Bapemperda DPRD Provinsi Lakukan Uji Banding Raperda Fasilitas Pondok Pesantren ke DPRD Sumsel

BENGKULU40 Dilihat

Bengkulu,Beritarafflesia.com- Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Bengkulu Usin Abdisyah Putra Sembiring, SH melakukan uji banding Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Fasilitas Pondok Pesantren ke Bapemperda DPRD Sumatera Selatan dan Biro Hukum Pemprov Sumatera Selatan, Kamis (16/2/2023).

Usin mengatakan, Sumatera Selatan telah memiliki Perda nomor 1 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pondok Pesantren Provinsi Sumatera Selatan dan Peraturan Gubernur nomor 37 Tahun 2022 tentang Mekanisme Pemberian Bantuan Hibah dan Bantuan Sosial, oleh sebab itu pihaknya melakukan uji banding Raperda.

“Semoga Provinsi Bengkulu memiliki Perda Fasilitasi Pondok Pesantren sebagai wujud keberpihakan pemerintah daerah dalam menumbuh dan kembangkan dengan fasilitasi hingga system pendidikan pondok pesantren,” kata Usin.

Usin menambahkan, Raperda yang dilakukan uji banding nantinya diharapkan menjadi Perda pembentuk jatidiri bangsa dan perisai nilai-nilai keagamaan ditengah era globalisasi saat ini.(kd)Adv