Polda Riau Diminta Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu Terkait Dana BOK Kampar

DAERAH70 Dilihat

PekanBaru, KabarDaerah.com – Skandal korupsi di dunia kesehatan kabupaten Kampar, kini bergulir terus di Polda Riau. Sejak mencuatnya kasus ini, Polda Riau terus bekerja mencari bukti-bukti dan para tersangka, hingg kini telah ditetapkan 2 tersangka, CD (45) dan DA (35), keduanya adalah perempuan yang pernah bertugas di puskesmas Kampar kiri hulu 1 (Gema) kabupaten Kampar. Jumat, 07/10/2022.

Sesuai dengan tugas Pers mencari dan memperoleh dan menyebarluaskan informasi, bersama Tim investigasi awak Media ini melakukan wawancara dengan pihak penyidik Dirkrimsus Polda Riau dan kedua tersangka yang saat ini belum ditahan oleh penyidik Polda Riau, yakni CD dan DA melalui kuasum masing-masing.

Menurut penyidik Polda Riau, melalui Ditreskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ferry Irawan, yang diketahui oleh Kasubdit III, Kompol Paisal, kepada awak media ini mengatakan, pihaknya berkomitmen akan membongkar kasus yang terkait dengan dana kesehatan itu, karena menurutnya, dana BOK sejatinya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan kesehatan masyakarat luas, bukan untuk di nikmati para pejabat atau sekelompok orang saja.

,”Sebagai bukti keseriusan kami, hingga saat ini sudah ditetapkan dua orang tersangka, yaitu CD (45) dan DA (35) keduanya sama-sama bertugas di puskesmas Kampar kiri hulu satu (Gema) kabupaten Kampar kala itu. Dan berdasarkan informasi yang kami peroleh, ini akan menyasar kepada beberapa orang lainnya yang kami yakini sebagai aktor utama dalam peristiwa pidana ini,” sebut Penyidik Dirkrimsus Polda Riau.

Kemungkinan akan menyasar kepada beberapa orang lainnya, bukan tanpa alasan, sebagaimana diketahui, atas ditetapkan tersangka dua orang, (CD dan DA), spontan kedua tersangka dan kuasa hukumnya langsung keberatan, bahkan menilai proses penyidikan seakan tebang pilih. Alasannya, urusan dana BOK yang bersumber dari APBN itu dibawah kendali PPTK, yaitu Dedy Sambudi, dari Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar, yang saat ini justru melenggang menjadi Sekda Pemkab Kuansing.

Kabarnya, terkait penyaluran dana BOK kabupaten Kampar tahun 2016 – 2019 terdapat pemotongan 10% setiap proses pencairan dari Bank Riau Kepri di Bangkinang Kabupaten Kampar. Bahkan menurut informasi, Dedy Sambudi selaku PPTK memerintahkan pihak bank penyalur agar tidak mencairkan dana BOK ke setiap Puskesmas, jika tidak ada rekomendasi dari dirinya selaku PPTK.

,”Itu kan tidak benar juga, masa seorang PPTK mengatakan itu kepada pihak Bank, tanpa dasar hukum. Seharusnya itu langsung masuk rekening puskesmas begitu di transfer dari pusat, karena itu untuk dana ke Puskemas,” sebut kuasa hukum CD, kemarin di Pekanbaru.

Menurut kuasa hukum CD, Nuriman, pihaknya sangat keberatan dengan ditetapkannya kliennya sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana BOK, dengan alasan, apapun yang dilakukan kliennya yang menjadi dasar penyidik untuk menetapkan tersangka, adalah tidak terjadi dengan sendirinya, tanpa ada perintah dari atasan, dan diharapkan agar penyidik Dirkrimsus Polda Riau segera memanggil PPTK dana BOK Kab Kampar, (Dedy Sambudi _red) untuk di periksa.

Disisi lain, Megawati Matondang, selaku kuasa hukum tersangka Devi Amelia (DA) yang menjabat sebagai bendahara Puskesmas, juga senada dengan Nuriman, bahwa seharusnya penyidik Dirkrimsus Polda Riau, harus mampu tajam keatas dalam mengungkap kasus dana BOK Kab Kampar, tidak hanya menetapkan pejabat bahwah, sehingga hukum dapat ditegakkan tanpa pandang bulu.

,”Diperiksa lah semua orang yang ada kaitannya dengan dana BOK ini, kan ada pejabat PPTK, itu bisa dipanggil untuk diperiksa, apa mungkin dia tidak tahu soal pemotongan dan lainnya? kan gak mungkin, jadi keberatan juga ya, hanya orang yang dibawah yang di jerat, seharusnya bisa dari atas kebawah, tidak selalu harus dari bawah ke atas,” kata Megawati Matondang.

Sebagaimana diketahui awak media ini, setelah masuk sidik tahun 2020, maka pada tahun 2022, penyidik Ditreskrimsus Polda Riau telah menetapkan dua tersangka atas dugaan tindakan pidana korupsi dana BOK tersebut, yakni 1. An: CD,(45) Kepala Puskesmas Kampar Kiri Hulu 1 (Gema). 2. DA (35) Bendahara pada masa itu (2016-2018). Dan melanggar pasal 2 dan 3 junto pasal 18 UU 31/1999 junto pasal 55 ayat (1) KUHP. Sementara kedua tersangka hingga saat ini tidak ditahan, dengan alasan memiliki anak kecil dan bayi.

,”Untuk sementara penyidik masih hanya menetapkan dua tersangka, dan tidak ditahan karena alasan yang bersangkutan memiliki anak kecil dan bayi, namun tidak menutup kemungkinan bisa menyasar hingga ke PPTK dan kepala dinas kesehatan Kampar saat itu, ini sedang kami dalami,” sebut Dirkrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ferry Irawan.

Sementara hasil audit BPKP akibat tindakan ini, negara’ dirugikan sebesar Rp 1,8 M rupiah. Sesuai dengan penghitungan pihak BPKP Riau, melalui hasil Penghitungan Kerugian Negara.

Ada nama Netti. Dilanjutkan Nuriman, dari keterangan kliennya, CD, menyebutkan, sesungguhnya kliennya, yakni CD bukan satu-satunya sebagai pelaku, karena terkait urusan dana BOK tahun 2015-2019, di urusi oleh Netti. Nentti diketahui sebagai sosok wanita di Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar, bukan pejabat PPTK namun disebut oleh kuasa hukum, CD justru yang berperan mengkoordinir seluruh Puskesmas di kabupaten Kampar terkait penggunaan dana BOK.

Sementara yang terlibat mengurus dana BOK Kampar yaitu, Dedy Sambudi, yang sekarang menjadi Sekda Pemkab Kuansing pernah menjabat PPTK tahun 2018, kemudian sekretaris, dan sempat menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar.

,”Kabarnya bukan hanya klien saya disini yang menjadi tersangka, seharusnya ada empat orang yang menjadi tersangka, yakni selain CD, DA, masih ada DS dan Netti yang saat ini masih menjadi PNS di Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar,” Sebut Nuriman, di Pekanbaru.

Harapan kuasa hukum, CD kepada Kapolda Riau, agar dapat menuntaskan kasus kliennya secara berkeadilan dan sesuai aturan hukum yang berlaku. Sebab disebutkan, bahwa yang paling bertanggung jawab adalah Dedy Sambudi selaku pejabat langsung yang mengelola dana BOK dan Netti yang juga diketahui melakukan peran pengendali urusan dan BOK ke semua Puskesmas di kabupaten Kampar.

Sebagaimana diketahui, Dedy Sambudi, saat ini justru dapat jabatan baru sebagai Sekda Pemkab Kuansing, sementara Dedy yang berasal dari pengalaman sebagai dokter itu, justru yang paling bertanggung jawab atas kasus dugaan skandal Korupsi dana BOK kabupaten Kampar.

,”Saya sangat heran, mengapa hanya Klien saya yang menjadi tersangka, ada apa dengan pihak penyidik Polda Riau? Kok Dedy Sambudi selaku pejabat PPTK justru jadi bebas tanpa hambatan? Ini kan jekasl tidak adil.. saya minta Kapolda Riau Irjen Pol Muhammad Iqbal dapat menunjukkan keadilan dalam proses penyidikan ini, agar hal serupa tidak terjadi lagi,” Harap Nuriman.

Pemotongan dana BOK yang dikabarkan 10% dari nilai keseluruhan yang masuk ke setiap puskesmas dilakukan oleh setiap bendahara puskesmas, yang kemudian oleh para bendahara diserahkan kepada pihak dinas kesehatan melalui Netti. Selanjutnya menurut sumber Media ini, saat pencairan dana BOK kepada seluruh kepala Puskesmas wajib terlebih dahulu mendapat rekomendasi dari dinas kesehatan kabupaten Kampar, jika tidak, maka Bank yang bersangkutan tidak mencairkan dana BOK tersebut.

(IR)

Kepada Seluruh Masyarakat di Tanah Air, Jika Ada Informasi, Dan Menemukan Kejadian/Peristiwa Penting, Atau Pelanggaran Hukum, Baik Oleh warga atau Pejabat Pemerintah/Lembaga/Penegak Hukum, Silahkan mengirimkan informasi, berupa Narasi/tulisan, Rekaman Video/Suara, ke No telepon/WA: 0853-6381-4752 – Email: [email protected].

Jangan Lupa Mengirim Indensitas Lengkap, Kami menjamin kerahasiaan Identitas Narasumber.