Laporan Perkara Scafolding di Polresta Padang Tidak Bisa Ditolak, Setelah Dilidik Propam Subbid Paminal Selayaknya Kembali Berproses

Sumbar, KabarDaerah.com– Sebagai seorang aktivis LSM, kita tentu menginginkan, agar penegak hukum tidak mempermainkan hukum.

Ketika perkara yang dilaporkannya tidak dilakukan proses hukum sesuai dengan aturan, tentunya kita berusaha dengan berbagai cara.

“Bahkan ketika Polsek dan Polres bersikukuh bahwa harus digugat terlebih dahulu kepengadilan, karena perkara termasuk ranah perdata karena ada perjanjian”, kata Kapolsek.

 

Pendapat tersebut jelas tidak benar, Dikatakan ketua LSM KOAD, bahwa Pelakunya adalah pihak lain, yang tidak terkait dengan dilaporkan.

Begitu juga dengan Kasat Polresta Padang, dikatakannya, bahwa Perkara yang dilaporkan dihentikan karena belum ada alat bukti.

Alasan Kasat Reskrim tersebut juga tidak benar, karena pelapor telah menyerahkan bukti bukti awal kepada penyidik pembantu unit Jatanras Polresta Padang.

 

Selanjutnya setelah diskusi cukup alot dengan Desrizal kanit Jatanras Polresta Padang, Dikatakannya bahwa anak anak Rusdi tidak mengakui surat perjanjian kerjasama pelapor dengan Rusdi.

 

Berikutnya, ditambahkan Desrizal bahwa, Jika tanggal bukti penjualan setelah rusdi meninggal, barulah bisa, jika tidak demikian karena masih hidup tentunya kewenangan masih sama Rusdi. kata Desrizal di ruang Jatanras Polresta Padang.

 

Karena keterangan para penyidik tidak benar maka, Ketua LSM KOAD menerangkan bahwa semua unsur bahkan terpenuhi dan yang dilaporkannya adalah dengan pihak ketiga atau pihak lain.

Dia merasa heran, kenapa mulai dari Polsek sampai ke Polres bahkan sampai ke Polda Sumbar enggan melakukan proses hukum terhadap perkara yang terjadi di TKP TOKO BYPASS TEKNIK.

 

Kewajiban kita adalah mengingatkan pihak penyidik, ketika hukum tidak berjalan, diduga telah terjadi perbuatan  menghalangi proses hukum (Obtruction of Justice).

Ketua LSM ini mengingatkan, jika ada yang tidak tau atau lupa, bahwa, disaat kita berbuat, sepertinya kita menzalimi orang lain, tetapi pada hakikatnya, yang terjadi adalah mereka zalim terhadap diri mereka sendiri.

 

Kadang kita lupa, bahwa sebenarnya yang terjadi adalah mereka sedang melakukan kezaliman terhadap diri dan keluarga mereka sendiri.

 

Namun, karena  tidak  percaya dengan hal yang tidak kelihatan, terkadang kita abaikan. tetapi biasanya saat kita lupa, banyak hal yang tidak kita inginkan terjadi kepada diri bahkan keluarga kita.

 

Oleh sebab itu, kita wajib berusaha agar mereka menyadari, bahwa ketika kita berlaku zalim kepada orang lain, diri sendiri bahkan keluarga dapat merasakan akibat, sulit memang memahami hal yang demikian,  ucap  ketua LSM KOAD.

 

Perkara ini harus selesai,  alasan utama adalah karena

  1. Terkait dengan hak orang yang telah meniggal dunia
  2. Hak orang lain yang dikuasai atau dirampok secara terang-terangan.
  3. Nama baik Institusi Polri ketika penegak hukum sengaja menghalangi proses hukum, alasan utama jika Polisi mampu mengungkap perkara ini, institusi Polri kembali dipercaya masyarakat.

 

Saya sebagai Ketua LSM, wajib mengingatkan agar pelaku segera menghentikan perbuatan yang melanggar berbagai aturan hukum mulai dari melanggar Etika dan Profesi, KUHAP, UU Kepolisian, Perkapolri, KUHP, Tribrata Polri dan Catur Prasetya Polri.

 

Ingatlah akan sumpah, karena Polri disumpah sebelum dianggkat menjadi anggota kepolisian, taat dan patuh terhadap Tribrata Polri dan Catur Prasetya Polri, sebutnya

 

Apapun alasanya, yang jelas, sikap dan perbuatan yang dipertontonkan saat ini, mencerminkan keadaan sebenarnya ditubuh Institusi Polri saat ini, begitu banyak berita tentang pelanggaran yang terjadi sebutlah kasus Sambo, mereka yang sudah ditutup mata hatinya tetap tidak bergeming, tambahnya.

 

Katakanlah, sebelumnya memang tidak mengetahui, tentunya setelah tahu harus segera berubah, bukannya mencari dalih lain.

Berikutnya dijelaskan terkait dengan perkara barang titipan dan perjanjian, waris dan hukum persekutuan modal, kata ketua LSM KOAD kepada media ini.

 

Kesimpulannya, bahwa seluruh perbuatan hukum yang dilakukan oleh pihak ketiga dalam usaha Toko Bypass Teknik adalah perbuatan pidana. Sulit untuk dibantah, apalagi terkait barang titipan, dan pelakunya pihak lain.

 

Melalui media ini, kami mengajak mari sama-sama kita sadari bahwa tugas dan profesi Polri merupakan tugas  mulia, jangan kotori dengan sikap zalim terhadap masyarakat.

Sekarang memang, pak polisi kita bisa berdalih,  karena hukum ada ditangan pak polisi, Tapi sadarkah para pelaku pembuat zalim bahwa dengan merugikan orang lain, sesungguhnya pelaku sedang menzalimi diri sendiri, sebut ketua LSM KOAD kepada media ini.

 

“Saya sangat yakin dengan sikap saya,  untuk tetap mempertahankan yang seharusnya menjadi hak saya, jika Polda tidak mau malakukan proses hukum, tentunya mabes Polri masih ada” , kata Ketua LSM KOAD percaya diri.

 

PENGHENTIAN PENYELIDIKAN PERKARA LAPORAN PENGADUAN PENCURIAN SCAFOLDING

Berukut data-data yang dapat kami paparkan:

  1. Dasar Laporan Informasi Nomor R/LI.3224/XII/2021 tgl 8 Des 2021
  2. Lidik/885/XII/2021, tgl 8 Des 2021
  3. Dalam SPPHP tgl 15 Februari 2022, Saksi yang dipanggil 2 orang tidak termasuk Mulyadi.
  4. Dalam SPPHP tgl 28 Februari 2022, Saksi yang dipanggil 8 orang tidak termasuk Mulyadi, Mulyadi belum memberikan keterangan, dua kali diundang Mulyadi memenuhi undangan penyidik, Mulyadi adalah calon Tersangka pencurian scafolding.
  5. Perkara dihentikan oleh Kasat Polresta Padang (Kompol Dedy Adriansyah putra, S.H S.iK).  melalui SP2Lid Nomor : Lidik/60/IV/2022/Reskrim tgl 20 April 2022.
  6. SPPHP Nomor 469/IV/2022/Reskrim 30 April 2022 diterbitkan oleh Kasat Polresta Padang (Kompol Dedy Adriansyah Putra, S.H S.iK) alasan penghentian penyelidikan dalam SP2HP tersebut adalah belum ada alat bukti.

 

Informasi dari Kasat Reskrim Polresta Padang, “Perkara dihentikan berdasarkan Gelar Perkara”.

Perkara dihentikan disaat masih dalam Proses penyelidikan, dengan alasan belum ada alat bukti.

Padahal bukti telah diserahkan kepada bapak brigadir Kokoh wibowo penyidik Polresta Padang. ketika alat bukti diserahkan ulang, justru langsung kepada bapak Kasat Reskrim Polresta Padang, Tetapi sampai saat ini perkara tetap tidak dilakukan proses hukum sebagai mana mestinya.

 

Seperti proses penyelidikan, olah TKP, permintaan keterangan dari bakal calon tersangka, gelar perkara sesuai aturan hukum sepertinya belum dilaksanakan sesuai aturan hukum. Terlihat dari SP2HP Nomor 469/IV/2022/Reskrim tanggal 30 April 2022, bahwa penghentian perkara hanya berdasarkan surat penghentian penyelidikan yang ditanda tangani oleh Kasat Reskrim Polresta Padang.

 

Jika yang tertulis di SPPHP adalah benar, maka tentunya Kasat sudah berbohong kepada pelapor guna menutupi kesalahannya.

Kesalahan berikut yang dilakukan adalah, bakal calon tersangka belum dipanggil untuk dimintai keterangan. Padahal keterangan terdakwa merupakan salah satu alat bukti. ketika ditambah satu alat bukti yang sah perkara sudah bisa dinaikkan ke penyidikan.

 

Dan sampai hari ini bakal calon tersagka masih bebas, malah seperti dibebaskan melakukan perbuatan pidana di TKP yang sama dengan perbuatan pidana yang berulang ulang, yang mengakibatkan barang bukti telah banyak yang hilang karena dijual dan dipindahkan.

 

Sebelumnya, menurut Informasi Kapolresta Padang yang sewaktu itu dijabat oleh Kombes Pol Imran Amir, SIK, perkara dihentikan (SP2.Lid) dengan alasan terlapor telah meninggal dunia (MD).

 

Dalam hal ini, alasan Kombes (Pol) Imran Amir tentunya, tidak tepat, karena yang menjadi terlapor adalah MULYADI adik dari RUSDI (alm), ketika bukti lain ditemukan maka Faisal Ferdian dan Sulaiman Surya Alam, berpotensi akan menjadi tersangka berikutnya.

 

Sedangkan alasan dari Kanit Jatanras Aiptu Desrizal adalah karena anak-anak Rusdi (Faisal Ferdian dan Sulaiman Surya Alam) tidak mengakui surat perjanjian kerjasama yang ditanda tangani Rusdi (alm), tidak mengakui surat setoran modal.

 

Sedangkan sisa barang yang berada di TKP, berupa mesin-mesin, sisa scafolding teeroth dan alat kontruksi lain, masih berada di Toko Bypass Teknik yang kini telah disewa oleh terlapor.

 

Sedangkan bukti pembayaran honor Rp.5.000.000,- perbulan oleh Rusdi yang telah dibayar mulai bulan Juni 2021, Juli 2021, Agustus 2021 sebagai alat bukti tambahan yang diserahkan seharusnya menjadi bukti baru yang bisa dipertimbangkan, itupun tidak menjadi pertimbangan. Tidak akan bisa disangkal, bahwa kerjasama antara Rusdi dengan Indrawan memang nyata, bukan mengada-ada.

 

Menurut Aiptu Desrizal, anak-anak Rusdi seperti Sulaiman Surya Alam tidak mengakui surat perjanjian antara Rusdi dengan Indrawan, Anak anak Rusdi meragukan tanda-tangan ayahnya,

Pada hal dalam surat tanda terima barang yang telah ditanda tangani oleh Rusdi, Bayu, Zainal, Alam dan Indrawan.

 

Bukti barang-barang yang tersisa di TKP masih banyak, dianataranya, Barbending, Vibrator, Pompa Air EY 2.0, Slang pemadam kebakaran dan lain-lain, semua ini adalah bukti telah terjadi kerjasama antara Rusdi dengan Indrawan.

 

JIKA ALASAN PENYIDIK, UNSUR TIDAK TERPENUHI berikut penjelasannnya

PEBAHASAN UNSUR-UNSUR PASAL 362 KUHP :

SEMUA UNSUR-UNSUR PIDANA SUDAH TERPENUHI,

  1. Adanya Subjek
  2. Kesalahan
  3. Perbuatan melawan hukum
  4. Tindakan yang dilarang atau diharuskan oleh Undang-Undang
  5. Dalam suatu waktu dan keadaan tertentu

 

Unsur Subjek dalam pasal 362 telah terpenuhi dengan adanya Subjek/Barang siapa atu orang yang melakukan.

Perbuatan “Mengambil” yang diambil adalah suatu “barang” Barang itu harus “seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, juga sudah terpenuhi.

 

Mengambil itu harus dilakukan “dengan maksud hendak memiliki barang itu secara melawan hukum”, juga sudah terpenuhi.

 

Mengambil artinya dengan sengaja menaruh sesuatu dalam kekuasaannya, juga sudah terpenuhi.

 

Barang itu seluruhnya atau sebagian harus kepunyaan orang lain, juga  sudah terpenuhi.

 

Unsur mengambil juga terbukti dilakukan dengan modus membayar uang sewa kontrakan toko. Dengan demikian pemilik barang tidak bisa menguasai barang yang merupakan objek perjanjian kerjasama dengan Indrawan dan Rusdi.

 

MENGAMBIL harus dilakukan dengan maksud hendak memiliki secara melawan hukum, artinya, terlapor tidak meminta izin kepada sipemilik barang.

 

Sehingga dalam perkara ini unsur melawan hukum juga sudah terpenuhi karena telah telah dilakukan penjualan yang  dibuktikan dengan foto foto barang yang diambil sampai bulan Agustus 2022.

 

Sekarang toko/TKP disewa oleh pihak lain, TKP tersebut dulu adalah usaha Toko Bypass Teknik pemodalnya Rusdi dan Indrawan.

Sekarang, pemilik modal usaha tersebut tidak bisa melakukan akses, untuk kembali menguasai barang-barang milik usaha Bypass Teknik.

Jika penyidik jeli dan benar-benar melakukan penegakkan hukum, maka dengan adanya saksi dan bukti bahwa toko disewa oleh pihak lain, artinya kata kata “mengambil” terbukti dengan perbuatan menyewa toko tersebut.

 

Terkait dengan hak waris, Jika ahli waris telah menerima hak waris maka sesuai pasal 833 KUHPerdata, wajib melaksanakan kewajiban pewaris terhadap utang, hibah dan wasiat seperti yang terdapat dalam Pasal 1100, namun ketika ahli waris tidak melakukan kewajiban pewaris, maka, sesuai dengan pasal 1045 tiada seorangpun diwajibkan untuk menerima warisan yang jatuh ke tangannya.

Artinya ahli waris tidak diwajibkan menerima jika tidak bersedia membayar kewajiban pewaris.

 

Sangat jelas bahwa UU, diadakan untuk mengamankan hak hak pewaris, bukan untuk kepentingan lain.

 

Jika ahli waris menolak, pasal 1100 KUUHPerdata, maka ahli waris tidak memiliki hak dalam harta yang ditinggalkan pewaris, kewajiban ahli waris hanya sesuai dengan apa yang diterimanya.

 

Sedangkan terkait dengan barang titipan, tentunya hal yang berbeda, dimana barang yang menjadi objek perkara, dijemput oleh Rusdi dan karyawannya Bayu, Zainal, Alam kerumah pemilik barang, didukung oleh bukti pembelian, bukti penyerahan dari pemilik awal kepada Indrawan, serta bukti surat pernyataan dari Ir Yayat Haeruddin MBA.

 

PIHAK KETIGA TIDAK BERHAK DALAM USAHA BYPASS TEKNIK

Unsur perbuatan yang dilakukan terkait dengan:

  1. PERSEKUTUAN MODAL
  2. PERJANJIAN DAN
  3. HAK WARIS

 

Berdasarkan aturan tentang persekutuan modal, Perjajian, Hak Waris tergambar bahwa Pihak ketiga telah melakukan perbuatan yang melawan hak dengan menjual Barang sesuatu seluruhnya atau sebagian merupakan kepunyaan orang lain dan melanggar undang-undang dengan melakukan perbuatan yang dilarang oleh undang undang, terlarang dilakukan.

 

HAK ATAS PERSEKUTUAN MODAL

 

Pasal 1646 KUHPerd, “Ketika salah satu pihak meninggal dunia maka persekutuan  bubar” itu ketentuan undang-undang.

Pihak yang berhak atas seluruh aset usaha TOKO BYPASS TEKNIK adalah PEMILIK MODAL.

Sesuai dengan Pasal 1315 KUHPerd, “Para pihak mengadakan perikatan hanya untuk dirinya sendiri”, sesuai dengan pasal 1315 pihak ketiga atau pihak lain, mereka bukan PEMILIK MODAL dalam usaha TOKO BYPASS TEKNIK.

Oleh sebab itu pihak ketiga atau pihak lain tidak berhak dalam usaha TOKO BYPASS TEKNIK, sehingga, ketika ahli waris Rusdi melakukan perbuatan hukum tentukan memenuhi salah satu unsur peristiwa pidana.

 

PERJANJIAN

  1. Perjanjian sah apabila syarat sah terpenuhi, syarat tersebut adalah cakap, sepakat, hal tertentu dan sebab yang halal.
  2. Dalam hal ini para pihak telah sepakat, cakap dalam melakukan perjanjian. Sehingga tidak ada alasan mengatakan perjanjian tidak sah. Kedua pihak yang berjanji tidak pernah bermasalah, sehingga tidak perlu digugat kepengadilan terlebih dahulu.

 

PENDAPAT PENYIDIK: Polsek kuranji, Polresta Padang dan Polda Sumbar

Perkara yang dilaporkan terkait perjanjian (Hukum Perdata) sehingga harus digugat terlebih dahulu ke pengadilan, baru kemudian dilakukan proses hukum pidana di kepolisian.

 

Pendapat tersebut TIDAK TEPAT, karena

Pasal 1338 menyebutkan bahwa: “Perjanjian yang dibuat secara sah oleh para pihak, berlaku sebagai UU hanya bagi pembuatnya”.

 

Gugatan Perdata kepengadilan,

Gugatan kepengadilan, yang digugat tentunya adalah salah satu dari para pihak yang melakukan perjanjian, hanya atas dasar wanprestasi.

Sedangkan, selama ini  antara para pihak yang berjanji tidak pernah terjadi masalah atau wanprestasi, masalah hukum terjadi ketika objek usaha dikuasai, dijual, kunci dirusak oleh pihak ketiga.

Ketika salah satu para pihak telah meninggal dunia, tentunya yang akan digugat, sudah meninggal, oleh sebab itu, aturan persekutuan modal yang berlaku.

Usaha tidak bisa dikuasai oleh pihak lain, selain pemilik modal, jika anaknya ahli waris tentunya harus melalui keputusan pengadilan tentang hak waris.

 

POIN UTAMANYA ADALAH

Pihak ketiga atau pihak lain tidak termasuk para pihak (Pasal 1315 KUH Perdata menyatakan “umumnya seseorang tidak dapat mengadakan perikatan atau perjanjian selain untuk dirinya sendiri”).

 

JIKA ALASAN PENYIDIK ADALAH PERJANJIAN DAN HAK WARIS

Berikut penjelasannya:

Pasal 1340 KUHPerd, Pasal 1337, Pasal 1338 KUHPerdata

Diterangkan oleh UU dalam pasal 1340, Suatu perjanjian hanya berlaku antara pihak-pihak yang membuatnya, Suatu perjanjian tidak dapat membawa rugi kepada pihak-pihak ketiga; tak dapat pihak-pihak ketiga mendapat manfaat karenanya. selain dalam hal yang diatur dalam pasal 1317.

Pasal 1337 KUHPerdata menentukan bahwa “suatu sebab adalah terlarang, apabila dilarang oleh undang-undang, atau apabila berlawanan dengan kesusilaan baik atau ketertiban umum”.

Pasal 1338 ayat (1) menentukan bahwa “semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi yang membuatnya”, berdasar pasal 1340,1337,1338 KUHPerdata tersebut sangat jelas bahwa pihak ketiga tidak memiliki hak dalam usaha Rusdi dan Indrawan.

UU mengatakan bahwa, Pihak ketiga (ahli waris) tidak bisa dimintai pertanggungjawaban atas perjanjian yang dibuat oleh para pihak, Pihak ketiga tidak dapat mengambil manfaat karenanya, artinya Ahli waris tidak berhak.

  1. Terkait HAK WARIS: Ketika ahli waris tidak melaksanakan isi pasal 1100 yang berbunyi,”Para ahli waris yang telah bersedia menerima warisan, harus ikut memikul pembayaran utang, hibah, wasiat dan beban-beban lain, seimbang dengan apa yang diterima masing-masing dari warisan itu. Ketika ahli waris menguasai sepihak seluruh aset usaha Toko Bypass Teknik, maka telah terjadi peristiwa pidana.
  2. Terkait PERSEKUTUAN MODAL: persekutuan bubar ketika salah satu pihak meninggal dunia pasal 1646. Tentunya pemilik usaha adalah PEMILIK MODAL. Pihak ketiga bukan Pemilik modal dalam usaha TOKO BYPASS TEKNIK.
  3. Terkait PERJANJIAN: ketika ahli waris tidak mengakui perjanjian yang dimaksud, maka pihak ketiga tidak memiliki hak terhadap hak pewaris. Apalagi hak pewaris masih berada dalam objek usaha Toko Bypass Teknik. Pihak ketiga tidak dapat mengambil manfaat karenanya (tidak dibebani kewajiban Rusdi dalam perjanjian Rusdi dan Indrawan), sehingga pihak ketiga (ahli waris) tidak memiliki hak atas objek perjanjian (usaha TOKO BYPASS TEKNIK), jika pihak lain melakukan perbuatan hukum Diduga kuat merupakan unsur pidana melawan hukum.

 

BERBEDA KETIKA AHLI WARIS MENGAKUI KEWAJIBAN RUSDI SEBAGAI PEWARIS

Ketika ahli waris Rusdi mengakui perjanjian, Memenuhi kewajiban Rusdi (alm), membayar hutang, melaksanakan Hibah, dan melaksanakan wasiat, barulah ahli waris memilki hak.

 

Ketika Ahli waris tidak mengakui hutang/kewajiban Rusdi maka tidak ada hak ahli waris disebutkan dalam pasal 1045 KUHPardata.

Perbuatan hukum yang dilakukan pihak ketiga/ahli waris dalam usaha TOKO BYPASS TEKNIK yang merupakan objek perjanjian antara Rusdi dengan Indrawan, telah terjadi perbuatan melawan hak dan melanggar undang undang. Sehingga unsur yang dimaksud dalam pasal pidana sudah terpenuhi.

 

PENTING BUAT PENYIDIK

Yang paling penting dan menentukan, apakah pihak ketiga memiliki hak atau tidak.

Tidak akan bisa dibantah. Ahli waris baru sah memilki hak atas hak Rusdi (Alm) setelah PENETAPAN PENGADILAN.

 

Apakah pihak terlapor memiliki PENETAPAN PENGADILAN????

 

Jika tidak, maka seluruh perbuatan mereka adalah melawan hak dan melanggar undang undang.

 

KUHPerdata Pasal 1337 menyatakan, “suatu sebab adalah terlarang, apabila dilarang oleh undang-undang, atau apabila berlawanan dengan kesusilaan baik atau ketertiban umum”.

Salah satu unsur pidana adalah dilarang oleh undang-undang. Oleh sebab itu ketika Pihak lain (anak, adik, Istri Rusdi) melakukan perbuatan hukum terkait usaha TOKO BYPASS TEKNIK, diduga kuat yang terjadi adalah PERISTIWA PIDANA. Terlebih lagi terkait dengan BARANG TITIPAN yang berada di Toko Bypass Teknik.

Jadi, seluruh perbuatan yang telah dilaporkan ke Polsek Kuranji, Polresta Padang dan Polda Sumbar, adalah peristiwa pidana.

Diawali dengan Pencurian dan Penggelapan yang merupakan DELIK BIASA. Yang dimaksud dengan delik biasa tidak diperlukan pengaduan untuk melakukan proses hukum oleh penyidik kepolisian.

Semoga penjelasan ini dapat membuat terang perkara terkait usaha TOKO BYPASS TEKNIK.

Contoh perbuatan yang dilakukan:

TERKAIT OBJEK PERJANJIAN KERJASAMA (RUSDI DAN INDRAWAN)

Perbuatan memotong/merusak gembok, Menguasai objek perjanjian, Menjual barang objek penjanjian, disebut dengan tindak pidana, apalagi menjual Barang barang Titipan di TKP/TOKO BYPASS TEKNIK.

TERKAIT BARANG TITIPAN, ada tiga laporan satu pengaduan di Polresta Padang, dua pengaduan di Polsek Kuranji, dan sekarang sedang ditangani oleh Divisi Propam Polri melalui pelimpahan perkara ke Subbid Paminal Bidpropam Polda Sumbar, sesuai SPPHP tanggal 5 Agustus 2022.

 

Polresta Padang dan Polsek Kuranji, seharusnya menghargai keputusan Bidpropam Polda Sumbar, karena diberikan waktu memperbaiki kebijakan yang tidak tepat yang dilakukan ditingkat Polsek dan Polres.

 

PASAL PASAL TERKAIT HAK WARIS

  1. Pasal 833 KUHPerd ayat 1, “Para ahli waris, dengan sendirinya karena hukum, mendapat hak miik atas semua barang, semua hak dan semua piutang orang yang meninggal”.  Berdasarkan pasal 833 diatas, benar bahwa anak dari pewaris (ahli waris) berhak  atas warisan yang ditinggalkan. Tapi harus dibuktikan dulu dengan penetapan waris dari pengadilan negeri. Sebelum itu tentunya belum ada hak ahli waris dalam usaha tersebut.
  2. Pasal 1100 Para ahli waris yang telah bersedia menerima warisan, harus ikut memikul pembayaran utang, hibah wasiat dan beban-beban lain, seimbang dengan apa yang diterima masing-masing dari warisan itu

Ketika warisan telah diterima oleh Ahli Waris, seharusnya kewajiban pewaris dilaksanakan ahli waris.

Ketika tidak dilaksanakan telah terjadi pelanggaran atas UU. Sedangkan  Melanggar UU adalah salah satu unsur Tindak Pidana.

Pada dasarnya KUHPerd Pasal 1045 mengatakan bahwa,“Tiada seorang pun diwajibkan untuk menerima warisan yang jatuh ke tangannya”. Tidak ada pilihan, anak anak Rusdi harus memenuhi bunyi pasal 1100. Jika ahli waris tidak memenuhi pasal 1100, anak anak Rusdi sebagai pihak ketiga dalam perjanjian Rusdi dan Indrawan, tidak berhak terhadap harta yang ditinggalkan pewaris, ketika perbuatan dilakukan maka yang terjadi adalah pelanggaran atas UU, yang merupakan salah satu unsur perbuatan pidana.

Anak-anak Rusdi yang telah menerima hak waris, berkewajiban membayarkan utang, hibah wasiat pewaris, yang seharusnya ditunaikan malah dilanggar oleh ahli waris, maka ahli waris tidak berhak atas harta pewaris. Itulah arti KARENANYA

Apalagi hak pewaris masih berada dalam PERSEKUTUAN MODAL USAHA BYPASS TEKNIK. Sehingga dasar hukum yang mengatur adalah KUHPerdata khususnya Pasal 1646 KUHPerd, “Ketika salah satu pihak meninggal dunia maka persekutuan bubar

sehingga yang memiliki kuasa dalam usaha TOKO BYPASS TEKNIK termasuk seluruh aset usaha tentunya adalah PEMILIK MODAL.

Pada pasal 1315 menyebutkan bahwa para pihak mengadakan perikatan adalah untuk dirinya sendiri.

Ahli waris hanya berhak atas hak Rusdi (Alm) itupun ketika ahli waris bersedia melaksanakan kewajiban-kewajiban Rusdi, salah satu kewajiban Rusdi adalah kewajiban yang ada dalam pasal pasal perjanjian(Rusdi dengan Indrawan). Jika akan masuk ke dalam objek usaha Toko Bypass Teknik untuk melanjutkan perjanjian Rusdi harus melalui penetapan pengadilan tentang hak waris

 

JIKA INGIN MASALAH INI SELESAI DENGAN BAIK MAKA :

Sekarang penegakkan hukum memberikan ruang alternatif penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan dengan konsep Restorative Justice.

 

Tidak ada pilihan bagi ahli waris Rusdi kecuali, pertama, meminta agar pihak kedua bersedia melanjutkan hubungan kerjasama. Hal itu harus ditempuh dengan prosedur melalui negosiasi.

 

Restoratif Justice, upaya alternatif penyelesaian perkara tindak pidana diluar pengadilan, ketika korban, pelaku, keluarga korban/pelaku, dan pihak terkait lainnya, duduk bersama dimediasi untuk tercapai kesepakatan (perdamaian) atas penyelesaian perkara yang adil dan seimbang, baik dipihak korban maupun pelaku pada pelaksanaannya. Restoratif Justice (RJ) mengedepankan pemulihan kepada keadaan semula dan mengembalikan pola hubungan baik dimasyarakat.

Konsep pendekatan RJ sebenarnya bukan hal baru bagi masyarakat kita. Penyelesaian perkara dalam kelompok masyarakat adat di Indonesia umumnya diselesaikan dengan pendekatan musyawarah mufakat.

Seluruh pihak terkait dilibatkan untuk mencapai keputusan yang adil dan seimbang, sehingga keadaan dapat kembali pulih seperti sediakala, hidup bermasyarakat secara damai antara individu, keluarga, dan kelompok masyarakat kembali terjalin.

Ada keinsyafan dan efek jera dari pelaku, serta ada pemenuhan tanggung jawab atas kerugian yang dialami korban. Secara teknis sinergi antar lembaga diatur dalam Keputusan Dirjen BPU No. 1691/DJU/DK/PS.00/12/2020, Peraturan Kejaksaan RI No 15/2020, dan Peraturan Kapolri No 8/2021.

Kriteria utamanya termasuk kategori tindak Pidana ringan dan pertama kali dilakukan, bukan pengulangan.

Pada peraturan Kejaksaan disebutkan ancaman hukuman di bawah 5 tahun dan kerugian materil paling banyak Rp2,5 juta.

Seluruh uraian diatas adalah untuk menjelaskan bahwa PIHAK KETIGA tidak punya hak dalam usaha TOKO BYPASS TEKNIK.

Jika pihak ahli waris belum memiliki Keputusan pengadilan tentang hak waris, lalu mereka mendahului dengan melakukan perbuatan hukum dalam usaha TOKO BYPASS TEKNIK, tentunya telah terjadi perbuatan melawan hukum dan pelanggaran atas Undang-Undang.

Oleh sebab itu tidak ada alasan hukum yang bisa dibenarkan sehingga perkara yang telah dilaporkakn ke Polsek Polresta Padang dan Polda Sumbar tidak dilakukan proses hukum.

Sedangkan, Perbuatan melawan hukum dan pelanggaran atas undang-undang merupakan unsur-unsur pidana dalam pasal 362 poin 3 dan 4. Unsur lain.

  1. Adanya Subjek ->>> terpenuhi
  2. Kesalahan ->>> terpenuhi mengambil barang seluruh sebagian milik orang lain
  3. Perbuatan melawan hukum->>> terpenuhi
  4. Tindakan yang dilarang atau diharuskan oleh Undang-Undang->> terpenuhi
  5. Dalam suatu waktu, tempat dan keadaan tertentu –>> juga terpenuhi

Bukti-bukti yang telah diserahkan ke Polda Sumbar dan Pengawasan penyidikan Polda Sumbar setidaknya terdapat 26 poin mulai surat dan foto, gembok dll.

Boleh dikatakan bukti-bukti sudah lebih dari bukti permulaan yang cukup. (Laporan Polisi dan satu alat yang sah khusus untuk menduga terjadi peristiwa pidana). Sehingga bisa dinaikkan ke penyidikan.

“Demikian penjelasan dari saya semoga bermanfaat untuk menegakkan hukum dengan adil,” kata Ketua LSM KOAD kepada media ini. (Tim)