Gauli Anak Bawah Umur, Tukang Tahu Diamankan Polisi

BENGKULU, DAERAH, TERBARU42 Dilihat

BENGKULU UTARA.KABARDAERAH.COM – Seorang pedagang tahu bulat yang kerap keliling di Kabupaten Bengkulu Utara, ditangkap oleh aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Giri Mulya, Polres Bengkulu Utara, Polda Bengkulu atas dugaan telah melakukan perbuatan menggauli terhadap anak dibawah umur.

 

Pria inisial YP berusia 24 tahun ini diringkus oleh petugas Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Padang Jaya Bengkulu Utara, pada Minggu malam 18 September 2022 sekira pukul 20.00 WIB.

 

Kapolres Bengkulu Utara, Polda Bengkulu melalui Kapolsek Giri Mulya Ipda Freddy Simaremare mengungkapkan, sebelum melancarkan aksinya, terduga pelaku membawakan tahu bulan untuk korban.

 

“Pengakuannya tiga kali. Kami akan dalami kembali. Saat ini masih dalam pemeriksaan,” kata Kapolsek Giri Mulya, Senin 19 September 2022.

 

Kapolsek menambahkan, selain terduga pelaku petugas juga mengamankan mobil jenis Pick Up beserta surat kendaraan, dan satu unit telepon genggam dari tangan pelaku.

 

Pedagang ini, kata Kapolsek, berasal dari Desa Karang Wangi, Kecamatan Sidaun, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Dia bakal dijerat Undang-Undang Perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 Tahun penjara.

 

“Pelaku bujangan, pekerjaan jualan tahu bulat keliling yang goreng dadakan,” ucap Kapolsek lagi (**)