JAKARTA,KABARDAERAH.COM-Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin menerima kunjungan delegasi dari Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) PPKn Provinsi Bengkulu. Kunjungan tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dari tugas dan fungsi DPD RI.
“Memang saat ini sudah serba digital untuk memperoleh pengetahuan, kita bisa mencari apa saja di internet. Namun peran guru juga sangat penting dalam mengelola pembelajaran sehingga murid-murid bisa memahami lebih detail ilmu yang diterimanya,” ucap Sultan di Gedung DPD RI, Jakarta, Rabu (17/5/2023).
Sultan menilai tugas dan fungsi DPD RI sangat penting untuk kepentingan daerah. Di mana DPD RI bertugas sebagai jembatan antara masyarakat di daerah dengan pemerintah. “Peran DPD RI sangat penting dalam menyuarakan aspirasi masyarakat di daerah kepada eksekutif,” tuturnya.
Ia menjelaskan tugas DPD RI juga mengawasi eksekutif apakah menjalankan Undang-Undang (UU) atau tidak. Jika ada aspirasi baru, maka DPD RI bisa mengusulkan revisi UU. “Jadi tugas kami juga mengawasi eksekutif. Bila sudah tidak relevan lagi maka kami akan merevisi UU sesuai dengan aspirasi dari masyarakat,” terangnya.
Anggota DPD RI asal Provinsi Bengkulu ini menilai peran dan fungsi parlemen sangatlah penting dalam kesejahteraan daerah. Menurutnya jika tidak ada UU di Indonesia maka akan kacau negara ini. “Parlemen itu sangat penting, jika tidak ada parlemen maka tidak ada UU di negara ini maka bisa kacau negara,” imbuhnya.
Di kesempatan yang sama, Anggota DPD RI asal Bengkulu Ahmad Kanedi mengatakan DPD RI murni untuk kepentingan daerah, berbeda dengan kamar sebelah. “Kami sangat berbeda dengan kamar sebelah, kalau DPD RI murni kepentingan daerah bukan kepentingan kelompok atau partai politik,” imbuhnya.
Pimpinan rombongan MGMP PPKn Provinsi Bengkulu Fatmawati menjelaskan tujuannya datang ke DPD RI yaitu meningkatkan pengetahuan dan pemahaman guru mata pelajaran PPKn. Pengetahuan tersebut nantinya akan disampaikan kepada peserta didik mengenai tugas dan kewenangan lembaga negara seperti DPD RI. “DPD RI juga merupakan materi mata pelajaran PPKn, maka kami ingin berdialog dan berdiksusi untuk menambah pemahaman kita,” ujarnya.
Fatmawati juga mengeluhkan lamanya proses pencairan tunjangan sertifikasi guru di Bengkulu. Hal tersebut membuat para guru menjadi resah karena belum semuanya menerima tunjangan itu. “Kami juga mau mengeluhkan lamanya proses pencairan tunjangan sertifikasi guru. Karena ada beberapa guru yang belum menerima itu,” terangnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komite III DPD RI Hasan Basri menjelaskan persoalan guru sebenarnya hampir sama di seluruh daerah. Untuk itu Komite III DPD RI sudah mengusulkan perubahan UU No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen sehingga kesejahteraannya lebih baik lagi. “Kami sudah mengusulkan revisi UU Guru dan Dosen namun ditolak. Padahal UU ini sangat penting bagi kesejahteraan guru dan dosen,” lontarnya. ** DL.