Anak Nagari Lubuk Kilangan (kaum suku Tanjung, Melayu dan Jambak) Telah Surati Walikota Padang Tanggal 31 Juli 2022 Nomor : 15/AN-NAG/LK/KAN/VII/2022

Sumbar.KabarDaerah.com – Menyonsong perpindahan pengelolan Pasar Nagari Banda Buek ke Nagari Lubuk Kilangan, akan dilakukan dengan resiko terkecil, dimana untuk membayar hutang selama pembangunan Nagari Luki telah meminta anak Nagari untuk mengurangi gesekan terutama dengan Pemko Padang.

Dikatakan oleh Zulkarnaini (Zul mamak pangilannya) mengatakan, “Kami melakukan pengambil alihan pengelolaan pasar karena, pasar seperti tidak terurus, sampah berserakan sehingga pasar terlihat sangat kotor. Setelah kami membaca hasil investigasi LSM KOAD bahwa Modal yang ditanam di pasar Banda Buek kurang dari Rp 5 M, sedangkan penjualan yang dilakukan Pemko Padang dan perusahaan mencapai Rp 13,935 M, kami kaget saat membaca hasil investigasi tersebut, ternyata kios-kios di pasar Banda Buek telah dijual berbagai pihak secara melawan hukum. terus terang, sulit untuk kami terima, Pemko Padang adalah jabatan walikota yang harus turun tangan untuk menyelesaikan bukan Hendri Septa secara pribadi “, tegas Zul mamak.

Berikut surat anak nagari yang dikirim tahun 31 Juli 2022 kami minta untuk di poskan di media KabarDaerah.com, beikut surat tersebut:

Padang,  31 Juli 2022

Nomor : 15/AN-NAG/LK/KAN/VII/2022

Hal: Pemberitahuan

 

Kepada Yth

Bapak Walikota Padang,  di Padang

 

Dengan Hormat,

Bersama ini kami sampaikan, bahwa Kami adalah Anak Nagari anam suku Nagari Lubuk Kilangan yang ditunjuk dan ditugaskan oleh Nagari melalui mamak Penghulu 4 Jinih untuk menyelesaikan masalah yang terjadi di pasar Banda Buek.

Untuk dipahami, bahwa Pihak Nagari dalam hal ini (Panghulu 4 Jinih) Nagari Lubuk Kilangan hanya pernah bersepakat dengan pihak Pemko Padang,

Namun Kami tidak pernah bersepakat dengan pihak lain, apalagi hasil yang dijanjikan Pemko Padang sebesar 45% dari hasil pembangunan dan 25% dari hasil pengelolaan tidak pernah kami terima, sampai hari ini.

Untuk bapak Walikota ketahui, Kami belum pernah menyerahkan ALAS HAK tanah ulayat pasar Banda Buek (Pernyataan kaum dan Sepakatan kaum suku Tanjung suku Melayu dan suku Jambak) kepada Pemerintah kota Padang.

Tentunya pihak Pemko Padang sudah memahami, bahwa penyerahan hak atas tanah ulayat adalah dengan melakukan penyerahan yuridis dan penyerahan nyata. Hal itupun belum dilakukan.

Jika bapak tidak mengetahui, dengan surat ini kami memberitahukan bahwa pada tanggal 29 Juli 2019 Kesepakatan antara KAN Lubuk Kilangan dengan Pemko Padang tanggal 11 Mei 2006, Nomor: 17/KB/PMK/V/2006 telah diputus memalui surat resmi Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Anak Daerah (LSM KOAD) Nomor 01/PK/DPP/KOAD/VII/2019.

LSM KOAD melakukan pemutusan hubungan kesepakatan berdasarkan kewenangan yang diberikan  sebagai Kuasa pihak Nagari (Kaum Suku, MKW, Panghulu 4 Jinih, Kerapatan Adat Nagari) Lubuk Kilangan.

Sesungguhnya,Pemko Padang bukanlah pihak yang membangun melalui dana APBD kota Padang. Pemko Padang juga tidak melaksanakan kewajiban-kewajibannya seperti menerbitkan IMB, Pemko Padang tidak berusaha menyelesaikan permasalahan yang ditimbul bahkan sampai hari ini.

Melalui informasi yang kami dapat, kami telah mengetahui siapa sesungguhnya pihak yang melakukan pembangunan pasar Banda Buek bahkan dengan jumlah uang terinci.

Dengan sikap seakan akan pasar Nagari Banda Buek adalah milik Pemko Padang. Seharusnya Pemko Padang malu kepada masyarakat Lubuk Kilangan, tanpa mengeluarkan modal dari APBD kota Padang, Pihak Pemko tetap bertahan tanpa merasa punya kewajiban menyelesaikan permasalahan pembangunan. Apalagi sampai saat ini pihak Pemko Padang masih melakukan aktivitas yang menurut kami adalah melanggar hukum.

Seharusnya, Pihak Nagari Lubuk Kilangan dan Pemko Padang berterimakasih kepada mereka yang telah melakukan pembangunan dan pihak yang berkeinginan untuk menyelesaikan.  Karena selama proses pembangunan, sangat banyak yang menjadi korban. Sampai hari ini pihak Pemko Padang masih berpura-pura tidak mengetahui,  bahwa mereka yang melakukan pembangunan masih teraniaya tanpa penyelesaian.

Kami sebagai pihak nagari Lubuk Kilangan, melalui kuasa kami telah menyurati seluruh Pihak termasuk Walikota Padang, mulai dari Bapak Drs Fauzi Bahar, Bapak Mahyeldi S.Pt dan sekarang Bapak Walikota Bapak Hendri Septa.

Kami hanya meminta perkara Pasar Banda Buek segera diselesaikan bersama, setelah usaha kami lakukan, ternyata sungguh sangat sulit bagi kami untuk berharap kepada Pemerintah Kota Padang. seluruh surat kami di acuhkan.

Berdasarkan Berita Acara Rapat hari Minggu tanggal 31 Juli 2022, kami telah bersepakat untuk mengambil alih pengelolaan pasar Nagari Banda Buek, dengan tujuan agar kami bisa membantu penyelesaian masalah selama pembangunan yang disebabkan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Sebagai pemilik hak, kami memberitahukan bahwa kami bermaksud mengambil alih penguasaan bangunan kantor perusahaan(bekas runtuhan meja batu) yang berada dibelakang lantai dua pasar Banda Buek, yang sebelumnya dijadikan kantor perusahaan.

Bangunan tersebut  akan kami pergunakan sebagai tempat berkumpul/kantor untuk kepentingan penyelesaian permasalahan pembangunan dan berbagai masalah lainnya. Walaupun Bapak tidak mempedulikan surat-surat kami, kami tetap berharap agar pihak Pemko Padang berkeinginan ikut serta menyelesaikan permasalahan yang kami maksud melalui usaha nyata. Silahkan bapak utus perwakilan dari pihak Pemko Padang untuk bertemu dengan Pihak Nagari Lubuk Kilangan.

Demikian surat kami, sebagai kepala pemerintahan kota Padang tentunya Bapak dapat memahami, untuk itu kami ucapkan Terimaksih.

Padang, 31 Juli 2022, Hormat kami, Kami yang mewakili,                 Aliansi Anak Nagari, Anak nagari 6 suku

Arifin Jamal     Darmaizen, SH  Jamalus                                Mawardi Hugo       Suwastamam           Zulkarnain N

 

Mengetahui / Menyetujui

Mewakili/Mamak Kepala Waris                     Tim Pengelola Pasar Banda Buek Lubuk Kilangan

 

Hermas Disin   Zainal     Mairawati                Syafrizal.N SH MH       Basri Dt Rajo Usali

MKW                 MKW  Bundo Kanduang       ketua                                ketua

 

Surat ini ditembuskan sebagai pemberitahuan kepada yth:

  1. Bapak Ketua DPRD TK I Sumbar di Padang
  2. Bapak Kapolda Sumbar Bapak Irjend(Pol)Teddy Minahasa Putra M.Si di Padang
  3. Bapak Ketua DPRD kota Padang di Padang
  4. Bapak Camat Lubuk kilangan di Padang
  5. Bapak Kapolsek Lubuk kilangan di Padang
  6. Bapak Koramil Lubuk Kilangan di Padang
  7. Bapak UPTD Pasar Banda Buek/Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang di Padang
  8. Bapak H. Syafruddin Arifin, SH di Padang

 

TAMABAHAN PENJELASAN AGAR PEMBACA PAHAM

TENTANG PEKERJAAN PEMBANGUNAN PASAR NAGARI BANDA BUEK

Kami sebagai Anak Nagari Lubuk Kilangan yang tergabung melalui Aliansi Anank Nagari dan LSM KOAD yang dibentuk oleh TPPBB dan Kerapatan Adat Nagari Lubuk Kilangan, MKW dan 6 suku nagari Lubuk Kilangan.

Secara tertulis, Nagari Lubuk Kilangan hanya bersepakat dengan Pemko Padang melalui surat kesepakatan tertanggal 11 Mei 2006, Nomor 17/KB/PMK/V/2006. Sedangkan PT.Syafindo Mutiara Andalas tidak pernah terikat perjanjian apapun dengan Nagari Lubuk Kilangan. Hal itu dapat dilihat hasil rapat Nagari Lubuk Kilangan melalui :

  1. Notulen rapat tanggal 14 Januari 2004, yang berisikan kegagalan Pemko Padang membebaskan lahan sesuai kesepakatan bahkan sampai saat ini pemko padang tidak pernah melakukan pembebasan tersebut.
  2. Surat BPAPN Lubuk Kilangan No.03/BPAPN/LK/2007. Perihal keputusan rapat BPAPN, Pemuka Masyarakat Lubuk Kilangan. tentang penagguhan pekerjaan dan tidak memproses alas hak dasar terbitnya sertifikat.
  3. Surat KAN Lubuk Kilangan 16 Oktober 2006 No.85/KAN/LK/2006 Perihal menghentikan kegiatan PT.Syafindo Mutiara Andalas.
  4. Surat Walikota Padang tertanggal 26 Januari 2012. prihal Pemberitahuan kerjasama Pemko Padang dengan PT.SMA telah berakhir tahun 2008.
  5. Surat KAN Lubuk Kilangan kepada Walikota Padang Perihal penangguhan pekerjaan Pembangunan Pasar Banda Buek.
  6. Surat Tim pengelola Pasa Nagari Banda Buek, yang dibentuk oleh KAN Lubuk kilangan tertanggal 25 April 2018 Prihal permintaan laporan pertanggung jawaban hasil kerjasama.
  7. Surat dari Tim pengelola Pasar Banda Buek yang dibentuk oleh KAN Lubuk kilangan tertanggal 12 Mei 2018 Prihal permintaan laporan pertanggung jawaban hasil kerjasama pembangunan pasar Nagari Banda Buek.
  8. Hasil Dari beberapa kali rapat nagari Lubuk Kilangan, serta atas dasar seluruh surat-surat yang telah kami dapat, kami simpulkan bahwa Pembangunannya Proyek Revitalisasi Pasar Banda Buek. Secara formal belum dilaksanakan, hal itu diperkuat dengan belum diterbitkannya IMB, Belum adanya gambar rencana kontruksi, IMB dinas perizinkan.

Sebagai pihak Nagari Lubuk Kilangan, kami sudah meminta Pemko Padang agar menyelesaikan permasalahan pasar Banda Buek, melalui berbagai pihak kami sudah berusaha dengan mengadakan rapat termasuk dengan mengundang pihak Pemko Padang (Walikota Padang) pun telah kami lakukan.

Berkirim surat-surat melalui:

  1. Kerapatan Adat Nagari Lubuk Kilangan,
  2. Badan Pengelola Aset Pembangunan Nagari Lubuk Kilangan
  3. Tim Pengelola Pasar Banda Buek
  4. Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Anak Daerah,
  5. Mamak Kepala Waris,
  6. Surat KAUM (kaum Melayu, kaum Tanjung dan kaum Jambak), dan sekarang
  7. Surat dari ALIANSI ANAK NAGARI dan LSM KOAD.

Sepertinya seluruh surat-surat yang dikirim keberbagai pihak tersebut, tidak pernah ditanggapi. Walaupun Pemko Padang dan PT.Syafindo Mutiara Andalas beserta perusahaan turunannya adalah pihak yang mengadakan perikatan terkait dengan tanah pasar seluas 8000 m2.

Namun tanah yang dijadikan lokasi pembangunan masih berstatus atau merupakan hak ulayat kaum suku Tanjung, kaum suku Melayu, Kaum suku Jambak, artinya belum terjadi penyerahan secara Yuridis dan penyerahan nyata.

Oleh sebab itu, seharusnya Pemko Padang proaktif dalam melakukan penyelesaian, bukannya justru menghalangi agar masalah pasar Banda Buek tidak pernah terselesaikan.

Pemko Padang seharusnya menyadari bahwa dengan adanya Kesepakatan antara Pemko Padang dan mamak Panghulu Nagari Lubuk Kilangan. Menurut perhitungan kami lebih dari 500 orang dirugikan dalam pekerjaan Pembangunan Pasar Bandar Buat tersebut.

Sangat disayangkan, Masyarakat yang telah bersedia uangnya dipakai untuk membangun dan melaksanakan pembangunan banyak yang dirugikan. Sampai saat ini pihak Pemko Padang justru telah menikmati pungutan restribusi dari pasar. Bahkan kantor yang dipakai sebagai kantor UPTD dinas pasar, masih merupakan hasil pekerjaan sub-kontaktor tahun 2007.

Bahkan menurut pihak yang melaksanakan pembangunan tahun 2007, MODAL Pihak ketiga sampai saat ini belum dibayar. Semetara kantor UPTD/Dinas Perdagangan yang dibangun pihak pelaksana pembangunan masih ditempati secara gratis oleh Pemko Padang. Untuk itu kami sebagai pihak Nagari Lubuk Kkilangan meminta pihak Pemko Padang segera melakukan langkah-langkah untuk penyelesaian.

Kami dari Pihak Nagari (Kaum, MKW, Rang Tuo, Panghulu, Malin, Manti, Dubalang, Tim Pengelola Pasar Banda Buek (TPPBB) serta Kerapatan Adat Nagari Lubuk Kilangan telah menyerahkan kuasa kepada Aliansi Anak Nagari dan LSM KOAD. Kuasa yang kami berikan dilengakapi dengan seluruh surat-surat yang dibutuhkan untuk melakukan penyelesaian.

Sebagai Masyarakat Nagari Lubuk Kilangan, kami sangat menginginkan masalah yang terjadi di pasar Banda Buek dapat diselesaikan dengan baik. Untuk itulah kami minta agar bapak Walikota sebagai pimpinan tertinggi Pemerintahan Kota Padang berperan untuk penyelesaian masalah pasar Banda Buek.

Agar dapat selesai dengan baik, perlu dibentuk sebuah tim yang terdiri dari pihak Perwakilan Nagari (Aliansi Anak Nagari dan LSM KOAD), Pemko Padang serta pihak-pihak yang berkepentingan dalam melakukan penyelesaian. Masalah yang kami maksud adalah :

  1. Sebelum pembangunan berlangsung, seperti perizinan, gambar rencana, AMDAL UKL dan UPL.
  2. Pengelolaan pasar nagari Banda Buek selanjutnya
  3. Selama pembangunan berlangsung, membersihkan seluruh surat-surat yang terbit secara tidak sah.
  4. Setelah pembangunan berlangsung, hutang yang belum dibayar kepada pemodal dan sub kontraktor, serta pembayaran 45 % hak Nagari Lubuk kilangan sesuai kesepaktan.
  5. Hasil pengelolaan pasar Banda Buek, sebesar 25 % bagi hasil pengelolaan yang menjadi hak Nagari Lubuk Kilangan.
  6. Kelanjutan Pembangunan

Kami perwakilan pihak nagari Lubuk Kilangan mengajak pihak Pemko Padang menyelesaikan secara bersama sama. Kami berharap tidak ada lagi pihak yang berusaha menghalangi. Kesepakatan yang telah ditandatangani antara Pemko Padang dengan Pihak Nagari Lubuk Kilangan tahun 2006. Tidak bisa dihapus dari memory kita, hanya dengan mengatakan, mengakui kebenarannya, sehingga masalah yang terjadi dapat diselesaikan.

PENYEBAB TERJADINYA MASALAH

Pada dasarnya penyebab terjadinya masalah adalah tidak terlaksananya Poin-Poin kesepakatan antara Pemko Padang dengan pihak Nagari Lubuk Kilangan. Sehingga kesepakatan tertanggal 11 Mei 2006, Nomor 17/KB/PMK/V/2006 tidak bisa ditingkatkan ketahap perjanjian. Selanjutnya sertifikat hak dan IMB tidak jadi diterbitkan.

Melalui berbagai rapat Nagari, Kerapatan Adat Nagari Lubuk Kilangan, sudah meminta Pemko Padang untuk menghentikan kegiatan pembangunan dan menghentikan terjadinya penjualan sepihak. IMB belum diterbitkan oleh Pemko Padang karena pembayaran baru Rp 40.000.000,00. Sedangkan total pembayaran Rp 200.000.000,00.

PENJUALAN KIOS DAN PETAK MEJA BATU

Terakhir kami mengetahui bahwa penjualan tersebut dilakukan oleh berbagai pihak yang tidak berhak melakukan perpidahan hak. Untuk itu kami telah berhasil mengumpulkan berbagai data-data, surat surat, kartu penunjukkan, kartu kuning yang dikeluarkan oleh dinas pasar saat itu.

Sebagai pelaksana, Pemerintah seharusnya menegakkan aturan hukum melalui regulasi yang ada, tetapi dalam hal ini justru oknum dipemerintahan bersama dengan oknum perusahaan yang sengaja melanggar aturan hukum. Menurut informasi yang kami terima, sudah terjadi penjualan dengan membuat akta jual-beli. Tentunya perkara ini adalah tindak pidana yang dilakukan bersama sama dengan pimpinan perusahaan (PT.Syafindo Mutiara Andalas dan PT.Langgeng Giri Bumi).

Kemungkinan jika hanya pidana umum, perkara telah daluarsa tapi jika Tipikor maka masih bisa kembali di lakukan laporan ke KPK dan Kajati Kajagung.

Sebagai anak Nagari dan masayarakat, kami menilai Pemko Padang sengaja melakukan pembiaran. Sehingga, sampai saat ini para pelaku masih bebas seperti tidak tersentuh hukum. Bahkan ada bangunan yang belum dibangun sama sekali tetapi sudah dilakukan penjualan tentunya dengan terbitnya kartu kuning kios tersebut. Kami telah menghitung rincian seluruh kejadian yang terjadi di pasar Banda Buek.

Sebagai anak nagari, kami tidak meyakini bahwa PT.Syafindo Mutiara Andalas  mampu menyelesaikan pekerjaan yang bernilai Rp.24.000.000.000,00.- hanya dengan modalkan Rp.304.600.000.-.

Untuk sama-sama dipahami bahwa modal yang dipakai untuk membangun pasar Banda Buek adalah modal patungan pihak ketiga serta pihak masayarakat. Terlalu semborono jika Pemko Padang membiarkan masalah ini berlarut-larut, hingga pada akhirnya akan menjadi besar sehingga sulit dipadamkan.

Setelah kami telusuri bersama melalui Investigasi lapangan bahwa keterlibatan oknum yang berada di Pemko Padang, Bank Nagari, PT.Syafindo Mutiara Andalas, dan PT Langgeng Giri Bumi adalah pihak pihak yang seharusnya bertanggung jawab.

Berdasarkan surat surat merekalah yang telah memindahkan hak secara tidak sah kepada para pembeli.

Kami bisa membuktikan berdasarkan perjanjian, Akta jual beli, kartu kuning kartu penunjukan petak meja batu yang diterbitkan oleh Dinas Pasar serta kwitansi penerimaan uang.

Untuk itulah kami sebagai pihak anak nagari Lubuk Kilangan, kami mengajak Pemko Padang untuk menyelesaikan bersama-sama.

Ketika kita memahami bahwa sebuah perjanjian akan batal demi hukum jika objek bermasalah. Artinya semua surat surat terkait perpindahan hak, kartu kuning, kartu penunjukan petak meja batu  yang telah diterbitkan tidak sah akan berisiko kepada nama-nama yang menebitkannya. Jika ditempuh jalur hukum pidana.

Perlu kami ingatkan kembali bahwa syarat sah perjanjian diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata seperti sepakat, cakap, mengenai suatu hal tertentu, sebab yang halal tidak terpenuhi.  Apalagi yang kesepakatan yang terjadi bukan dengan pemilik hak, tapi baru dilakukan oleh wakil dari pihak Nagari Lubuk Kilangan.

Pemko Padang tidak akan pernah bisa membuktikan bahwa jual beli yang telah dilakukan oleh Pemko Padang bersama perusahaan adalah transaksi yang sah secara hukum.

Karena terkait dengan tanah harus dilakukan oleh pemilik hak atas tanah tersebut. Sedangkan terkait masalah ini, alas hak atas tanah pasar Banda Buek masih berada ditangan kami sebagai pemilik hak.

MKW, Kaum, Tim Pengelola Pasar Banda Buek (TPPBB) serta Kerapatan Adat Nagari Lubuk Kilangan telah membentuk Aliansi Anak Nagari dan LSM KOAD untuk menyelesaikan masalah yang telah terjadi dipasar Banda Buek mulai dai 2006 s/d 2022.

Kami menyesalkan, selama ini Pemko Padang tidak pernah mengindahkan surat dari pihak Nagari kami. Diduga kuat kuat telah terjadi mal administrasi ditubuh Pemko Padang pada saat menerbitkan kartu kuning dan kartu penunjukan petak meja batu.

Walau bagaimanapun kami sebagai anak nagari berterima kasih kepada pihak Pemko Padang karena macet di jalan Padang-Indarung telah teratasi. Namun sebaiknya kita jangan lupa bahwa dalam melakukan pembangunan ternyata tidak ada dana APBD yang masuk, dana yang dipakai ternyata adalah patungan modal dari Masyarakat dan Subkont sedangkan dana Developper hanya Rp 304.600.000,00, dan telah dimbil lagi melalui penjualan kios Rp.425.000.000,00, melalui Dp meja batu Rp.161.000.0000 dan pungutan untuk pembayaran SPK yang diterbitkan H Endrizal SE (kadis perdagangan saat itu).

Dengan naiknya pedagang ke lantai dua, maka berakhirlah macet jalan Padang – Solok. Sehingga masayarakat pemakai jalan bisa bernafas lega karena jalan mereka sudah lancar.

Demikian juga pihak Pemko Padang, kewajiban Pemko Padang dalam hal kepentingan umum juga teratasi. Bahkan hal itu dilakukan tanpa mengeluarkan modal APBD kota Padang, Pihak Pemko  bisa memetik keuntungan sampai saat ini. Menyelesaikan kesepakatan dengan pihak Nagari, Kaum pemilik hak ulayat serta beberapa pihak pemodal.

Jika Pihak Pemko Padang tidak berniat menyelesaikan,  tentunya PTUN dan Pengadilan yang harus kita tempuh.

Yang perlu kita pertimbangkan adalah Pedagang pasar akan rugi karena tidak bisa berjualan di lokasi yang sudah mereka beli kepada perusahaan dan Pemko Padang.

Ketika hal itu harus dilakukan, tentunya pengadilan akan melakukan sita jamin terhadap objek gugatan.

pihak Pemko Padang harus menyadari ketika hal itu dilakukan, pedagang yang sudah berjualan dilantai dua akan kembali turun ke Parkiran atau bisa saja kembali sampai ke jalan raya.

Bisa dibayangkan bahwa jalan raya Padang-Solok akan kembali macet. untuk itu, seharusnya pihak Pemko Padang sebagai  pihak pemerintah, harus berterimakasih kepada pihak-pihak yang uangnya telah dipakai untuk pelaksanaan pembangunan pasar Banda Buek selama ini. Untuk itulah perlu kita selesaikan bersama-sama.

Demikian keterangan ini kami, atas kerjasamanya kami ucapkan terimakasih…

Demikian surat anak nagari ke Pemko Padang, atas perhatian pembaca kami ucapkan terimakasih.