Wajah Hukum Indonesia Harus Segera di Reformasi

KabarDaerah.com-Hukum adalah seperangkat aturan yang mengatur kehidupan masyarakat Indonesia, dimana hukum tersebut memaksa masyarakat agar mematuhi segala yang menjadi ketentuan atau dengan kata lain tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran atas peraturan yang telah disepakati supaya terciptanya kehidupan masyarakat yang harmonis, kondusif, tertib, aman dandamai serta tercapainya rasa keadilan didalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

 

Umumnya, setiap negara didunia memiliki hukumnya masing-masing sesuai dengan kesepakatan bersama oleh penguasa dan masyarakat di negara tersebut, setiap hukum disuatu negara tentu berebeda-beda, memiliki ciri khas tersendiri yang menyesuaikan atas kondisi dan keperluan negara yang bersangkutan,namun tentunya setiap hukum yang dimiliki olehmasing-masing negara memiliki tujuan atau visi yang sama yakni memberikan rasa keadilan bagi setiap rakyatnya. Begitupun dengan Negara Indonesia.

 

Berbicara hukum di Indonesia tentu sangat menarik. Indonesia adalah negara kepulauaan yang terdiri atas beribu-ribu pulau dengan keragaman yang plural baik itu suku, budaya, bahasa, ras, agama dan lain-lainnya yang terbingkai didalam sebuah negara, yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

Di samping itu Indonesia juga negara yang memiliki jumlah penduduk terbanyak Ke-4 (empat) di dunia dengan dua ratus juta jiwa lebih penduduk Indonesia. Berangkat dari jumlah penduduk dan pluralisme di Indonesia, tentu Indonesia harus memiliki suatu kesepakatan atau aturan-aturan yang mengatur masyarakatnya agar kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara berjalan dengan kondusif sehingga tercipta pula hidup yang rukun, damai tertib dan sejahtera.

 

Indonesia adalah Negara Hukum, sesuai dengan yang tertulis didalam konstitusi negara yaitu pasal 1 ayat 3 (tiga) Undang-undang Dasar 1945 yang berbunyi “ Indonesia adalah negara hukum”. Sebagai negara hukum sudah seharusnya menegakkan supremasi hukum, menegakkan kebenaran dan keadilan, dan tidak ada kekuasaan yang tidak dipertanggungjawabkan.

 

Di samping itu, predikat Indonesia sebagai negara hukumjuga mengandung makna yaitu dalam penyelenggaraan negara maupun kehidupan berdasarkan hukum, secara luas artinya konsekuensi dari ketentuantersebut adalah bahwa setiap sikap, kebijakan, dan perilaku alat negara dan penduduk ( warga negara dan orang asing ) harus berdasarkan dan sesuai dengan hukum. Dengan demikian diharapkan terwujudnya kebenaran dan keadilan didalam masyarakat dan mencegah terjadinya kesewenang-wenangan kekuasaan, baik yang dilakukan oleh pemerintah maupun oleh rakyat.

 

Jika Negara Hukum ditegakkan denganmaksimal, sungguh-sungguh dan bekelanjutan dalam penyelenggaraan negara oleh pemerintah yang mengedepankan kepentingan umum daripada kepentinga pribadi serta mengedepankan nilai-nilai kebenaran dan rasa keadilan,seyogyanya kehidupan masyarakat akan terkendali dan sejatera. Masyarakat merasa tenang karena mendapatkan keadilan dan perlindungan sehingga akan tercipta kehidupan yang kondusif, tertib, aman dan damai.

 

Namun realitanya, kita bisa melihat dalam penyelenggaraan negaradankehidupan masyarakat, sangat banyak kita jumpai kasus-kasus dan peristiwa- peristiwa yang tidak mencerminkan Indonesia sebagai negara hukum, banyak kebenaran dan keadilan yang diperjualbelikan, dalam arti hakim yang notabane nya sebagai penegak hukum, pemberi keadilan justru bisa disuap dengan uang sehingga tiidakadanya keadilan didalam hukum Indonesia. Masih banyak lagi contoh dan kasus-kasus yang tidak mencerminkan Indonesiasebagai negara hukum,artinya penegakan hukum di Indonesia belumlah efektif, masih banyak terdapat kesenjangan dan deskriminasi, bahkan saat ini sedang membuming-bumingnya slogan bahwa hukum di Indonesia; tumpul ke atas namun tajam ke bawah.

 

Berikut contoh-contoh kasus yang pernah terjadi di Indonesia yang menimbulkan pertanyaan public akan keberadaan serta keadilan hukum di Indonesia : Peristiwa tanjung priok, Peristiwa Abepura, Kerusuhan Mei 1998, Trisakti, semanggi, Kasus Munir, Kasus Wasior dan Wamena dan sebagainya.

Akhir-akhir ini sedang hit hitnya, baik di media masa maupun di media televisi yang memberitakan kasus Nenek Asiyani. Nenek 65 tahun, wanita tua renta Dusun Kristal, Desa Jatibanteng, Situbondo, Jawa Timur didakwa mencuri 7 batang kayu milik Perhutani yang dijerat dengan pasal 12 huruf d Undang-undang (UU) No 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H). Nenek Asiyani kini telah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Situbondo denganpenjara1 (satu) tahun dengan masa percobaan 15 (lima belas) dan denda Rp 500 juta subside 1 hari kurungan. ( sumber : CNN Indonesia).

 

Apabila penegakan hukum yang adil dan transparan telah dilakukan dan diimplementasikan maka akan tercipta kehidupan yang harmonis, kondusif, tertib, adil, dan damai dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. barulah kemudian penegakan hukum Indonesia akan dipandang baik oleh masyarkat serta negara-negara lain di dunia, Sehingga barulah mantap Indonesia menyandang gelar sebagai Negara Hukum

(Sumber Rianda Usmi)

 

Berikut Mari Kita Saksikan Tentang Investasi Bodong

LQ Indonesia Lawfirm sebagai firma hukum penanganan Pidana Investasi Bodong kembali memperingatkan masyarakat dan pemerintah akan bahaya oknum POLRI dalam penanganan kasus investasi bodong karena menyangkut uang dalam jumlah besar.

 

Dalam video edukasi hukumnya, kembali LQ Indonesia Lawfirm menyoroti adanya dugaan oknum Mabes Tipideksus yang tidak profesional dan transparansi dalam menangani kasus Investasi bodong.

 

“Dari kaburnya Tersangka Suwito Ayub, hingga hilangnya Yacht dari list sitaan serta tidak diperiksanya istri Henry Surya, Ipar dan bapaknya, juga tidak disitanya jam Richard Mille dan Hermes yang nilai total ratusan milyar menimbulkan dugaan adanya permainan oknum POLRI yang tidak serius dan tidak profesional,” ujar Advokat Alvin Lim kepada wartawan, Senin (28/3/22).

 

Dengan tidak diborgolnya Henry Surya ketika pers release, menurut Alvin Lim berbeda dengan Indra kenz yang tidak hanya diborgol melainkan di botaki kepalanya. Disini saja masyarakat bisa melihat perbedaan perlakuan Tipideksus Mabes POLRI menangani Ikan teri dan ikan paus. Spesial di sekali.

 

Dirinya juga menduga bahwa para penyidik dalam melaksanakan tugasnya telah melanggar pasal 421 KUH pidana yaitu penyalahgunaan wewenang dalam tugasnya yaitu melakukan pembiaran.

 

“Terutama dengan tidak adanya tandatangan Suwito Ayub dalam BAP Tersangkanya. Bagaimana berkas BAP tidak ada tandatangan Tersangka, tapi ada tandatangan penyidik, dan atasan penyidik? Apakah Berita Acara ini rekayasa dan buatan penyidik? Penyidikpun disinyalir tidak memantau dan mengawasi para tersangka, karena tahu Suwito Ayub kabur ketika Kejaksaan mengembalikan Berkas (P-19) dan salah satu petunjuk adalah meminta agar BAP Tersangka Suwito Ayub ditandatangani. Baru ketika memanggil Suwito Ayub untuk tandatangan, diketahui Suwito Ayub kabur. Hal tersebut sebenarnya sudah jelas menjadi bukti pelanggaran penyidik dan atasan penyidik dalam penanganan perkara Indosurya. Direktur Tipideksus Brigjen Wisnu Hermawan wajib bertanggung jawab penuh atas dugaan pelanggaran tersebut, ujar Alvin satu-satunya Advokat yang terkenal berani frontal melawan oknum POLRI,” terangnya.

 

Alvin mencium bukti adanya oknum POLRI bermain dalam aset sitaan sambil menunjukkan putusan MA No 446 K/Pidsus/2013 yang berisi vonis terhadap Oknum POLRI AKP Anang Susanto yang menggelapkan aset sitaan dan berbagi dengan para atasannya dari Kasubdit, wakil Direktur, hingga Direktur di Polda Metro Jaya dalam kasus Investasi Bodong PT Sarana Perdana Indoglobal dengan kerugian 3 Triliun lebih.

 

Tak hanya itu, dirinya juga menyebut bahwa sudah menerima banyak ancaman, bahkan Polres Jakarta Pusat berusaha membidik dengan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah, namun ia mengaku tidak takut dan tetap akan selalu Vokal apapun resikonya.

 

“Saya siap berjuang sampe titik darah penghabisan, bukan karena dibayar tapi karena hati saya iba melihat para korban investasi bodong, dibodohi oknum penipu, sekarang dirampok lagi sama oknum POLRI. Sudah ada yang mati bunuh diri, stress, sakit parah. Kemana pemerintah dan kepala negara ketika masyarakat Indonesia membutuhkan kepemimpinannya?” tutup Alvin Lim dengan kecewa.

 

Kita lanjutkan sebagai contoh berikutnya:

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Riau digugat karena menyita hotel aset empat terpidana di kasus investasi bodong senilai Rp 84,9 miliar. Jaksa memastikan penyitaan sudah sesuai vonis pengadilan.
“Kita tegaskan bahwa penyitaan aset Hotel The Westin Resort & SPA Ubud, Bali sudah sesuai hukum yang berlaku. Hal ini terbukti dari putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru yang dikuatkan dengan Pengadilan Tinggi,” tegas Kasi Pidana Umum Kejari Pekanbaru Zulham Pane, Kamis (7/7/2022).

Dalam putusan pengadilan atas perkara investasi bodong Fikasa Group disita aset PT Bukit Cineri Indah seluas 460 meter persegi, tanah atas nama PT Bukit Cineri Indah 463 meter persegi dan sebidang tanah 417 meter persegi. Selain itu Hotel The Westin, Hotel Renaissance Bali, kantor, satu unit rumah sekaligus kantor milik PT Fikasa Group.

Semua aset itu dirampas negara untuk mengganti kerugian para korban investasi bodong. Aset itu dilelang dan hasilnya dibagi sesuai nilai kerugian para korban.

Zulham mengaku tak mempersoalkan atas gugatan perdata tersebut. Mengingat apa yang dilakukan Koprs Adhiyaksa itu sudah sesuai aturan dan dapat dibuktikan dalam sidang tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

“Untuk kasus yang telah vonis ini kan baru permulaan saja. Kami akan buktikan aliran dana para nasabah ini dalam kasus TPPU yang segera berjalan,” katanya.

Dalam pembuktian nantinya, Zulham pun menilai ada transaksi perputaran uang milik nasabah ke sejumlah aset yang telah disita. Aliran uang itu dinilai berafiliasi ke kasus investasi bodong Rp 84,9 miliar yang ditangani saat ini.

“Kami melihat ada perputaran. Tentunya akan dibuktikan nanti, nanti akan terlihat semua kemana-kemana dana nasabah ini digunakan, ada juga penarikan-penarikan dalam jumlah tertentu,” katanya.

Dalam catatan penyidik Kejaksaan Negeri Pekanbaru, objek yang kini digugat di PN Gianyar, Bali adalah milik Agung Salim Cs. Aset-aset itu disebut milik perusahaan lain yang saling berkaitan dengan perusahaan PT Fikasa Group.

“Jadi para terpidana ini adalah pemegang saham komisaris, direksi dari perusahaan yang berafiliasi dengan PT Saraswati. PT Tiara menjadi kendaraan pidana terkait dengan aliran dana menghimpun dana dari masyarakat tanpa izin,” katanya.

 

“Kami berkesimpulan bahwa penyitaan aset ini sudah sesuai aturan yang berlaku. Bahkan sudah sesuai dengan hubungan hukum antar perusahaan di dalam Fikasa Group dan berkaitan dengan terpidana di mana sebagai pemegang saham,” kata Zulham.

 

Sebelumnya Kejari Pekanbaru digugat secara perdata atas aset yang disita dalam kasus investasi bodong Rp 84,9 miliar. Aset itu disita dari terpidana Agung Salim Cs.

 

Gugatan yang dilayangkan adalah terkait penyitaan aset berupa satu buah hotel di Bali, yakni Hotel The Westin Resort & SPA Ubud. Gugatan berasal dari perusahaan Altus Special Situations yang dilayangkan di PN Gianyar, Bali pada 29 Maret lalu.

 

Dalam gugatan di situs https://sipp.pn-gianyar.go.id, penggugat minta hakim PN Gianyar menyatakan penyitaan aset hotel tidak sah. Selain Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Mabes Polri dan Kejaksaan Agung RI juga ikut digugat.

 

Gugatan bermula dari hakim menjatuhkan vonis 12 dan 14 tahun penjara terhadap lima bos PT Pikasa Grup. Kelima bos perusahaan itu terbukti bersalah dalam kasus investasi bodong.

 

Aset-aset perusahaan disita untuk dilelang dan membayar uang kerugian korban. Sisa dari aset tersebut dikembalikan ke negara dan JPU melakukan upaya TPPU di kasus tersebut.

 

Tak terima, mereka kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru. Namun hakim justru menguatkan putusan PN Pekanbaru dengan tetap memvonis 14 tahun penjara dan menyita aset terpidana. (Sumber detiksumut)

 

Dikutip dari buku Harta Haram Muamalat Kontemporer karya Erwandi Tarmizi, melalui risywah jenis ini tindak kejahatan perampasan hak orang lain mendapat pengesahan dari badan hukum dan dilindungi oleh negara. Risywah jenis ini yang telah menghancurkan kehidupan umat Yahudi sehingga Allah SWT mencela mereka dalam Alquran. Allah SWT:

وَتَرٰى كَثِيۡرًا مِّنۡهُمۡ يُسَارِعُوۡنَ فِى الۡاِثۡمِ وَالۡعُدۡوَانِ وَاَكۡلِهِمُ السُّحۡتَ‌ ؕ لَبِئۡسَ مَا كَانُوۡا يَعۡمَلُوۡنَ “Dan kamu akan melihat banyak di antara mereka (orang Yahudi) berlomba dalam berbuat dosa, permusuhan dan memakan yang haram (hasil sogok). Sungguh, sangat buruk apa yang mereka perbuat.” (QS Al-Maidah: 62).

Ibnu Jarir At-Thabari menafsirkan ayat di atas, dia berkata, “Allah telah menjelaskan sifat-sifat orang-orang Yahudi daIam ayat ini, mereka begitu bersemanga berbuat dosa dan menentang Allah. Mereka bersegera melanggar ketentuan Allah, mereka memakan harta haram melalui sogok yang mereka terima dalam penegakan hukum, sehingga mereka memutuskan suatu perkara berbeda dengan hukum Allah.”

Adapun suap telah mewabah pada umat Yahudi, dan kaum musyrikin sebelum Islam datang. Allah SWT telah mencap umat Yahudi sebagai pemakan risywah, Allah berfirman: سَمَّٰعُونَ لِلْكَذِبِ أَكَّٰلُونَ لِلسُّحْتِ “Mereka (orang-orang yahudi) itu adalah orang-orang yang suka mendengar berita bohong, banyak memakan yang haram (uang sogok).” (QS Al-Maidah: 42).

Sebagaimana dikutip dari Tafsir Al-Baghawi, Hasan Al Bashri dalam menafsirkan ayat ini berkata, “Adalah para hakim (penegak hukum Allah) di kalangan Bani Israil apabila mengadili sebuah persengketaan, salah seorang yang bersengketa menyimpan uang sogok di lengan jubahnya seraya memperlihatkan ke hakim, lalu dia menyampaikan dakwaannya. Maka hakim tersebut memakan uang sogok dan mendengar dakwaan dusta.”

 

Berikut kasus FERDY SAMBO sang eksekutor

Kejagung Kembalikan Berkas Perkara Ferdy Sambo ke Bareskrim

Perkara Ferdy Sambo adalah peristiwa tercoretnya wajah hukum Indonesia, oleh aparat kepolisian

Jaksa Mengembalikan berkas

Jaksa peneliti pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengembalikan berkas perkara 4 tersangka di perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat pada Kamis (1/9/2022).

 

Pengembalian berkas ini mencakup berkas dari Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo yang merupakan salah satu tersangka. Berkas tersebut dinyatakan belum lengkap (P-18) sehingga harus dilengkapi lebih lanjut.

 

Adapun 3 tersangka lain yang berkasnya juga dikembalikan yakni Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, dan KM atau Kuat Ma’ruf. “Tim jaksa peneliti berpendapat bahwa berkas perkara atas nama tersangka FS (Sambo), REPL (Richard Eliezer), RRW (Ricky Rizal), dan KM (Kuat Ma’ruf) belum lengkap secara formil dan materiil,” ujar Ketut.

 

Sementara itu, berkas perkara untuk tersangka lain yaitu istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dinyatakan belum lengkap (P-18). Nantinya, jaksa juga akan mengembalikan berkas Putri ke penyidik Bareskrim dalam jangka waktu tujuh hari.

 

Diketahui dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Polri menetapkan 5 tersangka. Mereka yaitu Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi.

 

Lima tersangka itu diduga terlibat dalam tindak pidana turut serta atau bersama-sama atau memberi bantuan atau memberi kesempatan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas/menghilangkan nyawa orang lain.

 

Mereka juga diancam karena pembunuhan dengan rencana subsider tindak pidana dengan sengaja merampas/menghilangkan nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan. “Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 KUHP jo Pasal 56 KUHP,” ucap Ketut.

 

Redaksi ingin menyampaikan pesan kepada pembaca bahwa kejahatan yang dilakukan pasti kembali kepada yang melakukan. walau beberapa saat bisa menikmati hasil semu yang bersifat hanya sementara.

Jika, tidak mau berubah, maka saksikan cerita cerita orang orang sebelum kita dimusnahkan oleh alam melalui berbagai cara.

ini salah satu contoh aparat kepolisian yang berbuat zalim, dan masih banyak yang lain yang tidak sadar mereka sedang mendapat ganjaran atas perbuatannya.

Mari bersama kita perbaiki wajah hukum di negara kita, dengan cara perbaiki akhlak dan kelakuan masing masing kita, apalagi kita sebagai aparat penegak hukum. hukuman yang akan kita terima akan berlipat lipat lebih buruk dari perbuatan kita terhadap orang yang kita zalimi. (Tim)