Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo, Mahmud Md: Hakimnya Bagus Independen

JAKARTA,KABARDAERAH.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, menjatuhkan vonis hukuman pidana mati terhadap terdakwa Ferdy Sambo sebagai dalang pembunuhan berencana Brigadir J.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusan sidang vonis kasus Ferdy Sambo, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pasa Senin 13 Februari 2023.

Seperti diketahui Ferdy Sambo merupakan dalang otak kasus pembunuhan Brigadir Polisi Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Peristiwa tersebut terjadi pada 8 Juli 2022 lalu, di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Hal ini langsung direspon oleh Menko Politik Hukum dan Keamanan atau Menko Polhukam, Mahmud Md, menurutnya peristiwa kasus pembunuhan berencana yang didalangi Ferdy Sambo tersebut, pembuktian dari Penuntut Jaksa Umum atau JPU hampir sempurna.

“Peistiwanya memang pembunuhan berencana yang kejam. Pembuktian oleh jaksa penuntut umum memang nyaris sempurna. Para pembelanya lebih banyak mendramatisasi fakta,” tulis Mahfud Md, dikutip mjnews.id dari laman akun Twitter resminya yang sudah terverifikasi, @mohmahfudmd, Senin 13 Februari 2023.

Selain itu juga Menko Polhukam Mahdmud Md, menilai bahwa Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang telah menjatuhkan vonis hukuman pidana mati terhadap Ferdy Sambo tanpa ada tekanan dan penuh rasa keadilan.

“Hakimnya bagus, independen, dan tanpa beban. Makanya vonisnya sesuai dengan rasa keadilan publik. Sambo dijatuhi hukuman hati,” tulis Menko Polhukam Mahmud MD.***