Terkait Masa Jabatan Kepala Desa, Presiden RI : Undang Undang Membatasi Enam Tahun

Jakarta, KabarDaerah.com – Presiden RI., Joko Widodo (Jokowi) menegaskan, bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah mengatur masa jabatan kepala desa selama enam tahun dan selama tiga periode. Penegasan tersebut disampaikan Kepala Negara saat menanggapi pertanyaan awak media terkait perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades) yang disuarakan para Kades didepan Gedung DPR RI beberapa waktu yang lalu.

“Undang-undangnya sangat jelas, membatasi 6 (enam) tahun dan selama tiga periode,” ujar Jokowi dalam keterangannya kepada awak media usai meninjau proyek sodetan Kali Ciliwung, Jakarta, Selasa (24/01/23).

Jokowi menyebut, perpanjangan masa jabatan tersebut merupakan aspirasi para Kades. Ia pun mempersilakan para Kades untuk menyampaikan aspirasi tersebut kepada DPR RI.

“Iya, yang namanya keinginan, yang namanya aspirasi itu silakan disampaikan kepada DPR RI,” ungkap Jokowi.

Lebih lanjut, Jokowi pun menyerahkan tindak lanjut aspirasi dari para kepala desa tersebut kepada DPR RI.

“Prosesnya silakan nanti ada di DPR,” tandas Jokowi.

Untuk diketahui, pada Senin, 16 Januari 2023 yang lalu, para Kades melakukan aksi demonstrasi didepan Gedung DPR RI. Mereka meminta agar Pasal 39 Ayat (1) Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 direvisi, sehingga masa jabatan kepala desa yang semula enam tahun bisa menjadi sembilan tahun.

 

Sumber  :  BPMI Setpres

Editor     :  Robbie