Sebelas Kali Melapor SPKT Polda Sumbar Selalu Gagal, Akhirnya Dipersyaratkan Pakai Pendapat Ahli

Sumbar.KabarDaerah.com– Jumat (30/12/2022) pelapor yang juga ketua LSM KOAD kembali menemui Kapolda Sumbar, setelah Sholat Jum’at sempat menunggu selama 30 menit.

Seperti biasa, Kapolda kembali bertemu di lantai satu menjelang naik lift.

Kapolda sempat bertanya ” bagaimana..??”,

Ketua LSM KOAD menjawab, masih jalan di tempat pak, dua kali perintah yang diberikan Kapolda Sumbar ke Dirreskrimum, perkara masih belum berproses, kata ketua LSM KOAD

Bapak Kapolda Sumbar bertanya, “ apa langkah yang sudah dilakukan..??”

Dijawab oleh ketua LSM KOAD, ” masih seperti dua belan kemaren, bukannya diminta melapor secara resmi, malah saya diminta berdiskusi dulu dengan PH sebelumnya.

Para pihak yang inginkan perkara ini tidak berproses, masih saja berusaha menggagalkan laporan kami.

Setelah melakukan gelar perkara, sekarang minta ahli pidana. usaha untuk membatalkan laporan kami mendekati sempurna, jika bukan orang yang paham akan perkara hukum, tidak akan melanjutkan melapor“.

Disaat bertemu dengan Kapolda Sumbar, beliau mengatakan , “Saya sudah menerima laporan dari Direskrimum terkait dengan gelar perkara yang diadakan wassidik”, kata Kapolda Sumbar.

“Hasil dari gelar menyebutkan bahwa pelapor tidak bisa membuktikan kepemilikannya atas barang yang dilaporkannya”, kata Kapolda Sumbar.

“Bukan demikian pak”, kata ketua LSM KOAD.

Ketua LSM KOAD menjelaskan, “kami sudah menyerahkan bukti bukti, semuanya tanda terima baik di Polda, Polresta Padang, Polsek Kuranji dan bagwassidik Polda Sumbar sudah kami minta tanda terimanya.

Berikutnya terkait laporan di Polresta Padang dan Polsek Kuranji berupa berita acara pembayaran, bukti serah terima dan sebagai penguat pernyataan penjual yang dikirim melalui pesan WA”.

Tambahnya, “sekarang kami diminta untuk bertanya dan diskusi dulu dengan Penasehat Hukum”.

Sementara 30 Desember 2022, setelah sholat jum’at pelapor kembali bertemu dengan AKBP Hendri Yahya.

Kembali kami jelaskan bahwa, saya sudah bertemu dengan Prof DR Ismansyah SH MH.

Prof Dr Ismansyah SH MH menjelaskan, “bahwa terkait perkara bypass ini, ada perbuatan pidananya.

Profesor kembali menjelaskan, bahwa jika pidana yang dikejar, kemungkinan hak keperdataan bisa hilang,karena disita oleh negara, katanya

Akbp Hendri Yahya bertanya, “bisa dibawa ahli tersebut ke Polda Sumbar”, katanya

Dijawab ketua LSM KOAD,” bisa pak tapi tentu harus dibayar”, kata ketua LSM KOAD.

Selanjutnya kata Akbp Hendri Yahya, “jika tidak dibayar, tentunya ahli tersebut bisa lepas tangan, tapi kalau dibayar tentu beliau akan bertanggung jawab atas apa yang dimintai pendapat”, katanya.

Ketua LSM KOAD kembali bertanya, bagaimana pak, sudah bisakah kami melapor ke SPKT..? kata ketua LSM KOAD lagi.

Bagwasidik tetap minta, agar ahli pidana tersebut dibawa ke Polda Sumbar,

“agar bicara dulu dengan saya”, kata Akbp Hendri Yahya

“Tidak menyadari, sebenarnya Akbp Hendri Yahya yang demikian, telah menunjukkan bahwa bagwassidik sebenarnya terlibat dalam menentukan, diterima atau tidaknya laporan pidana di Polda Sumbar. Bagian Wassidik Polda Sumbar adalah petugas untuk menghalangi masyarakat melapor”, kata ketua LSM KOAD.

Selanjutnya dikatakan ketua LSM KOAD, “kami sudah bertemu kapolda pak Hendri, Kapolda mengatakan “diproses”.

Selajutnya, kata ketua LSM KOAD, “Jika kata Kapolda diproses tentunya Dirreskrim harus buatkan surat perintah ke salah satu subdit untuk dilakukan penyelidikan terlebih dulu.

Dijawab Akbp Hendri yahya, “Kapolda tentunya akan bikin masyarakat senang, kalau saya yang menjadi kapolda begitu juga, yang memakaikan user”, kata Akbp Hendri Yahya.

Sepertinya Akbp Hendri Yahya tidak menyadari, bahwa dengan keluarnya statement demikian, sebenarnya Akbp Hendri Yahya terkesan melecehkan sikap peduli Kapolda.

Menaggapi kata-kata Akbp Hendri Yahya tersebut, sebahgai LSM kami menyayangkan, tapi kemungkinan beliau lupa, sebagai perwira berpangkat AKBP dia adalah petugas yang seharusnya mensukseskan tugas Kapolda Sumbar.

Kesulitan, demi kesulitan yang dialami oleh pelapor, akhir terjawab melalui keterangan Sutan Larangan sebagai calon pelapor yang ditolak melapor oleh Polda Sumbar, bahkan sejak kapolda Sumbar sebelum Irjen Teddy Minahasa S.iK.

Sepertinya sudah menjadi adat istiadat di Polda Sumbar bahwa di Polda Sumbar melapor pidana suatu yang dilarang, yang boleh hanya pengaduan, katanya

Pengalaman kami diperkuat oleh Sutan Larangan, bahwa Sutan juga sudah beberapa kali melapor ke SPKT Polda Sumbar, sudah beberapa kali mengikuti gelar perkara.

Kata Sutan Larangan kepada redaksi KabarDaerah, bahwa Sutan juga tidak kunjung diterima melapor, bahkan sutan tidak segan segan mengatakan sesuatu yang tidak pantas dikatakan(karena kita orang timur, tidak pantas dikatakan di media ini) sebut Sutan Larangan. sapai sampai sutan sudah tidak berminat melapor di Polda Sumbar.

Berdasarkan pengalaman ketua LSM KOAD, begitu sulitnya melaporkan pidana di Polda Sumbar, akhirnya ketua LSM KOAD wawancarai beberapa orang terkait kesulitan melapor di Polda Sumbar. Sampai saat ini sudah tiga orang yang bersedia di wawancarai kabardaerah guna dilakukan konfirmasi. Media KabarDaerah akan lanjutkan cerita tentang kesulitan masyarakat saat melapor di Polda Sumbar.

(sumber tim liputan khusus KabarDaerah dan LSM KOAD)