3 Anggota DPRD Seluma, Tersangka Kasus BBM dan Pemeliharaan Rutin Mobnas Resmi di Tahan Penyidik Polda 

BENGKULU, DAERAH27 Dilihat

Bengkulu,Kabardaerah.com- Tiga tersangka kasus korupsi  Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Anggaran pemeliharaan rutin kendaraan dinas di Sekretariat Dewan DPRD Seluma tahun 2018 silam,  resmi ditahan kamar sel Polda Bengkulu.

3 Anggota DPRD Seluma, Tersangka Kasus BBM dan Pemeliharaan Rutin Mobnas Resmi di Tahan Penyidik Polda

Diketahui sebelumnya tiga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) kabupaten Seluma ini ditetapkan sebagai tersangka. kemudian memenuhi jadwal panggilan Penyidik untuk menjalani pemeriksaan di ruang Tipikor polda Bengkulu. kemudian setelah usai diperiksa mereka langsung tahan dan digiring ke  Rutan Sel tahanan Polda Bengkulu, Pada(19/01 / 2023)

Ketiganya anggota DPRD seluma yang terlibat kasus BBM ini adalah Husni Thamrin, Ulil Umidi dan Okti Fitriani.Sebelumnya mereka memenuhi panggilan penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Bengkulu dan langsung menjalani pemeriksaan untuk pertama kali pasca berkas ketiga tersangka untuk dilakukan pelimpahan ke Jaksa Penuntut Umum JPU Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

3 Anggota DPRD Seluma, Tersangka Kasus BBM dan Pemeliharaan Rutin Mobnas Resmi di Tahan Penyidik Polda

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Anuardi didampingi Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Dodi Ruyatman menyampaikan, terhadap ketiganya resmi ditahan.

“Ketiga tersangka hari ini kita tahan hingga 20 hari kedepan,” kata Kombes Pol Anuardi pada Kombes Anuardi menambahkan, penahanan terhadap 3 orang tersangka kasus BBM ini berlangsung selama berkas tersangka  dan barang bukti di limpahkan ke pihak Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

“Sampai menunggu tahap dua penyerahan Berkas tersangka dan barang bukti ke pihak kejaksaan,” ungkapnya.Sementara itu, pasca pelimpahan tahap 2 dari penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Bengkulu beberapa waktu lalu. Pihak penyidik saat ini melakukan koordinasi ke JPU untuk pelimpahan tersangka dan barang bukti.

“Saat ini sedang kita koordinasikan untuk pelimpahan tersangka dan barang bukti,” tutup Kombes Pol Anuardi.Sebelumnya, tersangka kasus korupsi Bahan Bakar Minyak (BBM) dan pemeliharaan rutin kendaraan dinas di Sekretariat Dewan DPRÀD Seluma tahun 2018, akhirnya memenuhi panggilan penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Bengkulu(KD)adv