Terkait Beberapa Temuan Yang Dinilai Tabrak Regulasi Dana Desa, Camat Bunga Mas Disinyalir Tutup Mata

BENGKULU82 Dilihat

Bengkulu Selatan,Kabardaerah.com – beberapa temuan penyalah gunaan dana Desa yang dinilai tidak sesuai regulasi di Desa Gunung Kayo Kecamatan Bunga Mas, di Duga Camat Bunga Mas tutup mata hal ini jelas hingga berita ini di terbitkan Camat Bunga Mas tidak mau memberikan tanggapan saat di konfirmasi awak media.

Regulasi dan aturan dalam melaksanakan kegiatan baik fisik maupun non fisik sudah jelas diatur dalam merealisasikan dana Desa. Hal tersebut mestinya jadi perhatian seluruh pihak terkhusus pemerintah Desa dalam merealisasikan anggaran dana Desa.

Pemerintah menyediakan anggaran dengan jumlah yang fantastis, agar dapat digunakan dengan semestinya untuk masyarakat, namun dalam pelaksanaannya perlu menjadi perhatian seluruh pihak karena disana ada regulasi yang harus di ikuti dan di laksanakan dalam perealisasiannya.

Salah satu tindakan yang dianggap keluar dari regulasi dana Desa, yakni apa yang telah di lakukan oleh pemerintah Desa Gunung Kayo Kecamatan Bunga Mas, pemerintah Desa ini lakukan pembangunan Siring Pasang yang sebagian materialnya menggunakan material ilegal, hal ini jelas bertolak belakang dengan regulasi penggunaan dana Desa. Karena dengan adanya pemerintah Desa ini menggunakan material ilegal, timbul pertanyaan dengan pelaporan yang akan di buat nantinya sudah barang pasti di rekayasa, karena pada pertanggung jawaban nantinya sudah jelas menggunakan Cap yang di keluarkan oleh kuari resmi.

Dengan adanya kejadian ini Inspektorat Kabupaten Bengkulu Selatan di minta lakukan audit realisasi dana Desa di Desa Gunung Kayo, patut di curigai adanya kerugian keuangan Desa, di Desa Gunung Kayo. Hal ini terungkap atas adanya beberapa kejanggalan realisasi serta pertanggung jawaban yang di lakukan oleh pemerintah Desa Gunung Kayo.

Dari pengakuan salah satu warga yang menjadi sumber media ini, yang memang berkompeten terlibat dalam realisasi dana Desa tahun anggaran 2022 menjelaskan bahwa, adanya pengadaan yang dianggarkan oleh pemerintah Desa dari anggaran ketahanan pangan yang pertanggung jawabannya di nilai rekayasa. Hal tersebut di buktikan dengan adanya pembuatan cap di Bengkulu Selatan sementara pengadaan dari Lampung.

“Ya pada pengadaan 20% ketahanan pangan pemerintah Desa Gunung Kayo Gunakan Cap yang di tempah di Manna ini, padahal barang tersebut diambil dari Lampung” ungkap sumber yang namanya enggan disebutkan.

Demikian juga dengan Kepala Desa selaku panutan yang di yakini dapat mengayomi serta dapat memberikan contoh yang baik juga, hendaknya dapat di jaga dengan baik oleh setiap kepala Desa, hal itu jelas sesuai tupoksi serta tanggung jawab seorang Kepala Desa dalam memimpin masyarakat ke tingkat yang lebih baik.

Akan tetapi berbeda dengan apa yang di lakukan oleh Kepala Desa Gunung Kayo Kecamatan Bunga Mas, Kepala Desa ini di isukan melakukan pemotongan gaji perangkat Desa hingga 2jt rupiah, yang mana pemotongan ini dilakukannya melalui sekdes setempat. Hal ini di ungkapkan salah satu sumber media ini yang namanya enggan disebutkan dalam pemberitaan.

“Ya benar Kepala Desa melalui Sekdes lakukan pemotongan gaji sebesar 2jt rupiah, hal itu dilakukan langsung oleh Sekdes. Sekdes menerangkan dengan kami (sumber) bahwa pemotongan itu dilakukan untuk membantu Kepala Desa pencalonan pada waktu yang lalu” terang sumber.

Sumber juga menambahkan, dengan adanya isu pemotongan tersebut terkuak hingga keluar, Kepala Desa sempat melaksanakan rapat interen antara Kepala Desa dengan seluruh perangkat yang gajinya dipotong, “ya Kepala Desa kumpulkan kami dalam ruangan untuk membahas hal tersebut,dalam acara ini Kepala Desa mempertanyakan sejumlah uang yang sudah di terimanya, beliau menyatakan apabila tidak sesuai ataupun tidak setuju akan di kembalikan, masalah duitnya ada dengan saya (kades), ungkap nya.

“Beliau (Kades) mempertanyakan terkait sejumlah uang yang di terima, beliau mempertanyakan apakah kalian semua tidak rela, kalau tidak rela ada duitnya, sambil beliau mempertanyakan siapa yang mengeluarkan impormasi tersebut keluar” terang sumber.

Terpisah Sekdes Gunung Kayo Kecamatan Bunga Mas Sadiman saat dikonfirmasi terkait adanya pemotongan gaji perangkat Desa menyatakan, hal tersebut adalah suatu kesalah pahaman. “Itu kesalah pahaman dan sudah di selesaikan bersama” ungkapnya.

Begitu juga terkait material ilegal yang digunakan oleh TPK dalam pembuatan Siring Pasang, Sekdes Gunung Kayo membenarkan adanya hal tersebut, namun menurut beliau hal itu dilakukan atas dasar kebijakan akibat tukang kewalahan material, karena material belum sampai kelokasi.

Sementara Kepala Dinas DLHK Kabupaten Bengkulu Selatan Haroni, saat dikonfirmasi menyatakan bagaimana mereka bayar bunga batu kalau mereka ngambil batu bukan di tempat resmi atau kuari resmi.

“jadi dilema bagi Desa yang menggunakan material ilegal, sebab nanti pasti ada penertiban, disamping itu bagaimana mereka buat laporan pembayaran pajak bunga batu kalau bukan ambil di kuari resmi, bisa jadi ESDM provinsi nanti turun untuk tertipkan mereka” ungkap Haroni. (JS)