Bambang Soesatyo Terima Kunjungan Forum Aspirasi Konstitusi, Ini Tugas-Tugas MPR

BERITA UTAMA716 Dilihat

JAKARTA,KABARDAERAH.COM-Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI), Bambang Soesatyo menerima kunjungan dari Tim Forum Aspirasi Konstitusi MPR unsur Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di kantornya Lt 9 Gedung Nusantara III Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta,Kamis (1/9/2022).

Adapun, Forum Aspirasi Konstitusi merupakan alat kelengkapan pimpinan MPR RI yang nantinya akan berada di bawah koordinasi Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat yang membawahi bidang penyerapan aspirasi masyarakat dan lembaga negara.

Dalam kesempatan itu Bambang Soesatyo menjelaskan, bahwa tugas utama Forum Aspirasi Konstitusi (FAK) ini untuk memperkuat peran MPR dalam menyerap aspirasi masyarakat berkaitan dengan pelaksanaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945).

“Jadi, hal tersebut sebagaimana telah diatur dalam pasal 5 UU MD3, khususnya yang terdapat dalam ayat d. Nantinya hasil penyerapan aspirasi itu akan diserahkan ke Badan Pengkajian MPR RI sebagai alat kelengkapan Mahkamah,” kata Ketua MPR RI.

Untuk diketahui bahwa, Forum Aspirasi Konstitusi dipimpin oleh Prof Jimly Asshiddiqie. Jimly merupakan anggota MPR RI dari unsur kelompok DPD RI, yang juga Pakar Hukum Tata Negara.

“Sebagai tahap awal, pada Oktober atau November 2022, Forum Aspirasi Konstitusi akan menyelenggarakan pertemuan dengan berbagai kelompok masyarakat dari mulai kalangan veteran, TNI-Polri, agamawan, cendikiawan, hingga praktisi dan akademisi. Sehingga aspirasi mereka terkait konstitusi yang selama ini hanya tersalurkan melalui tulisan di jurnal penelitian, media sosial, hingga grup WhatsApp, bisa diserap, dikaji, dan ditindaklanjuti oleh MPR RI. Khususnya dalam mempersiapkan konstitusi untuk menyongsong Indonesia Emas 2045 yang hanya tinggal 25 tahun lagi,” ujar Ketua MPR Bambang Soesatyo.

Menurut mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini bahwa, dengan menyerap aspirasi dari berbagai kalangan, maka Forum Aspirasi Konstitusi juga bisa mengevaluasi kinerja konstitusi yang telah berjalan selama 24 tahun, dan telah mengalami 4 kali perubahan (amandemen). Mulai dari pascareformasi hingga saat ini.

Bamsoet,demikian mantan Ketua DPR RI itu memberi gamnbaran, empat kali amandemen tersebut meliputi hampir keseluruhan materi konstitusi.

“Naskah asli UUD 1945 yang pada mulanya berisi 71 butir ketentuan, setelah dilakukan empat kali amandemen menghasilkan 199 butir ketentuan. Dari 199 butir ketentuan tersebut, hanya 25 butir ketentuan atau 12 persen yang tidak mengalami perubahan dari naskah aslinya. Selebihnya, sebanyak 174 butir ketentuan atau 88 persen merupakan materi yang baru atau telah mengalami perubahan,” katanya lagi.

Masih kata politikus partai Golkar itu, bahwa evaluasi terhadap konstitusi berdasarkan aspirasi masyarakat bukanlah hal yang tabu untuk dilakukan. Justru, hasil berbagai evaluasi tersebut dapat mewujudkan konstitusi yang lebih ideal. Yakni konstitusi yang hidup (living constitution) dan konstitusi yang bekerja (working constitution).

“Konstitusi yang ‘hidup’ adalah konstitusi yang mampu menjawab segala tantangan dan dinamika zaman; sedangkan konstitusi yang ‘bekerja’ adalah Konstitusi yang benar-benar dijadikan rujukan dan diimplementasikan dalam praktik kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara,” jelas Bambang Soesatyo.

Ditambahkan, evaluasi terkait empat kali perubahan (amandemen) konstitusi misalnya bisa dilakukan terhadap masukan dari berbagai kelompok masyarakat. Di antaranya PP Muhammadiyah, Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia, dan Majelis Tinggi Agama Khonghucu, yang mengusulkan agar Utusan Golongan dihidupkan kembali dalam keanggotaan MPR RI.

Sebagaimana diketahui, keberadaan Utusan Golongan sebelumnya dihapus dari keanggotaan MPR RI pada perubahan pertama konstitusi tahun 1999. Namun setelah berjalan sekitar 24 tahun, ketiadaan Utusan Golongan dirasakan justru menyebabkan demokrasi Pancasila seperti kehilangan jati dirinya.

Menurut Ketua MPR, keberadaan Utusan Golongan dalam lembaga perwakilan adalah amanat dan legasi kesejarahan yang telah diwariskan sejak awal kemerdekaan. Dikatakannya, utusan golongan secara prinsipil telah dikonsepkan oleh para pendiri bangsa sebagai bagian dari keterwakilan rakyat Indonesia yang plural. Dengan mendudukkan MPR sebagai lembaga negara yang merepresentasikan keterwakilan politik, keterwakilan daerah, dan keterwakilan golongan-golongan.

“Melalui Forum Aspirasi Konstitusi, dengan terlebih dahulu menyerap aspirasi dari berbagai kelompok masyarakat, bisa saja MPR RI periode 2019-2024 merekomendasikan kepada MPR RI periode 2024-2029 untuk mengkaji lebih jauh tentang perlu kembalinya Indonesia memiliki Utusan Golongan. Sehingga perwakilan politik (political representation), perwakilan daerah (regional representation), serta perwakilan golongan (functional representation) bisa terakomodir dalam lembaga perwakilan rakyat yang inklusif di MPR RI,” kata Bambang Soesatyo.

Sementara itu, Prof Jimly Asshiddiqi, Ketua Tim Forum Aspirasi Konstitusi dalam kesempatan itu menyampaikan beberapa hal penting maksud dan ntujuan dari kunjungan tim Forum Aspirasi Konstitusi tersebut.
“Hari ini kami dari Tim Forum Aspirasi Konstitusi bertemu dengan Pimpinan MPR.RI untu memberitahukan hasil Rapim (Rapat Pimpinan ) Pimpinan MPR sepakat dengan pembentukan Forum Aspirasi Konstitusi (FAK) dalam rangka menampung dan menyalurkan aspirasi dari berbagai kalangan masyarakat kita,” kata Senator DKI Jakarta Prof Jimly Asshiddiqi.

Nah,aspirasi-aspirasi tersebut termasuk aspirasi untuk Kembali kepada Undang-Undang Dasar Asli. Ada lagi aspirasi yang menganggap bahwa “perubahan konstitusi ini telah menimbulkan berbagai macam sumber masalah.

Tapi disamping itu kita juga mempunyai kebutuhan untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh dimana saat ini sudah 22 tahun reformasi dan menjelang 25 tahun Reformasi pada 2024 nanti. Nah Evaluasi ini juga untuk menyambut Indonesia Emas pada tahun 2045 akan datang.

Turut hadir Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad, para anggota MPR RI dari Kelompok DPD yang menjadi anggota Forum Aspirasi Konstitusi, antara lain Abdul Kholik, Hilmy Muhammad, Filep Wamafma, dan Agustin Teras Narang (hadir virtual),serta Sekjend MPR Dr. Ma’ruf Cahyono SH., MH.** Domi Lewuk.