Senator RI,Maya Rumantir Desak Kemendikbud Ristek Harus Serius Tangani Kasus Pilrek Unsrat Manado

BERITA UTAMA85 Dilihat

JAKARTA,KABARDAERAH.COM-Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) harus segera menyelesaikan polemik pemilihan rektok (Pilrek) Universitas Sam Ratulagi (Unsrat) Manado yang sempat tertunda karena dugaan suap menyuap yang tengah ditangani KPK sejak April 2022 lalu.

Pernyataan itu disampaikan oleh Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari daerah pemilihan Sulawesi Utara (Sulut). Dr.Maya Olivia Rumantir,MA.,Ph.D kepada wartawan di Jakarta hari ini.

“Menteri harus turun dan mengontrol langsung kepada bawahannya. Jangan percayakan begitu saja. Jika itu yang terjadi maka dampaknya seperti sekarang. Apalagi kalau proses penjaringan calon kandidat berjalan tidak transparan,tidak jujur sesuai sebagaimana mestinya maka akan berdampak buruk. Lembaga kementerian terkait maupun Unsrat itu sendiri yang rugi,” kata Maya Rumantir kepada media ini.

Wakil Ketua Badan Kerja Sama Parlemen (BKSP) DPD RI itu mengatakan, polemik tersebut disampaikan perwakilan senat dan dosen Universitas Sam Ratulangi yakni Prof. Doddy Sumajow dan Celcius Talumingan yang menemuinya di Gedung DPD RI,Senayan,Jakarta Agustus dua bulan lalu.

Para perwakilan senat menyampaikan perihal polemik tentang perpanjangan masa jabatan Rektor Unsrat Mando,pun terkait dugaan korupsi suap menyuap pasca pemilihan Rektor Unsrat beberapa waktu lalu.

“Sebagai representasi masyarakat Sulawesi Utara (Sulut), saya mendesak pihak Kementerian Kebudayaan Riset dan Teknologi untuk tidak membenarkan yang salah apalagi menyalahkan yang benar,” terang Senator Maya Rumantir.
Oleh karena itu dirinya mendukung penuh kepada pihak Kementerian Pendidikan juga pihak penegak hukum untuk melakukan penyelidikan kasus sebagaimana didugakan itu.

“Jangan ada kompromi jika memang ada hal yang harus diambil tindakan tegas. Jika salah, harus punya keberanian katakan itu salah sehingga ke depannya dapat diperbaiki. Demikian halnya, jika yang ditemukan adalah suatu kebenaran, maka jangan membuat hal itu menjadi salah,” tegas Wakil Ketua BKSP DPD RI itu.
Senator Maya Rumantir juga menegaskan, bawha dirinya tetap mempunyai kewajiban untuk memperjuangkan aspirasi yang disampaikan masyarakat kepadanya.

Senator RI,Maya Rumantir dan Ketua DPD RI LaNyalla saat menerima perwakilan Senat UNSRAT Manado di Gedung Parlemen Jakarta

“Dalam hal ini saya tidak memiliki kepentingan. Saya hanya ingin melihat kondisi dunia pendidikan di Sulut ini berjalan dengan baik dan benar. Dengan demikian dapat memberikan dampak positif terhadap perkembangan peningkatan kualitas pendidikan,”tuturnya berharap.

Sementara itu, Celcius Talumingan yang dihubungi media ini mengatakan, pihaknya menuntut agar jabatan rektor saat ini segera diganti, karena jika terus dilanjutkan akan terjadi persoalan yang serius pada Unsrat.

“Akan terjadi banyak penyimpangan jika jabatan beliau terus dilanjutkan. Kami berharap, Ibu Maya Rumantir selaku representasi wakil rakyat dari SUlut di Pusat, dapat menyuarakan persoalan yang tengah dihadapi oleh dunia pendidikan di Unsrat Manado saat ini.”

Selain itu Celcius juga menilai Rektor Unsrat Manado saat ni, Prof. DR. Ir. Ellen Joan Kumaat, DEA dinilai telah gagal menjalankan perintah Kementerian Kebudayaan Riset dan Teknologi dalam pemilihan Rektor Baru periode 2022-2026.

Dalam aksi damai itu para civitas Unsrat menyampaikan lima (5) tuntutan terkait kepemimpian dan perpanjangan jabatan Rektor Universitas Sam Ratulangi Prof. DR. Ir. Ellen Joan Kumaat, DEA oleh Kemendikbud Ristek dan Teknologi.

Pertama, Bahwa sepanjang Sdr. Prof. DR. Ir. Ellen Joan Kumaat, MSc DEA menjabat sebagai Rektor Unsrat selama dua periode, dan sekarang ini dalam masa perpanjangan jabatan terjadi berbagai pelanggaran terhadap Statuta Unsrat, antara lain Pemilihan Dekan Fakultas-fakultas diarahkan dengan cara aklamasi yang diorentasikan kepada kuota 35 persen suara rektor.

Hal ini menghapus demokratisasi kampus sebagaimana amanat Undang Undang Dikti dan Statuta Unsrat. Hasilnya dekan fakultas-fakultas ditentukan oleh rektor, tidak lagi dengan cara pemilihan dalam rapat senat tertutup, yang menimbulkan kepemimpinan klik dan atau berlangsungnya manajemen like or dislike.

Kedua, Bahwa Sdr. Prof. DR. Ir. Ellen Joan Kumaat, DEA dalam jabatan sebagai rektor perpanjangan melakukan pengangkatan dan atau penunjukan pimpinan-pimpinan di lingkungan Unsrat tidak mematuhi Statuta, sangat terkesan berdasarkan kemauan subjektif dan tidak berdasarkan pada aturan yang ada.

Para Civitas Universitas Sam Ratulangi (UNSRAT) Manado lakukan Aksi Damai (foto: dok/Istimewa)

Ketiga, Bahwa Sdr. Prof. DR. Ir. Ellen Joan Kumaat, DEA sebagai Rektor tidak dipercaya lagi sebagai pimpinan perguruan tinggi di Unsrat karena keterlibatannya dalam intervensi pemilihan rektor dengan cara mengintimidasi baik secara langsung maupun tidak langsung kepada senat-senat terutama Senat Ex-Officio untuk mencapai tujuan dari kelompok-kelompok tertentu di luar Unsrat sebagai bargaining politic, berakibat gagal dan terkatung-katungnya Pemilihan Unsrat, namun “menghasilkan” masa jabatan Sdr. Prof. DR. Ir. Ellen Joan Kumaat, DEA sebagai Rektor Unsrat diperpanjang tanpa kepastian masa berakhirnya.

Empat, Bahwa Rektor Unsrat saat ini lebih berorientasi pada kepentingan pribadi dan kelompok daripada ikut menyukseskan pemilihan rektor yang ada dengan secara diam-diam menyimpan informasi surat tindak lanjut dari kementerian pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi terhadap lanjutan pemilihan rektor di Unsrat.

Kelima, Bahwa adanya dugaan pungli di Fakultas Kedokteran, saat menerima Mahasiswa Baru dan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS-1), serta isu-isu tentang calon mahasiswa harus membayar dengan nilai tertentu untuk dapat masuk Fakultas Kedokteran Unsrat.

Hal lain, adanya laporan-laporan masyarakat ke kepolisian dan kejaksaan mengenai dugaan tindak pidana korupsi, suap, dan gratifikasi namun tidak atau belum ditindaklanjuti bukan karena kurangnya bukti tetapi diduga karena adanya lobby-lobby dengan Aparat Penegak Hukum (APH).

Adapun, fakta-fakta pelanggaran statuta dan peraturan sebagaiman telah diuraikan di atas telah menimbulkan keresahan, kegelisahan, serta kekuatiran hilangnya orientasi pendidikan tinggi yang baik dan benar di Unsrat.

Demikian Surat Mosi Tidak Percaya ini kami buat sebagai dukungan kami semata-mata untuk perkembangan Unsrat ke depan dan terhadap Program Clean and Good Governance pemerintah saat ini khususnya di lingkungan Pendidikan Tinggi (Unsrat) di Sulawesi Utara. Manado, 10 Oktober 2022. ** DL.