Pantang Tinggalkan Tunggakan Perkara, Dua Hari Sebelum Lebaran Perkara Bypass Teknik Di Hentikan

Sumbar.KabarDaerah.com-Roda mutasi di jajaran Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) bergulir. Satu diantara pejabat yang dimutasi adalah Kombes Imran Amir, mutasi tersebut tertuang di dalam surat telegram nomor ST/747/IV/KEP./2022 tanggal 13 April 2022.

 

Imran Amir pindah ke Polda Jawa Tengah sebagai Kabidkum, sedangkan Posisi Imran sebagai orang nomor satu di Polresta Padang digantikan oleh Akbp Ferry Harahap.

 

Mutasi dan promosi itu Memang merupakan hal yang biasa di tubuh Polri, sebagai bentuk penghargaan atau sanksi organisasi kepada yang bersangkutan,” kata satake Bayu (dikutip dari berita sebelumnya).

 

Kombes Imran Amir sosok bertanggungjawab, beliau tidak mau meninggalkan PR buat penggantinya.

 

oleh sebab itu, walau sudah dimutasi tanggal 13 April 2022 Kombes Imran Amir, berusaha menghentikan perkara yang dilaorkan saat Imran menjadi Kapolres. Imran rupanya tidak mau meninggalkan tunggakan perkara yang harus dipertanggung jawabkan penggantinya, dimana, suatu saat siap untuk menghambat kariernya di Kepolisian.

 

Kombes Imran Amir selaku Kaporesta Padang dan Kompol Dedy Adriansyah sebagai Kasat pengganti Kompol Riko Fernanda tetap menghentikan penyelidikan perkara yang dilaporkan bersusah payah oleh pelapor tanggal 8 Desember 2021. Walaupun setelah dilakukan gelar perkara internal di Polresta Padang, tidak menjamin bahwa perkara telah melalui proses yang benar, kata ketua LSM KOAD.

 

Sangat disayangkan penghentian perkara dilakukan, diduga diluar aturan hukum yang berlaku,  sehingga selang beberapa hari Pelapor menyurati Kasat pengganti yang masih menjabat kurang lebih 1 bulan.

 

Dengan demikian tentunya Kompol Dedy belum banyak mengetahui informasi tentang perkara yang dihentikannya. terbukti saat bertemu pelapor, Kompol Deddy Adriansah meminta kembali menceritakan kronologis kejadian.

 

Kompol Deddy Adriansyah menghentikan melalui surat hasil gelar perkara tanggal 20 April 2022. dilanjutkan dengan pemberitahuan melalui surat SPPHP tanggal 30 April 2022 kepada pelapor.

 

Hanya saja sangat disayangkan, kebetulan perkara yang dihentikan kompol Pol Imran Amir S.iK melalui Kasat Kompol Deddy tersebut adalah perkara Toko Bypass Teknik yang sedang berjalan berdasar pengaduan tanggal 8 Desember 2021. dengan kata lain 5 bulan berproses.

 

Jika dilihat dari waktu terpakai. Perkara yang diproses saat kombes (Pol) Imran Amir S.iK sebagai Kapolresta bukan perkara baru, tetapi adalah perkara sudah empat bulan dilaporkan, sedangkan sesuai dengan proses, perkara tersebut masih saja dalam penyelidikan.

 

Menurut informasi Penyidik pembantu, sekitar pertengahan bulan Ramadhan terlapor Mulyadi belum hadir, walau sudah dipanggil dua kali.

 

Saat penyidik Kokoh bertanya, apa yang akan dilakukan, setelah dipanggil 2 kali Mulyadi belum bisa hadir. informasi ini dikatakan melalui WA kepada pelapor.

 

Pelapor hanya mengatakan kepada Penyidik Kokoh, “kembali panggil lagi” kata Indrawan sebagai pelapor.

 

Lalu tiba tiba, tak ada angin tak ada badai Perkara Bypass Teknik dihentikan melalui hasil gelar gelaran yang diadakan Polresta Padang tanggal 20 April 2022.

 

Pelapor merasa bodohi oleh Kompol Deddy, sehingga dengan menyurati Kasat Polresta Padang dengan surat tanggal 21 Mei 2022. mempertanyakan, setelah melapor tidak diizikan, kenapa pengaduannya justru malah di hentikan.

 

Dalam surat SPPHP Kasat menjawab, Belum ada alat bukti. Pelapor merasa sangat dirugikan oleh kebijakan Polresta Padang tersebut, apalagi setelah dihentikan, Para pejabat Polresta Padang tak mau ditemui dengan berbagai alasan, sibuk giat lah dan lain lain, saya hanya bawahan lah, silakan bapak urus ke atasan saya lah, dari jawaban mereka jelas terlihat mereka semua tidak bertanggung jawab, sling lempar tanggung jawab, kata pelapor

 

Jika kita perhatikan surat telegram nomor ST/747/IV/KEP./2022 tanggal 13 April 2022, sesuai surat telegram tersebut, Kombes (Pol) Imran Amir, sudah tidak berdinas di Polresta Padang. artinya secara kedinasan Imran sudah tidak bertanggung jawab atas semua kejadian di Polresta Padang.

 

Sangat disayangkan, Surat Penghentian Penyelidikan Perkara Toko Bypass Teknik keluar beberapa hari setelah beliau dimutasi. dan yang lucunya adalah 2 hari setelah surat SP2Lid keluar umat Islam berlebaran.

 

Alasan Kombes(Pol) Imran Amir adalah, karena Terlapor Meninggal Dunia. Sedangkan Kasat Reskrim Polresta beralasan alat bukti belum ada. Sebagai ketua LSM saya kurang respek dengan jawabab kedua petinggi polresta Padang ini.

 

Kompol Deddy Adriansyah Putra Kasat Reskrim Polresta Padang saat di kunjungi dengan ringannya, meminta pelapor menerangkan kronologis kejadian terkait laporan pengaduan yang dipermasalahkan.

 

Dijawab oleh Pelapor, ” sebenarnya Bapak Kasat Polresta Padang belum paham tentang  perkara yang sudah bapak hentikannya….??

 

Inilah contoh banyak Polisi yang menjabat Posisi penting dinegeri ini, banyak mereka yang tidakk paham, terlebih lagi sumpah setianya adalah taat pada atasan. Ketika atasannya kacau, yaa… yang bersangkutanpun ikut kacau juga keputusannya.

 

Terbukti saat disurati, janji untuk mempelajari, dan sampai saat ini sudah bulan 4 bulan tak terdengar lagi pembahasan tentang perkara Bypass Teknik.

 

Kompol Dedy Adriansyah sepertinya, keberatan meneruskan perkara peninggalan Kombes Pol Imran Amir S.iK ini.

Katakanlah karena ada kepentingan sia A di perkara ini,  Tentunya kompol Dedy Adriansyah tidak bisa berlepas tangan, kata pelapor Indrawan

 

Akibat di laporan ke Divisi Propam Mabes Polri, sepertinya Kasat enggan memegang perkara yang dilaporkan ke Polresta Padang terkait Bypass Teknik.

 

Jika benar demikian, sangat disayangkan, tentunya Kombes Ferry Harahap sebagai Kapolresta Padang adalah pihak yang betanggung jawab saat ini, sebut Afrizal SH.

 

Dari kedua pendapat tersebut jelas sudah, bahwa Kombes (Pol) Imran Amir jauh dari kata profesional dalam menjalankan tugasnya.

 

Demikian juga dengan Kompol Deddy sebagai Kasat Polresta Padang, bahwa alasan penghentian Perkara belum ada alat bukti sangat tidak tepat, karena perkara masih dalam tahap penyelidikan. Seharusnya alasan yang paling tepat tidak ditemukan perbuatan pidana/bukan tindak Pidana. kata Afrizal SH.

 

Pengacara pelapor Afrizal, SH menanggapi keluarnya surat telegram Kapolri nomor ST/747/IV/KEP./2022 tanggal 13 April 2022.

Seharusnya Kombes Pol Imran Amir tidak perlu terburu-buru menghentikan penyelidikan perkara Bypass Teknik, jika tidak mengutungkan semua pihak.

 

Imran bisa saja memangil Pelapor melalui penyidik atau Kasat, minta pengertian bahwa Dia mau pindah tugas ke Jateng, atau apalah namanya, yang terpenting jangan seenanknya menghentikan perkara yang begitu susah susah payah dilakukan, katanya

 

Kata Indrawan, “saya sangat kecewa dengan Kombes Pol Imran Amir, ketika dikonfirmasi, kombes (Pol) Imran Amir mengatakan bahwa informasi dari penyidik terlapor meninggal dunia. Sedangkan dalam surat SPPHP Kompol Deddy sebagai kasat Polresta Padang yang baru mengatakan BELUM ADA ALAT BUKTI.

 

lanjut Afrizal, Karena, Ketika berhadapan dengan orang yang sulit menerima, apalagi jika Dia yakin bahwa Dia benar, saya yakin sampai ke Mabes Polri pun akan diurusnya, bahkan dengan berseloroh dikatakannya ‘sampai keatas langit saya akan urus’, ulang Afrizal

 

Kombes (Pol) Imran Amir seharusnya berhati-hati mengeluarkan surat keputusan yang terkait dengan nama baik Institusi Polri. Apalagi perkara ini terkait dengan hak seseorang, kata Afrizal