Nagari Lubuk Kilangan Berbenah, Lengkapi Panghulu dan Bajinih Kaum Suku Suku di Lubuk Kilangan

BERITA UTAMA, TERBARU1131 Dilihat

Padang.KabarDaerah.com – Nagari Lubuk Kilangan sedang bertransformasi, melengkapi panghulu dan bajinih kaum suku di Lubuk Kilangan. Merupakan keharusan bagi Nagari untuk melengkapi, tidak bisa tidak, hal ini sudah sangat mendesak untuk dilakukan segera.

Untuk itu, anak kamanakan sudah mulai berbenah terhadap kaum suku masing masing, diantaranya kaum suku Jambak,  suku Koto, suku Melayu, dan suku Tanjung, suku Sipanjang, suku Chaniago.

Sipanjang juga sedang berusaha melengkapi Panghulu dan Bajinih mereka, tapi selentingan informasi terdengar kabar bahwa Syafrizal N SH MH (Cale) juga terhalang untuk menjadi Rangtuo kaum suku Sipanjang.

Begitu juga kaum suku Tanjung, dulu salah seorang calonnya batal dilewakan. Setelah melihat dan menyaksikan kondisi Nagari Lubuk Kilangan sepertinya sengaja dibuat demikian.

Selama ini Lubuk Kilangan sepertinya dipecah, mamak Bajinih kaum suku dan panghulu di Lubuk Kilangan tidak pernah lengkap. tidak ada yang boleh ada yang ingin melengkapi anggota Kerapatan Adat Nagari Lubuk Kilangan.

Kini anak kamanakan sudah menyadari bahwa hal itu merupakan tujuan dari pihak tertentu, Sehingga tidak perlu mengeluarkan uang lebih yang menjadi hak Nagari Lubuk Kilangan. Agar bagian yang diperoleh oleh pihak tertentu lebih banyak. Hak Nagari Lubuk Kilangan yang diharapkan masyarakat adat tidak perlu dipenuhi. Berikut contoh nyata yang sedang dihadapi Lubuk Kilangan.

Dalam perjanjian perjanjian sebagai contoh katakanlah hak Nagari 65% dari hasil bersih, tidak perlu diurus karena secara hukum tentunya menjadi tugas dari mamak bajinih kaum dan panghulu di Nagari Lubuk Kilangan.

Seperti pasar contohnya Pasar Nagari Banda Buek yang telah dikuasai secara Illegal oleh Pihak lain. Sementara Pemko Padang sendiri yang nyata nyata telah bersepakat dengan Nagari Lubuk Kilangan.

Salah seorang katakanlah Mr XXX mengatakan bahwa Pemko Padang tidak punya kewenangan. Pada hal mereka para oknum telah menjual seluruh kios yang menjadi objek kesepakatan tahun 2006 lalu. Begitu juga dengan Semen Padang. Sepertinya di Nagari tersebut sudah menjadi sebuah pameo.

Bahwa dinagari Lubuk Kilangan kata cale. seharusnya nagari Lubuk Kilangan sudah maju, karena dinagari Lubuk Kilangan berdiri PT Semen Padang, justru anak nagarinya seperti tidak peduli. katanya

Dikatakan oleh Zulkarnaini bahwa, “Mamak Tanjung juga dihalangi dengan berbagai cara yang tidak patut. untuk itu yang mempuyai kepentingan akan berusaha menghangi suku Tanjung untuk melakukan Batagak Panghulu. sepertinya begitu juga dengan suku suku lain.

Akibat yang diterima oleh Nagari Lubuk Kilangan jika panghulu dan bajinih kaum suku bersangkutan tidak lengkap adalah hak bagian dari Nagari secara legal tidak ada yang mengurus. Alhasil semua yang diperjanjikan tidak akan ada yang sampai ke Masyarakat.

Contoh lain adalah kaum suku Malayu yang diangkat sebagai Rangtuo adalah Anuir Dt Rajo Usali, dan Zulkarnain Dt Rajo Labiah sebagai Panghulu suku Malayu. jika kita amati mereka juga tidak luput dari gangguan. hanya saja saat ini anak kamanakan sudah banyak yang mengetahui bahwa hal itu disengaja pihak tertentu, kata Zulkarnaini (mamak)

Hanya saja ada kerancuan yang terjadi ketika Rangtuo suku Malayu telah dambil kembali oleh pemiliknya, Kerapatan Adat Nagari Lubuk Kilangan jelas akan terganggu keberadaannya.

Kaum suku Chaniago yang sempat bermasalah sampai kepengadilan, keberadaan uang operasinal Kerapatan Adat Nagari Lubuk Kilangan menjadi rezeki pihak lain.

Makjeboh panggilan Yanti mengatakan, ” Dengan perjanjian sebelumnya yang mengatas namakan 7 kelurahan 6 suku di nagari Lubuk Kilangan tidak menutup kemungkinan adanya pemalsuan data dan pemalsuan tandatangan oleh pihak lain, dalam menyelasaikan hak dan kewajiban PT Semen Padang dari 2018 sampai saat ini.

Jika tidak ada iktikad baik antara Niniak Mamak nagari untuk kembali baiyo-iyo dan Batido, maka pihak dari suku Caniago yang telah dikeluarkan/atau dibuang dari organisasi kerapatan adat Nagari Lubuk Kilangan akan mempertanyakan secara hukum adat, bajanjang naiak batanggo turun.

Karena, Kerapatan Adat Nagari hanya organisasi dan sako niniak mamak tak dapat dibuang tanpa alasan yang jelas. jikok talonsong ka ujuang jalan, molah babaliak ka pangka jalan. Jiko ado salah ado dando.. Ado khilaf ado ampun. Kalau tak ada itikad baik untuk ber baik baik maka kusuik sarang tampuo api manyalasaian“, demikian kata Makjhe melengkapi.

” Kesemrautan Nagari Lubuk Kilangan makin hari makin sempurna”, kata Makjhe dalam komentarnya.

Sambungnya lagi, ” Katakanlah besar uang tersebut tidak terlalu berpengaruh, tentu saja tetap merupakan hak dari panghulu yang bersangkutan, walaupun tidak berada diposisi yang sama di organisasi KAN Lubuk Kilangan, uang yang merupakan hak mereka tersebut bisa dianggap, bahwa mereka sudah melakukan pelanggaran, Demikian yang di katakan Makjhe kepada redaksi KabarDaerah.com.

Untuk itulah perlunya, anak kamanakan nagari Lubuk Kilangan melengkapi Panghulu dan Bajinih seluruh kaum suku di Lubuk Kilangan.

Apalagi uang yang menjadi hak Nagari Lubuk Kilangan adalah sebesar 65% dari laba bersih telah hilang, seperti isi surat yang diposkan KabarDaerah berikut ini.

Dikatakan Zulkarnaini, ” Semua itu tidak terlepas dari tugas panghulu yang tidak disadari oleh mereka yang menduduki tempat empuk tersebut bahwa Tugas Panghulu adalah mengurus anak kamanakan dan menjaga harta pusaka, tentunya hal inilah yang dibuat mandul oleh pihak pihak tertentu”.

Kedepan anak nagari Lubuk Kilangan boleh berbangga bahwa mamak Panghulu mereka yang selama ini dihalangi akan menjadi kenyataan. panghulu kaum suku suku di lubuk kilangan akan dilengkapi unutk itulah aliansi anak nagari harus bersatu padu. jangan ada lagi yang mau di adu domba karena yang akan rugi adalah Nagari Lubuk Kilangan sendiri, tambahnya Zulkarnaini mamak

Langkah kongkrit yang dilakukan oleh anak kamanakan adalah dengan menyurati Semen Padang, berikut isi surat yang terkait dengan usaha dari kamanakan dan anak nagari di Lubuk Kilangan ke PT Semen Padang.

 

Nomor             : I /LKAAM-LK/VII/2023                                         Padang,  …. Oktober  2023

Lampiran         : –

Perihal             : Menaggapi laporan masyarakat LUKI

 

Kepada Yth: Bapak Direktur Utama PT Semen Padang, di Padang

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Salam silaturrahmi kami sampaikan semoga Bapak Direktur utama PT Semen Padang dalam keadaan sehat walafiat dan sukses dalam menjalankan aktivitas sehari-hari, amin.

Kami memberitahukan berdasarkan laporan niniak mamak jinih dan anak kamanakan serta masyarakat kenagarian Lubuk Kilangan bahwasanya kebijakan KAN lubuk kilangan yang sekarang, berserta anggota di dalamnya tidak lagi melaksanakan apa yang menjadi  kinerjanya maupun keputusan  KAN itu sendiri, yang mana sebagai prioritas yang tertuang dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yang menjadi tolak ukur  di setiap keputusan dan kinerja KAN itu sendiri. Sebagai amanat anak kamanakan serta amanat masyarakat yang dipimpin dan sebagaimana yang diatur dalam peraturan  daerah provinsi Sumarta Barat  Nomor 8 Tahun  2021 tentang Pemberdayaan masyarakat dan Pemerintahan Nagari,Pasal 3 huruf

  1. Untuak memampukan Nagari dalam melakukan aksi bersama sebagai satu kesatuan tata ekonomi dan tata lingkungan.
  2. Meningkatkan partisipasi  masyarakat dalam proses pembangunan dan pemberdayaan  masyarakat di nagari.
  3. Meningkatkan kesejateraan masyarakan nagari.

Dalam anggaran dasar KAN  Pasal 6 nomor:

  • KAN Sebagai wadah tempat terhimpunya ninik mamak pemangku adat sesuai dengan patwa  adat duduak samo balapang lapang/baiyo batido.
  • Sebagai niniak mamak pemangku adat serta masyarakat adat untuk melaksanakan nilai nilai adat basandi sarak ,sarak basadi kitabullah secara jujur dan berbudi pekerti sesuai dengan tatanan adat minangkabau.

Pasal 7 menyatakan, nomor:

  • Wadah musyawarah untuk mufakat guna menguatkan aturan aturan dan undang undang yang berlaku salingka nagari lubuk kilangan [kusuik manyalasaikan karuh man janiahkan manuruik alu jo patuik sasuai barih jobalabeh yang berlaku di nagari lubuk kilangan,
  • Wadah pembinan pendidikan dan pengembangan serta pelestarian dalam menegakkan hukum adat minangkabau yang berlaku adat salingka nagari lubuk kilangan
  • Wadah tempat menampung aspirasi dan sebagai sarana komunikasi sosial timbang balik antara anggota atau antar organisasi kemasyarakatan.DPRD pemerintahan daerah ,pemerintahan daerah dan anak nagari lubuk kilangan.

Dalam pasal 8 menyatakan, nomor:

  • Menjalankan amanat musyawarah nagari (Musna) dalam lingkup mengkaji, melindungi dan melaksanakan fungsi kelembagaan adat dalam tatanan kehidupan masyarakat yang tersebar di nagari baik dirantau.
  • Menyelesaikan masalah yang timbul di lembaga kerapatan adat berpedoman prinsip adat salingka nagari.
  • Bekerja sama dengan semua pihak atau lembaga lembaga adat atau pun organisasi organisasi baik ditingkat lokal, daerah maupun nasional yang berhasrat membangun nagari khusus masyarakat minangkabau pada umumnya.

Dan hal yang mendasar sekali didalam angaran belanja ataupun keuangan dalam hal ini uang masuk dan uang keluar tidak stransparan dalam pegelolahan keuangan tersebut,didalam angaran dasar tentang sumber dana ataupun keuangan KAN Nagari lubuk kilangan pasal 20 ayat satu (1) huruf ;

  1. Pertigaan sawah Nagari
  2. Dari Pemko kota Padang
  3. PT Semen Padang
  4. Donatur yang tidak mengikat

Pasal 20  Ayat tujuh (7):

Pertanggung jawaban keuangan KAN oleh ketua disampaikan oleh bendahara setiap akhir tahun tutup buku . Hal pemasukan keuangan KAN nagari lubuk kilangan diperkuat dengan adanya perjanjian 412,03 antara KAN dengan PT Semen Padang dan di perbaharui dengan adendum perjanjian no.10 tanggal 31 oktober 2012 bahwasa nya PT Semen Padang bersedia  memberikan uang sebesar Rp  2.100.000.000,- [dua koma satu melyar] dan itu di bayar setelah kedua belah pihak telah setuju dan menanatangani surat  tersebut , tanggal 31  / 3 / 2005  dan digunakan untuk pembangunan nagari lubuk kilangan.

Adapun banyak hal lain yang akan  kami tuangkan dalam surat ini, dan selama ini ketua KAN tidak transparan, apabila kami bertanya tentang keuangan atau pun anggaran belanja KAN. Apa lagi adendum antara KAN Nagari Lubuk kilangan dengan pihak PT Semen Padang dengan alokasi  dana 65 persen untuk  nagari Lubuk kilangan sebagai hasil kesepakatan empat dua belas koma  kosong tiga (412,03), yang mana hasil tersebut dinyatakan dari bahagian laba bersih yang disisihkan oleh pemegang saham setiap tahunnya yang di alokasikan sebagai dana bina lingkungan yang merupakan hak nagari lubuk kilangan yang diterima setiap tahunnya oleh pihak pertama terhitung mulai tahun 2005 melalui program yang diajukan oleh pihak pertama (KAN) kepada pihak kedua (PTSemen Padang) yang disepakati kedua belah pihak dimulai diawal tahun berjalan.

Maka oleh sebab itu kami berharap kepada pihak PT Semen Padang menghentikan   pencairan dana [uang]  ke pada pihak KAN untuk sementara waktu,agar tidak terjadi  hal yang dapat merugikan pihak PT Semen Padang di kemudian hari, ketahuilah bapak pengelola PT Semen Padang dalam hal ini kepada bapak direksi utama  sebagai pucuk pimpinan  PT Semen Padang, bahwasa nya kami sebagai anak kamanakan dan masyarakat serta datuak  dan panghulu sebagai pucuk pimpinan suku dan anak kamanakan di lubuk kilangan tidak  akan  merugikan  pihak PT Semen Padang, bahkan kami bangga  adanya pabrik semen yang sanggat besar ada di nagari kami.

Sekali lagi kami harapkan agar bapak pimpinan PT Semen Padang dapat bekerja sama dengan kami untuk menghetikan sementara keuangan atau hak KAN yang ada,  untuk sementara waktu , agar kami dapat  menyelesaikan permasalahan kami dengan KAN yang ada pada saat sekarang ini,

Atas perhatianyan dan kerjasamanya kami ucapka terimakasih yang sebesar besarnya.

Kami pucuk pimpinan suku di nagari lubuk kilangan perwakilan anak kamanakan serta  masyarakat nagari lubuk kilangan. Anuir. Datuak Rajo Usali Rangtuo Malayu, Hanuwir. Datuak Rajo Basa Rangtuo Tanjuang, Burhan Datuak Rajo Taduang Rangtuo Koto, Zulkarnaend. Datuak Sampono Alam Panghulu Jambak, Zulkifli. Z  Datuak Rajo Panghulu Malayu Labiah.

Hormat kami,

Ketua LKAAM  LUKI                                                        Sekretaris LKAAM LUKI

Zulkarnaend. Dt Sampono Alam                               Burhan. Dt rajo Taduang

 

Diketahui oleh tembusan:

  1. Yth Bapak Gubenur Sumatra Barat
  2. Yth Bapak Walikota Padang
  3. Yth Bapak Ketua DPRD Provinsi Sumatra Barat
  4. Yth Bapak Ketua DPRD Kota Padaang
  5. Yth Kepala OMBUDSMAN Perwakilan Sumatra Barat
  6. Yth Bbapak KAPOLDA Sumatra Barat
  7. Yth  Bapak Pimpinan KPK Sumatra Barat
  8. Yth Bapak Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat
  9. Yth Bapak Komisaris Semen Indonesia Group di Jakarta
  10. Yth Bapak Komisaris Semen Padang
  11. Yth Bapak Camat lubuk kilamgan
  12. Yth Bapak Lurah Batu Gadang
  13. Yth Bapak Ketua LKAAM Sumatra Barat
  14. Yth Bapak Ketua LKAAM Padang
  15. Hal yang dirasa perlu
  16. Arsip

Tidak main main, mereka yang ingin nagari mereka berubah telah bersatu dan berjuang bersama sama untuk merealisasikan hak nagari yang selama ini tertunda. (Red)