Melakukan Proses hukum dengan dasar Perkaba, ternyata menghambat Polri mengungkap kejahatan yang terjadi

KabarDaerah.com-Menurut ketua LSM KOAD, Perkaba tidak bisa mengalahkan UU, di Indonesia Sumber dari segala sumber hukum adalah Panca Sila, berikutya UUD 1945, UU, Peraturan presiden, Peraturan mentri, Peraturan gubernur, Perwako dan aturan lain yang mengikat.

Terkait kejahatan/tindak pidana di Toko Bypass Teknik, Pasal yang tepat adalah pasal pencurian/perampokan saat Rusdi masih hidup, sebelum tanggal 8 November 2021 dan pelakuknya adalah pihak ketiga. pihak ketiga yang dimaksud dalam pasal 1340 adalah selain dari para pihak termasuk pihak ketiga.

Objek perjanjian usaha Toko Bypass Teknik Padang, berupa mesin-mesin, alat-alat teknik dan barang yang dititip kepada Rusdi.

Ketika pelakunya bukan pihak yang berjanji, jelas perbuatan pidana, ketika dilakukan pihak ketiga dan izin tidak diberikan oleh para pihak yang berjanji, diduga kuat adalah pernuatan pidana.

Ketika Polda Sumbar, Polresta Padang dan Polsek Kuranji berani mengatakan bukan perbuatan pidana di duga kuat mereka para oknum berbohong, sulit dikatakan tidak pelanggaran KEPP yang dilakukan.

Dapat dikatakan Polda Sumbar telah mempertarukan nama baik institusi Polri. Pada hal institusi Polri harus bersih dari perbuatan perbuatan yang demikian.

Polri yang benar taat dan patuh dengan Tribrata dan Catur Prasetya, bekerja sesuai dengan aturan dan perundang undangan yang berlaku. jika Polri dimanfaatkan untuk hal lain tentunya harus diluruskan.

Pada awalnya Kapolda sependapat, oleh sebab itu diberikanlah perkara ini kepada Akbp (Pol)Roy Noor SIK seorang kasubdid di Polda Sumbar.

Berkat bantuan Kapolda Sumbar dan Roy Noor akhirnya kami bisa membuat Laporan Polisi (LP) tanggal 10 Februari 2023.

Sebelumnya kami telah membuat laporan berbentuk pengaduan, Pengaduan tersebut dipermainkan oleh oknum di Polsek Kuranji, Polresta Padang dan oknum oknum di Polda Sumbar.

Berikut tiga laporan pengaduan yang kami laporkakan ke SPKT Polsek kuranji dan Polresta Padang.

  1. Laporan Pengaduan pertama, laporan pengaduan tanggal 7 Desember 2021 Polsek Kuranji berupa mesin pompa air merk Kipor 4inc-6inc
  2. Laporan Pengaduan kedua, laporan Pengaduan tanggal 8 Desember 2021 Polresta Padang barang titipan berupa scafolding komplet.
  3. Laporan Pengaduan ketiga, laporan Pengaduan tanggal 26 Desember 2021 ke Polsek Kuranji, berupa barang tabung stylis.

Direskrimum Polda Sumbar salah mengartikan disposisi Kapolda, ketika Polresta Padang tidak mampu, Polsek Kuranji juga demikian, maka Polda Sumbar sebagai induk organisasi seharusnya mengambil alih penanganan perkara ini.

Seperti kata yang diucapkan oleh Bapak Kapolda Sumbar, bahwa perkara ini akan dilakukan proses di Polda Sumbar, Perkara yang sebelumnya di proses di Polsek Kuranji dan Polresta Padang ditarik ke Polda Sumbar.

Lain hal yang dilakukan Ditreskrim Polda Sumbar, menghindari resiko, akhirnya dilimpahkan ke Polresta Padang dan baru bisa melapor secara resmi tanggal 10 Februari 2023 berbentuk LP atau Laporan Polisi

Kami melaporan PERITIWA PIDANA ke SPKT Polda Sumbar tanggal 10 Februari 2023 terkait peristiwa pidana (kejahatan) di TKP Bypass Teknik, yang dilakukan oleh sekelompok orang, diduga dilakukan bersama sama dengan cara merusak gembok yang kami pasang di toko Bypass Teknik, kejahatan ini terjadi secara berulang dan dilakukan oleh Adik, Anak, Istri Rusdi dengan bantuan beberapa orang. karena kejadian ini terkait dengan toko Bypass Teknik Kabupaten Lima Puluh Kota pimpinan Yenita bekas istri Rusdi (alm), makanya melapor di Polda Sumbar. Jika Polda Sumbar saja tidak mampu mentelaah, apalagi Polresta Padang dan Polsek Kuranji.

penyidik malah sibuk menyelidiki bukti surat pelapor dengan menukar kepanjangan SPPHP dengan surat pemberitahuan hasil penyelidikan dan penyidikan dengan penelitian… (gawat…. sampai segitunya guna menghalagi proses hukum perkara kami), kata ketua LSM KOAD.

Polda Sumbar sepertinya tidak bersedia mengungkap perkara ini, walau surat permohonan kami telah sampai di tangan Kapolda Sumbar, mohon agar perkara ini diungkap.

Kami katakan demikian terindikasi melalui usaha untuk menghalangi dari tiap bagian yang ada di Polda Sumbar. bahkan propam polda sumbar sendiri sebagai Polisinya Polri tidak menemukan pelanggaran KEPP yang kami laporkan.

Pada hal jika propam benar benar bekerja mengungkap pelanggaran KEPP, setelah dilaporkan ke mabes Polri, melalui surat tanggan 5 Agustus 2022. Kabid Propam perintahkan laporan diterima, maka proses hukum sudah bisa berjalan normal.

Dalam hal laporan pidana Bypass Teknik, perkara ini dapat digolongkan muda, dimana bukti bukti awal sudah diserahkan sebanyak 28 item. jadi tidak benar alasan Polresta Padang bahwa belum ada alat bukti.

Tidak benar alasan Polsek Kuranji dengan mengatakan bahwa unsur pidana tidak terpenuhi karena terkait perjanjian kerjasama saudara dengan Rusdi. karena alasan berikut:

Waktu kejadian :

  1. Kejadian tanggal 3 agustus 2021 sampai tanggal Tanggal 8 november 2021.
  2. Kejadian tanggal 8 November 2021 sampai sekarang.

TKP :

  1. TKP Toko Bypass Teknik KM 13 Sei Sapih Keca Kuranji Padang
  2. TKP Toko Bypass Teknik Kabupaten Lima Puluh Kota

Terlapor :

  1. Mulyadi
  2. Faisal Rusdi
  3. Sulaiman Surya Alam
  4. Yenita
  5. Ujang anik

Polri presisi di Polda Sumbar sepertinya hanya wacana, seperti semboyan yang melekat didinding Polda Sumbar dan Slogan yang digaungkan Jendral (Pol) Listyo Sigit Prabowo. sedangkan pelaksanaannya perlu dipertanyakan.

Saat ini, tidak banyak yang bisa kami utarakan, keterangan ini adalah bentuk keluhan dan ketidakpuasan ketua LSM KOAD kepada kinerja Polda Sumbar.

Kapolda pernah keluarkan kata-kata:

  1. Kata Bapak hanya 10 menit (sebentar), untuk membuktikan, memang hanya sebentar, kejahatan ini bisa terungkap.
  2. Terhitung dari tanggal 3 November 2022 diserahkan berkas kepada Bapak sampai saat ini sudah 4,5 bulan. Sedangkan Perkapolri nomor 14 tahun 2012 sudah diatur lamanya waktu berproses. Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana. Ini dasar kami melapor.
  3. Kata Bapak (Perkaranya disini , kejadian disini, orangnya disini , Polisi disini, oleh sebab itu di Proses di Polda Sumbar, agar Bapak bisa memantau hasil penyelidikan dan penyidikannya.
  4. Setelah kami mengadu ke Polsek Kuranji dan Polresta Padang, tiga perkara di SPPLid kan, dengan alasan perdata, jika benar perdata tentunya paerkara yang dilihat tidak hanya satu, itu tandanya Polresta Padang tidak mampu.
  5. Kami coba melapor di Polda Sumbar, bahkan sampai 15 kali baru kami bisa melapor. Laporan tersebut akhirnya dilimpahkan ke Polresta Padang, ketika sudah diterima melapor di Polda Sumbar, harusnya di proses di Polda Sumbar. jika dilimpahkan ke Polresta Padang, tidak akan diproses dengan alasan:
    1. Konflik interes akan terjadi di Polresta Padang jika perkara ini di proses di Polresta Padang.
    2. Perkaranya ada di Lima puluh kota tentunya daerah hukum Polresta Padang tak bisa menjangkau daerah tersebut, satu satunya cara hanya dengan melapor di Polda Sumbar.
    3. Perkara yang mudah saja tidak selesai di Polresta Padang tidak mungkin perkara sulit mereka mampu.
    4. Kata Bapak sebagai Kapolda, perkara ini diproses di Polda Sumbar sedangkan pengaduan yang ada di Polsek Kuranji dan Polresta Padang yang ditarik ke Polda Sumbar.

Setelah dijalani satu bulan lebih ternyata, perkara yang kami laporkan memang tidak di Proses oleh Polresta Padang. Kami mencoba melapor di Polda Sumbar peristiwa pemalsuan surat dan pemalsuan nama toko. Dikatakan oleh piket Reskrim dia tidak bisa menerima laporan, kecuali pengaduan lagi.

Begitu sulitnya melaporkan peristiwa pidana di Polda Sumbar, diduga telah terjadi menghalangi proses hukum atau (Obstruction of justice), pada hal untuk perkara yang lalu saya sudah melupakannnya asal perkara yang dilaporkan ini bisa berproses.

Sia sia usaha yang telah dijalani, sepertinya kata kata Kapolda Sumbarpun diabaikan oleh oknum yang menghalangi perkara ini.

Berikut kami paparkan dugaan perbuatan pidana yang dilakukan beberapa orang terkait usaha Toko Bypass Teknik Padang.

  1. Penguasaan/perampasan hak usaha Bypass Teknik Padang.
  2. Perusakan gembok di TKP Toko Bypass Teknik Padang.
  3. Pencurian/perampokan barang-barang milik persekutuan usaha Toko Bypass Teknik (milik Rusdi dan Indrawan).
  4. Pasal pencurian atau Perampokan barang-barang berupa mesin-mesin bekas, alat-alat bekas dan barang tekhnik lain, isi toko Bypass Teknik Padang.

TKP : Dugaan perbuatan pidana yang dilakukan terkait dengan Toko Bypass Teknik Tanjung Pati Kabupaten  50 Kota.

Didugaan sebagai pelaku: Yenita dan Ujang Panik

Tanggal kejadian    : bulan Agustus 2020 – sekarang

Dugaan Perbuatan Pidana yang dilakukan :

  1. Memalsukan nama TOKO BYPASS TEKNIK Tanjung Pati Kabupaten 50 Kota, dengan menukar nama toko menjadi BYPASS TEKNIK MANDIRI.
  2. Pasal pelanggaran Pidana rekayasa SKU Bypass Teknik (surat palsu/rekayasa surat SKU Toko Bypass Teknik) yang digunankan untuk pencairan kredit di Bank Nagari.
  3. Pasal pelanggaran Pidana pemakaian surat palsu (rekayasa surat SKU Toko Bypass Teknik) yang digunankan untuk pencairan kredit pada Bank Nagari.
  4. Menggelapkan barang isi toko Bypass Teknik Tanjung Pati, Kabupaten Lima puluh Kota, berupa mesin-mesin, alat alat teknik toko Bypass Teknik yang berasal dari toko Batas Kota Payakumbuh.
  5. Mencuri/menggelapkan barang aset/barang yang dibeli dengan uang hasil usaha Toko Bypass Teknik Padang. Berupa dua unit mobil, Toyota Yaris dan Daihatsu Luxio, motor Honda PCX, Televisi Sharp dan Air Conditioning, motor Yamaha RX King dan lain lain.
  6. Memindahkan isi rekening tabungan usaha Bypass Teknik atas nama Rusdi (alm) di Bank Nagari dan Bank BNI.
  7. Mengeluarkan kredit dari Bank Nagari memakai surat surat palsu.

Jika kita lihat seluruh peristiwa pidana diatas tidak satupun yang merupakan delik aduan, semua pidana biasa. tidak benar jika kami diharuskan mengadu terlebih dulu sampai menghabiskan waktu 2 tahun lebih. yang meprihatinkan kami LSM KOAD Polri biarkan kejahataan terjadi setiap hari bahkan sampai saat ini.

Setelah berusaha 2 tahun, bagaimana mungkin Polresta Padang sanggup menyelesaikan perkara yang kami laporkan, jika proses perkara barang titipan atau barang yang diservice saja tidak mampu, lagi pula perkara ini lokasinya berbeda-beda, bahkan sampai ke Kabupaten Lima puluh kota, wilayah hukum Polresta Padang tentu tidak bisa menjangkau daerah tersebut. hal ini lah salah kebijakan yang dilakukan pejabat Ditreskrim Polda Sumbar sedangkan Kapolda Sumbar sudah menyerahkan perkara ini ke Dirreskrimum Polda Sumbar. seharusnya perkara ini bisa terungkap. lalu apa yang salah dengan kejadian ini.?? hanya niat yang belum ada, karena petinggi Polda sebelumnya telah menghentikan perkara ini.

Alasan Polri dalam hal ini Polsek Kuranji Polresta Padang dan Polda Sumbar adalah laporan yang dilakukan terkait Bypass Teknik adalah perkara perdata menurut DR Fitriati SH MH. walau belakangan terbantahkan setelah dilakukan konfirmasi oleh KabarDaerah.com.

Sekarang kejahatan terjadi setiap hari, proses pelaporan ke divisi propam tetap berjalan, sedangkan proses hukum seakan akan telah berhenti. surat yang dikirim ke Kabareskrim tidak ditanggapi. ITWASUM sebagai penerima laporan berikutnya hanya bisa membalas surat pelapor berdasarkan surat dari Bidpropam Polda Sumbar. ITWASUM seharusnya melakukan investigasi dan penyelidikan sendiri agar nisa diketahui kejadian yang sebenarnya.

Semua proses telah kami lakukan, mengadu ke Kapolda Sumbar sudah dilakukan 32 kali, melapor ke SPKT telah kami lakukan 16 kali, gelar perkara di polda Sumbar tanpa kehadiran terlapor telah kami lakukan 6 kali, begitu juga gelar perkara terkait pengaduan di Polsek Kuranji dan Polresta Padang telah kami ikuti 4 kali, minta pendapat ahli juga sudah kami lakukan, terakhir hubugan kontak telpon dengan DR Fitriati SH MH. Semua kami lakukan karena kami taat dengan aturan hukum.

Perkara ini sebagian besar adalah pidana murni (delik biasa) jadi tidak dibutuhkan pengaduan untuk melakukan proses hukum seperti.

Indikasi penyelewengan yang terjadi: kebohongan yang dilakukan untuk menutup pelanggaran yang dilakukan: adalah dengan terbukaknya kebohongan oknum pelanggar aturan.

Indikasi pelanggaran yang terjadi ditandai dengan kebohongan yang berulang:

Alasan penghentian penyelidikan penegak hukum berbeda beda, terlihat kebohongan para penyidik di Polresta Padang da Polsek Kuranji berikut pendapat tersebut.

  1. Menurut Kapolresta Padang (Akbp Imran Amir)–>>terlapor telah meninggal dunia
  2. Menurut Kasat Polresta Padang (Kompol Deddy Adriansyah)–>>Belum ada alat bukti
  3. Menurut Kapolsek Kuranji (Akp Nasirwan)–>>tidak terpenuhi unsur pidana penggelapan, dan pencurian karena tekait perjanjian kerjasama, bahkan terakhir dalam SPPHP bulan November 2022 Kapolsek Kuranji mengatakan bukti asli belum diserahkan pengadu (bertukar alasan lagi)
  4. Menurut Kapolsek Kuranji (Akp Nasirwan)–>> tekait perjanjian kerjasama jadi masalah ini perdata harus dipisah dulu mana barang milik Indrawan mana barang milik Rusdi.
  5. Menurut Kanit Jatanras Polresta Padang (Desrizal) — >> Tanggal surat bukti penjualan saat Rusdi masih hidup, kewenangan masih ada ditangan Rusdi.
  6. Menurut Kanit Jatanras Polresta Padang (Desrizal) — >> Anak Rusdi tidak mengakui perjanjian kerjasama yang ada tanda tangan Rusdi dianggap palsu.
  7. Menurut Kanit Jatanras Polresta Padang(Desrizal) — >> Faisal Ferdian anak kandung Rusdi, Mulyadi adik kandung Rusdi
  8. Menurut Kanit Jatanras Polresta Padang (Desrizal) — >> Ketiganya adalah karyawan di Bypass Teknik.
  9. Menurut DR Fitriati SH MH Dosen UNES  Padang — >> Perkara perdata karena bahan yang diberikan hanya perjanjian kerjasama. Setelah di konfirmasi ke DR Fitriati SH MH, diterangkan berbeda bahwa Polsek Kuranji tidak menngatakan bahwa laporan pengaduan terntang barang yang di service di toko Batas Kota

Dari jawaban yang diberikan dapat, terlihat bahwa bahwa ke ilmuan penyidik tidak berdasarkan aturan dan UU yang berlaku, contoh ketika masyarakat diminta melakukan pengaduan, alasan mengadu tidak bisa diberikan, Pengaduan hanya dijadikan sebagai cara dan alasan untuk mempersulit atau menghalangi pelaporan.

Tak ada pilihan selain Ombusman-RI dan Kompolnas-RI, setelah dilaporkan tetap tidak merubah sikap Polda Sumbar, kami menunggu tindak lanjut dari kedua institusi negara tersebut, kata ketua LSM KOAD. jadi sebenarnya tidak penting segala usaha yang telah dilakukan unutk menutupi hanya akan menambah rangkainan kebohongan. kebohongan hanya bisa ditutup dengan kebohongan berikutnya.

Semoga Bapak Kapolri menyadari bahwa dijajaran bawah ditingkat Polsek Polresta bahkan Polda masih saja asik bermain dengan perkara masyarakat.

Jendral Listyo Sigit Prabowo sudah berteriak teriak ” Polri Presisi, Propam Presisi, Tribrata, Catur prasetya, tolong patuhi aturan dan perundang undangan, bahkan jika tidak patuh, siap siap dipotong kepalanya”, demikian kata Jenderal Sigit disetiap pertemuan dengan anggotanya.

” Ternyata jajaran dibawah, tidak acuh dengan himbauan Kapolri tersebut”. (ketua LSM KOAD)