DELICT tindak Pidana

KabarDaerah.com – Delik dalam bahasa Belanda disebut dengan delict atau strafbaar feit yang berarti tindak pidana. Selain tindak pidana, para pakar dalam menerjemahkan istilah delict atau strafbaar feit juga beragam, antara lain perbuatan pidana, peristiwa pidana, dan pelanggaran pidana.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), delik adalah tindak pidana, perbuatan yang dapat dikenakan hukuman karena merupakan pelanggaran terhadap undang-undang. Lantas, apa itu delik? Apa saja macam delik?

Pengertian delik C.S.T Kansil dalam Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia (1989) memberikan pengertian tentang apa itu delik.

Delik adalah perbuatan yang melanggar undang-undang, dan oleh karena itu bertentangan dengan undang-undang yang dilakukan dengan sengaja oleh orang yang dapat dipertanggungjawabkan.

Wirjono Prodjodikoro dalam Asas-asas hukum pidana di Indonesia (2008) menyebut delik sebagai tindak pidana.

Menurut dia, tindak pidana adalah suatu perbuatan yang pelakunya dapat dikatakan merupakan subyek tindak pidana. Sementara dalam Asas-asas Hukum Pidana (2008) karya Moeljatno, perbuatan pidana atau delik adalah perbuatan yang dilarang suatu aturan hukum, larangan tersebut disertai ancaman (sanksi) yang berupa pidana tertentu, bagi barang siapa yang melanggar larangan tersebut.

Macam delik Dikutip dari Asas-asas Hukum Pidana (2010) karya Andi Hamzah,

Berikut beberapa macam delik:

  1. Delik kejahatan dan delik pelanggaran: Delik kejahatan dan pelanggaran terdapat dalam pasal-pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kejahatan terdapat dalam Buku Kedua KUHP, mulai Pasal 104 sampai Pasal 488.
    1. Sedangkan, pelanggaran diatur dalam Buku Ketiga KUHP, yakni pada Pasal 489 sampai Pasal 569. Delik kejahatan (misdrijven) adalah perbuatan yang bertentangan dengan keadilan, meski perbuatan tersebut belum diatur dalam undang-undang. misalnya, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Tanpa ada aturan hukum, masyarakat sudah mengetahui bahwa pembunuhan adalah perbuatan yang tak baik dan pantas dipidana.
    2. Sementara delik pelanggaran (overtredingen), yaitu perbuatan yang baru diketahui sebagai delik (tindak pidana) setelah diatur dalam undang-undang, contoh, Pasal 503 KUHP tentang membuat kegaduhan (pelanggaran ketertiban umum).
  2. Delik formil dan delik materil Delik formil (formeel delict) menitikberatkan pada perbuatan. Dengan kata lain, undang-undang melarang perbuatannya. Contohnya, Pasal 362 tentang pencurian. Seseorang dapat dipidana karena pencurian, meski barang yang hendak dicuri belum sempat diambil (pencurian belum selesai).
    1. Sementara delik materil (matereel delict) menekankan pada akibat dari suatu perbuatan. Artinya, undang-undang melarang akibat dari suatu perbuatan tersebut. Misalnya, Pasal 338 tentang pembunuhan. Meski pelaku berniat membunuh korban, tetapi korban belum sampai tewas. Maka, pelaku tidak dijerat pasal pembunuhan melainkan percobaan pembunuhan atau Pasal 338 juncto Pasal 53 ayat (3) KUHP.
  3. Delik komisi dan delik omisi Delik komisi (commissionis) adalah suatu perbuatan yang dilarang undang-undang. Jika perbuatan tersebut dilakukan, maka secara aktif melakukan delik komisi. Adapun delik omisi (ommisionis) dilakukan dengan cara membiarkan atau mengabaikan. Delik omisi terbagi menjadi dua, yaitu: Delik omisi murni atau membiarkan sesuatu yang diperintahkan, seperti Pasal 164, 224, 522, 511 KUHP. Delik omisi tidak murni (commissionis per omissionem), yang terjadi jika oleh undang-undang tidak dikehendaki suatu akibatnya. Adapun akibat ini timbul karena pengabaian, seperti Pasal 338 KUHP yang dilakukan dengan tidak memberi makan.
  4. Delik kesengajaan dan delik kealpaan Delik kesengajaan (dolus) adalah suatu tindak pidana yang dilakukan karena kesengajaan.  Sementara delik kealpaan (culpa) dilakukan karena kesalahan atau kealpaan.
  5. Delik aduan dan delik biasa Klacht delicten atau delik aduan adalah suatu tindak pidana yang penuntutannya membutuhkan aduan dari orang yang dirugikan. Jika tidak ada aduan, maka delik tersebut tidak dapat diproses oleh hukum. Misalnya, Pasal 284 KUHP tentang perzinahan, perlu aduan dari suami/istri selaku korban. Adapun delik biasa (gewone delicten) adalah perbuatan pidana yang dapat dituntut tanpa adanya pengaduan.
  6. Delik umum dan delik khusus Delik umum (delicta communia) adalah suatu tindak pidana yang dapat dilakukan oleh setiap orang. Sementara delik khusus (delicta propria), hanya dilakukan oleh orang-orang yang mempunya kualitas atau sifat tertentu. Misalnya, tindak pidana korupsi atau tindak pidana militer.

Pasal 362 dan 363 KUHP tentang pencurian bisa ditemukan di dalam Buku Kedua Kitab Undang-Undang Hukum Pidana BAB XXII.

Pasal 362 KUHP terdiri dari 1 ayat saja, sementara di pasal 363, terdapat 2 ayat. Kedua pasal ini sama-sama mengatur hukuman untuk tindak pidana pencurian.

Pasal 363 KUHP ayat 1 dan 2 merupakan dasar pemberian hukuman untuk tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Namun, pasal tersebut tidak bisa terlepas dari Pasal 362 KUHP yang menjadi “genus-nya” dan memuat ketentuan hukuman untuk tindak pidana pencurian. Berikut ini isi pasal 363 KUHP ayat 1 dan 2 serta Pasal 362 KUHP yang mengatur hukuman untuk tindak pidana pencurian.

  1. Pasal 362 KUHP Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
  2. Pasal 363 KUHP Ayat 1: Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun: 1. pencurian ternak; 2. pencurian pada waktu ada kebakaran, letusan, banjir gempa bumi, atau gempa laut, gunung meletus, kapal karam, kapal terdampar, kecelakaan kereta api, huru-hara, pemberontakan atau bahaya perang;
  3. pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak;
  4. pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih:
  5. pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. Ayat 2: Jika pencurian yang diterangkan dalam butir 3 disertai dengan salah satu hal dalam butir 4 dan 5, maka diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Unsur-unsur Pasal 362 KUHP & Pasal 363 KUHP suatu perbuatan dapat dikatakan sebagai tindak pidana pencurian apabila memenuhi unsur-unsur dari pencurian sebagaimana yang telah tertuang dalam pasal 362 KUHP.

Unsur-unsur itu meliputi: Barangsiapa, Mengambil Barang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Selain itu, terdapat satu unsur tambahan yaitu perbuatan tersebut dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu.

Oleh karena itu, suatu perbuatan yang telah memenuhi unsur-unsur itu patut diduga merupakan suatu tindak pidana pencurian. Ancaman hukumannya maksimal adalah 5 tahun penjara.

Adapun ringkasan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan ancaman hukuman yang diberikan adalah sebagai berikut.

  1. Beberapa perbuatan berikut diancam hukuman maksimal 7 tahun penjara, yakni: Pencurian ternak Pencurian saat kebakaran, bencana, kecelakaan, huru-hara, dan perang. Pencurian pada waktu malam di sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya. Pencurian oleh dua orang atau lebih yang dilakukan bersama-sama. Pencurian dengan jalan membongkar, memecah atau memanjat atau dengan jalan memakai kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.
  2. Jika pencurian di nomor 3 disertai salah satu hal yang tersebut di nomor 4 dan 5, ancaman hukuman penjara untuk pelakunya maksimal 9 tahun.

Jika suatu tindak pidana pencurian telah memenuhi semua unsur sebagaimana yang tertera dalam Pasal 363 KUHP dan dilakukan dengan cara atau keadaan tertentu yang sifatnya lebih berat, ia bisa disebut sebagai pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman untuk “pencurian dengan pemberatan” pun lebih berat daripada untuk tindakan pencurian biasa.

Ancaman hukuman bagi pelaku pencurian dengan pemberatan maksimal 7 tahun atau 9 tahun penjara.