Warga Korban Gempa Gane yang Gugat BPBD Halsel Bertambah

TERBARU56 Dilihat

Labuha – Lagi, Sebanyak 42 Warga Korban Gempa 7,2 SR Desa Gane Luar, Kecamatan Gane Timur Selatan, Halmahera Selatan (Halsel) menggugat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Halsel terkait penyalahgunaan dana Hunian Tetap milik warga korban gempa setempat. Hal ini disampaikan Kuasa Hukum Bambang Joisangadji pada Senin (13/12/21)

Bambang mengatakan, sebelumnya ada 19 KK Desa Yomen, Kecamatan Gane Barat Selatan, yang merupakan warga penerima Huntap telah memenangkan perkara di Pengadilan Negeri Labuha terkait pengelolaan dana Huntap yang bermasalah, dalam putusan pengadilan beberapa waktu lalu, Majelis Hakim PN Labuha akhirnya memutuskan bahwa pihak BPBD, BRI KCP Labuha, dan PT Jeras Bangun Persada bersalah melakukan perbuatan melawan hukum dalam pembangunan Huntap warga korban gempa Gane, Alhasil Hakim menguhukum para tergugat agar memberikan dana Huntap senilai 50 juta rupiah per KK dari 19 KK penerima Huntap tersebut secara tunai

“Kemarin, kita menang dalam perkara dana Huntap ini, kali ini ada 42 KK asal Desa Gane luar yang melayangkan gugatan lagi, jadi dalam waktu dekat ini dari Desa-Desa terdampak Gempa Gane yang rumahnya rusak berat akan melayangkan gugatan perdata di PN Labuha” ujar Bams sapaan Akrab pengacara warga korban gempa itu

Saat ini, gugatan dana Huntap telah didaftarkan ke PN Labuha, dengan Perkara Nomor : 39/Pdt.G/2021/PN.Lbh “kita tinggal tunggu jadwal persidangannya saja” Tutup Bams(iel)