Jelang Idul Adha, Pemerintah Didesak Beri Jaminan Hewan Kurban Aman dari PMK

D.K.I JAKARTA213 Dilihat

JAKARTA-Hari Raya Idul Adha 1443 H/2022 M akan jatuh pada 10 Juli bulan depan. Namun suasana hari raya kali ini dibayangi rasa takut di masyarakat akan bahaya Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) hewan ternak yang menjadi hewan kurban.

Karena itu, Pemerintah didesak untuk memberikan jaminan bahwa hewan qurban betul-betul aman dari bahaya penyakit Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) dari hewan qurban yang bakal dikonsumsi pada hari raya Qurban yang akan jatuh pada tanggal 10 Juli 2022 nanti.

“Akan menjadi lebih nyaman buat kita semua ketika pemerintah betul-betul hadir dan menjamin, semua ini bisa berjalan dengan baik. Sehingga tidak ada masyarakat yang dirugikan, akibat konsumen maupun sebagai pelaku (peternak),” kata politikus PKB itu dalam diskusi bertajuk ‘Jelang Idul Adha 1443 H, Amankah Hewan Kurban Ditengah PMK?, di Media Center Gedung Nusantara III Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (16/6/2022).

Menurutnya, dari segi kesehatan, menurut Gus Nabil sapaan akrab politisi PDI Perjuangan itu, jaminan kesehatan hewan kurban dari penyakit PMK harus benar-benar diperlukan dan terkonfirmasi negatif dari wabah virus PMK. Sebab, apabila terkonfirmasi terpapar virus PMK maka hewan kurban tersebut harus dimusnahkan karena menjadi sumber penyakit.

Namun demikian akan menjadi persoalan apakah para peternak yang memiliki hewan terkonfirmasi virus PMK mau jujur kepada konsumen, atau apakah para peternak mau melaporkan apabila hewan ternak terpapar virus PMK.
“Itu juga harus diimbangi dengan kesiapan pemerintah bagaimana apakah pemerintah mau memberikan kompensasi, apakah itu penuh atau bagaimana? Saya kira bisa dipikirkan meskipun ini juga saya kira untuk anggaran yang tidak kecil,” ucapnya.

Sementara itu, Anggota Komisi IV DPR RI Luluk Nur Hamidah yang hadir secara virtual, meminta Pemerintah tidak menganggap remeh penyakit PMK ini, karena aspek sosial, kultur, dan ekonominya di Indonesia cukup tinggi. Misalnya, sapi itu sebagai harta warisan keluarga, satu-satunya mata pencaharian, dan sebagainya.

“Jadi, penanganan PMK ini harus cepat dan memberikan kepastian agar tidak membingungkan masyarakat,” kata Luluk yang hadir secara virtual dalam diskusi tersebut.

Karena itu, akan dipotong untuk berkurban tersebut. Sertifikasi itu, menurut Luluk, untuk memastikan kesehatan dan keamanan untuk dikonsumsi. Itu amanat konstitusi yang harus dipenuhi oleh negara.

Masih menurut Lulul, Pemerintah bukannya kecolongan dalam penanganan PMK ini, tapi agak terlambat karena PMK ini tiba-tiba muncul. Padahal, sejak tahun 1986 WHO sudah menyatakan Indonesia bebas PMK.

“Jadi, harus cepat, masif, dan hati-hati, karena penyebarannya kini bisa lewat udara dalam radius 200 Km. Kalau tidak, biaya sosial ekonomi dan politiknya besar, maka dibutuhkan kerja keras dan anggaran yang besar,” tegasnya.

Dikatakan, meski dibayangi rasa cemas dan takut, Luluk memastikan ketersediaan hewan kurban masih aman, mencapai 2.205.660 juta ekor. Data tersebut berdasarkan pada neraca ketersediaan hewan kurban per 10 Juni 2022.

“Jumlah tersebut terdiri stok sapi sebanyak 882.266 ekor, kerbau 27.179 ekor, kambing 952.390 ekor dan domba 408.025 ekor. Sedangkan kebutuhan hewan kurban hingga hari ini, mencapai 1.814.402 ekor,” ujarnya. ** DL.