Kombes(Pol)Ferry Harahap Diharapkan Bisa Tuntaskan Perkara TOKO BYPASS TEKNIK.

Sumbar.KabarDaerah.com-Roda mutasi di jajaran Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) bergulir. Satu diantara pejabat yang dimutasi adalah Kapolresta Padang, Kombes Imran Amir, Kabidhumas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu menjelaskan, mutasi tersebut tertuang di dalam surat telegram nomor ST/747/IV/KEP./2022 tanggal 13 April 2022.

Kombes Imran Amir pindah ke Polda Jawa Tengah sebagai KABIDKUM/Kepala Bidang Hukum.

Posisi Imran sebagai orang nomor satu di Polresta Padang digantikan oleh Akbp (Pol) Ferry Harahap.

“Mutasi dan promosi itu hal yang biasa di tubuh Polri, sebagai bentuk penghargaan organisasi,” katanya, Kamis (14/4/2022).

Namun walau sudah dimutasi Kombes (Pol) Imran Amir tidak mau meninggalkan tunggakan perkara, yang suatu saat akan menjeratnya. Untuk itu Perwira menengah itu tetap berusaha menutup perkara yang dilaporkan tanggal 8 Desember 2021, sesuai dengan Surat SPPHP tanggal 30 April 2022.

 

Tetapi ada yang sangat disayangkan…!!!.

Pelapor merasa sangat dirugikan oleh kebijakan tersebut, apalagi setelah dihentikan,  Para petinggi Polresta Padang tak mau ditemui, dengan alasan, sibuk GIAT lah, Saya hanya bawahan lah, silakan bapak urus ke atasan saya lah, dari jawaban mereka jelas terlihat lempar tanggung jawab. kata pelapor

 

Jika kita perhatikan surat telegram nomor ST/747/IV/KEP./2022 tanggal 13 April 2022, sesuai surat telegram tersebut, Kombes (Pol) Imran Amir, sudah tidak berdinas di Polresta Padang.

 

Sangat disayangkan, Surat Penghentian Penyelidikan Perkara Toko Bypass Teknik keluar beberapa hari setelah beliau dimutasi. dan yang lucunya adalah 2 hari setelah surat SP2Lid keluar umat Islam berlebaran.

 

Alasan Kombes(Pol) Imran Amir adalah, karena Terlapor Meninggal Dunia. Sedangkan Kasat Reskrim Polresta beralasan alat bukti belum ada .

 

Dari kedua pendapat tersebut jelas sudah, bahwa Kombes (Pol) Imran Amir tidak profesional dalam menjalankan tugasnya.

 

Demikian juga dengan Kompol Deddy sebagai Kasat Polresta Padang, bahwa alasan penghentian Perkara belum ada alat bukti sangat tidak tepat, karena perkara masih dalam tahap penyelidikan. seharusnya alasan yang paling tepat tidak ditemukan perbuatan pidana/bukan tindak Pidana.

 

Pengacara pelapor Afrizal, SH menanggapi keluarnya surat telegram Kapolri nomor ST/747/IV/KEP./2022 tanggal 13 April 2022 seharusnya pak Imran Amir tidak perlu terburu-buru dalam menghentikan penyelidikan.

 

Karena jika berhadapan dengan orang yang sulit menerima, apalagi jika Dia yakin bahwa Dia benar, sampai ke Mabes Polri pun akan diurusnya, bahkan dengan berseloroh dikatakannya ‘sampai keatas langit saya akan urus’, kata Afrizal

 

Kombes Pol Imran Amir seharusnya berhati-hati mengeluarkan surat keputusan yang terkait dengan nama baik Institusi Polri, terkait dengan hak seseorang, kehidupan kita sekeluarga bisa tidak berkah sebelum minta maaf, kata Afrizal

 

Seorang Polisi berpangkat Komisaris Besar, Memutus perkara jangan hanya dengan modal informasi yang didapat dari bawahan.

Sebagai perwira menengah Kombes Imran sebaiknya jangan tergesa-gesa menghentikan perkara terkait hak seseorang.

 

Saya berani katakan bahwa unsur perbuatan pencurian sudah terpenuhi, dimana, perbuatan sudah dilakukan, kerugian sudah terjadi, Kata Afrizal, dan yang paling penting terkait HAK, pelaku tidak memiliki dalam usaha Toko Bypass Teknik.

 

Apalagi dengan keadaan sekarang, Klient saya tidak bisa menerima, bahwa perkara yang dengan susah payah dilaporkannya, walaupun hanya bisa melakukan pengaduan, tiba tiba dihentikan, dengan alasan penuh kebohongan, Klient saya sangat paham dengan berbagai aturan.

 

Sebagai Perwira menengah yang berpangkat Kombes, bapak Imran Amir seharusnya lebih paham dari Kasatnya, karena walau bagaimanapun Dia adalah penanggung jawab.

Jika alasannya, TERLAPOR meninggal dunia (MD), hal itu memang benar, tapi terlapornya bukan Rusdi(Alm).

“Kombes(Pol Imran Amir)seharusnya tetap berpatokan kepada aturan hukum”, kata Afrizal SH.

 

Dikatakan oleh pelapor kepada media ini,

“Saya hanya bisa berdoa, siapapun yang melakukan kecurangan dalam perkara TOKO BYPASS TEKNIK, terjadi  memutar balik fakta, Tidak Jujur, Membela yang salah, Mengubur Kebenaran. Mari sama sama kita saksikan, semoga akan rasakan akibatnya dikemudian hari.

Saya yakin dengan KEBENARAN, tak seorangpun yang akan lolos, jika bersalah akan kena akibat perbuatannya, sama-sama kita lihat nanti, kata Pelapor yang juga ketua LSM KOAD itu.

 

Afrizal Berharap, Kombes (Pol) Ferry Harahap berani jujur, jangan ikuti pekerjaan yang sudah menyalahi aturan hukum (KUHAP, UUKepolisian, Perkapolri,KUHP, KUHPerdata). Sebagai Kapolresta Padang yang baru, kami berharap Kombes (Pol) Ferry Harahap bisa menyesaikan perkara TOKO BYPASS TEKNIK mengacu kepada aturan yang benar.

 

Laporan yang dilakukan Klient saya adalah Memakai Surat Palsu dalam mencairkan uang Bank, Dugaan Pelakunya adalah RSD bersama YNT. hal ini jika dikembangkan akan ditemukan pelanggaran lain. kata Zal

 

Berikutnya Laporan perusakan gembok, meguasai toko/TKP, menjual berbagai barang milik usaha TOKO BYPASS TEKNIK, Mencuri berbagai aset usaha TOKO BYPASS TEKNIK.

 

Tambah Afrizal, saya yakin Kombes Ferry Harahap mampu melakukan penegakan hukum dengan benar sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

 

Melalui media ini saya beritahukan bahwa Laporan kami sudah ada dua di Polresta Padang, selamat kepada Kombes Ferry Harahap, kata Afrizal SH