FKPP NTT Banten dan FP NTT Jabodetabek Selamatkan Delapan Wanita Korban Trafficking

JAKARTA, KABARDAERAH.COM – Forum Komunikasi Putra – Putri NTT (FPPNTT) dan Forum Pemuda (FP) NTT di Jabodetabek bekerja sama dengan Badan Penghubung NTT menyelamatkan 8 (delapan) orang wanita lintas provinsi yang diduga menjadi korban trafficking.

Mereka merupakan warga asal Nusa Tenggara Timur (NTT) berjumlah 5 (lima) orang, warga Jawa Tengah berjumlah 2 (dua) orang dan warga Lampung berjumlah 1 (satu) orang yang dilakukan oleh PT Setia Prestasi Amandiri (SPA) di Tangerang, Banten, (01/04/22).

Kedelapan orang itu adalah dari warga NTT : NY (20), SY (20) direkrut MYL; OL (25), CMB (27) direkrut BB, MHM (21) direkrut JBD ; dari warga Lampung: YO (25) direkrut D; sedangkan dari warga Jawa Tengah : LS (34) direkrut I, dan NH (40).

Saat ini, mereka diamankan sementara di Kantor Penghubung NTT – Jakarta.

Menurut para korban, perekrutan dilakukan oleh pihak ketiga (sering disebut calo) yang sudah ditugaskan dilapangan (dikampung – kampung atau diperkotaan).

Korban berinisial E (NTT) mengatakan, ia mendapat informasi lowongan pekerjaan itu dari facebook. Katanya, akun facebook itu bernama ‘info lowongan Maumere’.

Menurutnya, lowongan pekerjaan itu diposting oleh Marlin. Dimana, diakun facebook inilah, mereka berdua melakukan perkenalan dan membahas kelanjutan pekerjaan itu. Marlin berasal dari Kabupaten Maumere, Provinsi NTT.

Melalui via inbox facebook tersebut, akhirnya mereka berdua bersepakat untuk bertemu dan membicarakan atau menyelesaikan semua administrasi yang ditentukan.

“Saya dapat informasinya itu tuh lewat grup (facebook). Grup bernamanya itu ‘Info Lowongan Pekerjaan Maumere’ punya. Terus, saya lihat itu ada postingan dari Kaka Marlin cari pekerjaan yang begitu. Jadi, saya langsung inbox ke Kaka Marlinnya, lewat facebook,” ujar dia.

Selanjutnya diinbox itu, Kaka Marlin suruh langsung urus memang surat-suratnya, berkas-berkasnya. Jadi, semua berkas-berkas itu saya sudah urus. Terus, nanti apa ni, dia suruh chat saya ketemuan. Iya, saya bilang, saya ada di Maumere ini. Jadi, dia bilang nanti saya jemput. Saya kasih lokasinya itu tuh. Dia datang jemput saya untuk kerumahnya dulu, nanti dibicarakan bagaimana-bagaimana selanjutnya toh! Nanti serahkan dengan berkas- berkas yang saya sudah urus itu, katanya.

“Kan, dia omongnya kontrak kerjanya selama dua tahun. Kan ada pilihannya toh ada babby syster, Nanny, ART dengan Jaga Lansia. Jadi, saya pilih ke Nanny atau rawat anak begitu,” bebernya.

Datang sampe disini, kan belum pendidikan jadi kami kasi tau ke orang kantor (PT SPA), kami bilang kami pilihnya Nanny. Terus, mereka bilang Nanny ini pendidikannya lama nanti sampe berbulan-bulan. Kalau kalian belum bisa, diulang-ulang sampe dua tiga bulan. Kan, kalian datang ke sini mau kerja bukan mau pendidikan yang lama-lama begitu, cerita dia.

Sebelumnya, perlu diketahui, PT SPA merupakan sebuah pusat pelatihan dan penempatan tenaga kerja dalam negeri. PT ini bergerak dibidang Babysitter (perawat bayi), Nanny (perawat anak), Elderlycaretaker (Perawat Lansia), dan Asisten Rumah Tangga (ART) yang beralamat di Jalan Kucica XVI JF 18 No.17 Sek 9 Bintaro Jaya, Kota Tangerang Selatan, Banten.

Lanjutnya, sehingga PT SPA meminta mereka (korban) mengambil pekerjaan lain, yang telah tercantum didalam daftar lis itu.

“Jadi, kami sarankan kalian ke ART,” menurut ceritanya.

Mengingat mereka membutuhkan pekerjaanya, maka dengan terpaksa, korban menerima pekerjaan (ART) itu.

“Jadi, kami kayak tertekan maksa. Ini kan, dari sananya bilang pendidikannya maksimal 3 minggu. Kenapa sampai disini bilangnya pendidikan sampai berbulan-bulan. Jadi, kami tertekan sampai disitu. Ini mau datang kerja atau datang pendidikan sampai berbulan-bulan begini,” curhat dia.

Menurut dia, tinggal di PT SPA bagaikan penjara yang tak bebas. Diperlakukan tidak enak atau tidak nyaman dan tidak manusiawi.

“Tinggalnya didalam juga kayak penjara begitu. Kami tidak bisa keluar, membeli makan saja, seperti mau beli roti. Kami kasih uang lewat jendela. Yang penjual roti saja kasih kami roti lewat jendela. Tidak ada kebebasan, seperti keluar masuk, mau keluar ke jalannya saja tidak bisa, tidak diperbolehkan, semuanya dikunci,” tambah korban dugaan trafficking itu.

Ia mengatakan, awal perjanjian dilokasi perekrutan tidak sesuai dengan kenyataan dilapangan (PT SPA). Menurutnya, gajinya pun dipotong oleh pihak PT itu.

“Janjinya itu tuh, gajinya itu tuh kalau untuk Nanny itu Rp.2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah)”.

“Nanti datang pendidikan disini selama 3 minggu, nanti pemotongannya itu satu bulan Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah). Soalnya pendidikannya Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) lebih,” sambungnya.

Ia mengatakan, jika majikan sudah memberikan gaji maka gajinya akan dipotong selama beberapa bulan.

“Kalau sudah dapat gaji, bulan pertama dan keduanya itu nanti dimasukan ke rekening PT punya. Kalau sudah selesai dengan kontrakan baru (mereka akan bekerja selama dua tahun) dikasih,” tambahnya.

Korban berinisial MHM mengatakan, ia direkrut dengan iming-iming menjadi perawat anak atau yang sering disebut Nanny dengan gaji yang dijanjikan diawal sebanyak Rp.2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah). Namun dilokasi atau tempat pekerjaan, korban hanya terima uang cuti sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah).

“Saya sebagai perawat anak, neni. Disini Rp.2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) juga. Hanya gaji pertama, bulan pertama dan kedua dititip di PT hanya terima uang cuti Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah),” sebutnya.

Korban berniat keluar dari perusahaan ini, karena ia menilai pekerjaan yang dijanjikan di Maumere tidak sesuai dengan apa yang direalisasikan oleh PT SPA.

“Majikan pertama, barusan 10 hari. Saya minta pulang karena pengaruh pekerjaannya tidak sesuai. Terus, saya kan perawat anak hanya dimajikan sana saya sebagai ART (asisten rumah tangga) cuci mobil, sikat pintu gerbang. Pokoknya pekerjaan sebagai ART begitu,” bebernya.

Ia membeberkan, pihak PT SPA tidak memberikan kebebasan untuk memegang handphone (hp). Sedangkan sebagai perantau, ia rindu menghubungi keluarga di kampung.

“Terus, saya minta pulang karena tidak sesuai. Baru, majikan suruh saya pegang hp ni, dua minggu sekali satu jam. Saya mau kasih kabar ke orang tua, setengah mati,” sebut dia.

Tidak hanya itu, ia dipaksa untuk memotong rambut.

“Majikan suruh saya harus gunting rambut, kasih pendek. Sedangkan, adat sana tidak boleh. Saya omong, hanya mereka pertahankan saya harus gunting rambut. Makanya, saya minta pulang, saya minta pulang. Saya cerita semuanya di orang PT hanya, mereka bilang mereka tidak percaya saya, mereka lebih percaya itu pengguna jasa (majikan),” tambah dia.

Korban dari Lampung (YO) yang sudah berkeluarga itu mengatakan,

“Suami saya kan kerja di Jakarta, saya ikut kerja di Jakarta. Rencananya mau di Jakarta. Terus saya dapat kenalan di facebook. Namanya Bu Lita. Dia orang Jakarta sini, Jakarta Timur. Dia bilangnya, saya ada job babby syster. Katanya langsung majikan,” cerita awalnya.

Saya langsung dijemput, bilangnya langsung di majikan. Katanya, oh iya, yang majikan kemarin itu udah dapat pembantu. Terus dia bilang gimana. Ya udah, kamu ikut saya aja. Kemana Bu, saya ada yayasan, PT gitu. Ini enak kok. gak perlu ini itu. Kamu juga cepat dapat kerja disana, sambungnya.

“Dia bilang gaji awalnya bisa sampai Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) setengah sampai Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah), apalagi babby syster (obralan lewat via whatsapp),” ujarnya saat ia menceritakan kepada awak media, apa yang telah diiming-iming oleh Lita (perekrut awal) itu.

Menurut dia, Delita (Lita) tidak menjelaskan lebih detail terkait PT SPA ini diawal perekrutan.

“Saya sudah datang ke tempatnya, udah dijemput dari kontrakan suami saya, dijemput ke tempat Bu Lita, saya diantarin ke PT SPA di Tangerang ini. Sebelumnya, Bu Lita gak ngomong gimana-gimana (tidak ada keterbukaan diawal)”.

Udah di PT, saya disuruh tanda tangan, trus dikasih lihat kalau ada kontrak, kalau ada gini, kalau saya batalkan kontrak, saya harus tebus Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah) kalau babby syster bilangnya, imbuh korban itu.

Sementara Ketua FKPP NTT Banten., Logo Vallenberg beserta jajarannya dan FP NTT di Jabodetabek., Yohanes Ndale beserta jajarannya mengecam dugaan trafficking yang sering terjadi, yang dilakukan oleh sindikat teroganisasi ini.

Logo mengatakan, tindakan penyelamatan para korban tersebut merupakan sebuah tindakan kemanusiaan. Pihak FKPP NTT Banten dan FP NTT gerak cepat untuk mengamankan kedelapan korban itu.

“Respon dan tindakan yang kami ambil itu adalah respon kemanusiaan, yang mana mau dilihat melanggar hukum atau tidak tapi yang jelas kemanusiaan itu, kita kedepankan,” ujar Logo.

Menurut FKPP NTT Banten dan FP NTT, terjadi kekerasan fisik berupa kekerasan verbal; adanya Pembatasan Gerakan Pekerja; Jebakan hutang (induvidu bekerja sebagian atau secara ekslusif untuk melunasi hutang); menahan upah pekerja; adanya penipuan; adanya pelibatan calo liar dalam perekrutan; pemaksaan pembayaran tebusan pekerjaan, pemotongan gaji, dan lainnya.

Selaku Ketua Paguyuban NTT, katanya, pihak penegak hukum atau lainnya segera menindaklanjuti kasus ini sesuai peraturan yang berlaku. Agar hal semacam ini tidak terulang lagi.

FKPP Banten dan FP NTT akan meminta pihak keamanan (Polisi) atau yang berwajib untuk menuntut pelaku perekrutan hingga PT SPA sesuai peraturan yang berlaku.

“Nantinya kalaupun ada proses hukum, kita serahkan ke pihak yang berwajib untuk menindak tegas pelaku – pelaku human trafficking ini. Kami dari FKPP NTT Banten, meminta untuk para pihak keamanan atau aparat sipil maupun aparat penegak hukum diminta untuk proses kembali perihal ini sehingga tidak terulang dilain waktu,” harapnya.

Lebih lanjut, FKPP Banten dan FP NTT meminta pemerintah pusat sampai ke tingkat desa maupun RT/RW segera melakukan pengawasan lebih ketat terhadap calo/perekrutan liar yang sedang marak merajalela di seluruh Indonesia maupun di NTT itu sendiri.

Juga, kuasa hukum pihak FKPP NTT Banten dan FP NTT Jabodetabek sudah menyiapkan pleidoi untuk mempolisikan para pelaku-pelaku perekrutan maupun pihak PT SPA.

Pihak yang terlibat dalam persoalan ini, akan dikenakan pasal-pasal dalam UU, yaitu ILO, 2005 a “Pada Protokol PBB mencakup kerja paksa atau layanan, perbudakan atau praktik yang mirip dengan perbudakan dan perbudakan itu sendiri. “Kerja paksa,” dan “perbudakan” sulit untuk didefinisikan dan diidentifikasi secara tepat karena perlu mempertimbangkan penafsiran akan “kerja paksa.” karena istilah ini yang dapat mengacu pada definisi Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) tentang konsep: “semua pekerjaan atau layanan yang dilakukan oleh seseorang di bawah ancaman hukuman apa pun dan yang orang tersebut belum menawarkan dirinya secara sukarela”.

Lanjutnya, Menurut ILO, “Ancaman dari hukuman apa pun” merujuk pada situasi kerja paksa biasanya melibatkan setidaknya dua dari beberapa hal berikut ini: (1) kekerasan fisik atau seksual; (2) pembatasan gerakan pekerja; (3) jeratan hutang (individu bekerja sebagian atau secara eksklusif untuk melunasi hutang, yang sering diabadikan, misalnya, melalui bunga tinggi); (4) menahan upah atau menolak membayar pekerja sama sekali; (5) penyimpanan paspor dan dokumen identitas; (6) dan ancaman pengunduran diri kepada pihak yang berwenang.

Pasal 2 Undang 21 tahun 2007, yg berbunyi : Setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut diwilayah negara Republik Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).

Pasal 1 UU No. 21 Tahun 2007Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang dimaksud dengan perdagangan orang, berbunyi : Perdagangan Orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi. (Fritz)