Salah Sasaran Serta Gunakan Material Setempat, Pekerjaan Proyek Siring Balai di Desa Padang Lebar Perlu Diaudit

BENGKULU272 Dilihat

Bengkulu Selatan, Kabardaerah.com– Dengan adanya beberapa kejanggalan yang terjadi pada pekerjaan Siring Pasang yang dananya bersumber dari balai sumatera VII, di Desa Padang Lebar Kecamatan Seginim. Kepala Desa Padang Lebar Joyo hampir dipastikan tidak akan menandatangani serah terima pekerjaan yang berada di Desanya.

Salah Sasaran Serta Gunakan Material Setempat, Pekerjaan Proyek Siring Balai Di Desa Padang Lebar Perlu Diaudit

Untuk diketahui Desa Padang Lebar Kecamatan Seginim mendapatkan bangunan dari Balai Sumatera VII dengan nilai Rp.195.000.000 untuk 300 meter, namun dengan adanya pembangunan ini berjalan menuai polemik ditengah masyarakat pasalnya pengelola Siring ini bukan masyarakat Padang Lebar, disamping itu juga pengelola Siring ini laksanakan pembangunan menggunakan material setempat, seperti batu dan pasir.

Kepala Desa Padang Lebar Joyo saat dikonfirmasi membenarkan adanya paket proyek yang di danahi oleh Balai Sumatera VII senilai Rp.195.000.000, namun Joyo memang tidak setuju atas apa yang dilakukan pengelola yang menggunakan material setempat, hal itu juga sudah pernah di ingatkan namun tidak diindahkan.

Salah Sasaran Serta Gunakan Material Setempat, Pekerjaan Proyek Siring Balai Di Desa Padang Lebar Perlu Diaudit

Demikian juga dengan adanya kelompok P3- TGAI Desa Padang Lebar yang dikelola dari luar, Kepala Desa Padang Lebar Joyo menyatakan kurang paham terkait itu yang jelas kelompok itu P3-TGAI Padang Lebar, tanda tangan Kebengkulu juga saya yang berangkat selaku Kepala Desa Padang Lebar Kebengkulu untuk melakukan penanda tanganan dengan pihak Balai, namun proses pengerjaannya saya tidak paham mengapa demikian, ungkap Joyo.

Wahit selaku pengelola yang mengatas namakan kelompok P3-TGAI Padang Lebar saat ditemui membenarkan adanya penggunaan material setempat, namun menurut dirinya hal itu dilakukan sekedar penambah. Terkait pekerjaan yang dikelolanya menggunakan kelompok P3-TGAI Padang Lebar dirinya menyatakan jangan dipiralkan karena apa yang dilakukannya karena sawahnya bersama bendahara ada di lokasi Padang Lebar.

Terpisah Camat Kecamatan Seginim Jardi SE saat dikonfirmasi terkait adanya pihak pengelola yang menggunakan material setempat dirinya dengan tegas menyatakan bahwa hal tersebut memang tidak diperbolehkan, selaku orang nomor satu di Kecamatan Seginim Jardi SE berjanji akan memanggil pihak pengelola untuk mengkonfirmasi kebenaran pihak pengelola menggunakan material setempat.

“Dengan adanya impormasi ini kita selaku pihak kecamatan akan memanggil pihak pengelola untuk mengkonfirmasi hal tersebut, sebab apabila hal itu benar itu sudah jelas tidak diperbolehkan, namun ini baru impormasi sepihak nanti saya selaku Camat akan mengkonfirmasi langsung dengan pihak pengelola” terang Jardi.

Miksen selaku aktifis yang aktif memantau pembangunan di Kabupaten Bengkulu Selatan angkat bicara terkait adanya pemanfaatan material setempat dan proses pembentukan kelompok P3-TGAI yang dianggap keliru.

“Apabila benar adanya kelompok P3-TGAI Desa Padang Lebar di kelola oleh pihak luar Desa Padang Lebar, patut kita menduga Notaris yang digunakan oleh kelompok P3-TGAI terjadi manipulasi data, bagaimana tidak untuk diketahui kelompok P3-TGAI Padang Lebar sudah jelas menggunakan Notaris kelompok, jadi bagaimana Warga Desa lain dapat menimbulkan Notaris kelompok Desa Padang Lebar” tegas Miksen.

Disamping itu juga terkait material setempat yang digunakan kelompok P3-TGAI Padang Lebar sudah jelas jelas menyalahi aturan, jangankan proyek besar seperti itu, proyek yang di danahi dana Desa saja tidak bisa menggunakan material setempat yang belum berizin resmi. Oleh sebab itu kita minta dengan adanya beberapa permasalahan ini pihak terkait dapat melakukan audit pada pekerjaan Siring Pasang yang di kelola kelompok P3-TGAI Desa Padang Lebar, tutup Miksen. (JS)