 Agustus 2021.

Menurutnya, Kepala Daerah memang memiliki kewenangan untuk mengganti Sekda jika bekerja tidak profesional dan yang membuat permasalahan dalam penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan.

Namun, perlu juga diingat bahwa Sekda diangkat melalui  prosedur yang jelas. Serta pemberhentian tersebut juga melalui prosedur yang sudah diatur.

Wali Kota punyak hak menetukan siapa yang akan menjadi pembantunya.

Kesuksesan  seorang Walikota ditentukan oleh kerja perangkat yang berada dibawahnya. jika salah satu sudah terasa menghalangi, memang sebaiknya di ganti.

Kerja tim sangat ditentukan oleh kekompakan, sebagai mana kita ketahui Sekda adalah penjabat yang cukup mementukan, sukses atau tidaknya seorang walikota.

Sebagaimana komentar dalam berita sebelumnya, bahwa Hendri berhentikan Amasrul merupakan langkah pintar. karena Amasrul tidak akan pernah setia ke Hendri Septa, terbukti akhirnya Mahyeldi atas nama Gubernur Sumbar langsung tarik Amasrul ke Provinsi.

Walikota Padang Hendri Septa sebaiknya kurangi polemik, tunjukan prestasi, lakukan kebijakan yang populer, hal itu sangat diperlukan untuk mendongkrak nama baik walikota, jika mau terpilih pada pemilihan walikota mendatang.

sudah benar, Hendri Septa harus tunjukan keberanian, hanya saja, jangan salah menempatkan, akhirnya akan rugi sendiri, demikian dikatakan Indrawan ketua LSM KOAD. (Tim)