Akhirnya, DPR Berhasil Sahkan RUU PDP Jadi UU PDP, Ini Harapannya

BERITA UTAMA739 Dilihat

JAKARTA,KABARDAERAH.COM-SAH, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data (RUU PDP) resmi disahk menjadi Undang-Undang PDP dalam oleh DPR dalam rapat paripurna masa persidangan I tahun 2022-2023 di Gedung Nusantara II Kompleks Parlemen,Senayan, Jakarta, Selasa (20/9/2022) yang dipimpin Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus dan dihadiri oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G Plate,mewakili pemerintah.

Usai mendengar laporan dari Pimpinan Komisi I DPR RI, Wakil Ketua DPR RI Korpolkam Lodewijk F Paulus yang memimpin pun menanyakan kepada setiap fraksi di DPR apakah setuju untuk mengesahkan RUU PDP menjadi UU PDP.

“Apakah rancangan undang undang tentang perlindungan data pribadi dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang undang? ” kata Lodewijk dalam Rapat Paripurna DPR RI yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/9/2022).

Lodewijk pun dijawab “Setuju,” oleh seluruh peserta Rapat Paripurna.
Pertanyaan serta jawaban tersebut setelah Wakil Ketua Komisi I DPR, Abdul Kharis Almasyhari dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Dalam membacakan laporan, Abdul Kharis Almasyhari berharap, beleid baru tersebut menjadi payung hukum bagi warga negara dalam perlindungan data pribadi.

“RUU tentang PDP benar-benar jadi landasan hukum yang kuat dan memastikan bahwa negara menjamin dan memastikan perlindungan data pribadi warganya,” ujarnya berharap. .

Legislator dari Dapil Jawa Tengah itu mengatakan bahwa, UU ini diharapkan mampu menjadi awal yang baik dalam menyelesaikan permasalahan kebocoran data pribadi di Indonesia.

“Setelah pembahasan yang secara dinamis dari sebelumnya draf RUU yang disampaikan pemerintah terdiri dari 15 bab dan 72 pasal menjadi 16 bab dan 76 pasal. Komisi I DPR dalam proses pembahasan RUU tentang PDP proaktif dan responsif dengan melibatkan partisipasi masyarakat dan pemangku kepentingan terkait,” terang politikus PKS itu

Berikut adalah daftar pasal maupun isi dalam RUU tentang Perlindungan Data Pribadi yang disahkan oleh DPR dan Pemerintah:

Bab I berisi tentang Ketentuan Umum, Bab 2 Asas, Bab 3 Jenis Data Pribadi, Bab 4 Hak subjek data pribadi, Bab 5 Pemrosesan Data Pribadi, Bab 6 Kewajiban Pengendalian Data Pribadi dan Prosesor Data Pribadi Dalam Pemrosesan Data Pribadi, Bab 7 Transfer Data Pribadi, Bab 8 Sanksi Administatif dan Bab 9 Kelembagaan, Bab 10 Kerja Sama Internasional, Bab 11 Partisipasi Masyarakat.

Selanjutnya, Bab 12 berisi tentang proses Penyelesaian Sengketa dan Hukum Acara. Dilanjutkan dengan Bab 13 tentang Larangan Dalam Penggunaan Data Pribadi, Bab 14 Ketentuan Pidana, Bab 15 Ketentuan Peralihan terkahir Bab 16 Ketentuan Penutup.

Komisi I DPR membahas RUU PDP ini selama dua tahun lebih. Mereka berusaha kerja keras untuk melakukan pembahasan intensif dan akhirnya berhasil menyepakati aspek-aspek substantif atas RUU PDP.

“Kami selaku pimpinan Komisi I DPR RI menyampaikan terima kasih kepada pimpinan DPR RI, Anggota DPR, pimpinan Fraksi dan pemerintah yang diwakili oleh Menkominfo, Mendagri, dan Menkumham beserta jajarannya tak lupa kepada akademisi dan kalangan pers atas seluruh perhatian, masukan dan publikasi yang diberikan selama proses pembahasan berlangsung juga kepada Sekretariat Komisi I dan Setjen DPR RI,” ujarnya.

Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informatika,Johnny G Plate atas nama pemerintah menyampaikan ucapan terima kasih kepada DPR dan berbagai pihak yang telah berusaha keras membahas tentang RUU Perlindungan Data Pribadi yang sangat melelahkan.

Bahwa, pembahasan pada 7 September tahun 2020 pemerintah dan Komisi 1 DPR RI telah menyetujui naskah RUU PDP yang sudah disepakati untuk dibawa ke pembahasan tingkat II dalam sidang paripurna untuk disahkan sebagaimana tadi telah disahkan. Adapun, panjangnya pembahasan yang dilalui merupakan proses untuk menghasilkan sebuah undang-undang yang susun untuk dan yang komprehensif.

Menteri Komunikasi dan Informatika “Oleh karena itu, atas nama pemerintah, kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada para Pimpinan dan seluruh anggota DPR khususnya Komisi 1 dan panitia kerja komisi 1, panitia kerja lintas Kementerian lembaga yang terlibat dalam pembahasan RUU PDP menjadi undang-undang PDP. Maka dalam kesempatan yang baik ini pula perkenan kami mewakili Presiden Republik Indonesia untuk menyampaikan Terima kasih yang sebesar-besarnya atas keputusan yang baru saja dilaksanakan dalam pengesahan Undang-Undang PDP kata enkominfo Jhonny G Plate.

Dijelaskan, tujuan daripada UU PDP determinasi Indonesia adalah untuk memperkuat perlindungan data pribadi. Hal tersebut telah dibuktikan dengan komitmen Pemerintah dan DPR RI yang secara insentif membahas 371 daftar inventarisasi masalah yang disampaikan oleh fraksi-fraksi di DPR RI sejak tahun 2020 yang lalu .

“Kami juga mencatat dan memperhatikan berbagai pandangan dan masukan dari para pemangku kepentingan dengan penuh tanggung jawab. Adapun, proses pembahasan panjang tersebut telah menghasilkan dan menyebarkan 16 Bab dan 76 Pasal dalam RUU PDP dimaksud.

“Disahkannya RUU PDP menjadi UU PDP hari ini menandai era baru dalam tata kelola data pribadi di Indonesia khususnya di ranah digital.”

Menkominfo berharap, dengan hadirnya UU PDP yang antara lain, Pertama, bahwa dari sisi kenegaraan dan pemerintahan Undang-undang PDP dapat dimaknai sebagai pengejawataan kehadiran negara dalam melindungi hak fundamental warga negara untuk perlindungan data pribadi khususnya di ranah digital.
“Lebih dari itu, Undang-undang PDP akan memperkuat peran dan kewenangan pemerintah dalam menegakkan dan mengawasi kepatuhan dan kewajiban seluruh pihak yang memproses data pribadi, baik publik maupun private. Sedangkan dari sisi hukum, Undang-undang PDP dapat dimaknai sebagai kehadiran sebuah ‘payung hukum’ perlindungan data pribadi yang lebih komprehensif, memadai dan berorientasi ke depan,” jelasnya. ** Domi Lewuk.