Resahkan Masyarakat, Satpol PP Padang Amankan 23 Muda Mudi Disalah Satu Hotel Melati di Jalan Dobi

Padang, KabarDaerah.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang melakukan razia Penyakit masyarakat pada salah satu hotel melati yang beralamat Jalan Dobi, Kelurahan Kampung Pondok, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Sumatera Barat, Selasa (19/04/22) dini hari.

Kepala Satuan (Kasat) Pol PP Padang., Mursalim melalui Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah., Bambang Suprianto menyampaikan, bahwa awalnya kami mendapatkan laporan dari masyarakat diduga adanya aktifitas pasangan ilegal yang menginap dan membuat masyarakat setempat menjadi resah.

“Menyikapi hal tersebut, Sapol PP Padang langsung bergerak cepat untuk melakukan razia ke hotel melati tersebut,” ucap Bambang.

“Disalah satu hotel melati ini, kami mendapati 23 orang muda mudi atau pasangan illegal didalam kamar. Rata-rata mereka berumur dibawah 24 tahun,” ucap Bambang.

Bambang menjelaskan, bahwa ada juga yang kita amankan satu wanita dan dua laki-laki didalam kamar. Lantaran mereka tidak bisa melihatkan surat nikahnya, terpaksa kita amankan ke Mako Satpol PP Kota Padang untuk dimintai keterangannya lebih lanjut.

Terkait sangsi, lanjut Bambang, dirinya belum bisa memastikan sangsi apa yang akan diberikan karena masih menunggu hasil dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Padang.

Bambang menambahkan, kita tunggu hasil PPNS. Yang jelas, kita panggil pihak keluarganya yang bersangkutan sebagai penjamin dan kita lakukan pembinaan bersama keluarganya.

Terkait hal ini, kata Bambang, pemilik kita beri surat panggilan untuk menghadap PPNS. Jika nanti ditemukan adanya pelanggaran, maka akan kita proses sesuai aturan.

“Dalam rangka penegakan Peraturan Daerah dan Menjaga Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyakat di Kota Padang selama bulan Suci Ramadhan ini, kita akan terus menggelar razia penyakit masyarakat ini,” pungkas Bambang sambil mengakhiri. (Robbie)