Ketua LSM KOAD minta Bidang Propam Polda Sumbar Untuk Silidiki Perkara Bypass Teknik

Sumbar.KabarDaerah.com

Ditulis oleh Indrawan Ketua LSM Komunitas Anak Daerah

Dalam rangka menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam UU tentang Kepolsian Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pasal 16 (1) Dalam rangka menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan 14 di bidang proses pidana, Kepolisian Negara Republik Indonesia berwenang untuk :

  1. Melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan;
  2. Melarang setiap orang meninggalkan atau memasuki tempat kejadian
    perkara untuk kepentingan penyidikan;
  3. Membawa dan menghadapkan orang kepada penyidik dalam rangka
    penyidikan;
  4. Menyuruh berhenti orang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa
    tanda pengenal diri;
  5. Melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat;
  6. Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau
    saksi;
  7. Mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan
    pemeriksaan perkara;
  8. Mengadakan penghentian penyidikan;
  9. Menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum;
  10. Mengajukan permintaan secara langsung kepada pejabat imigrasi yang
    berwenang di tempat pemeriksaan imigrasi dalam keadaan mendesak atau
    mendadak untuk mencegah atau menangkal orang yang disangka
    melakukan tindak pidana;
  11. Memberi petunjuk dan bantuan penyidikan kepada penyidik pegawai negeri
    sipil serta menerima hasil penyidikan penyidik pegawai negeri sipil untuk
    diserahkan kepada penuntut umum; dan
  12. Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.

 

Tugas dan fungsi Polri adalah sebagai berikut: 

Tugas dan fungsi Polri Dirangkum dari laman Humas Polri, tugas pokok, wewenang, peran, dan fungsi Polri diatur melalui Undang-Undang No 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam UU tersebut menyebutkan bahwa Polri merupakan alat Negara yang berperan dalam pemeliharaan kamtibmas, Penegakan Hukum(gakkum), serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya Keamanan dalam negeri.

 

Fungsi Polri/ kepolisian

Pasal.2. Fungsi Kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan Negara di bidang pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, penegak hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat”.

Pasal 13. Tugas Pokok Kepolisian Negara Rrepublik Indonesia dalam UU No.2 tahun 20002 adalah sebagai berikut: Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat Menegakkan hukum Memberikan perlindungan,pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.

 

Sementara itu, dalam melaksanakan tugas pokoknya, kepolisian atau Polri bertugas:

  1. Tugas Pembinaan masyarakat (Pre-emtif) Tugas Polri dalam bidang ini adalah Community Policing, dengan melakukan pendekatan kepada masyarakat secara sosial dan hubungan mutualisme. Namun, konsep dari Community Policing itu sendiri saat ini sudah bias dengan pelaksanaannya di Polres-polres. Konsep Community Policing sudah ada sesuai karakter dan budaya Indonesia ( Jawa) dengan melakukan sistem keamanan lingkungan ( siskamling) dalam komunitas-komunitas desa dan kampong, secara bergantian masyarakat merasa bertangggung jawab atas keamanan wilayahnya masing-masing. Hal ini juga ditunjang oleh Kegiatan babinkamtibmas yang setiap saat harus selalu mengawasi daerahnya untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan khusus.
  2. Tugas di bidang Preventif Segala usaha dan kegiatan di bidang kepolisian preventif untuk: Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat. Serta memelihara keselamatan orang, benda dan barang termasuk memberikan perlindungan dan pertolongan, khususnya mencegah terjadinya pelanggaran hukum. Dalam melaksanakan tugas ini diperlukan kemampuan professional tekhnik tersendiri seperti patrolil, penjagaan pengawalan dan pengaturan.
  3. Tugas di bidang Represif Di bidang represif terdapat 2 (dua) jenis Peran dan Fungsi Kepolisian Negara Republik Indonesia yaitu represif justisiil dan non justisiil.

 

Bila terjadi tindak pidana, penyidik melakukan kegiatan berupa: Mencari dan menemukan suatu peristiwa Yang dianggap sebagai tindak pidana, Menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan; Mencari serta mengumpulkan bukti guna membuat terang tindak pidana yang terjadi kemudian menemukan tersangka pelaku tindak pidana.

 

Tugas pokok dan fungsi Polri, selain sebagai pengayom masyarakat juga sebagai penegak hukum. Moral utama dalam UU kepolisian adalah Moral Pancasila, maka diperlukan pendekatan filosofis untuk memahami nilai-nilai tersebut.

 

Tujuan dari artikel ini adalah Untuk mengontrol tugas dan fungsi Polri sebagai penegak hukum.

Nilai persamaan harus diperlihatkan Polri, memperlakukan setiap orang sama dihadapan hukum (equality before the law), hukum harus menjadi alat tertinggi dalam mencapai keadilan (Supremasi of law).

Polri juga harus menghargai Hak Asasi Manusia. Polri dan masyarakat merupakan satu kesatuan sebagai warga bangsa mengandung nilai kemanfaatan manusia satu dengan yang lainnya sebagai sebuah persatuan masyarakat yang bermartabat, yang mempunyai nilai kebangsaan dan nilai kemanusiaan

Sedemkian jelas Fungsi dan Tugas Kepolisian Republik Indonesia, namun kenapa begitu banyak pelanggaran yang dilakukan oleh polisi setingkat Polres dan Polsek.

Dalam tulisan ini Ketua LSM KOAD menghimbau sekaligus meminta agar Polisi dengan sungguh sungguh menjalankan tugas dan fungsinya, apalagi Kapolri sudah dengan sangat jelas menggaumkan program PRESISI guna dijadikan patokan dalam mencapai tujuan kepolisian Republik Indonesia.

Jika Pengawas yang berada di Polda Sumbar dan Polsresta Padang bersungguh-sungguh melaksanakan tugas yang diberikan oleh negara maka penyidik tentunya akan melaksanakan prosedur yang telah ditetapkan dalam Perkapolri, KUHAP dan UU Kepolisian Republik Indonesia.

Seperti yang saya alami sebagai pelapor suatu Perkara di Kepolisian. dimana Bapak Kapolsek dengan sangat terang meminta dan mengarahkan saya untuk melakukan gugatan Perdata ke Pengadilan. Dengan prilaku yang diperlihatkan oleh Kapolsek bapak Akp Nasirwan S.Sos M.H, bahkan beliau seakan bertindak sebagai pengacara telapor. ada apa gerangan……???. Pertanyaan ini harus segera terjawab sehingga ketika permasalahan ini dapat diungkap maka kedepan diharapkan tidak terjadi lagi.

Ketika Kapolsek asik berwacana tentang laporan yang saya laporkan terkait perkara Perdata, sementara barang bukti setiap hari dijual oleh terlapor. Maka dapat diduga Kapolsek Kuranji telah mengabaikan PRESISI yang digagas Kapolri Jendral (Pol) Listyo Sigit.

Ketika Kapolsek mengaplikasikan sikap Prediktif tentunya Polisi akan melakukan prediksi akan terjadinya suatu tindak pidana, tentunya adalah sikap Prediktif harus dimiliki oleh anggota Polri.

Konsep PRESISI (prediktif, responsibilitas, transparasi dan berkeadilan) yang disampaikan Kapolri Jenderal Pol.Listyo Sigit, tanggal 20 Januari 2021, akan berjalan baik ketika jajaran setingkat Polsek melaksanakan dengan penuh tanggungjawab.

Polisi sudah diberikan kewenangan oleh Undang-Undang untuk melakukan penahanan, ketika diduga kuat tersangka telah melakukan perbuatan pidana.

Sesuai dengan UU, Penahan dapat dilakukan ketika tersangka dikhawatirkan: menghilangkan barang bukti, melarikan diri dan mengulangi perbuatannya.  jika ketiga syarat tersebut terpenuhi sedangkan Telapor masih berkeliaran bebas, dan melakukan perbuatan menghilangkan barang bukti serta mengulangi perbuatannya, tentunya kebijakan Kapolsek Kuranji perlu dipertanyakan.

Sehingga dari sisi terganggunya penyelidikan dan Penyidikan. tentunya semakin lama penyidik akan semakin sulit menghitung seluruh barang yang diduga sudah dicuri.

Indrawan Ketua LSM KOAD meminta Ka.bidang Propam Polda Sumbar, segera menyelidiki kejadian tidak wajar yang terjadi di Polsek Kuranji, apalagi kejadian ini telah berlangsung selama 6 bulan. sehingga akan menggangu Nama baik dan Profesionalisme Polisi dalam melakukan Penegakan Hukum, Kita secara bersama sama menjaga jangan sampai Institusi Polri dijadikan tumbal demi mendapatkan receh. (Tim)