Satreskrim Polres Jakarta Barat Berhasil Ringkus Pelaku Perampasan Telepon Selular

Jakarta, KabarDaerah.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Barat berhasil meringkus 2 (dua) orang pelaku yakni berinisial BA (23) dan NS (29) terduga pelaku perampasan telepon selular di wilayah Kebon Jeruk, Jakarta Barat, DKI Jakarta, Sabtu (26/03/22) lalu.

Saat itu aksi keduanya terekam kamera pengawas atau CCTV. Berdasarkan hasil rekaman CCTV dan pengakuan saksi, pelaku menggunakan senjata api (senpi).

Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat., Kompol Niko Purba didampingi Kanit Krimum., AKP Avrilendy mengatakan, senjata yang digunakan oleh para pelaku ini ternyata palsu alias senjata mainan.

Kompol Niko mengatakan, senjata yang digunakan para pelaku ini adalah mainan keponakannya sendiri.

“Jadi fakta yang kita dapat, senjata mainan yang memang ditodongkan kepada korban. Jadi senpi mainan ini adalah mainan ponakan yang dia pinjam dari ponakannya,” kata Kompol Niko di Gedung Mapolres Jakarta Barat, DKI Jakarta, Selasa (12/04/22).

Kompol Niko menyampaikan, bahwa para pelaku nekat melakukan aksi kejahatan dengan properti pistol karena terinspirasi dari film-film action.

Tim dibawah pimpinan Kanit Krimum., AKP Avrilendy dan Kasubnit Jatanras., Ipda M Rizky Ali Akbar berhasil mengamankan pelaku.

Polisi berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) dari tangan pelaku berupa, sepucuk senjata api mainan, sepeda motor serta pakaian dan helm yang dikenakan oleh pelaku saat beraksi.

“BB yang kita amankan antara lain 1 (satu) unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi, berikut juga sweater mereka berdua, termasuk helm yang digunakan, terus senjata api mainan,” papar Kompol Niko.

Kedua pelaku ini ternyata telah berulang kali melakukan aksi perampasan telepon selular diberbagai wilayah di Jakarta Barat, namun baru kali pertama menggunakan senpi mainan sebagai properti.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku ini terancam pasal 365 ayat 2 tentang pencurian kekerasan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (Ashari)