Tanggapan ketua LSM KOAD terhadap hasil pengawasan ITWASDA Polda Sumbar

Sumbar.KabarDaerah.com– Sulit menemui Kapolda Sumbar karena dihalangi, Koorspripim seperti tidak suka perkara kami sampai ke tangan Kapolda Sumbar.

Setelah ketua LSM KOAD bertemu Kapolda Sumbar, kapolda serahkan ke Dirreskrimum seharusnya penyelidikan telah berjalan. namun yang dilakukan Drreskrimum bukan proses hukum tetapi mengamankan perkara pelanggaran etika dan profesi yang telah dilimpahkan divpropam mabes Polri ke Polda Sumbar.

Untuk itu Dirreskrimum tidak melakukan proses hukum atas laporan tanggal 3 November 2022 yang telah dilaporkan ke Kapolda Sumbar.

Dirreskrim sibuk mengadakan gelar perkara, tapi terkait laporan di Polsek Kuranji dan Polresta Padang. Sedangkan laporan terkait perjanjian kerjasama sengaja dihalangi halangi berbagai pihak di Polda Sumbar.

Hal itulah yang menyebabkan ketua LSM KOAD minta redaksi  KabarDaerah mempostkan surat tanggapan yang seharusnya diserahkan ke Kapolda Sumbar dan Irwasda Polda Sumbar

Berikut isi surat tersebut:

Padang, 21 November 2022

No:  10/LP.Pol/DPP/KOAD/XI/2022

Hal: Tanggapan surat tanggal 15-11-2022

 

 

Kepada Yth:

Bapak Kapolda Sumbar  Bapak Irjend (Pol) Suharyono S.iK SH

Jl. Jenderal Sudirman No. 55, Kel. Padang Pasir

Kec. Padang Barat, Kota Padang, Sumatera Barat

Nomor telepon: (0751) 8950779

 

 

 

U/P Bapak Irwasda

 

Bismillah Hirrahmanirahiim,

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,

Dengan Hormat,

Pertama kami doakan bapak, selalu dalam keadaan sehat walafiat, Ridho dan Rahmad Allah SWT selalu menyertai bapak sekeluarga.

Menaggapi hasil klarifikasi yang dilakukan Tim Itwasda Polda Sumbar terhadap perkara pencurian di Toko Bypass Teknik dan pelanggaran etika profesi.

 

LAPORAN PERKARA DI POLRESTA PADANG.

Tanggapan atas hasil klarifikasi ITWASDA terhadap pengaduan tanggal  8 Desember 2021 di Polresta Padang.

Poin b. Tanggapan atas kehadiran para saksi dalam permintaan keterangan adalah 8 orang sedangkan dalam surat klarifikasi B/2965/XI/WAS.2.4/2022/Itwasda 9 orang. Data yang kami dapat dari SPPHP hanya 8 orang, sedangkan Mulyadi belum dilakukan permintaan keterangan.

Tanggal 20 April 2022 dilakukan gelar perkara, hasilnya adalah penyelidikan dihentikan karena belum ada alat bukti.

Bersama ini, kami informasikan bahwa bukti-bukti yang telah kami serahkan ke SETUM dan WASSIDIK Polda Sumbar, Polsek Kuranji dan Polresta Padang. Terhadap dugaan perbuatan pidana di TKP usaha TOKO BYPASS TEKNIK, Jl. Bypass KM 13 Sei Sapih Kuranji Kota Padang.

  1. Surat Perjanjian Kerjasama ( Rusdi dengan Indrawan)
  2. Surat Keterangan Usaha dari Lurah Sei Sapih Kecamatan Kuranji 19-11-2021
  3. Surat Keterangan Usaha dari Lurah Sei Sapih Kecamatan Kuranji 9-12-2021
  4. Pengesahan Badan Usaha toko Bypass Teknik oleh Kemenkumham
  5. Akta Notaris Pendirian Perusahaan PT Toko Bypass Teknik
  6. Nomor NPWP PT Toko Bypass Teknik : 098.837.2.201.000
  7. Nomor Induk Berusaha(NIB) 2207220015773 KBLI 46900
  8. Bukti penyerahan modal usaha, melalui tanda terima persekutuan modal tanggal 17/3/2018. Dengan nilai Rp.72.500.000,-
  9. Catatan penjualan harian toko Bypass Teknik (mesin Vibrator)
  10. Pernyataan kesaksian dari Mashendri
  11. Pernyataan kesaksian dari Marlin
  12. Pernyataan kesaksian dari Firmansyah, 2 lembar
  13. Pernyataan kesaksian dari Suradal 2 lembar
  14. Tanda terima penitipan barang yang ditandatangani Rusdi, Bayu, Zainal, Alam.
  15. Surat keterangan Rusdi telah meninggal dunia
  16. Catatan harian penjualan toko Bypass Teknik terkait scafolding/stager.
  17. Catatan penjualan toko Bypass Teknik Vibrator
  18. Foto dokumentasi barang-barang Bypass Teknik (dikirim ke WA penyidik).
  19. Bukti foto transfer uang dari Rusdi ke rekening anak saya Aziza Azahra.
  20. Surat serah terima barang barang dari PT Yatchs Baroka
  21. Berita acara pembayaran PT Yatchs Baroka dengan indrawan
  22. Surat pernyataan Yayat Haerudin MBA dir.PT Yatchs Baroka
  23. Foto-foto Anak Rusdi menerima surat somasi/peringatan.
  24. Foto barang bekas Bypass Teknik
  25. Foto gembok yang terpasang di toko Bypass Teknik setelah Rusdi meninggal dunia
  26. Foto terlapor yang telah merusak dan berada dalam TKP
  27. Foto scafolding dilokasi rumah Pelapor
  28. Foto copy surat kuasa dari anak anak Rusdi kepada orang yang diduga menghalangi proses hukum.

Berdasarkan bukti yang kami serahkan mulai dari Polsek kuranji, Polresta Padang dan Polda Sumbar, telah dibuatkan tanda terima, dan bisa di klarifikasi kepada kami, jika ditemukan pidana baru tentunya bukti juga nantinya akan bertambah banyak.

Lalu bagaimana mungkin Polresta Padang mengatakan bahwa alat bukti belum ada, berikut kami terangkan terkait bukti permulaan yang cukup.

Menurut aturan pasal 108 ayat 1 ayat 5 dan ayat 6, hak melapor dilindungi UU, tapi sampai hari ini kami tidak bisa melapor. Baik di Polsek Kuranji, Polresta Padang, Polda Sumbar, kami diarahkan ke pengaduan.

Laporan secara resmi tidak diterima setelah sembilan kali mendatangi SPKT Polda Sumbar, sedangkan Laporan Polisi salah satu alat bukti, tambah satu alat bukti yang sah. Barulah perkara bisa dinaikkan ke penyidikan.

Alat bukti yang sah adalah satu surat dan keterangan tersangka, ketika perkara pada tahap penyidikan di ke Polisian, nantinya akan menjadi pengakuan terdakwa.

Sesuai surat SPPHP nomor B/561/II/2022/Reskrim Mulyadi adalah calon tersangka/ terdakwa, Mulyadi belum memberi keterangan di  Polresta Padang, karena dua kali diundang tidak hadir (sesuai keterangan penyidik pembantu). Menurut informasi dari penyidik pembantu, pemanggilan baru akan dilakukan setelah lebaran atau setelah tanggal 2 April 2022.

Tiba tiba pada tanggal 30 April 2021, dua hari sebelum lebaran. Melalui SPPHP kami terima laporan bahwa perkara atas pengaduan tanggal  8 Desember 2021, telah dihentikan kata kasat Reskrimum berdasarkan gelar perkara tanggal 20 April 2021, Surat hasil gelar perkara tidak kami dapatkan, kami juga tidak diundang mengikuti gelar perkara tersebut.

Kasat Polresta Padang, diduga tidak transparan, mungkin telah melakukan penyelidikan tidak sesuai aturan hukum, terhadap penghentian perkara yang kami laporkan tanggal 8 Desember 2021.

Jika bapak ingin mengetahui bahwa penyelidikan belum dilakukan sesuai aturan, kita bisa ketahui melalui barang sisa yang ada di lokasi terjadinya kejahatan atau TKP, apakah kasat memiliki hasil penyelidikan terhadap barang tersebut..??

Sebenarnya hal ini bisa saja dilakukan, tapi karena yang kami lakukan adalah pengaduan maka kamilah yang diminta membuktikan, pada hal pencurian adalah delik biasa, dengan dialihkan ke pengaduan, tidak tercatat di administrasi Polri,  sehingga gampang dihentikan.

Laporan Polisi adalah syarat mutlak perkara bisa disidangkan di pengadilan. Mana mungkin tanpa adanya laporan Polisi dan satu alat bukti yang sah, akan didapat ketika melapor tidak di terima oleh SPKT.

Dua alat bukti yang cukup, adalah Laporan Polisi dan satu alat bukti yang sah.

Alat bukti menurut pasal 184 KUHAP adalah Keterangan Saksi, Keterangan Ahli, Surat, Petunjuk, Keterangan Terdakwa.

Mahkamah Konstitusi beralasan KUHAP tidak memberi penjelasan mengenai batasan jumlah (alat bukti) dari frasa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup”.

Bukti permulaan yang cukup adalah untuk menaikkan perkara ke penyidikan, bagaimana mungkin tercapai jika melapor saja tidak diterima.

Mahkamah menganggap syarat minimum dua alat bukti dan pemeriksaan calon tersangka untuk transparansi dan perlindungan hak asasi seseorang agar sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka telah dapat memberi keterangan secara seimbang. Hal ini menghindari adanya tindakan sewenang-wenang oleh penyidik terutama dalam menentukan bukti permulaan yang cukup itu.

Berdasarkan hasil gelar perkara tanggal 2 Agustus 2022, gelar perkara tanggal 13 September 2022 yang diadakan Wassidik Polda Sumbar, serta berdasarkan Bidpropam Polda Sumbar Nomor: B/433/X/WAS.2.4./2022/Bidpropam, tanggal 18 Oktober 2022, juga sudah mengirimkan surat ke Polresta Padang dan Surat Dirreksrim Polda Sumbar nomor B/2603.X/RES.1.2.4./2022 Ditreskrimum, tanggal 18 Oktober 2022.

Berdasarkan kedua surat tersebut, bahwa perkara laporan tanggal 8 Desember 2021 kembali dilakukan penyelidikan lanjutan. Sebagaimana surat hasil gelar yang dikirim kepada pelapor tanggal 18 Desember 2022. Terkait hal ini terlihat dari hasil klarifikasi ITWASDA Polresta dan Polsek Kuranji belum melakukan penyelidikan lanjutan, belum melakukan pemanggilan saksi. Terlihat dari keterangan ITWASDA, Polresta Padang masih memakai hasil permintaan keterangan berdasarkan  SP.Lidik/885/XII/2021, tanggal 8 Desember 2021, artinya Polresta Padang, Dengan kata lain, Polresta Padang tidak mematuhi perintah bidpropam dan Ditreskrimum Polda Sumbar yang langsung ditanda tangani oleh Dirreskrimum Polda Sumbar.

 

LAPORAN PERKARA DI POLSEK KURANJI.

Berdasarkan surat pengaduan tanggal 7 Desember 2021 dan 27 Desember 2021

Dalam SPPHP kedua jawaban sama, jawaban Polsek Kuranji tidak terpenuhi unsur dan terkait hubungan kerjasama, bukan seperti jawaban ITWASDA Polda Sumbar.

Belum jelas, mana barang Rusdi dan mana barang milik pelapor. Sebagai bukti berikutnya adalah SPPHP tanggal 4 November 2022, Polsek Kuranji minta bukti asli, sedangkan bukti foto copy sudah saya serahkan kepada Kanit Polsek Kuranji. Ini adalah alasan yang mengada ada. Karena jika kita lihat dari delik pasal adalah delik biasa, tidak butuh pengaduan dari pihak yang dirugikan polisi bisa melakukan proses, asal ada pihak yang dirugikan.

Kesimpulan hasil klarifikasi ITWASDA terhadap Polsek Kuranji >>>à belum memperlihatkan hasil yang sebenarnya, masih terselip ketidakjujuran unsur melindungi.

Itwasda seharusnya lebih profesional dari Polsek dan Polresta. Itwasda bisa menyimpulkan keadaan yang terjadi. Dalam surat Itwasda, tidak terlihat hal itu. Dalam surat yang dikirim kepada kami, Itwasda hanya menulis sebagaimana yang tertulis dan yang diterangkan oleh Polresta.

ITWASDA tidak memberikan penilaian atas hasil pengawasan yang dilakukan akibat penghentian penyelidikan oleh Polsek dan Polresta. Dimana, ketika langkah yang diambil Polsek dan Polresta Padang, diduga terjadi kesalahan prosedur, sewajarnya Itwasda mengemukankan penilaian kinerja, Tim Itwasda tentu mengetahui letak kesalahan yang terjadi.

Berikut saya berikan analisa kesalahan tersebut:

  1. Pada Saat melapor tidak diperbolehkan, dihalangi mulai dari SPKT, yang diterima hanya pengaduan. Dengan tidak diterimanya melaporkan pidana, merupakan pelanggaran atas UU, KUHAP dan Perkapolri. Dalam melapor masyarakat diatur oleh UU. Pengaduan yang kami lakukan tidak teradministrasi sampai ke mabes Polri sehingga Polsek Kuranji dan Polresta Padang, tanpa takut, dengan gampangnya menghentikan penyelidikan perkara yang kami dilaporkan, kami dibuat kesulitan, dimana, ketika kami telah melakukan pengaduan, kami harus menerima dipersulit dengan berbagai cara, baik oleh Polresta maupun Polsek Kuranji.
  2. Sesuai aturan Hukum Acara Pidana, proses perkara dilakukan berdasarkan Delik Pasal yang disangkakan. Ketika pasal yang disangkakan penggelapan dan pencurian, bukan merupakan delik aduan. Sehingga proses hukum tidak perlu dengan melakukan pengaduan. Polisi bisa melakukan proses hukum tanpa adanya pengaduan.
  3. Alasan penghentian penyelidikan oleh Kapolsek Kuranji tidak tepat, terkesan mengada-ada, karena tujuan penyelidikan adalah untuk menemukan peristiwa pidana. Jadi alasan penghentian penyelidikan yang tepat adalah tidak ditemukan atau ditemukan peristiwa pidana.
  4. Kami berpendapat baik Polsek Kuranji maupun Polresta Padang, dalam menghentikan penyelidikan, terhadap laporan kami diduga telah terjadi penyimpangan dan mengada ada. Sementara, waktu tetap berjalan, waktu kami terbuang sia-sia, karena Polsek dan Polresta membuat pengaduan kami sebagai lelucon dan dibuat seperti mainan,
  5. Yang paling penting, dalam menilai kinerja Polsek Kuranji dan Polresta Padang, dimana Polsek Kuranji dan Polresta Padang dari awal melapor sibuk berwacana membela terlapor, sementara, kejahatan yang kami laporkan dibiarkan terjadi tiap hari, berulang ulang, bersama sama sehingga barang bukti banyak yang hilang.
  6. Disaat kami menghadap kepada Tim Itwasda, kami sudah berikan kronolgis, lengkap dengan analisa pasal dan semua yang diperlukan untuk melakukan pengawasan terhadap perkara yang kami laporkan. Yaitu terkait dengan kinerja Polsek Kuranji dan Polresta Padang atas pelanggaran Etika dan Profesi Kapolsek, Kanit Polsek Kuranji dan Kapolresta Padang, Kasat Polresta Padang dan Kanit Jatanras Polresta Padang. khususnya terkait dengan perkara yang kami laporkan.

Tanggapan Poin 3. Bahwa Laporan Polisi tidak bisa dilakukan karena pengadu tidak bisa membuktikan kepemilikan atas barang yang dilaporkannya.

Sesuai dengan UU, KUHAP dan Perkapolri, masyarakat justru punya hak untuk melapor, Polisi yang bertugas membuktikan, membuat terang perkara, mulai dari penyelidikan untuk menemukan peristiwa yang dilaporkan pidana atau tidak, Melalui penyidikan, Polisi yang membuat terang perkara pidana dengan mengumpulkan surat surat, petunjuk, keterangan saksi, keterangan ahli  butki-bukti, pengakuan tersangka, minimal dengan ditemukannya dua alat bukti. Jadi tidak tepat ketika kami dihalangi untuk melapor, Itwasda seharusnya meluruskan perlakukan penyidik dalam menanggapi laporan kami.

Surat SPPHP yang dikirim kepada kami justru menunjukkan, bahwa Polsek kuranji tidak profesional dalam menaggani perkara yang kami laporkan. Dimana dalam SPPHP sebelum penyelidikan dihentikan, dengan alasan tidak terpenuhi unsur pidana dan terkait hubungan kerjasama saudara dengan Rusdi. Namun pada tanggal 4 November 2022, berubah dengan alasan kami belum menyerahkan bukti kwitansi asli.

Jika Kapolsek Kuranji profesional dan taat aturan, maka Kapolsek tentu paham bahwa bukti yang dikirim dengan WA adalah bukti elektronik merupakan bukti hukum yang sah. Kita bisa lihat perkara perkara terkait UU-ITE. Dari setiap langkah yang dilakukan kapolsek untuk menjegal kami, dengan alasan yang mengada ada, sangat jelas bahwa laporan kami dihalangi, bahkan secara terang-terangan. Pihak Polsek tidak malu-malu ketika alasan Polsek dimentahkan dengan aturan perundang undangan.

Apalagi yang menjadi masalah bukan lah kwitansi asli dari bukti sudah jelas bawa mesin kipor tersebut di service di toko Batas Kota melalui Fasial Ferdian anak dari Rusdi.

Jika kita jujur, bahwa dalam perkara pengaduan di Polresta Padang dan Polsek Kuranji banyak terjadi kejanggalan.

Dalam melakukan tugas pengawasan ITWASDA juga belum memperlihatkan sikap profesional sebagai pengawas. Tim ITWASDA bahkan memasukkan sebagai saksi terlapor yang bernama MUYADI, pada hal Mulyadi belum diperiksa sebagai saksi. berikutnya Tim ITWASDA seharusnya menemukan bahwa perkara di Polresta Padang dan Polsek Kuranji bukan delik aduan. tidak tepat jika kami diminta melakukan pengaduan. kami belum boleh melapor, hal ini tentunya sebuah kesalahan yang merupakan pelanggaran etika dan profesi. sangat tidak jujur jika ITWASDA mengatakan bahwa Polsek dan Polresta telah melakukan proses sesuai prosedur.

Tanggapan ini, kami buat berdasarkan surat ITWASDA Nomor: B/2965/XI/WAS.2.4/2022/ Itwasda serta pengalaman kami, selama menjalani proses pengaduan mulai dari Polsek kuranji, Polresta Padang sampai ke Polda Sumbar.

Demikian surat ini kami buat,  Terimakasih.

Padang, tanggal 21 November 2022. Hormat saya, INDRAWAN

 

Dikatakan ketua LSLM KOAD, kami telah berusaha menemui Irwasda (Bapak Arif), namun beliau sepertinya tidak bersedia ditemui, sekitar 1 menit bertemu, lalu belaiu katakan bahwa perkara Bypass Teknik ditangan Dirreskrimum Polda Sumbar.

Sehingga kami juga tidak nyaman berlama lama diruang Irwasda, sementara ada tamu baru masuk, kami segera keluar.

Perkara Bypass Teknik seperti momok bagi sebagian orang yang terlanjur mempermainkan perkara tersebut. Sehingga kedatangan kami akan membuat beberapa orang tidak nyaman.

(Sumber: tim liputan khusus LSM KOAD dan tim investigasi KabarDaerah)