KPRB; RANGKAP JABATAN KEPALA DESA SEKALIGUS GURU PPPK BERPOTENSI MELANGGAR ATURAN

Palembang, KabarDaerah.com,- Pelantikan sebanyak 472 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Guru (PPPK Guru) Tahap 1 Tahun 2021 di Lingkungan Pemkab Muara Enim dari TK, SD, dan SMP se-Kabupaten Muara Enim, yang dilakukan secara resmi oleh Penjabat (Pj) Bupati Muara Enim H Nasrun Umar di Gedung Kesenian Putri Dayang Rindu tanggal 28 April 2022 berjalan dengan tertib dan lancar. Meskipun dari sejumlah PPPK Guru yang dilantik tersebut ada salah satunya yang sudah menjadi kepala desa yang baru dilantik pada tanggal 22 Desember 2021.

PPPK Guru merangkap jabatan Kepala Desa

Aminus seorang warga dari Desa Tanjung Muning “Kepala Desa Tanjung Muning juga sekaligus Pegawai Pemerintah atau PPPK, ini berarti kades Tanjung Muning melakukan rangkap jabatan” sebutnya ketika di temui media Swara.Id “padahal surat edaran Bupati Muara Enim melalui Kadin PMD Muara Enim memberitahukan untuk kades atau perangkat desa yang jadi PPPK harus memilih salah satu jabatannya”. Jelasnya kembali.

Disebutkan di dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, bahwa ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah.

PNS sendiri merupakan warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

Sedangkan, PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Defenitif menjadi Kepala Desa baru kemudian dilantik menjadi PPPK Guru

Pemungutan suara Pilkades Serentak di Kabupaten Muara Enim tahun 2021 dilaksanakan tanggal 14 November 2021 terhadap 106 desa dari 20 kecamatan di lingkup Kabupaten Muara Enim, yang kemudian dilakukan pelantikan pada tanggal 22 Desember 2021 yang langsung dilakukan oleh Pj Bupati Muara Enim Nasrun Umar.

“Saudara Ujang Kurnawi, S.Pd dilantik sebagai kepala Desa Tanjung Muning itu tanggal 22 Desember 2021 dan dilantik menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tanggal 28 April 2022, yang melantiknya semua juga bapak Bupati” jelas H.Fikri yang juga merupakan toko masyarakat Desa Tanjung Muning. “jadi yang bersangkutan menjadi Kades dahulu baru kemudian menjadi pegawai PPPK yaitu Guru disalah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) 4 Kecamatan Gunung Megang Kabupaten Muara Enim”. Kembali ia menambahkan

Dalam hal ini kemudian menjadi pertanyaan, apakah tidak ada verifikasi terkait pemberkasan Ujang Kurnawi yang telah menjadi Kepala Desa 3 bulan sebelumnya pada pengusulan Nomor Kepegawaian di Badan Kepegawaian Negara oleh Badan Kepegawaian Daerah Muara Enim, atau proses rechecking dalam proses pengangkatan PPPK.

Kepala Desa sekaligus Pegawai Pemerintah PPPK
Kondisi rangkap jabatan Kepala Desa menjadi PPPK ini juga terjadi dibeberapa daerah seperti di Cianjur sebagaimana dijelaskan oleh Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPPD) Cianjur yang menyatakan terdapat 15 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja PPPK di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, yang baru saja mendapatkan SK, ternyata rangkap jabatan, dimana tiga diataranya menjabat sebagai Kepala Desa.
Di Lampung Selatan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Lampung Selatan telah meminta dua Kepala Desa (kades) yang diterima jadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), untuk mengajukan surat pengunduran diri, jika tetap memilih menjadi PPPK.

Jika sampai terjadi rangkap jabatan, kepala desa atau perangkat desa tersebut akan berpotensi melanggar undang-undang tentang desa dan undang-undang tindak pidana korupsi (tipikor), dikarenakan memungkinkan menerima penghasilan ganda dari alokasi dana desa sebagai kades atau perangkat desa dan tunjangan fungsional sebagai guru PPPK.

Jadwal kerja sebagai seorang Guru PPPK sudah ditetapkan didalam UU ASN dan turunan PP tentang Manajemen ASN, hal ini kemudian memiliki konsekwensi terhadap penggunaan anggaran negara serta memerlukan konsentrasi penuh. Apabila seorang Guru PPPK sekaligus juga seorang kepala desa, maka sudah dipastikan tidak akan terbentuk konsentrasi terhadap pelayanan public, dan akan terjadi penerimaan penghasilan ganda melalui sumber keuangan negara.

Potensi Pelanggaran Aturan

Pengaduan masyarakat Desa Tanjung Muning Kecamatan Gunung Megang Kabupaten Muara Enim melalui surat Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Tanjung Muning No.003/BPD.TM/VI/2022 tanggal 2 Juni 2022 yang ditujukan kepada Plh Bupati Muara Enim Kurniawan AP.M.Si menyampaikan soal masyarakat meminta kejelasan dan penyelesaian atas rangkap jabatan Kepala Desa Tanjung Muning sekaligus merangkap sebagai Guru PPPK dan juga mempertanyakan dana penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Pos Covid-19 Tahun 2022 yang belum direalisasikan, yang menurut Pemerintah Desa Tanjung Muning belum dapat direalisasikan karena Dana Pos Covid-19 belum sepenuhnya terealisasi. Surat BPD Desa Tanjung Muning ini di tanda tangani dan dicap basah oleh Budianto (ketua), Evan Riadi (wakil ketua), Amir Hamzah (sekretaris), Mursalin (anggota), Abd Nasir (anggota).

Surat an Bupati Muara Enim yang ditandatangani Pj Sekretaris Daerah Drs. Emran Tabrani, M.Si dengan nomor.870/600/BKPSDM-3/2022 tanggal 21 Juni 2022 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim perihal rangkap jabatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Guru tahap I tahun 2022 dengan tembusan Kepala Kantor Regional VII BKN Palembang. Surat menerangkan soal;
Kode etik dan kode perilaku yang berisi pengaturan perilaku agar Pegawai ASN pada huruf h menjaga agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam melaksanakan tugasnya. Sebagaimana tertuang didalam UU No.5 Th 2014 tentang ASN pasal 5 ayat (2)
Kepala Desa dilarang merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota BPD, anggota DPRRI, DPDRI, DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, sebagaimana tertuang didalam UU No.6 Th 2014 tentang Desa pasal 29.
Perjanjian PPPK Guru tahap I tahun 2022
pasal 4 Hari Kerja dan Jam Kerja disebutkan bahwa Pihak Kedua (guru PPPK) wajib bekerja sesuai dengan hari kerja yang berlaku di Instansi Pihak Kesatu (Pemerintah Kabupaten Muara Enim)
pasal 5 Disiplin ayat (4) Larangan bagi Pihak Kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi huruf a rangkap jabatan dan menyalahgunakan wewenang
Hasil koordinasi dengan Kantor Regional VII BKN Palembang bahwa PPPK yang menduduki jabatan sebagai Perangkat Desa wajib mengundurukan diri dengan alasan PPPK hanya sebagai tenaga kontrak bukan jabatan organic seperti PNS.
Meminta mendata seluruh Guru PPPK yang rangkap jabatan sebagai Perangkat Desa untuk mengundurkan diri sebagai Guru PPPK atau sebagai Perangkat Desa. Dan menyampaikan data tersebut dan Surat Pengunduran Diri masing masing yang bersangkutan kepada Bupati Muara Enim melalui Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Muara Enim.

Konflik Kepentingan dan Rangkap Jabatan

Melalui surat yang dibuat pada tanggal 27 Mei 2022 atas nama masyarakat yaitu Aminus, H.Fikri, A.Nelni, Alansyah, Saraan, Ratuan yang ditujukan kepada Ketua BPD dan Anggota BPD Desa Tanjung Muning yang mempertanyakan soal rangkap jabatan Kepala Desa Tanjung Muning Saudara Ujang Kurnawi, S.Pd yang juga sebagai Guru PPPK serta pelaksanaan tindak lanjut Dana Desa untuk kegiatan Pos Covid tahun 2022 yang belum terealisasi.

“kami selaku masyarakat Desa Tanjung Muning sangat berharap Kepala Desa Tanjung Muning dapat memilih jabatan sebagai Kepala Desa Tanjung Muning dibandingkan memilih jabatan PPPK, agar dapat menyelesaikan tugas sebagai Kepala Desa terpilih”, ujar Aminus. “amanat masyarakat Desa Tanjung Muning kepada bapak Ujang Kurnawi pada pilkades bulan November, tolong dihormati dan dijaga kepercayaan nya”, tutup Aminus.

Rangkap Jabatan Kades sekaligus PPPK

Menyoal permasalahan lemahnya system verifikasi administrasi dalam kepegawaian negara serta buruknya moral dan integritas para pemimpin sedari tingkatan desa yang kecendrungan besarnya hanya berpikir bagi kepentingan diri sendiri keluar dari “janji” yang diucapkannya pada saat menerima tanggung jawab tersebut. Komite Perjuangan Rakyat Biasa (KPRB) melalui koordinatornya Yoga Aldo Novensi menjelaskan

“Rangkap jabatan Kepala Desa sekaligus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Khusus menunjukan bahwa kondisi negara ini sedang tidak baik baik saja, bagaimana tidak system administasi pegawai pemerintah di negara ini artinya tidak begitu rapi dan jelas” Tegas aktivis mahasiswa Univ Islam Raden Fatah ini. “permasalahan kades yang dilantik menjadi PPPK ini tidak hanya terjadi di Muara Enim, tapi terjadi di beberapa daerah, hal ini sangat ironis seakan tidak ada sanksi dan kepastian terhadap rangkap jabatan tersebut, double job yang sekaligus double anggaran negara yang diterima oleh seorang pejabat”, kembali ia menambahkan.

Secara potensial pelanggaran UU No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara terhadap rangkap jabatan dapat dijelaskan berikut;
Bab III asas, prinsip, nilai dasar, serta kode etik, dan kode prilaku pasal 2-5 yang lebih kepada penekanan pada pasal 3 mengenai ASN sebagai profesi berlandaskan pada prinsip nilai dasar; kode etik dan kode perilaku; komitmen, integritas moral, dan tanggung jawab pada pelayanan publik; kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas; kualifikasi akademik.
Paragraf 5 Penggajian dan Tunjangan Pasal 101 (1) Pemerintah wajib membayar gaji yang adil dan layak kepada PPPK. (2) Gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab jabatan, dan resiko pekerjaan.

Dalam konteks rangkap jabatan antara Kepala Desa sekaligus Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Khusus, maka tentunya ada waktu kerja yang diabaikan, jadwal kerja yang tidak sesuai ketentuan terutama soal pelayanan dan tanggung jawab akan tentu semakin terabaikan.

“KPRB, akan serius mengawal permasalahan rangkap jabatan Kades sekaligus Guru PPPK di Desa Tanjung Terang, karena ada informasi ke kita ada beberapa Desa lainnya dengan kasus sama soal rangkap jabatan ini”. Sahut Yoga “Pelanggaran Udang Undang ASN sangat jelas disini, soal kode etik, prilaku dan yang terpenting gaji yang berasal dari pendapatan negara, kan harus jelas kerjanya apa setau saya jadwal kerja Guru berdasarkan jumlah waktu yang diberikan dan kalau bicara PPPK pasti sudah terjadwal, nah kalau waktu mengajar di pagi hari sampai sore, lalu bagaimana tugas Kepala Desa, bagaimana sebuah desa akan berkembang baik disisi pelayanan maupun pembangunan apabila Kades nya sendiri banyak waktu dan pemikirannya tercurah pada mengajar sebagai Guru”. Papar Yoga dengan serius. “dalam waktu dekat kita akan bersurat kepada Instasi yang berwenang soal kepegawaian ini dan juga akan menyusun agenda bergerak melalui tekanan massa terhadap sistem kepegawaian dalam kasus rangkap jabatan ini, kami duga ada permainan”, tutup Yoga dengan tegas.( Ocha/ Rilis)