Komisi IV DPRD Bengkulu Minta Kepsek Stop Tambah Guru Honorer Baru

BENGKULU12 Dilihat

Bengkulu,Kabardaerah.com – Anggota komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu Zainal, S.Sos. M. Si meminta agar kepala sekolah (Kepsek) se-Provinsi Bengkulu untuk stop penambahan guru honorer baru di Sekolah.
Hal itu mengingat, polemik kecilnya gaji yang diterima para guru honorer di Provinsi Bengkulu ini, dikarenakan bertambahnya jumlah honorer baru.
Sementara, anggaran yang digelontorkan untuk honorer ini tidak bertambah.
Menurutnya, irasional anggaran mutlak diperlukan, termasuk di tingkat sekolah.

Untuk itu, ia meminta untuk sementara ini agar Kepala Sekolah (Kepsek) tidak menambah guru ataupun tenaga administrasi sekolah lainnya.
“Sebenarnya gaji itu cukup, tapi karena kepala sekolah mengangkat lagi honorer baru, jadi anggaran BOS itu dibagi lagi. Misalnya sekolah A punya anggaran Rp 200 juta setahun, untuk 20 orang honorer, tapi kepseknya mengangkat 5 honorer baru jadi Rp 200 juta ini dibagi untuk gaji 25 honorer ini, ” ungkap Zainal.
Ia menjelaskan, dengan semakin bertambah honorer baru, namun tidak dibarengi dengan penambahan anggaran maka akan semakin memperkecil upah atau gaji bagi honorer yang ada di sekolah tersebut.
Apalagi saat ini ada aturan yang melarang adanya pungutan apapun di sekolah.

“Ini terjadi di lapangan. Kepsek baru itu, mengangkat tenaga honorer baru, uang nya tidak ada, sehingga uang yang ada dibagikan. Akibatnya tidak mencapai standar minimal Provinsi, akibat pengangkatan yang baru tadi, ” jelas Zainal.
Permasalahan guru honorer juga ada tengah merana akibat tidak ada kepastian untuk pengangkatan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ) 2021.
Padahal 524 guru honorer ini dinyatakan lulus Passing Grade (PG) PPPK 2021.
“Saya kira itu menjadi hak mereka untuk diangkat jadi PPPK. Apalagi yang sudah lulus PG, itu wajib. Kenapa disuruh tes untuk lulus PG kalau tidak ada jaminan,” kata Zainal.

Zainal menegaskan bahwa untuk honorer guru yang sudah lolos passing grade harus segera diangkat untuk PPPK. Tanpa ada alasan apapun.
Rata-rata dari guru honorer ini masa kerjanya sudah diatas 5 tahun, bahkan ada yang paling lama selama 32 tahun mengabdi sebagai guru honorer.
“Karena kan dari sisi gaji ini, tidak terlalu besar penambahannya. Sudah ada hanya ditinggal menambah sesuai golongan PPPK. Juga sesuai dengan masa kerja, ” tutup Zainal.