Melanjutkan Perjuangan Roy Rening, Advokat Muda, Emanuel Herdiyanto Daftar Sebagai Bacaleg dari Dapil NTT 1

POLITIK215 Dilihat

JAKARTA,KABARDAERAH-Aktivis dan praktisi hukum, Emanuel Herdiyanto Moat Gleko, SH.,MH mendaftarkan diri sebagai bakal calon anggota DPR RI Dapil NTT 1 pada pemilu 14 Frebuari 2024.

Adapun, kepastian tentang pendaftaran dirinya disampaikan kepada redaksi media setelah penyerahan daftar nama bakal calon anggota DPR RI dilakukan oleh DPP Partai Perindo ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), Minggu (14/5/2023).

“Ya benar saya telah mendaftarkan diri sebagai bakal calon anggota DPR RI dari Partai Perindo dapil NTT 1, dan berkas pencalonan saya telah didaftarkan ke DPP untuk di serahkan ke KPU. Terkait perihal pencalonan tersebut adalah keputusan yang saya ambil setelah mempertimbangkan banyak hal.”

“Selama ini saya dikenal sebagai advokat yang aktif memberikan bantuan hukum bagi pencari keadilan di seluruh Indonesia, tentu bukan hal sulit bagi saya untuk masuk ke urusan politik seperti ini karena latar belakang saya yang juga cukup lama di organisasi mahasiswa Katolik dulu dan terutama dalam urusan politik, saya sudah sering menangani perkara sengketa pemilu di pengadilan dan di Mahkamah Konstitusi. Dua pengalaman ini setidaknya dapat saya jadikan sebagai modal saya dalam bertarung di pemilihan umum legislatif 2024 ini,” ujarnya.

Emanuel Herdiyanto Moat Gleko, SH.,MH,Bakal Calon Anggota DPR RI Partai Perindo,Dapil NTT 1 (istimewa)

Sebagai aktivis dan praktisi hukum, Advokat muda, Emanuel akan mendedikasikan potensi pengalaman dan pengetahuannya terutama di bidang Hukum, jika dirinya kelak terpilih sebagai anggota legislatif dalam pemilihan umum legislatif nanti.

Mantan Sekjend PP PMKRI ini mengaku bahwa Sebagai kader dirinya terpanggil untuk menyuarakan suara suara orang kecil yang selama ini belum tersuarakan. Dalam aspek penegakan hukum, dirinya mengaku akan memfokuskan diri pada pengawasan penegakan hukum.

“Di dalam negara Hukum modern ini kita masih sering menjumpai praktik penegakan hukum yang secara prosedural bermasalah dan bahkan ada dugaan penyalahgunaan wewenang. Kriminalisasi terhadap rakyat dalam proses hukum bahkan masih sering kita jumpai”ujarnya.

Lanjut Eman, maraknya kasus human traficking di NTT adalah hal yang akan menjadi perhatikan secara khusus. Bahwa, problem ini telah mendapat perhatian khusus dari gereja Katolik dan sebagai kader gereja dirinya merasa perlu memberikan perhatian khusus pada persoalan ini.

“Selama ini saya bersama teman-teman aktivis telah melakukan advokasi terkait hal tersebut, namun belum menjadi kampanye bersama yang kuat secara sosial. Problemnya bukan hanya soal kemiskinan tetapi juga keterbelakangan di pendidikan dan pengawasan yang lemah di tingkat desa,” urai Eman.

“Berbekal pengetahuan dan pengalaman dalam melalukan advokasi dan pembelaan dalam berbagai perkara hukum. Dan, saya yakin akan mampu menjadi wakil rakyat yang menjalankan fungsi sebagai jembatan aspirasi masyarakat dan wakil masyarakat untuk mengawasi kinerja pemerintahan khususnya di bidang hukum dan penegakan hukum di NTT dan Indonesia secara umum,” tutup Eman.

**Domi Lewuk