Permintaan Kapolda Sumbar : Tingkatkan Pelayanan Masyarakat

 

Sumbar. KabarDaerah.com– Tingkatkan pelayanan masyarakat, jangan ada lagi masyarakat yang melapor ke Kapolda. Pesan tersebut dikatakan Kapolda Sumbar saat pertemuan dengan PJU Polda Sumbar beberapa waktu yang lalu.

Harapan tersebut, adalah ukuran kinerja Polda Sumbar dimata masyarakat. Kapolda seakan menyindir, jika masih ada yang melapor berarti pelayan tidak baik. Berikutnya, pesan tersebut ditambah dengan kata kata berupa sindiran, ” perkara ini tidak penting tapi mendesak” pesan tersebut terkait dengan lambatnya proses hukum perkara pencurian di Toko Bypass Teknik.

 

Sementara, Bagwasidik menterjemahkan dengan melakukan gelar perkara bahkan sudah dilakukan berulang ulang. walau akhirnya Ditreskrim mengeluarkan surat tanggal 18 Oktober 2022, memerintakan penyelidikan lanjutan, namun menurut ketua LSM KOAD tetap tidak sesuai dengan aturan, karena, masalahnya adalah belum melapor,  untuk itu solusinya adalah izikan membuat laporan Polisi, Sebut Ketua LSM KOAD.

 

Berbeda lagi dengan spripim Kapolda Sumbar, spripim menterjemahkan dengan menghalangi pelapor bertemu dengan Kapolda Sumbar. bahkan sudah terjadi sejak zaman Kapolda Irjen Pol Teddy Minahasa Putra. Namun, setelah Kapolda berganti dengan Irjen (Pol) Suharyono S.iK SH, situasi jelas berbeda, walau menghalangi masih terjadi. Setelah ketua LSM KOAD melapor melalui surat, mulai tanggal 16 Oktober 2022, perkara bypass berangsur menjadi perhatian, walau dijajaran bawah masih berusaha menutupi.

Spripim terlihat makin aktif menghalangi, setiap ketua LSM KOAD berencana bertemu Kapolda Sumbar, spripim sibuk menghalangi. buntutnya, ketika tidak diizinkan menyerahkan surat ke Kapolda Sumbar, akhirnya ketua LSM KOAD minta diposting melalui KabaeDaerah.com.

Padahal harapan Kapolda tersebut, seharusnya diterjemahkan dengan pelayanan terbaik, bukan dengan menghalangi masyarakat melapor. Terjemahkan Spripim tersebut bertolak belakang dengan keinginan Kapolda Sumbar.

Dengan menghalangi pelapor bertemu Kapolda Sumbar. Tentunya Spripim punya alasan kuat.

Jika tidak, dapat diduga bahwa telah menghalangi proses hukum perkara ini, sudah sangat masif, karena melibatkakan berbagai pihak tertentu di Polda Sumbar, katanya

Anggota Spripim bertugas atas perintah atasan. Kata salah seorang anggota spripim, bahwa yang dilakukannya sudah sesuai SOP, hanya saja sangat disayangkan, SOP yang dimaksud tidak mendukung harapan Kapolda Sumbar.

“Spripim justru menterjemahkan perintah tersebut, dengan menghalang-halangi pelapor bertemu dengan kapolda Sumbar.

Sebelumnya Spripim Polda Sumbar telah beberpa kali tidak menyampaikan surat pelapor ke Kapolda Sebelumnya. Diketahui ketika tanggal 11 November 2022, menghadap Dirreskrimum Polda Sumbar,” Surat Bapak sudah ada beberapa masuk ke sini”, kata Ditrreskrimum.

 

Sikap Spripim tersebut, jelas sangat mengganggu proses hukum perkara Bypass Teknik, kata ketua LSM KOAD.

Dengan terhalangnya bertemu Kapolda, tentunya informasi tidak sampai ke Kapolda Sumbar, sehingga perkara Bypass Teknik tetap tidak akan berproses.

Sepertinya, anggota spripim Kapolda tidak menyadari, bahwa ketika ada anggota spripim menghalangi menghadap Kapolda, tentunya telah terjadi menghalangi proses hukum, Karena tujuan kami dari LSM KOAD menghadap ke Kapolda Sumbar hanya untuk menyerahkan surat.

Sampai saat ini dirreskrimum sendiri setelah menerima surat dari pelapor, tapi belum dilakukan penyelidikan. Ditreskrimum, bukannya melakukan penyelidikan yang diamanahkan aturan dan UU, melalaui bagwassidik malah menjadi penyebab, terhalangnya melapor.

Disadari atau tidak, disengaja atau tidak, bahwa perbuatan tersebut selain melanggar etika dan profesi Polri juga merupakan perbuatan Pidana, yang dikenal dengan nama obtsruction of justice “, kata ketua LSM KOAD.

Melalui pemberitaan kabardaerah ini, semoga saja Kapolda Sumbar membaca postingan berita ini, bahwa apa yang dilakukan anggota spripim, sebenarnya bukan terkait dengan SOP pengamanan seorang Kapolda, tetapi merupakan menghalangi proses hukum perkara Toko Bypass Teknik.

Dengan sikap kurang bersahabat anggota spripim Polda Sumbar, bahkan untuk mengucapkan selamat ulang tahun kepada Kapolda Sumbar, turut terhalangi.

“Kenapa Spripim begitu berkepentingan untuk menghalangi pelapor bertemu kapolda Sumbar,…??, Justru ketika kami dihalangi, perkara ini malah makin terbuka kekhalayak umum. sehingga borok yang selama ini dirahasiakan menjadi konsumsi Publik”, kata ketua LSM KOAD.

“Melalui media KabarDaerah.com ini, kami sebagai masyarakat yang melapor langsung ke Polda Sumbar, Selayaknya juga mendapatkan pelayanan yang memuaskan, bukanya dihalangi”, Kata Ketua LSM KOAD.

“Jika disadari, sebenarnya langkah yang ditempuh spripim Kapolda, diduga hanya untuk menyembunyikan sesuatu yang tidak boleh diketahui oleh Kapolda Sumbar, bahkan secara terbuka Kapolda Sumbar telah dengan terang terangan, menerangkan didepan onggota spripim, bahkan didepan dirkrimsus dan dirkrimum sendiri minta proses hukum dijalankan”, kata ketua LSM KOAD

Bukannya, sudah sangat jelas, bahwa perkara ini merupakan peristiwa pidana, terbukti, setelah lima kali digagalkan memalui gelar perkara ynag diadakan bagwassidik Polda Sumbar, tidak kunjung bisa dimentahkan. bahkan semakin lama, bisa jadi rahasia yang selama disembunyikan, akan semakin terbuka.

Pertanyaannya, Lantas siapa yang mempermainkan perkara Toko Bypass Teknik ini…?? dan kenapa dipermainkan..?, kata ketua LSM KOAD bertanya.

Sampai saat ini, setelah hampir satu tahun, Dirreskrimum sendiri juga belum bersedia melakukan proses hukum sesuai KUHAP, UU kepolisian dan Perkapolri.

Malah Bagwassidik, berlindung dibalik perkaba Reskrim dengan mengatakan, bahwa laporan kami adalah pengaduan masyarakat. dan tata cara pelaksanaan proses hukum dengan melakukan klarifikasi aau gelar perkara. kata Hendri Yahya saat diadakan gelar perkara (29/11).

Diduga, kebijakan Dirreskrimum Polda Sumbar masih terkesan mengabaikan pelimpahan tugas dari Kapolda Sumbar.

menurut informasi yang didapat redaksi, melalui brifing, sempat menyampaikan kepada segenap PJU, untuk memperbaiki pelayanan masyarakat,

Kapolda berpesan, “Perkara ini tidak penting, tapi mendesak“, kata-kata seorang pimpinan Polda Sumbar, bukan kata yang bisa diabaikan. Setelah satu setengah bulan surat laporan pidana diterima Kapolda Sumbar, perkara Bypass Teknik belum lakukan proses hukum, katanya

Kami yakin, Kapolda bukan tipe yang bisa dibohongi,!!!

Sesuai dengan cerita yang kami dapat dari berbagai sumber, bahwa Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono S.iK SH, adalah seorang aparat intel sarat pengalaman, besar kemungkinan, beliau tidak akan mempan disuguhi berbagai cerita fiksi yang membingungkan.

 

Seharusnya jajaran PJU Polda Sumbar, bisa membaca, baik yang tersirat atau yang tersurat, bahwa bapak Kapolda Sumbar Irjen (Pol) Suharyono S.iK SH, bukanlah seorang aparat karbitan, Beliau sengaja dikirim Kapolri untuk membenahi sistem yang berlaku di Polda Sumbar, apalagi salah satu tugas beliau sebagai perpanjangan tangan Kapolri di Sumatera Barat adalah melaksanakan transformasi jajaran Polda Sumbar menjadi Polri yang presisi.

“Kapolda Sumbar, seorang yang lulus dengan predikat Adimakayasa, tentunya beliau merupakan seorang istimewa saat lulus sebagai taruna, belakangan terlihat dari sikap keseharian Irjen Suharyono S.iK SH. kesediannya dalam menerima tamu, kata ketua LSM KOAD.

Didasari oleh prinsip sebagai aparat yang taat hukum dan aturan, semoga beliau tidak sungkan sungkan, dalam mengambil kebijakan yang memerlukan pertimbangan sulit”,

Kami menilai, usaha yang dilakukan oleh spripim untuk menghalangi pelapor, justru akan membuka borok yang selama ini ditutupi.

Kami berpendapat bahwa, “percuma dihalangi, justru akan berakibat kepada kinerja spripim sendiri”, jelas ketua LSM KOAD.

Sedangkan, kapasitas seorang Kapolda Sumbar, jelas terlihat, setelah menerima bundelan perkara yang sengaja ditunda hampir satu tahun.

Saat Kapolda Sumbar Irjen Suharyono S.iK, SH ditugaskan, dalam pertemuan dengan ketua LSM KOAD  (8/11/22) barulah ada tanggapan dari Polda Sumbar langsung dari Kapolda Sumbar.

Beberapa kata-kata Kapolda, sepertinya wajib dicermati semua pihak, termasuk PJU Polda Sumbar sendiri, sempat diucapkan Bapak Kapolda Sumbar, bahwa, “ini perkara mudah, tapi kenapa lama ya??, jangan kemana mana, sekarang saya Kapoldanya”, demikian kata Kapolda Sumbar.

 

Kata kata seorang Kapolda Sumbar, bukanlah, kata-kata yang bisa diabaikan penjabat Polda, terlalu berisiko jik, kata yang telah ucapkan tidak bisa dilaksanakan segenap jajaran Polda Sumbar.

Keyakinan kami, akan potensi seorang Kapolda Sumbar, sudah terlihat saat pertama menginjak kaki di ranah Minang, tak segan melakukan sujud syukur, setelah sampai di tanah Minang”, kata ketua LSM KOAD.

Ketua LSM KOAD mengatakan, “Kami yakin, bahwa Kapolda Sumbar Irjen Suharyono S.iK SH, punya potensi besar, untuk merubah SOP yang berlaku di Polda Sumbar, sehingga tidak menggajal program yang di gagas Kapolri dalam melakukan transformasi menjadi Polri yang presisi, sebagai masyarakat kami juga akan pertaruhkan semua kemampuan yang kami punya, mari kita lakukan bersama. Semua komponen masyarakat Sumbar, berikan informasi yang dibutuhkan, kami akan lakukan demi perubahan penegakkan hukum di wilayah hukum Polda Sumbar “, kata ketua LSM KOAD.

 

Kami sangat yakin bahwa Kapolda Sumbar Irjen Suharyono S.iK SH adalah orang diamanahkan guna merubah Polda Sumbar kedepan, tidak semua orang yang mendapatkan tugas demikian, dan tidak semua orang yang mampu, kita bisa lihat Irjen Teddy Minahasa, beliau juga diberikan amanah, tapi malah disalah gunakan menjadi pedagang emas putih, katanya.

 

Kami dari berbagai media yang tergabung dalam gabungan solidaritas wartawan, mendukung reformasi yang dilakukan Kapolda Sumbar, kami akan support dengan semua kemampuan yang kami punya, katanya.

Saat dilakukan sesi wawancara dengan Komisi III DPR- RI (2/12) bersama Bapak Kapolda Sumbar, wartawan kabardaerah, sempat dihalangi anggota spripim Kapolda.

Dengan alasan tidak ada izin dari bidang humas Polda Sumbar, Namun demikian, walaupun dihalangi, kami meminta redaksi KabarDaerah.com untuk memposting surat yang akan kami serahkan ke Kapolda Sumbar melalui media ini, semoga dengan berbagai kedala yang kami hadapi ini, dapat kita jadikan pedoman, bahwa jika jurnalis dihalangi, tentunya pilihan kami adalah memposting melalui media, kata ketua LSM KOAD

berikut isi surat yang awalnya akan kami serahkan ke Kapolda Sumbar tersebut:

Padang, 2 Desember 2022,

No:  11/LP.Pol/DPP/KOAD/XII/2022,

Hal: Laporan dari acara klarifikasi Bagwassidik

 

Kepada Yth:

Bapak Kapolda Sumbar  Bapak Irjend (Pol) Suharyono S.iK SH

Jl. Jenderal Sudirman No. 55, Kel. Padang Pasir, Kec. Padang Barat, Kota Padang, Sumatera Barat, Nomor telepon: (0751) 8950779

Bismillah Hirrahmanirahiim,

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,

Dengan Hormat,

Pertama kami doakan Bapak, selalu dalam keadaan sehat walafiat, In shaa Allah Ridho dan Rahmad Allah SWT selalu menyertai bapak sekeluarga. Diberkahi Umur oleh Allah SWT, hati Bapak selalu diberikan kekuatan dalam menegakkan kebenaran.

Menaggapi hasil klarifikasi yang dilakukan bagwasidik Polda Sumbar terhadap perkara penggelapan dan pencurian di Toko Bypass Teknik serta pelanggaran etika profesi.

 

LANGKAH LANGKAH YANG DILAKUKAN OLEH BAGWASDIK DITRESKRIMUM DAN BIDPROPAM.

Setelah pelimpahan laporan pengaduan masyarakat dari divisi Propam Mabes Polri, tanggal 8 Juni 2022, dua kali SPPHP bidpropam subbidpaminal menjelaskan bahwa perkara sedang dilakukan penyelidikan. Setelah surat bidpropam tanggal 5 Agustus 2022, hingga pada tanggal 13 September 2022 diadakan gelar perkara pertama.

Hasil gelar perkara, tiga laporan pengaduan kembali dilakukan penyelidikan lanjutan, serta pemanggilan saksi-saksi. diikuti dengan perintah penyelidikan lanjutan pada tanggal 18 Oktober 2022 Ditreskrimum, serta surat Bidpropam Polda Sumbar pada tanggal 18 oktober 2022. Tapi, sepertinya sangat sulit bagi Polda Sumbar untuk melakukan proses hukum terhadap pelanggaran Etika dan Profesi.

Oleh sebab itu, maka diadakanlah gelar perkara yang dibungkus dengan acara klarifikasi.

Tergambar, bahwa tujuan dilakukannya gelar perkara pencurian dan penggelapan di Toko Bypass Teknik, bukan untuk penegakkan hukum yang berkeadilan, sarat dengan prilaku menghalangi proses ini berjalan sesuai aturan hukum.

Dalam lima kali gelar perkara,

  1. Terlapor tidak pernah dihadirkan sama sekali.
  2. Rangkaian pertanyaan yang mengarahkan kepada keperdataan, sehingga laporan pengaduan yang kami lakukan dianggap bukanlah tindak pidana. Sehingga Polsek dan Polresta tidak salah dalam menghentikan penyelidikan.
  3. Yang dihadirkan justru orang-orang yang membatalkan bukti surat-surat pelapor, seperti bapak Lurah Sei Sapih, Lurah tersebut, datang hanya untuk memberitahukan pembatalan surat yang telah diterbitkan satu tahun lalu, berikutnya Notaris, Hadir guna membatalkan leges perjanjian.  Dahsyatnya usaha yang dilakukan oknum pelanggaran etika dan profesi dalam menghalangi proses hukum perkara ini.

Pada hal, jika dilihat dari sisi kepentingan dan muatan lainnya, justru sama sekali tidak ada, yang bisa dijadikan alasan, lantas apa yang menjadi alasan kuat, sehingga perkara ini harus dimentahkan secara bersama sama, bahwa laporan pengaduan kami, bukanlah tindak pidana. Dalam Gelar perkara kami diserang dan dicerca dengan berbagai pertanyaan yang memojokkan..?

Bearawal dari Laporan ke Bidpropam yang diabaikan, kemudian diikuti Laporan ke Divpropam mabes Polri, hanya saja, jika laporan ini kembali disurati ke Divpropam Mabes Polri, tentunya akibatnya tidak bisa dianggap masalah kecil yang layak di permainkan.

Namun tidak demikian hal nya, ketika perkara kami sampai ditangan Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono. beliau hanya mengatakan, ”kita lupakan yang telah berlalu, sekarang saya Kapoldanya, jangan kemana mana, temui saya”. Hanya dengan kata-kata bijak, ternyata banyak masalah yang bisa direndam.

Kami yakin dengan kata yang diucapkan seorang Kapolda. jika jajaran Polda Sumbar sudah memahami, tidak perlu lagi usaha menjegal laporan pengaduan kami, tinggal polsek dan Polresta melakukan proses hukum sesuai aturan hukum, kami juga tidak menginginkan Kapolsek dan Kapolres, Kasat Polresta bermasalah etika dan profesi yang diduga telah menghalang halangi proses hukum dengan menghilangkan barang bukti. jika proses hukum dilaksanakan, kami menggangap laporan kami ke mabes Polri sudah selesai, kata ketua LSM KOAD.

 

Langkah yang ditempuh Bapak Kapolda sudah benar, saat tanggal 3 November 2022, kami sebagai pelapor telah menyurati Bapak Kapolda Sumbar, mohon dilakukan proses hukum, sehingga, pada tanggal 8 November 2022 perkara Bapak Kapolda Sumbar ke Dirreskrimum dan Krimsus guna ditindak lanjuti.

Ketika Dirreskrimum menyerahkan lagi ke bagwassidik, kami harus menunggu 21 hari, bagwassidik kembali melakukan gelar perkara tanggal 29 November 2022. kami dihalangi melapor di SPKT Polda Sumbar dan mengarahkan ke Pengaduan masyarakat pada hal dalam surat kami jelas bahwa perihal surat adalah laporan tindak pidana, pelanggaran etika profesi serta menghalangi proses hukum

Sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat, yang mengetahui prosedur, menurut kami, langkah yang harus diambil Polda Sumbar adalah melakukan penyelidikan berdasarkan surat laporan pidana kepada Bapak Kapolda Sumbar. dan itu sesuai dengan surat Bidpropam dan Dirreskrimum kepada Kapolresta Padang tanggal 18 Oktober 2022.

Dengan menyerahkan ke Bagwassidik, Bagwassidik kembali melakukan klarifikasi atau gelar perkara. ternyata perkara belum berproses sesuai aturan hukum. karena gelar perkara hanya dilakukan guna menaikkan perkara ketahap penyidikan dan menetapkan tersangka.

Bagaimana mungkin, ketika laporan belum diterima oleh SPKT, Penyelidikan belum dilakukan, lalu dipaksakan dengan melakukan gelar perkara. Tentunya maksud dari gelar perkara, dapat diduga, bukan untuk penegakkan hukum dan berkeadilan, dan kenyataannya memang demikian.

Dari kebijakan yang diambil, terlihat bahwa Ditreskrimum Polda Sumbar belum melakukan tugas dan fungsi Polri sebagai penegak hukum yang adil.

Artinya Ditreskrimum Polda Sumbar, mengabaikan tugas utama sebagai penegak hukum, mengabaikan perintah Kapolda Sumbar. terlihat bahwa Ditrekrimum tidak peduli dengan surat-surat ketua LSM KOAD yang telah menumpuk. pada hal surat tersebut telah memperingatkan, bahwa di TKP, terjadi kejahatan pencurian setiap hari secara berulang-ulang, barang bukti banyak yang hilang.

Sementara bagwassidik sibuk dengan klarifikasi dan gelar perkara, kata ketua LSM KOAD kepada media ini.

 

Bukti bahwa langkah yang diambil Ditreskrimum Polda Sumbar tidak sesuai aturan hukum, bahwa, sampai hari ini perkara belum kembali berproses sesuai aturan(UU-Polri, KUHAP, KUHP, Perkapolri).

Pelapor dan saksi belum dimintai keterangan, belum diberikan SPPHP oleh penyidik Polda Sumbar.

Artinya belum diadakan proses hukum oleh Polda Sumbar. Pada hal sesungguhnya yang paling mendesak adalah melakukan proses hukum laporan pidana, yang diinstruksikan langsung oleh Bapak Kapolda Sumbar kepada Dirreskrimum, untuk ditindak lanjuti sesuai aturan hukum.

LSM KOAD menduga, selama proses hukum pelanggaran etika dan profesi, atas dasar pelimpahan perkara Divpropam Polri ke bidpropam Polda Sumbar masih diulur.

Maka selama itu pula, proses hukum perkara Toko Bypass Teknik akan terhalang, oknum pelidung kejahatan, seperti yang dikatakan mahfud MD bahwa hukum sekarang tidak berjalan sebagai mana mestinya. memang benar adanya. bahkan Kompolnas melalui pak Mahfud MD mengatakan dalam vidio youtube hukum sekarang membela siapa yang bayar, (dikutip dari vidio Youtube Mahfud MD)

 

Demikian sulitnya proses perkara ini, sampai sampai bagwassidik Polda Sumbar, masih mencari alasan pembenaran, bahwa Polresta Padang dan Polsek Kuranji, seakan akan tidak salah dalam menghentikan penyelidikan perkara terkait Toko Bypass Teknik. untuk itu, semua bentuk Laporan pengaduan jika terkait Bypass Teknik, pasti akan dijegal dengan mempergunakan prosedur SOP yang disalah artikan.

 

Berikutnya kami informasikan laporan acara klarifikasi:

Acara klarifikasi diadakan tanggal 29 November 2022 Jam 11 siang sampai jam 17.00 sore, bertempat di Ruang bagwassidik Polda Sumbar.

 

Tertulis dalam surat undangan Ditreskrimum, bahwa dasar diadakan klarifikasi adalah SOP Polda Sumbar. Dalam KUHAP dan Perkapolri tidak ada klarifikasi seperti yang dilakukan Ditreskrimum Polda Sumbar. Yang ada hanyalah gelar perkara untuk menaikkan perkara ke tahap penyidikan.

Surat LSM KOAD kepada Bapak Kapolda Sumbar tanggal 16 Oktober 2022 tentang laporan pelanggaran etika profesi, masih tertunda oleh bidpropam Polda Sumbar.

 

Besar kemungkinan bahwa acara klarifikasi dilakukan untuk menggagalkan laporan, dan melengkapi data serta foto bahwa telah diadakan gelar perkara.

 

Tanggal 29 November 2022, pada jam 11 bagwassidik memberi taukan bahwa peserta gelar telah hadir diruangan. Ternyata tidak demikian. tidak satu pun terlapor yang hadir.

Hadir dalam gelar perkara adalah 15 orang Polisi dari berbagai bagian dan bidang, dan pelapor. Keadaan ini membuat pelapor semakin yakin, bahwa, Perkara ini sudah menjadi Perhatian atau attensi berbagai pihak.

Terlihat dalam pelaksanaannya, tetap seperti biasa, sehingga pelapor tidak yakin dengan langkah yang diambil Dirreskrimum Polda Sumbar menyerahkan penaganan perkara ke bagwassidik, seperti yang telah dipaparkan dalam surat sebelumnya.

 

Berikut kata-kata pelapor sebagai jawaban atas gelar perkara selama 6 jam,

 

”Dalam proses hukum laporan pengaduan yang kami laporkan, tidak dibutuhkan pengaduan karena perkara adalah delik biasa, Polda Sumbar sebaiknya berpedoman kepada aturan dan UU”

 

Dalam penanganan perkara Toko Bypass Teknik, penyidik seharusnya berhati hati dalam menghentikan penyelidikan. Penyidik harusnya sudah paham dengan konstruksi pidana yang terjadi, berikut berdasarkan waktu Kontruksi pidana dapat dibagi dua

  1. Setelah sakit dan sebelum meninggal dunia, tanggal 3 Agustus 2021 – 8 November 2021, terjadinya tindak pidana berdasarkan bukti yang ada lebih kurang Rp.280.000.000,- pada sesi ini kita belum bercertita tentang hak waris. yang memiliki kewenangan dan kuasa hanya pemodal (Indrawan dan Rusdi) atau pihak yang diberi kuasa, sedangkan calon tersangka atau pelaku adalah adik dan anak, istri Rusdi serta adik istri Rusdi semuanya keluarga dan bekas karyawan Rusdi.
  2. Setelah meninggal dunia, tanggal 8 November 2021, barulah terkait dengan
    1. Hak waris, Pasal 833, pasal 1100, pasal 1101, pasal 1102 dan pasal 1045 KUHPerdata harus dengan penetapan pengadilan tentang hak waris
    2. Perjanjian pasal 1340, pasal 1337 dan pasal 1338 KUHPerdata
    3. Pasal persekutuan usaha pasal 1646 KUHPerdata

Dengan satu jawaban ini, cukup membuat peserta kaget. bahwa setelah 6 jam acara gelar diadakan, sehingga Polsek Kuranji dan Polresta Padang kembali harus melanjutkan proses hukum sesuai dengan aturan perundang undangan. Perkara pencurian di Usaha Bypass Teknik tidak layak dihentikan penyelidikannya.

 

Bagi peserta gelar yang masih bediri dengan landasan aturan hukum, mereka hanya hadir memberikan keterangan, setelah itu keluar. Diataranya terlihat ada dua orang yang hadir berpangkat Akbp dari salah satu Subdit Reskrimum dan seorang Anggota Bidkum Polda Sumbar.

 

Sedang peserta lain, sepertinya tidak diberikan bahan yang akan diklarifikasi kepada pihak pelapor dan terlapor, sehingga banyak peserta yang terlihat membeo dan ikut ikutan, hanya sekedar tanda tangan daftar hadir.

 

Terjawab sudah, kenapa perkara Toko Bypass Teknik, memakan waktu lama, bahkan sampai satu tahun tanggal 7 Desember 2022 besok, padahal perkara ini adalah perkara mudah. namun, ketika berada ditangan orang orang yang tidak menegakkan kebenaran, perkaranya dibuat menjadi sangat sulit.

Pendapat dan saran

Kami dari LSM KOAD untuk kepentingan penegakkan hukum dan keadilan. Berpendapat bahwa Perkara ini bisa dijadikan batu loncatan untuk kembali menaikkan ratting dan nama baik Polda Sumbar, Sebagai LSM kami mohon Bapak tidak keberatan :

  1. Kami menawarkan diri menjadi bagian dari pendorong perubahan tersebut, selain aktif di Lembaga Swadaya Masyarakat, kami juga pengurus organisasi Wartawan, Kami akan support Bapak melaksanakan tugas mulia untuk menjadikan Polri yang Presisi. Dukungan jajaran Polda Sumbar yang bersedia bertransformasi sangat dibutuhkan, begitu juga dengan dukungan berbagai Media Cetak dan Online serta Masyarakat umum yang peduli dengan nama baik Polri.
  2. Memperkuat pengawasan, oleh ITWASDA dan BIDPROPAM, dengan memberikan reward dan punishmant, nama Polda Sumbar ditangan Bapak kembali menjadi harapan masyarakat.

 

Kami telah melapor langsung kepada Bapak Kapolda Sumbar, tentunya keputusan ada di tangan Kapolda Sumbar. Ketika hari ini perkara masih belum diproses dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai aturan perundang undangan.

Tentunya, kami berharap Bapak Kapolda mempergunakan kewenangan penuh untuk memerintahkan secara tegas.

Kami sudah datang ke SPKT Polda untuk melapor, tapi masih dihalangi. sementara pengaduan di Polsek dan Polresta Padang sudah dihentikan dan sudah ditangan bidpropam Polda Sumbar sebagai pelimpahan perkara dari mabes Polri.

Kami mohon izin melaporkan tindak pidana, menghalangi-halangi proses hukum perkara Bypass Teknik (obtsruction of justice) serta menghilangkan barang bukti.

Demikianlah laporan ini kami sampaikan, semoga jajaran Polda Sumbar segera bertransformasi menjadi Polri yang Presisi, tanpa hambatan dibawah kepemimpinan Bapak, atas perhatian Bapak kami ucapkan banyak Terimakasih.

Padang, 2 Desember 2022, Palpor, Indrawan.

 

Demikian isi surat yang akan kami serahkan ke Kapolda Sumbar, karena dihalang-halangi oleh anggota spripim Polda Sumbar.

Hari ini hanya cara ini yang bisa kami perbuat, semoga bapak Kapolda Sumbar memaklumi apa yang kami lakukan, kami sudah berusaha menyurati, karena surat-surat kami terhalang, akhirnya kami dengan cara menyerahkan langsung kepada Bapak. Ketika menyerahkan juga dihalangi, akhirnya kami minta KabarDaerah.com memposting surat kami dalam berita kabardaerah.com.

(Tim liputan khusus)