Disdukcapil Provinsi Bengkulu Terus Berupaya Sukseskan Data Pemilu 2024

Bengkulu,Kabardaerah.com- Dinas Dukcapil Provinsi Bengkulu berupaya agar terus melakukan sinergi bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi dalam melaksanakan pemetaan mata pilih  pada tahun 2024 mendatang. Dijelaskan Kepala Disdukcapil Provinsi Bengkulu Ir Diah Irianti, pihaknya sudah melakukan pendampingan bersama KPU Provinsi Bengkulu dalam menyukseskan pilkada nantinya. Baik seperti melakukan memuktahirkan data penduduk yang ada.

“Kerjasama dengan KPU Provinsi sudah kita laksanakan dalam pemetaan untuk menetapkan jumlah mata pilih di setiap TPS. Namun saya tidak tahu untuk satu TPS berapa banyak jumlah pemilihnya karena pastinya ada data yang berubah, seperti meninggal dan pindah tempat,” ujar Diah, Senin (21/11/2022).

Dikatakan Diah aturan yang ada, saat ini anak dengan umur dibawah 17 tahun yang sudah menikah dapat hak untuk memilih. Sehingga dalam verifikasi validasi data untuk anak dibawah umur namun sudah menikah masuk dalam data pemilih.

Hal ini tertuang dimana warga negara yang sudah/pernah kawin meskipun berusia di bawah 17 tahun dinilai Mahkamah Konstitusi (MK) tetap mempunyai hak untuk memilih sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 (UU Pilkada).  Terdaftar dalam daftar pemilih ditentukan oleh apakah seorang warga negara memiliki KTP atau identitas lain. Dalam UU Administrasi Kependudukan, warga negara yang sudah/pernah kawin meskipun berusia di bawah 17 tahun wajib memiliki KTP. Oleh karena itu, yang bersangkutan terdaftar dalam daftar pemilih dan berhak untuk memilih. Dengan merujuk ketentuan tersebut [Pasal 63 ayat (1) UU Adminduk–red], maka Warga Negara Indonesia, yang telah memiliki KTP, meski belum berusia 17 tahun tetapi telah kawin atau pernah kawin, yang bersangkutan memiliki hak untuk memilih dan dapat didaftarkan sebagai pemilih.

“Untuk verifikasi validasi (Verval) data ini seperti ada anak yang belum 17 tahun namun sudah menikah. Ini sudah dapat memilih data nya ada di Kabupaten dan Kota. Sehingga anak yang dibawah umur, namun sudah menikah dapat memilih nanti dibuat KTP nya,” tambahnya.

Lebih lanjut Diah, pihaknya sudah menurunkan dua petugas dalam mendampingi petugas KPU Provinsi dalam mempercepat pemuktahiran data yang ada.

“Pemuktahiran data harus dilakukan karena seperti ada warga yang meninggal dan berpindah tempat. Nah untuk kegiatan ini, kita sudah menurunkan dua orang tenaga untuk mendampingi pemuktahiran data ini,” tutupnya.(ADV)