Akhirnya Polri Tetapkan Bharada E Jadi Tersangka Penembakan Brigadir J

TERBARU153 Dilihat

JAKARTA-Polri akhirnya menetapkan Bharada E sebagai tersangka terkait peristiwa baku tembak yang menewaskan Brigadir Nofriasnyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo , kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7) sore.

“Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah dianggap untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Rabu (3/8/2022) malam.

Dalam kesempatan itu, Andi Rian mengatakan, berdasarkan rangkai penyidikan dan penyelidikan yang sudah dilaksanakan sejauh ini oleh tim Bareskrim Polri  diaman sampai dengan hari ini sudah dilakukan pemeriksaan kepada 42 orang saksi.

Kemudian juga termasuk di dalamnya ahli-ahli baik dari unsur biologi kimia forensik dan metalogi dan kedokteran forensik dan IT forensik, termasuk telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti. Jadi,  baik berupa alat komunikasi CCTV dan barang bukti yang ada di TKP sudah diperiksa atau diteliti oleh laboratorium forensik maupun yang sedang dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik.

“Dari hasil penyidikan tersebut pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan para Baradha E sebagai tersangka. Dengan sangkaan Pasal 338 KUHP junto Pasal 55 dan 56 KUHP,” kata Andi Rian.

Dijelaskan, pemeriksaan ataupun penyidikan tidak berhenti sampai di sini, dan ini tetap berkembang sebagaimana juga diketahui bahwa masih ada beberapa saksi lagi yang akan kita lakukan pemeriksaan di beberapa hari ke depan.

“Saya pikir ini yang bisa disampaikan dari tim penyidik tim sus Bareskrim Polri.” ** DL.