Hentikan Penyelidikan Perkara, Akp Nasirwan S.Sos MH dilaporkan ke Polda Sumbar

Sumbar.KabarDaerah.com – SP2HP yang diterbitkan Polsek Kuranji tanggal 22 April 2022. akhirnya masuk ranah ETIK dan PROFESI.

 

SPPHP tersebut terbit berselang beberapa hari menjelang hari raya Idul Fitri. SP2HP yang dimaksud tetulis, “Perkara yang saudara laporkan tidak dapat dilanjutkan karena tidak memenuhi unsur pidana yang saudara laporkan….karena hubungan saudara dengan saudara Rusdi(Alm) sudah ada kerjasama dan terkait perjanjian kerjasama satu sama lain.

 

Tidak puas dengan SPPHP yang diretimanya, akhirnya Pelapor yang juga ketua LSM KOAD melapor ke Propam Polda Sumbar.

 

Dalam hukum pidana, Jika unsur-unsur pasal terpenuhi, jika prosedur penyidikan dijalankan, kapolsek tidak punya pilihan, penetapan tersangka tentunya dapat dilakukan”, pungkas ketua LSM KOAD itu

 

Menurut, Indrawan sebagai ketua LSM KOAD, jika kita amati dengan seksama, waktu keluarnya SP3 hanya beberapa hari sebelum lebaran idul fitri. ini juga perlu dicermati, katanya

 

Berikutnya, menurut Indrawan, Perkara pencurian ini sudah dilaporkan bulan 26 Desember 2021. alur kerja penyidik seharusnya melakukan penelitian barang, alat bukti petunjuk dan petunjuk, berikutnya melakukan olah TKP, membuat kesimpulan hasil penyelidikan dan melakukan gelar perkara.

Bukannya sibuk berdalih bahwa perkara yang dilaporkan adalah perdata. Dari awal Kapolsek Kuranji memang sudah berpendapat demikian, seakan akan saya berhadapan dengan pengacara terlapor.

 

Afrizal SH sebagai pengacara menjelaskan:

 

lebih dalam dijelaskan Afrizal SH,

SPPHP yang diterbitkan Kapolsek Kuranji menyatakan, “bahwa pengaduan tidak memenuhi unsur pasal yang saudara laporkan….. karena hubungan kerjasama saudara dengan Rusdi keterkaitan satu sama lain…. sedangkan menurut Kasat Polresta Padang ” Perkara tidak bisa dilanjutkan karena alat bukti belum ada”.

Lanjut Afrizal,

Seharusnya, Laporan Pengaduan di Polsek Kuranji dilakukan proses hukum sesuai dengan aturan. Kapolsek silahkan pahami keperdataan dan perjanjian, jangan memaksakan bahwa pengaduan terkait perkara perdata. Jika belum paham, hati hati dalam menerbitkan surat resmi, hal itu terkait nama baik institusi kepolisian”, kata Afrizal SH.

 

Lanjut Afrizal SH,

“Gembok yang sudah dirusak sebagai barang bukti, Perusakan sepertinya tidak dianggap”, tambah Afrizalzal

 

“Gembok yang dirusak telah diserahkan tanggal 3 Januari 2022 kepada pak Aiptu Heru, Kanit Reskrim Polsek Kuranji saat itu. seharusnya Kapolsek menjadikan barang bukti Gembok titik awal penyidikan perkara”,

 

Punya Hak atau tidak Sulaiman Suya Alam merusak gembok tersebut, jika tidak tentunya pasal perusakan bisa dijadikan pasal sangkaan.

 

Berikut, Perbuatan mencuri, yang dikadukan ke Polsek Kuranji, bisa dihubungkan dengan perbuatan perbuatan merusak gembok. pasal berlapis sepertinya dapat disangkakan kepada terlapor.

 

Karena usaha bypass Teknik adalah usaha bersama Rusdi dan Indrawan.

 

Dalam hal ini, pasal 1340 KUHPerdata merupakan aturan yang harus dipatuhi, bahwa,

“suatu perjajian hanya berlaku antara para pihak-pihak yang membuatnya yaitu Indrawan dan Rusdi.

Perjajian tidak bisa membuat rugi pihak ketiga, dalam perkara ini, pihak ketiga tidak dapat mengambil manfaat karenanya“.

 

Sebenarnya perkatra ini tidak sulit, namun ketika terjadi ganguan, Kapolsek galau, kebijakannya, terkesan mencari pembenaran atas keputusan menghentikan penyelidikan.

 

Perkara Pidana terkait bukti, Jika terlapor tidak memiliki alat bukti surat, sebagai pembuktian hak, jika ada, tentunya salah satu unsur terkait hak telah terjawab.

 

Sepertinya, Untuk menghindar dari sangkaan pencurian dengan pemberatan, Terlapor akan kewaalahan asal kan Polisi jujur dan adil.

 

Kalau barang bukti gembok yang diserahkan, tidak dianggap sebagai barang bukti.

Bagaimana mungkin Penyidik akan mengumpulkan bukti-bukti lain.

Bukti yang sudah ada saja, tidak dimasukkan kedalam daftar barang bukti.

 

Dijelaskan Afrizal SH, Jika yang dipermasalahkan perjanjian kerjasama, mari simak keterangan berikut.

Suatu perjajian hanya mengikat para pihak, ketika salah satu pihak meninggal dunia, maka, hak dalam usaha berpindah kepada salah satu para pihak yang terikat dalam perjanjian.

Terkait Perjajian dalam usaha, pemilik hak dalam usaha hanya para pihak yang mengikatkan diri sesuai dengan Pasal 1338, pasal 1340, pasal 1315, pasal 1337, pasal 1338 KUHPerdata

  • Pasal 1337 KUH Perdata menentukan bahwa “suatu sebab adalah terlarang, apabila dilarang oleh undang-undang, atau apabila berlawanan dengan kesusilaan baik atau ketertiban umum”.
  • Berdasarkan pasal 1338, “Perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai UU bagi para pembuatnya” artinya diluar para pihak tidak berlaku.
  • Sedangkan Pasal 1340, “suatu perjajian hanya berlaku antara para pihak pihak yang membuatnya, perjajian tidak bisa membuat rugi pihak ketiga, pihak ketiga tidak dapat mengambil manfaat karenanya “.

Dari dua pasal tersebut sangat jelas, bahwa aturan yang terdapat dalam hukum perdata sudah mengatur sedemikian jelas, sehingga tidak perlu ada keraguan akan hal tersebut.

  • Berikut Pasal 1315 KUHPerdata, “ menegaskan bahwa pada umumnya seseorang tidak dapat mengadakan perikatan selain untuk dirinya sendiri ”. inti ketentuan ini sudah jelas bahwa, untuk mengadakan suatu perjajian orang tersebut harus untuk kepentingan dirinya sendiri.

Lagi pula, kata Afrizal SH, “Klient saya melakukan pengaduan disertai dengan permintaan dilakukannya proses hukum terhadap seseorang…”.

 

Lanjut Afrizal, “ Selayaknya, Penyidik menjadikan perkara pidana yang telah dilaporkan Klient saya, tidak dilakukan proses hukum dengan benar.

Penyidik seharusnya melihat perkara dari sisi unsur pidana, karena ranah perdata, bukan urusan polisi.

Selama unsur terpenuhi, tidak ada alasan, kapolsek harus menaikkan ketingkat selanjutnya.

Saya memaparkan pendapat hukum ini, agar kita sama paham, dan pembelajaran berharga buat penyidik, bahwa tidak semua orang bisa dipermainkan, perkara mudah saja, bisa 6 bulan ditangan Kapolsek, saya sanksi dengan keilmuan Kapolsek. lagi pula Polda Sumbar seharusnya menempatkan orang untuk suatu jabatan apalagi seorang Kapolsek, jika keilmuanya tidak mendukung, keputusan Kapolsek sangat perlu dipertanyakan.

Kemana lagi klient saya mengadu, sudah jelas, bahwa Polisilah ditugaskan untuk mengungkap perkara pidana yang dilaporkan masyarakat”, imbuhnya

 

Tambah Afrizal SH,

”Seorang Kapolsek selayaknya berhati-hati dalam mengambil kebijakan. “Seharusnya, lakukan dulu penyelidikan sesuai aturan yang ditetapkan Perkapolri, kemudian lakukan gelar perkara, berdasarkan hasil dari gelar perkara baru kemudian nyatakan perkara tersebut Pidana atau Bukan Tidak Pidana”,

Polisi tidak punya kewenangan memaksa Klient saya melakukan Gugatan Perdata “, kata Afrizal SH.

Sebelum diambil keputusan, bukan tindak Pidana atau pidana, terlebih dahulu harus dilakukan GELAR PERKARA yang didasari HASIL PENYELIDIKAN. 

 

Semuanya keputusan harus jelas dasar-dasarnya hukumnya. Apalagi kebijakan yang diambil atas nama Institusi.

“Dalam Hal ini Kapolsek Kuranji, mungkin lupa, oleh sebab itu saya sebagai pengacara mengingatkan, agar Kapolsek jangan semberono dalam menerbitkan surat-surat resmi. rekam jejak dari surat surat yang diterbitkan bisa jadi batu sandungan bagi kapolsek ”, ulas Afrizal

Kapolsek, dalam mengambil kebijakan, diduga telah terjadi keberpihakkan kepada pelapor.

Akibatnya, seakan-akan, Kapolsek melakukan telah PEMBIARAN terjadinya TINDAK PIDANA Pencurian/Perampokan, bahkan terjadi setiap hari ”, kata Afrizal SH.

 

Terkait LP di Polsek Kuranji, Justru, Kata Afrizal, ” perjajian kerjasama yang dimiliki klient saya, seharusnya memudahkan Polisi dalam melakukan proses Penyelidikan dan penyidikan. bukan kebalikannya. kata zal

Berikut kata Afrizal SH tentang prinsip dasar perjanjian
Dalam hal ini, Anda menghadapi perjanjian dengan sebuah perusahaan yang menginginkan pembayaran dilakukan 14 hari kerja setelah servis diberikan. Namun, perusahaan itu tidak mau tanggal pembayaran dicantumkan di dalam perjanjian. Kami asumsikan, perjanjian tersebut merupakan perjanjian jual beli jasa.
Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”), menyebutkan bahwa:
Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih.
Dengan dibuatnya sebuah perjanjian, maka secara otomatis Anda sudah terikat secara perdata dengan perusahaan tersebut, begitupun sebaliknya.
Agar perjanjian Anda sah secara hukum, maka harus memenuhi syarat-syarat sah perjanjian yang diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata, yaitu;
  1. kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
  2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
  3. suatu pokok persoalan tertentu;
  4. suatu sebab yang tidak terlarang.
Dengan, membaca keterangan ini, semoga Kapolsek Kuranji paham, bahwa terkait Sah atau tidaknya sebuah perjanjian tidak tegantug dari saksi-saksi, tidak tergantung dengan dibuat dibawah tanagan atau didepan Notaris, Jika undang-undang yang mengatakan, tentunya kita semua harus tunduk dengan aturan perundang-undangan, kata Afrizal.
Jika, Pihak anak anak rusdi tidak mengakui perjanjian antara Rusdi dengan Indrawan, itu hak mereka, Kapolsek Kuranji sebagai penegak hukum jangan bertindak sebagai pengacara dari anak-anak Rusdi, Kapolsek seharusnnya tidak memperlihatkan sikap keberpihakan kepada terlapor.
Lebih lanjut, ketentuan Pasal 1338 KUH Perdata menyebutkan:
Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.

 

Dengan alat bukti yang ada, sementara, Penyidik dapat menyimpulkan bahwa TERLAPOR diduga kuat melakukan PERBUATAN TANPA HAK,  perjanjian bukan malah menjadi halangan, Kapolsek jangan buat kami sebagai pengacara berfikir bahwa Kapolsek sedang dalam dilema ”, imbuh Afrizal SH.

 

Karena Kapolsek bersikukuh masalah yang dilaporkan Klient kami adalah Perdata, berikutnya, saya jelaskan, khusus bagi bapak Akp Nasirwan S.Sos MH (Kapolsek Kuranji).

Mari kita perhatikan hubungan keperdataan berikut :

 

“Dalam Hukum Keperdataan, Menurut aturan hukum, dalam hal ini hukum perdata, pasal 1340, 1315, 1317, 1337, 1338, Berdasarkan

 

Pasal 1338, “Perjanjian yang dibuat secara sah berlakuk sebagai UU bagi para pembuatnya” artinya diluar para pihak tidak berlaku,

 

Sedangkan Pasal 1340, “ suatu perjajian hanya berlaku antara para pihak pihak yang membuatnya, perjajian tidak bisa membuat rugi pihak ketiga, pihak ketiga tidak dapat mengambil manfaat karenanya “. dari dua pasal tersebut sangat jelas, bahwa aturan yang terdapat dalam hukum perdata sudah mengatur sedemikian jelas, sehingga tidak perlu ada keraguan akan hal tersebut.

 

Berikut Pasal 1315 KUHPerdata, “ menegaskan bahwa pada umumnya seseorang tidak dapat mengadakan perikatan selain untuk dirinya sendiri ”. inti ketentuan ini sudah jelas bahwa untuk mengadakan suatu perjajian orang tersebut harus untuk kepentingan dirinya sendiri. pasal pasal tersebut adalah undang undang yang harus dipatuhi”, terang Afrizal

 

Lanjut Afrizal SH, ” Perdata yang dimaksud adalah pasal pasal tersebut diatas, jadi sangat janggal jika Polsek Kuranji mempersayaratkan harus melakukan gugatan perdata terlebih dahulu, baru setelah itu dilakukan proses Pidana. menurut saya hal itu adalah pendapat yang ngawur, masalah pidana terkait kebenaran formil, sedang Perkara Perdata mencari kebenaran materil ”, jelas Afrizal.

 

Kami sudah siapkan data-data sebagai bukti, petunjuk, saksi-saksi, Sekarang, sebagai pengacara saya minta penyidik untuk, fokus pada pidananya saja, Senin, 23 Mei 2022, jam 15.30 Klient saya sudah menyerahkan bukti bukti ke Kasat reskrim Polresta Padang.

 

Kapolsek jangan keluar jalur, tugas Penyidik hanya melakukan proses pidana dengan, mengumpulkan alat bukti, membuat terang perkara, dan menetapkan tersangka.

 

Jika Kasat Polresta Padang dan Kapolsek Kuranji tetap bersikukuh untuk menghentikan penyelidikan. Kami tidak punya pilihan lain, Propam Polda Sumbar dapat melakukan tugasnya, guna mengunggkap apa yang terjadi, bahwa diduga kuat telah terjadi pelanggaran KODE ETIK-PROFESI Kepolisian.

 

Kapolsek seharusnya melajutkan penyelidikan dan penyidikan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku, kemudian melakukan penahanan terhadap tersangka. karena, pembiaran telah terjadi sejak bulan Desember 2021, sikap Kapolsek, sama saja dengan telah melakukan pembekingan terhadap pelaku pidana “, kata Afrizal SH.

 

Menurut Indarawan ketua LSM KOAD, berdasarkan aturan hukum yang berlaku,  tugas penyidik kepolisian adalah, sesuai dengan Perkapolri Bab.I, pasal 1 tentang Ketentuan Umum adalah sebagai berikut:

 

Pasal 1 Poin 1, “Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri”.

 

Pasal 1 Poin 2, ”Penyidikan adalah serangkaian tindakan Penyidik, dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya”.

 

Pertanyaanya,…Sudahkah penyidik melakukan tugasnya, sesuai dengan cara yang diatur dalam undang undang…???. kata afrizal

 

Karena untuk melakukan pengaduan, klient saya sudah dihalang-halangi, lalu setelah proses berjalan dibuat bertele-tele akhirnya, penyelidikan dihentikan dengan alasan, terkait perjanjian kerjasama.

 

sedangkan dalam SPPHP ditulis, yang dilakukan pemanggilan beberapa orang saksi, tidak terlihat usaha penyidik untuk melakukan olah TKP, memasang garis polisi, sehingga sisa barang bukti di TKP seakan bukanlah sesuatu yang perlu diamankan, berikut saya jelaskan tentang proses penyelidikan yang seharusnya dilakukan sbb:

 

Menurut Pasal 6 bagian (1) Kegiatan penyelidikan dilakukan dengan cara:

  1. Pengolahan TKP
  2. Pengamatan (observasi) TKP
  3. Wawancara (interview),minta keterangan (saksi-saksi)
  4. Pembuntutan (surveillance)
  5. Penyamaran (under cover)
  6. Pelacakan (tracking) dan/atau
  7. Penelitian dan analisis dokumen.

Sasaran penyelidikan meliputi:

  1. Orang
  2. Benda atau barang
  3. Tempat
  4. Peristiwa/kejadian dan/atau

 

Pasal 9 Hasil Penyelidikan yang telah dilaporkan oleh tim Penyelidik, wajib dilaksanakan gelar perkara untuk menentukan dugaan peristiwa tersebut :

  1. Tindak pidana atau
  2. Bukan tindak pidana.

 

Hasil gelar perkara yang memutuskan:

  1. Merupakan Tindak Pidana, dilanjutkan ke tahap penyidikan;
  2. Bukan merupakan Tindak Pidana, dilakukan penghentian penyelidikan dan
  3. Perkara Tindak Pidana bukan kewenangan Penyidik Polri, laporan dilimpahkan ke instansi yang berwenang.

 

Lanjut Afrizal SH “Polsek Kuranji sebaiknya konsentrasi dengan tugasnya sebagai penyidik, kumpulkan alat bukti, buat terang terang perkara, guna menemukan tersangka pidananya.

 

Penyidik lakukan Gelar Perkara sesuai aturan, silakan nyatakan dengan jelas dalam gelar perkara bahwa perkara yang dikadukan adalah perkara BUKAN TINDAK PIDANA atau perkara TINDAK PIDANA.

 

Sedangkan Surat Perjajian Kerjasama, hanya berlaku sebagai undang undang hanya BAGI PARA PIHAK yang melakukan perikatan/perjanjian. jika Klient saya harus gugat perdata, tentunya yang di gugat adalah pihak Rusdi, lalu apa kaitannya dengan anak-anak dan adik Rusdi. saya sebagai pengacara tidak mau dikatakan tidak berlimu oleh pengadilan kelak. hanya karena permintaan seorang Kapolsek.

 

Dengan membaca keterangan ini , Kapolsek jangan paksa pelapor, harus melakukan gugatan perdata, karena menurut saya sebagai Advokat adalah perbuatan bodoh.

 

Kapolsek seharusnya bisa menunjukkan kwalitasnya sebagai perwira polisi yang taat aturan, jangan terkesan, bahwa telah terjadi pemutar balikan-fakta ”, katanya.

 

“Kewenangan Polisi sangat jelas, aturan perundang-undangan sudah mengatur hal-hal yang dibutuhkan dalam rangka melakukan tugas polisi (mengumpulkan barang/alat bukti, membuat terang terang perkara guna menemukan tersangka)”.

 

Berikutnya, berdasar hukum keperdataan, bahwa terlapor tidak memiliki hak melakukan perbuatan hukum dalam usaha Bypass Teknik. pihak ketiga tidak bisa mengambil manfaat (Pasal 1340 KUHPerdata).

 

Seharusnya yang dilakukan Kapolsek, beranjak dari hal ini, perlu pembuktian, apa yang dimiliki terlapor, sehingga berani melakukan perbuatan hukum/menjual barang-barang Bypass Teknik apalagi yang di adukan adalah menjual barang yang dititip pada usaha bypass teknik. hal ini sangat penting dilakukan, kata Afrizal SH

 

“Jika Penyidik bekerja dengan aturan hukum yang telah ditetapkan pimpinan Polri, maka, setelah olah TKP, Penyidik bisa dengan kewenangannya, memasang garis polisi dan melakukan penahanan, ketika dikhawatirkan, bahwa atau patut diduga telah terjadi tindak pidana, atau diduga kuat terlapor akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatannya.

 

Berikut kata Afrizal SH, “Ketiga syarat penahan sudah terjadi. pertanggungjawaban polisi sebagai penyidik yang sudah menerima pengaduan dari pelapor. harus dipertanggungjawabkan, jangan abaikan program PRESISI kapolri yang telah digaungkan Jendral (Pol)Listyo Sigit sebagai pimpinan tertinggi di kepolisian.

 

Pengaduan merupakan (pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum yang berlaku terhadap seseorang yang telah melakukan tindak pidana yang merugikannya telah dilakukan.

 

Bagaimana tidak.. ? menurut KUHPerdata pasal 1340 hak mereka dalam melakukan perbuatan hukum tidak diizinkan oleh UU KUHPerdata.

 

Jika rangkaian penyelidikan dan penyidikan dilakukan dengan benar, maka, toko seharusnya ditutup terlebih dalu, setidaknya kedua pihak diminta menutup dan mengunci TKP toko Bypass Teknik dan yang paling penting karena kejahatan telah dibiarkan berlangsung sejak dari bulan Desember 2021 maka diharapkan Polisi lakukan PENAHANAN serta memasang garis Polisi di TKP segera ”, kata Afrizal SH.

 

Kadiv Propam Irjen(Pol) Ferdi Sambo juga telah mengingatkan…, Bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menandatangani Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat (Waskat).

 

Dengan berlakunya Perkapolri ini, atasan anggota kepolisian yang melakukan pelanggaran akan turut ditindak.

 

Hal itu diungkapkan oleh Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dalam keterangan tertulis, Sabtu (9/4/2022). Ferdy menyebut pihaknya akan meminta pertanggungjawaban terhadap komandan dua tingkat di atas si oknum.

 

“Dua tingkat di atas anggota yang melanggar atau atasan akan diminta pertanggungjawaban,” tegas Ferdy.

 

Sumber artikel detiknews, “Perkap Pengawasan Melekat Diteken, Komandan Bisa Dihukum Jika Anggota Salah”

 

Ferdi Sambo meminta Kapolres dan jajarannya turun ke lapangan, untuk memastikan kerja anggotanya. Sekaligus untuk memastikan, jika ada komplain dari masyarakat terkait kinerja, dapat diselesaikan segera oleh kapolres.

 

“Temuan langsung dijajaran Polres, jika rekan kapolres tidak bisa melakukan hal kecil, rekan tidak akan bisa melakukan hal besar,” ujar Ferdi Sambo

 

Kembali ke soal Perkap Nomor 2 Tahun 2022, Ferdy menjelaskan dalam Pasal 7 Ayat (1) diatur tentang jika atasan menemukan kesalahan atau pelanggaran, wajib ditindaklanjuti, yaitu dengan pembinaan dan penyelesaian disiplin atau kode etik profesi sesuai ketentuan yang berlaku.

 

dikutip dari TribrataNews, “Kapolda Sumbar akan bersikap tegas, manakala ada anggota yang bermain-main maupun membeking terhadap praktik yang menyimpang dengan ketentuan hukum,” kata Kombes (Pol) Stefanus Satake Bayu Setianto, Rabu (12/1/2022).

 

Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, sebanyak lima oknum personel Polda Sumbar yang dimutasi karena diduga membekingi praktik prostitusi. (sumber TrubunNews.com)

 

Untuk, KApolsek yang terkesan memihak pelaku kejahatan, “Setiap hari Perampokan di Bypass Teknik. saya sebagai pengacara menyarankan, segera lakukan PENAHANAN, jika tidak, artinya Kasat Polresta Padang dan Kapolsek Kuranji, tidak menjalankan proses hukum sesuai aturan. dan telah membiarkan terjadinya tindak pidana setiap hari di Bypass Teknik.!!!!

 

Sebagai pengacara saya sangat menyayangkan, Institusi Polri yang sedang berbenah dengan jargon PRESISI  yang dugagas Jendral Listyo Sigit, tercemar oleh ulah Kapolsek yang terkesan melindungi tarlapor pelaku pidana, sehingga Jargon yang digadang gadang Kapolri tersebut adalah pencitraan semata. (Tim)