DPRD Lampura akan gelar sidang paripurna agenda Pergantian Antar Waktu (PAW)

BERITA, DAERAH, LAMPUNG17 Dilihat

Lampung Utara,kabardaerah.com-DPRD Lampung Utara akan menggelar sidang paripurna dengan agenda Penggantian Antarwaktu (PAW) antara Shandy Juwita ke Farouk Danial di gedung legislatif, Jumat (12/5/2023). Keduanya berasal dari Fraksi Partai Gerindra.

“Jadwal sidang paripurna PAW antara Shandy Juwita ke Farouk Danial dari Fraksi Partai Gerindra telah ditetapkan dalam rapat Badan Musyawarah hari ini,” ucap Wakil Ketua I DPRD Lampung Utara, Madri Daud, Senin (8/5/2023).

Ia mengatakan, dasar pembahasan jadwal pelantikan tersebut adalah surat Gubernur Lampung dengan Nomor: 170/1717/01/2023 tertanggal 3 Mei 2023. Surat ini berisikan tentang penyampaian Keputusan Gubernur Lampung mengenai tentang peresmian pemberhentian anggota DPRD Lamlung Utara atas nama Shandy Juwita dan peresmian pengangkatan anggota DPRD Lampung Utara atas nama Farouk Danial.

“Rapat Banmus hari ini kuorum karena dihadiri oleh 12 anggotanya,” jelasnya.

Berdasarkan hasil rapat Banmus, kata dia lagi, pelantikan Farouk Danial akan dilakukan pada Jumat mendatang. Selanjutnya, pihak Sekretariat DPRD Lampung Utara akan mempersiapkan segala sesuatu yang dibutuhkan dalam kegiatan pelantikan mendatang.

“Seluruh persiapan yang diperlukan dalam pelantikan akan ditangani oleh pihak Sekretariat DPRD,” kata dia.

Diketahui, menindaklajuti surat Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi surat dengan Nomor: 170/1717/01/2023 tersebut, Pemkab Lampung Utara menyampaikan surat dengan nomor :100/408/01-LU/2023. Surat itu berisikan tentang penyampaian keputusan gubernur.

Dalam suratnya itu, pemkab meminta pihak legislatif untuk menindaklanjuti proses pengambilan sumpah/janji  peresmian pengangkatan pengganti antar waktu anggota DPRD Lampung Utara masa jabatan tahun 2019-2024 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(aska)