Moeldoko cs Ajukan PK, DPD Demokrat Sumsel Minta MA Jalankan Hukum Seadil-adilnya

PALEMBANG.KABARDAERAH.COM.,- Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Demokrat Provinsi Sumatera Selatan melayangkan surat permohonan perlindungan Hukum dan Keadilan Kepada ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Pengadilan Tata Usaha Negara.

Ketua DPD Partai Demokrat Cik Ujang bersama Elit DPD Demokrat Diantaranya, Sekretaris H Muchendi Mahzareki SE, Wakil Sekretaris Aan Rizalni Kurniawan, SH, MH, CRA, Bendahara Ir. Holda H, MSi,
Kepala Bappilu, Kiky Subagio dan Kepala BPOKK Redhi Setiadi dan Kepala Bakomstrada Pomi Wijaya bertemu langsung ketua PTUN Palembang Nenni Frantika. Selasa (04/04/2023)

Cik Ujang mengungkapkan bahwa maksud dan tujuan mendatangi PTUN Palembang meminta MA RI untuk perlindungan Hukum terkait Peninjauan Kembali (PK) laporan Moeldoko cs.

“Kita hari ini menyerahkan Surat Ke PTUN dan sebagian DPC ada yang sudah menyerahkan sejak tanggal 3 Kemaren sedangkan sedangkan kita dari DPD baru hari ini,”katanya

Menurutnya, bahwasanya Partai Demokrat kembali digugat oleh Moeldoko cs pada pada tanggal 3 Maret lalu mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke MA

“Sebenarnya novum itu tidak ada sudah di bahas semua, dan Demokrat yang Sah sudah Menang. Jika ada Novum baru lagi artinya mungkin peradilan sesat kira-kira seperti itu,”ujar Cik Ujang

Ia berharap kepada Pemerintah agar Hukum di Indonesia tidak di permainkan, Karena Secara Sah Ketua Umum Partai Demokrat itu Agus Harimurti Yudhoyono dan sudah sesuai dengan Ad/Art Partai Demokrat.

“Supaya hukum di Indonesia ini jangan dimainkan kalau memang ini sudah ada, kepengurusan sudah sah, Ad/Art sudah sah pada tahun 2020 sedangkan KLB pada tahun 2021. Jadi Kita berharap supaya hukum ini berjalan seadil-adilnya kami minta perlindungan Hukum,”harapnya. ( Ocha )