Soal Transaksi Mencurigakan 349 Triliun, Mahfud MD Siap Beri Klarifikasi Ke Komisi III DPR RI

JAKARTA,KABARDAERAH.COM – Terkait transaksi mencurigakan senilai 349 Triliun Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) menjelaskan, siap memberikan klarifikasi ke Komisi III DPR RI, pada Rabu 29 Maret 2023.

“Pokoknya, saya Rabu (29/3) datang, nanti yang ngomong-ngomong keras supaya datang juga,” kata Mahfud usai acara Tadarus Kebangsaanleh Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI),di Jakarta, sebaimana dikutip kabardaerah.com dari Antara, Sabtu 25 Maret 2023.

Diketahui dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi III DPR RI, Kelapa Pusat Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengungkapkan soal transaksi mencurigakan senilai 349 triliun kepada DPR pada Selasa 21 Maret 2023.

Mahfud MD juga mengatakan DPR RI mengundang dirinya akan hadir dalam rapat kerja tersebut bersama PPATK. “Iya, kan nanti saya hari Rabu diundang ke sana,” katanya.

Selain itu Mahfud tak mempermasalahkan bahwa dirinya bersama PPATK akan dilaporkan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia atau MAKI ke Bareskrim Polri.

“Enggak apa-apa, bagus (dilaporkan),” kata Menkopolhukam Mahfud Mahfud MD.

Masih kata Menkopolhukam, ia mempertanyakan apakah yang disampaikan oleh DPR soal melanggar kerahasiaan data tindak pidana pencucian uang atau TPPU itu benar melanggar atau tidak. Mahfud juga menegaskan bahwa pemerintah itu tidak berada di bawah DPR.

“Uji logika dan kesetaraan juga. Jangan bilang pemerintah itu bawahan DPR, bukan,” tegas Mahfud MD.

Sebelumnya Koordinator MAKI Boyamin Saiman berencana akan melaporkan Menkopolhukam Mahfud MD dan PPATK ke Bareskrim Polri pada 28 Maret 2023, terkait dugaan tindak pidana kerahasiaan dokumen Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU) sebelum rapat dengan DPR RI.

“Tiga hari yang lalu yang kulaporkan PPATK. Mulai hari ini, kutambahkan Pak Mahfud, kan gitu. Selasa, satu hari sebelum rapat tanggal 29 Maret,” kata Boyamin Saiman.

Seperti diketahui dalam Rapat Kerja atau Raker Komisi III DPR RI bersama PPATK ,pada Selasa 21 Maret 2023, di Kompleks Senayan, Jakarta.

Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDIP Arteria Dahlan menyinggung tentang ancaman pidana penjara paling lama empat tahun bagi pelanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, tepatnya mengenai kewajiban merahasiakan dokumen terkait tindak pidana pencucian uang.***