Gelar FDG, Fraksi Golkar MPR RI Bahas Urgensi PPHN

POLITIK28 Dilihat

JAKARTA,KABARDAERAH.COM-Fraksi Partai Golkar MPR RI menggelar Forum Group Discussion (FGD) bertempat di Ruang GBHN Gedung Nusantara IV Kompleks Parlemen, Senayan,Jakarta, Kamis (8/9/2022). Hadir sebagai narasumber ahli hukum Tata Negara Dr. Refly Harun SH,MH,LLM dan Fery Amsari SH,MH,LLM.

Hadir juga Ketua MPR RI Bambang Soesatyo sebagai anggota Fraksi Partai Golkar DPR RI, dan Adies Kadir sebagai Penasehat Fraksi Partai Golkar MPR RI. FDG mengangkat tema “Urgensi Pembentukan PPHN Paska Amandemen Undang-Undang Dasar Negara 1945”.

FGD membahas sejumlah hal penting terkait urgensi Pokok Pokok Haluan Negara (PPHN). Beberapa di antaranya terkait berwenang atau tidaknya MPR membuat PPHN ketika konstitusi dan undang-undang tidak mengatur Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) MPR membuat PPHN, serta bagaimana substansi dan bentuk hukumnya.

“FGD ini penting dilakukan untuk memberikan masukan bagi fraksi Partai Golkar MPR RI untuk menentukan sikap pada saat menyampaikan pandangannya tentang PPHN,” kata Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI, Ir.H.Mohammad Idris Laena,M.M., kepada wartawan usai FDG.

Dalam forum tersebut para narasumber menyampaikan pentingnya pemahaman Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) . Meski demikian, hal tersebut tidak dapat membenarkan bentuk hukum berdasarkan konvensi ketatanegaraan yang digagas MPR.

Oleh karena itu, apabila PPHN akan diwujudkan maka bentuk hukum yang memungkinkan adalah bentuk hukum Undang-Undang.

Adapun langkah ini dilakukan dengan cara MPR merekomendasikan ke DPR membentuk Undang-Undang. Mengingat Undang-Undang No 17/Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) jangka waktunya sudah akan berakhir.

Sementara itu, Idris Laena dan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menyatakan akan ikut memperjuangkan sikap Fraksi Partai Golkar dalam pembahasan PPHN tersebut.

Idris Laena menaru harapan besar pada Ketua MPR RI agar dapat memperjuangan aspirasi Fraksi Partai Golkar terkait pentingnya PPHN saat digelarnya Paripurna MPR.

“Pak Bambang Soesatyo ini memegang dua kapasitas, pertama sebagai anggota Fraksi Partai Golkar DPR RI,dan Kedua sebagai Ketua MPR RI. Artinya kalau dalam istilah kerennya adalah speaker dari semua fraksi yang ada di DPR RI saat ini. Jadi, apapun pandangan-pandangan fraksi tersebut harus disuarakan. Tetapi, dalam hal ini ketika beliau sebagaai anggota Fraksi Partai Golkar, tentu beliau akan selalu bersama dengan fraksi partai Golkar. Saya kira tidak ada yang berbeda, ketika beliau menempatkan posisi baik itu sebagai Anggota Fraksi maupun sebagai Ketua MPR RI,” jelas Idris Laena.

Bamsoet membenarkan bahwa apa yang disampaikan oleh Ketua FDG, Idris Laena, Ketua Fraksi MPR itu benar. Bahwa dirinya sebagai public speaker dan harus menyampaikan aspirasi dan pandangan-pandangan dari seluruh Fraksi di DPR termasuk Golkar.

“Mungkin sebelumnya ada perbedaan prasepsi,namun hari ini kita sudah bertemu di forum diskusi ini, dan semua sudah jelas.” ujarnya.

Terkait apakah usulanpembentukan PPHN Paska Amandemen Undang-Undang Dasar Negara 1945 diterima atau tidak, tentu saja setelah mendengarkan pandangan-pandangan dari seluruh fraksi MPR di Sidang Paripurna nanti. ** DDL.