Sumbar. KabarDaerah.com– Jauh sebelum dilaporkan, penyidik sudah menyimpulkan bahwa perkara yang akan dilaporkan bukanlah tindak pidana.
Binggung mau melapor kemana, akhirnya perkara pencurian di TKP Toko Bypass Teknik KM13 Sei Sapih kecamatan Kuranji, kota Padang, di blow up media KabarDaerah.com, hingga menjadi perhatian Kapolda Sumbar.
- Pertama Melarikan diri, Mulyadi salah satu pelaku telah melarikan diri
- Kedua Menghilangkan Barang bukti, barang toko Bypass Teknik sudah banyak yang dijual.
- Ketiga Mengulangi perbuatannya, setiap hari terjadi tindak pidana di TKP
Ketika redaksi KabarDaerah.com melakukan konfirmasi, dikatakan oleh pelapor yang juga ketua LSM KOAD itu.
- Melalui surat SPPHP dikatakan Kapolsek Kuranji bahwa penghentian penyelidikan dilakukan karena tidak terpenuhi unsur penggelapan dan pencurian,
- Setelah gelar perkara 24 November 2022 di Polresta Padang, memelui SPPHP Kapolsek meminta diserahkan bukti asli.
- Melalui Itwasda, Kapolsek memberikan jawaban dengan mengatakan belum jelas mana barang milik Indrawan mana barang milik Rusdi (alm)
Kita kembalikan dulu kepada pasal dasar 362 KUHP, untuk membedakan Tindak Pencurian Biasa (362 KUHP), Pencurian Dengan Pemberatan (363 KUHP), Pencurian Dengan Kekerasan (365KUHP), dan pencurian dalam Keluarga (367KUHP).
Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berbunyi:
Barangsiapa mengambil barang, yang sama sekali atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memiliki barang itu dengan melawan hukum, dipidana karena mencuri dengan pidana penjara selamalamanya lima tahun atau denda sebanyak-banyaknya sembilan ribu rupiah.
Tindak pidana ini masuk dalam golongan pencurian biasa yang memiliki unsur-unsur sebagai berikut:
- Yang diambil ialah “barang”.
- Status barang itu “sebagian atau seluruhnya milik orang lain”.
- Tujuan perbuatan itu ialah dengan maksud untuk memiliki suatu barang dengan melawan hukum (melawan hak). Barang yang diambil untuk dimiliki dengan melawan hukum itu belum berada di tangannya“
Yang di maksud dengan pencurian biasa 362 KUHP adalah harus memenuhi unsur-unsur seperti :
- Unsur Obyektif seperti mengambil suatu barang, yang seluruh nya atau sebagian milik orang lain
- Unsur Subyektif dengan Maksud untuk memiliki nya secara melawan hukum.
Barang yang diambil itu “seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain”. Barang yang diambil itu mungkin seluruhnya kepunyaan orang lain atau hanya sebagian saja kepunyaan orang lain. Ada kemungkinan si pengambil memiliki sebagian hak atas barang sedangkan sebagiannya lagi kepunyaan orang lain. Dengan
kata lain, merupakan milik bersama. Tetapi apabila si pengambil mengambil seluruh barang, maka perbuatan ini sudah memenuhi unsur dari Pasal 362 KUHP.
Salah satu unsur dari tindak pidana pencurian (Pasal 362 KUHP) ini yaitu unsur secara melawan melawan hukum (wederrechtelijk). Para ahli hukum pidana banyak yang membahas unsur-unsur tindak pidana dengan pertama-tama membagi unsur-unsur tindak pidana atas unsur yang objektif dan unsur yang subjektif. Antara lain yaitu Bambang Poernomo yang mengemukakan bahwa unsur-unsur tindak pidana dapat dibedakan atas dua bagian,
yaitu:
- Bagian yang obyektif yang menunjuk bahwa delict/strafbaar feit terdiri dari suatu perbuatan (een doen of nalaten) dan akibat yang bertentangan dengan hukum positip sebagai perbuatan yang melawan hukum (onrechtmatig) yang menyebabkan diancam dengan pidana oleh peraturan hukum.
- Bagian yang subyektif yang merupakan anasir kesalahan daripada delict.
Menurut Bambang Poernomo, bagian objektif dari tindak pidana yakni berupa adanya suatu perbuatan yang bertentangan dengan hukum (onrechtmatig atau wederrechtelijk) dan bagian subjektif yang berupa adanya seorang pembuat/dader yang mampu bertanggungjawab atau dapat dipersalahkan (toerekeningsvatbaarheid) atas kelakuan yang bertentangan dengan hukum itu.
Bagian objektif atau bagian yang berkenaan dengan perbuatan, mencakup adanya kelakuan dan kelakuan itu bersifat melawan hukum, sedangkan bagian subjektif atau bagian yang berkenaan dengan sikap batin atau bagian obyek nya barang, ada barang yang di Ambil, telah berpindah, barang tersebut subyeknya ingin di miliki nya barang itu, (ingin di jual nya karena dia butuh uang). Itu di sebut dengan kategori pencurian.
Sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain. Istilah “suatu barang” ini diberikan penjelasan oleh S.R. Sianturi sebagai berikut: Yang dimaksud dengan barang pada delik ini pada dasarnya adalah setiap benda bergerak yang mempunyai nilai ekonomik. Pengertian ini adalah wajar, karena jika tidak ada nilai
ekonomiknya, sukar dapat diterima akal
Bagaimana dengan Pemberatan seperti yang ada di Pasal 363 KUHP? Pencurian ini harus di Kualifikasikan terhadap keadaan tertentu, apa itu keadaan tertentu, seperti ada bencana di saat bencana kita melakukan pencurian, contoh, pencurian waktu malam di sebuah rumah dalam perkarangan yang tertutup juga termasuk dalam 363 KUHP, pencurian Dua Orang atau lebih, intinya ialah pencurian yang dilakukan dalam keadaan tertentu dengan cara-cara tertentu pula yang bersifat memberatkan, maka pembuktian terhadap unsur-unsur tindak pidana pencurian dengan pemberatan harus diawali dengan membuktikan pencurian dalam bentuk pokoknya. Dalam artian harus ada barang yang di curi dan telah berpindah barang tersebut secara melawan hukum seperti yang tercantum dalam 362 KUHP.
Pencurian dengan kekerasan, seperti yang tertuang di 365 KUHP harus juga memenuhi beberapa Unsur pokok nya 362 KUHP di tambah ada beberapa Variabel nya antara lain:
- jika perbuatan dilakukan pada malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, dijalan umum, atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan
- jika perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu
- jika masuknya ke tempat melakukan kejahatan, dengan merusak atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian seragam palsu
- jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat