Polsek Kuranji Dilaporkan Ke Propam Polda Sumbar, Polresta Padang Sebaiknya Kaji Ulang SPPHP 30 April 2022

Sumbar.KabarDaerah.com – Polsek Kuranji dilaporkan ke Propam Polda Sumbar, Terkait surat SP2HP tanggal 22 April 2022, Polsek Kuranji.

 

Bunyi surat SP2HP yang dimaksud adalah, “ Perkara yang saudara laporkan tidak dapat dilanjutkan karena tidak memenuhi unsur yang saudara laporkan….karena berhubungan dengan surat perjanjian kerjasama saudara dengan Rusdi (Alm).

 

Sedangkan Kasat Polresta Padang diminta untuk kembali melajutkan proses hukum sesuai aturan yang berlaku. diikuti dengan penyerahan 12 bukti oleh terlapor.

 

Afrizal SH sebagai pengacara, “Laporan di Polsek Kuranji menyatakan, “bahwa pengaduan tidak memenuhi unsur pasal yang saudara laporkan….. karena hubungan kerjasama saudara dengan Rusdi keterkaitan satu sama lain…. sedangkan menurut Kasat Polresta Padang ” Perkara tidak bisa dilanjutkan karena alat bukti belum ada”.

“Saya sudah mengkaji jawaban kedua SPPHP tersebut”. kata afrizal SH

 

Tambah Afrizal, “Seharusnya kedua pengaduan yang dilaporkan ke penyidik, perkaranya sama-sama pasal pencurian, terjadi ditempat yang sama, diduga dilakukan oleh orang orang yang sama”,

Seharusnya, Laporan Pengaduan di Polsek Kuranji dilakukan proses hukum sesuai dengan aturan. Kapolsek silahkan pahami keperdataan dan perjanjian, jangan memaksakan bahwa pengaduan terkait perkara perdata. Jika belum paham, hati hati dalam menerbitkan surat resmi, hal itu terkait nama baik institusi kepolisian”, kata Afrizal SH.

 

Lanjut Afrizal SH “Gembok yang sudah dirusak sebagai barang bukti malah tidak dianggap”, tambah Afrizalzal

 

Menurut saya, Gembok yang telah diserahkan tanggal 3 Januari 2022 kepada pak Aiptu Heru, Kanit Reskrim Polsek Kuranji saat itu. seharusnya dijadikan Titik awal penyidikan perkara.

 

Dari barang bukti gembok yang dirusak terlapor, Penyidik mulai dengan sankaan perusakan… apakah telapor punya hak merusak, kedua pihak tentunya punya hak untuk melapor…. dalami bukti bukti lakukan penelitian, Polisi jangan beralibi bahwa terlapor adalah waris dari Rusdi, karena usaha bypass Teknik adalah usaha bersama Rusdi dan Indrawan. dalam hal ini pasal 1340 KUHPerdata tentunya menjadi aturan yang harus dipatuhi. bahwa “suatu perjajian hanya berlaku antara para pihak-pihak yang membuatnya yaitu indrawan dan Rusdi, Perjajian tidak bisa membuat rugi pihak ketiga, pihak ketiga tidak dapat mengambil manfaat karenanya “

 

Pembuktian perkara Pidana terkait bukti, Jika terlapor tidak bukti surat apapun, sebagai pembuktian hak jika ada, tentunya salah satu unsur telah terjawab.

 

Sepertinya terlapor untuk menghindar dari sangkaan pencurian dengan pemberatan, lagi pula hak atas barang tersebut adalah titipan pelapor.

 

Kalau gembok yang sudah diserahkan, tidak dianggap barang bukti, bagaimana mungkin Penyidik Polsek Kuranji akan mengumpulkan bukti-bukti lain, yang sudah ada, saja tidak dilakukan proses hukum.

 

Klient saya hanya mencari keadilan buat dirinya, ketika keadilan sulit didapatkan, kemana klient saya akan melapor, tentunya kita tidak bisa salahkan jika akhirnya Propam Polda Sumbar merupakan jawaban. Kata Afrizal

 

Dijelaskan Afrizal SH, bahwa Jika yang dipermasalahkan perjanjian kerjasama, mari simak keterangan berikut.

Suatu perjajian hanya mengikat para pihak, ketika salah satu pihak meninggal dunia, maka, hak dalam usaha berpindah kepada salah satu para pihak yang terikat dalam perjanjian.

 

Terkait Perjajian dalam usaha, pemilik hak dalam usaha hanya para pihak yang mengikatkan diri sesuai dengan Pasal 1338, pasal 1340, pasal 1315, pasal 1337, pasal 1338 KUHPerdata

  • Pasal 1337 KUH Perdata menentukan bahwa “suatu sebab adalah terlarang, apabila dilarang oleh undang-undang, atau apabila berlawanan dengan kesusilaan baik atau ketertiban umum”.
  • Berdasarkan pasal 1338, “Perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai UU bagi para pembuatnya” artinya diluar para pihak tidak berlaku.
  • Sedangkan Pasal 1340, “suatu perjajian hanya berlaku antara para pihak pihak yang membuatnya, perjajian tidak bisa membuat rugi pihak ketiga, pihak ketiga tidak dapat mengambil manfaat karenanya “.

Dari dua pasal tersebut sangat jelas, bahwa aturan yang terdapat dalam hukum perdata sudah mengatur sedemikian jelas, sehingga tidak perlu ada keraguan akan hal tersebut.

  • Berikut Pasal 1315 KUHPerdata, “ menegaskan bahwa pada umumnya seseorang tidak dapat mengadakan perikatan selain untuk dirinya sendiri ”. inti ketentuan ini sudah jelas bahwa, untuk mengadakan suatu perjajian orang tersebut harus untuk kepentingan dirinya sendiri.

 

Lagi pula, kata Afrizal SH, “Klient saya melakukan pengaduan kepihak penyidik kepolisian disertai dengan permintaan dilakukan proses hukum terhadap seseorang…”.

 

Lanjut Afrizal, “ Selayaknya, Polsek Kuranji tidak menghubungkan Perkara Pidana yang diadukan klient saya dengan surat perjanjian kerjasama (antara Indrawan dengan Rusdi), itu adalah dua hal yang berbeda.

 

“Saya mohon maaf, Jika melalui media KabarDaerah.com ini saya paparkan pendapat hukum saya, agar kita sama sama paham, kemana lagi klient saya mengadu, sudah jelas, bahwa Polisilah ditugaskan untuk mengungkap perkara pidana yang dilaporkan masyarakat”, imbuhnya

 

Tambah Afrizal SH,  ” Kapolsek Kuranji selayaknya berhati-hati dalam mengambil kebijakan. Penyelidikan perkara harus mematuhi aturan-aturan yang telah ditetapkan Kapolri.

Seharusnya, lakukan dulu penyelidikan sesuai aturan yang ditetapkan Perkapolri, kemudian lakukan gelar perkara, berdasarkan hasil gelar perkara baru kemudian nyatakan perkara tersebut Pidana atau Bukan Tidak Pidana. Polisi tidak punya kewenangan memaksa Klient saya melakukan gugat Perdata “, kata Afrizal SH.

Karena setiap kebijakan terkait perkara pidana, laporan atau pengaduan, sebelum diambil keputusan terkait perkara pidana atau bukan tindak Pidana, harus dilakukan GELAR PERKARA yang didasari HASIL PENYELIDIKAN. 

 

Semuanya keputusan harus jelas dasar-dasarnya hukumnya. Apalagi kebijakan yang diambil atas nama Institusi Polri.

 

“Dalam Hal ini Kapolsek Kuranji, mungkin Kapolsek lupa. Oleh sebab itu saya sebagai pengacara mengingatkan, agar Kapolsek jangan semberono dalam menerbitkan surat-surat resmi. reka jejak dari surat surat yang diterbitkan bisa jadi batu sandungan bagi karir kapolsek, masyarakat bebas menilai”, ulas Afrizal

 

Dalam hal ini Kapolsek Kuranji, telah mengambil kebijakan terkait dengan PEMBIARAN terjadinya TINDAK PIDANA Pencurian/Perampokan yang berkelajutan, bahkan setiap hari. Artinya sama saja dengan PEMBEKINGAN terhadap pelaku kejahatan”, kata Afrizal SH.

 

Terkait LP(Pengaduan) di Polsek Kuranji, Justru, Kata Afrizal, ” perjajian kerjasama yang dimiliki klient saya, seharusnya memudahkan Polisi dalam melakukan proses Penyelidikan dan penyidikan.

Berikut kata Afrizal SH tentang Prinsip Dasar Perjanjian
Dalam hal ini, Anda menghadapi perjanjian dengan sebuah perusahaan yang menginginkan pembayaran dilakukan 14 hari kerja setelah servis diberikan. Namun, perusahaan itu tidak mau tanggal pembayaran dicantumkan di dalam perjanjian. Kami asumsikan, perjanjian tersebut merupakan perjanjian jual beli jasa.
Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”), menyebutkan bahwa:
Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih.
Dengan dibuatnya sebuah perjanjian, maka secara otomatis Anda sudah terikat secara perdata dengan perusahaan tersebut, begitupun sebaliknya.
Agar perjanjian Anda sah secara hukum, maka harus memenuhi syarat-syarat sah perjanjian yang diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata, yaitu;
  1. kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
  2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
  3. suatu pokok persoalan tertentu;
  4. suatu sebab yang tidak terlarang.
Dengan, membaca keterangan ini, semoga Kapolsek Kuranji paham, bahwa terkait Sah atau tidaknya sebuah perjanjian tidak tegantug dari saksi-saksi, Jika undang-undang yang mengatakan tentunya kita semua harus tunduk dengan aturan undang-undang tersebut, kata Afrizal.
Jika, Pihak anak anak rusdi tidak mengakui perjanjian antara Rusdi dengan Indrawan, itu hak mereka, Kapolsek Kuranji sebagai penegak hukum jangan bertindak sebagai pengacara dari anak-anak Rusdi, Kapolsek seharusnnya tidak memperlihatkan sikap keberpihakan kepada terlapor.
Lebih lanjut, ketentuan Pasal 1338 KUH Perdata menyebutkan:
Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.

 

Dengan alat bukti yang ada, sementara, Penyidik dapat menyimpulkan bahwa TERLAPOR diduga kuat melakukan PERBUATAN TANPA HAK,  perjanjian bukan malah menjadi halangan, Kapolsek jangan buat kami sebagai pengacara berfikir bahwa Kapolsek sedang dalam dilema ”, imbuh Afrizal SH.

 

Karena Kapolsek bersikukuh masalah yang dilaporkan Klient kami adalah Perdata, berikutnya, saya jelaskan, khusus bagi bapak Akp Nasirwan S.Sos MH (Kapolsek Kuranji).

Mari kita perhatikan hubungan keperdataan berikut :

 

“Dalam Hukum Keperdataan, Menurut aturan hukum, dalam hal ini hukum perdata, pasal 1340, 1315, 1317, 1337, 1338, Berdasarkan

Pasal 1338, “Perjanjian yang dibuat secara sah berlakuk sebagai UU bagi para pembuatnya” artinya diluar para pihak tidak berlaku,

Sedangkan Pasal 1340, “ suatu perjajian hanya berlaku antara para pihak pihak yang membuatnya, perjajian tidak bisa membuat rugi pihak ketiga, pihak ketiga tidak dapat mengambil manfaat karenanya “. dari dua pasal tersebut sangat jelas, bahwa aturan yang terdapat dalam hukum perdata sudah mengatur sedemikian jelas, sehingga tidak perlu ada keraguan akan hal tersebut.

Berikut Pasal 1315 KUHPerdata, “ menegaskan bahwa pada umumnya seseorang tidak dapat mengadakan perikatan selain untuk dirinya sendiri ”. inti ketentuan ini sudah jelas bahwa untuk mengadakan suatu perjajian orang tersebut harus untuk kepentingan dirinya sendiri. pasal pasal tersebut adalah undang undang yang harus dipatuhi”, terang Afrizal

 

Lanjut Afrizal SH, ” Perdata yang dimaksud adalah pasal pasal tersebut diatas, pasal tersebut adalah undang undang. jadi sangat janggal jika Polsek Kuranji mempersayaratkan harus melakukan gugatan perdata terlebih dahulu, baru setelah itu dilakukan proses Pidana. menurut saya hal itu adalah pendapat yang ngawur, Masalah Pidana yang kita cari kebenaran formil, sedang Perkara Perdata menjcari kebenaran materil ”, jelas Afrizal.

 

Kami sudah siapkan data-data sebagai bukti, petunjuk, saksi-saksi, Sekarang, sebagai pengacara saya minta penyidik untuk, fokus pada pidananya saja, Senin, 23 Mei 2022, jam 15.30 Klient saya sudah menyerahkan bukti bukti ke Kasat reskrim Polresta Padang.

 

Kapolsek jangan keluar jalur, tugas Penyidik hanya melakukan proses pidana dengan, mengumpulkan alat bukti, membuat terang perkara, dan menetapkan tersangka.

 

Jika Kasat Polresta Padang dan Kapolsek Kuranji tetap bersikukuh untuk menghentikan penyelidikan. Kami tidak punya pilihan lain, Propam Polda Sumbar dapat melakukan tugasnya, guna mengunggkap apa yang terjadi, bahwa diduga kuat telah terjadi pelanggaran KODE ETIK-PROFESI Kepolisian.

 

Kapolsek seharusnya melajutkan penyelidikan dan penyidikan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku, kemudian melakukan penahanan terhadap tersangka. karena, pembiaran telah terjadi sejak bulan Desember 2021, sikap Kapolsek, sama saja dengan telah melakukan pembekingan terhadap pelaku pidana “, kata Afrizal SH.

 

TANGGAPAN PELAPOR :

Berdasarkan aturan hukum yang berlaku,  tugas penyidik kepolisian adalah, Perkapolri BAB.I, Pasal 1 Ketentuan Umum sebagai berikut:

PASAL 1 POIN 1, “Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri”.

 

PASAL 1 POIN 2, ”Penyidikan adalah serangkaian tindakan Penyidik, dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya”.

Pertanyaanya,…

 

Sudahkah penyidik melakukan tugasnya, sesuai dengan cara yang diatur dalam undang undang…???.

 

Sepertinya, Kapolsek Kuranji, belum melakukan tugasnya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. diduga Kapolsek belum melakukan penyelidikan/penyidikan sesuai dengan Perkapolri, KUHAP dan KUHP.

 

Alasan dalam SPPHP hanya diterangkan, pemanggilan beberapa orang saksi, tidak terlihat usaha penyidik untuk olah TKP, pembeli, nama dan nomor telpon pembeli, begitu juga dengan permintaan keterangan saksi ahli perdata, berikut barang bukti, setidaknya dilakukan penyitaan. sebagian besar proses diduga belum dilakukan. dalam SPPHP lagi pula memang tidak dijelaskan tentang, langkah apa yang telah dilakukan oleh penyidik terkait penyelidikan, sebagai bagaimana lengkapnya sbb:

 

Pasal 6 bagian (1) Kegiatan penyelidikan dilakukan dengan cara:

  1. Pengolahan TKP
  2. Pengamatan (observasi) TKP
  3. Wawancara (interview),minta keterangan (saksi-saksi)
  4. Pembuntutan (surveillance)
  5. Penyamaran (under cover)
  6. Pelacakan (tracking) dan/atau
  7. Penelitian dan analisis dokumen.

 

Sasaran penyelidikan meliputi:

  1. Orang
  2. Benda atau barang
  3. Tempat
  4. Peristiwa/kejadian dan/atau

 

Pasal 9 Hasil Penyelidikan yang telah dilaporkan oleh tim Penyelidik, wajib dilaksanakan gelar perkara untuk menentukan dugaan peristiwa tersebut :

  1. Tindak pidana atau
  2. Bukan tindak pidana.

 

Hasil gelar perkara yang memutuskan:

  1. Merupakan Tindak Pidana, dilanjutkan ke tahap penyidikan;
  2. Bukan merupakan Tindak Pidana, dilakukan penghentian penyelidikan dan
  3. Perkara Tindak Pidana bukan kewenangan Penyidik Polri, laporan dilimpahkan ke instansi yang berwenang.

 

Lanjut Indrawan ketua LSM KOAD, “Polsek Kuranji sebaiknya konsentrasi dengan tugasnya sebagai penyidik, kumpulkan alat bukti, buat terang terang perkara, guna menemukan tersangka.

 

Ketika unsur tidak terpenuhi, Penyidik lakukan Gelar Perkara sesuai aturan, silakan nyatakan dengan jelas dalam gelar perkara bahwa perkara yang dikadukan BUKAN TINDAK PIDANA.

 

Jangan jadikan perjajnjian kerjasama sebagai alasan penghentian penyelidikan karena pengaduan/Lapooran Pidana dan perjanjian adalah hal yang berbeda.

 

Surat Perjajian Kerjasama, berlaku sebagai undang undang hanya BAGI PARA PIHAK yang melakukan perikatan/perjanjian.

 

Dan yang paling penting, jangan paksa pelapor, harus melakukan gugatan perdata terlebih dahulu, selama masih terkait perjanjian seakan-akan polisi tidak bisa berbuat apa apa.

 

Kapolsek seharusnya bisa menunjukkan kwalitasnya sebagai perwira polisi yang taat aturan, jangan terkesan, telah terjadi pemutar balikan fakta ”, katanya.

 

“Kewenangan Polisi sangat jelas, aturan perundang-undangan sudah mengatur hal-hal yang dibutuhkan dalam rangka melakukan tugas polisi (mengumpulkan barang/alat bukti, membuat terang terang perkara guna menemukan tersangka)”.

 

Berikutnya, berdasar hukum keperdataan, bahwa terlapor tidak memiliki hak melakukan perbuatan hukum dalam usaha Bypass Teknik. pihak ketiga tidak bisa mengambil manfaat (Pasal 1340 KUHPerdata).

 

Seharusnya yang dilakukan Kapolsek, beranjak dari hal ini, perlu pembuktian, apa yang dimiliki terlapor, sehingga berani melakukan perbuatan hukum/menjual barang-barang Bypass Teknik atau menjual barang yang dititip pada usaha bypass teknik. hal ini sangat penting dilakukan, katanya

 

“Jika Penyidik bekerja dengan aturan hukum yang telah ditetapkan pimpinan Polri, maka, setelah olah TKP, Penyidik bisa dengan kewenangannya, memasang garis polisi dan melakukan penahanan, ketika dikhawatirkan, bahwa atau patut diduga telah terjadi tindak pidana, atau diduga kuat terlapor akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatannya.

 

Berikut kata Afrizal SH, “Ketiga syarat penahan sudah terjadi. pertanggungjawaban polisi sebagai penyidik yang sudah menerima pengaduan dari pelapor. harus dipertanggungjawabkan, jangan abaikan program PRESISI kapolri yang telah digaungkan Jendral (Pol)Listyo Sigit sebagai pimpinan tertinggi di kepolisian.

 

Pengaduan merupakan (pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum yang berlaku terhadap seseorang yang telah melakukan tindak pidana yang merugikannya telah dilakukan.

 

Sebuah kebijakan akan berkibat ketika salah dalam penerapan, sehingga terjadinya pembiaran, pelanggaran pidana susulan terjadi setiap saat.

 

Bagaimana tidak.. ? Hak mereka dalam melakukan perbuatan hukum tidak diizinkan oleh UU KUHPerdata.

 

Jika rangkaian penyelidikan dan penyidikan dilakukan dengan benar, maka, toko seharusnya ditutup terlebih dalu, setidaknya kedua pihak diminta menutup dan mengunci TKP toko Bypass Teknik dan yang paling penting karena kejahatan telah dibiarkan berlangsung sejak dari bulan Desember 2021 maka diharapkan Polisi lakukan PENAHANAN serta memasang garis Polisi di TKP segera ”, kata Afrizal SH.

 

Kapolsek Kuranji seharusnya menyadari bahwa, Lima perwira Polda Sumbar telah dimutasi akibat pembekingan, kok malah Kapolsek, berani melakukan pembekingan pelaku pelanggaran pidana. katanya lagi

 

KADIV PROPAM IRJEN (Pol) FERDI SAMBO INGATKAN…

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menandatangani Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat (Waskat).

 

Dengan berlakunya Perkapolri ini, atasan anggota kepolisian yang melakukan pelanggaran akan turut ditindak.

Hal itu diungkapkan oleh Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dalam keterangan tertulis, Sabtu (9/4/2022). Ferdy menyebut pihaknya akan meminta pertanggungjawaban terhadap komandan dua tingkat di atas si oknum.

 

“Dua tingkat di atas anggota yang melanggar atau atasan akan diminta pertanggungjawaban,” tegas Ferdy.

 

Sumber artikel detiknews, “Perkap Pengawasan Melekat Diteken, Komandan Bisa Dihukum Jika Anggota Salah”

 

Ferdi Sambo meminta Kapolres dan jajarannya turun ke lapangan, untuk memastikan kerja anggotanya. Sekaligus untuk memastikan, jika ada komplain dari masyarakat terkait kinerja, dapat diselesaikan segera oleh kapolres.

 

“Temuan langsung dijajaran Polres, jika rekan kapolres tidak bisa melakukan hal kecil, rekan tidak akan bisa melakukan hal besar,” ujar Ferdi Sambo

 

Kembali ke soal Perkap Nomor 2 Tahun 2022, Ferdy menjelaskan dalam Pasal 7 Ayat (1) diatur tentang jika atasan menemukan kesalahan atau pelanggaran, wajib ditindaklanjuti, yaitu dengan pembinaan dan penyelesaian disiplin atau kode etik profesi sesuai ketentuan yang berlaku.

 

KAPOLDA SUMBAR Irjen (Pol) TEDDY MINAHASA SUDAH BERIKAN CONTOH TEGAS

 

“Kapolda Sumbar akan bersikap tegas, manakala ada anggota yang bermain-main maupun membeking terhadap praktik yang menyimpang dengan ketentuan hukum,” kata Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Rabu (12/1/2022).

 

Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, sebanyak lima oknum personel Polda Sumbar yang dimutasi karena diduga membekingi praktik prostitusi. (sumber TrubunNews.com)

 

Karena kebijakan yang dilaksanakan selama ini mengakibatkan terjadinya perampokan setiap hari di Bypass Teknik. kami berharap segera lakukan PENAHANAN, jika tidak, berarti Kasat Polresta Padang dan Kapolsek Kuranji telah membiarkan terjadinya tindak pidana setiap hari di Bypass Teknik.!!!!

 

Sebagai pengacara saya sangat menyayangkan, Institusi Polri yang sedang berbenah dengan PRESISI  yang dugagas Jendral Listyo Sigit tercemar oleh ulah kebijakan yang salah penempatan, bisa-bisa program tersebut dianggap pencitraan semata oleh masyarakat. (Tim)