DPRD Kepahiang dan Bupati Sampaikan LKPJ 2022, Klaim Pendapatan Belanja Lebih dari 90 Persen

KEPAHIANG,Kabardaerah.COM- Bupati Kepahiang Hidayatullah Sjahid menyampaikan Nota Pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Kepahiang Tahun 2022 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kepahiang, Rabu (29/03/2023).

Pada kesempatan tersebut Bupati Hidayat menyebut realisasi pendapatan mencapai 99,42% dan realisasi belanja hingga 95,98%. Lebih rinci, pendapatan daerah dianggarkan dalam APBD Tahun 2022 sebesar Rp 716.385.301.452,00 dan terealisasi mencapai Rp 712.254.030.914,87 .

Kemudian, belanja daerah yang dianggarkan dalam APBD tahun 2022 sebesar Rp 725.747.162.499,00, terealisasi sebesar Rp 696.578.401.092,48 atau mencapai 95,98%. Di sisi pembiayaan daerah tahun 2022 setelah perubahan terdiri atas penerimaan pembiayaan sebesar Rp 20.600.256.047,00 dengan realisasi sebesar Rp 20.600.256.047,00 atau sebesar 100%. Lalu ada pengeluaran pembiayaan yang dianggarkan sebesar Rp 11.238.395.000,00 juga terealisasi 100%.

Pada rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Andrian Defandra didampingi Wakil Ketua II Hariyanto serta dihadiri 18 Anggota DPRD Kabupaten Kepahiang tersebut, Bupati Hidayat menyampaikan bahwa  LKPJ merupakan amanat Undang-undang Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 67 ayat (1) yang menyebutkan bahwa Kepala Daerah mempunyai kewajiban memberikan LKPJ kepada DPRD. Dan sesuai aturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, bertujuan agar LKPJ ini menjadi bahan bagi DPRD untuk melihat berbagai keberhasilan dan kekurangan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah selama tahun sebelumnya.

paripurna lkpjj bupati
Foto: Humas DPRD Kepahiang

“LKPJ merupakan bentuk pertanggungjawaban kepala daerah terhadap pemanfaatan APBD Tahun 2022 yang ditetapkan dalam Perda Kabupaten Kepahiang Nomor 8 Tahun 2021 tentang APBD Tahun 2022, dan Perbup Nomor 24 Tahun 2021 tentang penjabaran APBD Tahun 2022 sebagai tahapan arah dan kebijakan umum Kabupaten Kepahiang Tahun 2022,” sampai Bupati Hidayat.

Sementara itu, pimpinan sidang Andrian Defandra menerangkan, LKPJ Bupati Kepahiang tahun 2022 yang telah diterima dan disetujui perlu dibahas oleh Alat Kelengkapan DPRD agar dapat diberi masukan.

“LKPJ yang dimaksud telah disetujui untuk dibahas dan dipelajari oleh komisi-komisi DPRD secara mendalam, baik dalam bentuk tanggapan, koreksi maupun saran dan masukan yang berpedoman serta mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Adapun hasil pembahasan komisi tersebut akan dituangkan dalam masukan-masukan DPRD yang akan disampaikan dalam rapat paripurna,” sampai Andrian.(jon)adv