Polres Lahat, Polda Sumsel Meringkus Pemilik Ganja

 

LAHAT.KABARDAERAH.COM – Polres Lahat, Polda Sumsel melalui Sat Narkoba berhasil mengamankan tersangka BE (18) warga Muarapayang, Kecamatan Kikim Timur Kabupaten Lahat diduga tersandung kasus narkotika jenis ganja, Jumat (07/04/2023).

 

Kapolres Lahat AKBP S. Kunto Hartono SIK. MT, melalui Kasat Resnarkoba, AKP M. Romi SH. MH telah mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis ganja berdasarkan laporan polisi, Nomor : LP/A/34/IV/2023/SPKT.NARKOBA/POLRES LAHAT/POLDA SUMSEL, Tanggal 07 April 2023.

“Selain mengamankan tersangka, kita telah mengamankan Barang Bukti (BB) satu paket sedang ganja berat brutto / kotor 47,1 gr (empat puluh tujuh koma satu gram), Tiga paket kecil ganja berat brutto / kotor 15,2 gram (lima belas koma dua gram) dan satu buah kardus,” jelas kasat.

 

Kronologis penangkapan tersangka, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di alamat tersebut sering terjadi transaksi narkotika, kemudian personil satres narkoba melakukan lidik, setelah sasaran tempat dan orang diketahui, Selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 07 April 2023 sekira jam 13.30 wib bertempat di pinggir Jalan Desa Muarapayang Kecamatan Kikim Timur Kabupaten Lahat. Saat dilakukan penangkapan tersangka BE sedang berada di TKP tersebut di atas saat dilakukan pemeriksaan di temukan barang bukti berupa 3 (tiga) paket kecil daun kering terbungkus kertas narkotika jenis ganja ditemukan petugas polisi di genggaman tangan sebelah kiri dan dilakukan penggeledahan rumah milik tersangka ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket sedang daun kering terbungkus kertas narkotika jenis ganja ditemukan petugas polisi di dalam kardus yang berada dilantai kamar milik tersangka. Tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya.

Tersangka dijerat, Primer Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 111 Ayat (1) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Biro)

Kasubsi Penjas Humas Polres Lahat, Aiptu Lispono SH.