Ketua Komisi II DPRD Kota Desak PUPR Beri Sanksi ke Kontraktor dan Kemenag Soal Bangunan Tak Miliki PBG

 

Ketua Komisi II DPRD kota Desak PUPR Beri Sanksi ke Kontrak dan Kemenang Soal Bangunan MILIK PBG

Bengkulu,Kabardaerah..com – Ketua Komisi II DPRD Kota Bengkulu Nuzuludin angkat bicara terkait polemik bangunan gedung baru yang berada di lokasi Asrama Haji milik Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Bengkulu, yang belum mengantongi Persetujuan Bangunan (PBG), namun kontruksi pengerjaan fisiknya terus berjalan.

Nuzuludin mengatakan bahwa, pihaknya akan mendorong Dinas PUPR Kota Bengkulu sebagai OPD teknis untuk melakukan penindakan tegas berupa sanksi kepada pihak kontraktor dan Kemenag Provinsi Bengkulu.

“Siapapun yang berada di Kota Bengkulu untuk melakukan pembangunan gedung harus mengurus PBG terlebih dahulu, karena ini merupakan instrumen wajib dalam pembangunan gedung dan dalam waktu dekat kita akan panggil PUPR Kota Bengkulu agar mereka memberikan teguran kepada kontraktor maupun OPD terkait,” ungkap Nuzuludin, Jumat 28  Oktober 2022

Tambahnya, pada waktu dekat Komisi 2 DPRD Kota Bengkulu akan memanggil Dinas PUPR Kota Bengkulu untuk melakukan langkah-langkah penertiban terhadap pembangunan gedung Asrama Haji.

“Kami dan PUPR akan melakukan penertiban terhadap pembangunan gedung Asrama Haji,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, pembangunan 4 gedung baru Asrama Haji milik Kementrian Agama (Kemenag) Provinsi Bengkulu diduga tabrak peraturan pemerintah nomor 16 tahun 2021 tentang Bangunan Gedung. Pasalnya, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) belum ada namun pembangunan kontruksi sudah berjalan.

Berdasarkan Peraturan pemerintah nomor 16 tahun 2021 tentang Bangunan Gedung, yang dimaksud dengan PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis bangunan.

Adapun fungsi dari bangunan Gedung yang terdiri dari 5 jenis, diantaranya yaitu fungsi hunian, fungsi keagamaan, fungsi usaha, fungsi social budaya, dan fungsi khusus. Fungsi dari PBG ini sendiri adalah agar bangunan-bangunan yang didirikan nantinya tidak menyebabkan dampak negative terhadap Pengguna dan lingkungan sekitarnya. Oleh sebab itu, seluruh standar teknis harus dipenuhi sebelum dilakukannya pelaksanaan konstruksi.

Selain untuk membangun bangunan baru, PBG ini juga diwajibkan untuk suatu bangunan yang nantinya mengalami perubahan fungsi, atau disebut PGB perubahan. Untuk bangunan-bangunan yang sudah berdiri, namun tidak memenuhi kesesuaian penetapan fungsi dalam PBG, maka akan dikenakan sanksi administrative diantaranya, peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan. Penghentian sementara atau tetap pada pemanfataan bangunan Gedung. Pembekuan Persetujuan Bangunan Gedung Pencabutan Persetujuan Bangunan Gedung. Pembekuan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung. Pencabutan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung. Perintah Pembongkaran Bangunan Gedung.

Data terhimpun, pembangunan gedung Revitalisasi dan Pengembangan Asrama Haji milik Kementrian Agama (Kemenag) Provinsi Bengkulu ini kontraktor pelaksana kegiatan fisiknya adalah PT. Indi Daya Karya dengan konsultan pengwas PT. Astadipati Duta Harindo. Pekerjaan itu nilai kontraknya Rp. 16.145.078.820 dengan masa pengerjaan 187 hari mulai tanggal 7 bulan Juni 2022 hingga 31 Desember 2022.

Empat bangunan bangunan itu terdiri dari Gedung Aula 2 Lantai di bagian depan, Studio Mini, Gedung Mockup Pesawat dan Gedung Lintasan Sa’i untuk Jamaah Haji. (BR1) (adv)