Jawaban ITWASUM Polri seperti Bercanda, bukan jawaban Jenderal Bintang Tiga

KabarDaerah.com– Ibarat berjalan sudah sampai di ujung jalan, berlayar sudah sampai di pulau. Begitu yang dikatakan Ketua LSM KOAD terkait laporan Bypass Teknik di Polda Sumbar.

Kenapa Presisi yang digaungkan Jendral Sigit tidak terlihat saat Polda Sumbar menerima laporan Bypass Teknik…….??

Kata ketua LSM KOAD, “sebenarnya ketika Polda Sumbar mempermainkan laporan kami, bukannya mundur malah kami dengan senang hati melayani. Perkara bypass teknik dibuat mondar mandir, oper sana sini. Saya ikuti semua intruksi, Bahkan terakhir sudah sampai ke Kapolda Sumbar yang baru Irjend (Pol) Suharyono SIK SH. demikian dikatakan ketua LSM KOAD.

Kapolda Sumbar sudah mengetahui laporan tersebut, diterimanya surat laporan lengkap tanggal 3 November 2022 lalu. namun sa,pai berita ini terbit laporan kami seperrti masih belum seperti yang diharapkan, kata ketua LSM KOAD.

Menurut ITWASUM Polri melalui surat balasan tanggal 28 Agustus 2023, dengan nomor surat B/6933/VIII/WAS.24./2023/ITWASUM yang ditandatangani langsung Irjend DR Tornagogo Sihombing S.I.K, M.Si, CRGP  atas nama Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

  1. Berdasarkan rujukan surat, tentang Peraturan pemerintah negara Indonesia no 9 tahun2018 tentang tata cara penanganan pengaduan masyarakat dilingkungan kepolisian Republik Indonesia.
  2. Surat Kapolri Nomor R/1298/VI/WAS.2.42023/Itwasum tanggal 25 Juni 2023 permintaan klarifikasi surat pengaduan Ir Indrawan
  3. Surat Kepala Polisi Daerah Sumbar R/390/VII/WAS/2.4/2023 tanggal 25 Juli 2023 perihal Klrifiksi Kapolri surat nomor R/1298/VI/WAS.2.4/2023/Itwasum
  4. Surat pengaduan masyarakat nomor 33/HUK/LAP/DPP/ LSM-KOAD/2023 tanggal 3 Mei 2023.

Tentang tidak Profesional penyidik dan penyidik pembantu dalam menangani LP/B/28/II/2023/SPKT/POLDA SUMBAR tanggal 10 Februari 2023.

Dijelaskan oleh ITWASUM mabes Polri sebagai berikut:

Berdasarkan surat perintah Kabidpropam Nomor Sprin/216/V/HUK.12.10/2023/Bidpropam tanggal 22 Mei 2023. Subbidwarprof telah melakukan Audit Investigasi serta gelar perkara 6 Juli 2023.

Tanggapan pelapor terkait penjelasan Itwasum Polri.

Bahwa penyidik tetap melaksanakan penyelidikan adalah tidak benar. Laporan berbentuk LP setelah susah payah melapor, dan tiga pengaduan pertama berbeda dengan LP tersebut. Laporan berbentuk LP dua tahun setelah mengadu

Tanggapan ketua LSM KOAD,

Berdasar rujukan diatas, ditanggapi oleh ITWASUM Polri atas nama Kapolri sebagai berikut:

Pengaduan kami telah dihentikan, kami telah berulang ulang datang ke Polsek Kuranji dan Polresta Padang, namun Kapolsek Kuranji mengatakan bahwa perkara telah dihentikan. Walau sebenarnya kami mengahui hal yang demikian. Kami belum boleh melapor secara resmi ke SPKT Polsek Kuranji, Polresta Padang dan Polda Sumbar.

Melalui pengaduan masyarakat tanggal 4 Juni 2022 ke mabes Polri kami melaporkan tiga pengaduan, Nomor: STTP/636/XII/2021 Pengaduan, tanggal 8 Desember 2021. Dengan SPPHP Nomor: B/469/IV/2022/Reskrim Polresta Padang, kedua Nomor: STTP/ 284/ XII/ 2021, Pengaduan, tanggal 7 Desember 2021. Dengan SPPHP
Nomor: SPPHP/2/I/2022/Reskrim Polsek Kuranji tanggal 8 Januari 2022,ketiga Nomor: STTP/ 303/ XII/ 2021, Pengaduan, tanggal 27 Desember 2021. Dengan SPPHP Nomor: SPPHP/117/IV/2022/Sektor, tanggal 22 April 2022. bukan LP/B/28/II/2023/SPKT/POLDA SUMBAR tanggal 10 Februari 2023.

Minta ketua LSM KOAD, ” jangan permainkan laporan masyarakat. Jadi pusing Bapak Bapak Polri bukan, bahkan sampai ke mabes Polri “.

Sebut ketua LSM KOAD, “kami bukan asal melapor, kami mengetahui semua prosedur.  Ketika Polri tidak menerima laporan kami. Itu sebuah kesalahan, UU telah dilanggar. Walaupun Perkaba atau peraturan apapun yang dijadikan alasan, selama aturan tersebut tidak lebih tinggi dari perundang undangan,  jelas UU tidak bisa dikalahkan oleh aturan dibawahnya apalagi sekelas Perkabareskrim”, sebut ketua LSM KOAD.

Perkaba Reskrim mengatur untuk tujuan tententu, SOP seharusnya mengatur pelaporan bagaimana agar tujuan tercapai. Namun ketika perkara yang cukup dilaporkan dibuat harus mengadu, adalah sebuah bencana besar. dimana akibat tidak bisa melapor akan dirasakan oleh seluruh masyarakat.

“Belum lagi ketika peroses dipermainkan, dibuat berlarut larut, sehingga kejahatan yang seharusnya di rposes dibiarkan terjadi terus menerus”, katanya

Lagi menurut ketua LSM KOAD, ” bahwa Polda berpotensi di perdatakan, karena perkara ini tidak diproses dengan benar, masyarakat jelas sudah dirugikan karena kejahatan terjadi terus menerus. dalam hal ini kejahatan malah dibiarkan terjadi setiap hari, ini sebenarnya yang paling aneh”, kata ketua LSM KOAD.

Tiga pengaduan yang dilaporkan dijawab oleh mabes Polri dengan LP/B/28/II/2023/SPKT/POLDA SUMBAR tanggal 10 Februari 2023, ketahuan berbohong saja masih pembelaan diri, jika salah akui salah.

Bagaimana Bapak Kapolri ??

Sebenarnya di daerah tidak ada Polri presisi yang Bapak gaungkan, perkara ini buktinya, institusi Polri dijadikan pelindung terjadinya kejahatan, nyata kami alami, kata ketua LSM KOAD.

Sekali lagi ketua LSM KOAD minta Kapolri membuktikan bahwa laporan kami adalah Perkara Perdata. Saya tunggu panggilan dari Kapolri.

Biar saya jelaskan ke Kapolri bahwa perkara yang saya laporkan bukan perdata, dengan Profesor pun saya berani adu argunentasi, kata ketua LSM KOAD.

Jawaban poin B surat ITWASUM

Bahwa Ditreskrim telah menerima laporan LP/B/28/II/2023/SPKT/POLDA SUMBAR tanggal 10 Februari 2023. Dan telah dilimpahkan ke Polresta Padang.

Tanggapan LSM KOAD sebagai pelapor

Disini kesalahan Ditreskrimum Polda Sumbar, Laporan Polisi (LP) yang kami laporan, baru setelah dua tahun pengaduan kami dipermainkan. sekarang LP dipermainkan lagi, sebutnya

Polri ada untuk menjaga keamanan dan ketertiban, Polri ada untuk menjaga  harta masyarakat agar aman. Tugas dan Fungsi Polri bukan untuk melindungi penjahat. Ketika Polisi telah mengetahui kejahatan terjadi lalu dibiarkan terjadi terus menerus. Siapa sebenarnya oknum-oknum yang mempermainkan perkara Bypass Teknik…??

Kenapa Insitusi Polri bisa bisanya dipakai oknum anggota untuk mempermaikan masyarakat yang sedang kemalangan/dirampok harta bendanya.

“Inilah bentuk kezaliman yang terjadi di Polsek Kuranji, Polresta Padang dan Polda Sumbar”, kata ketua LSM KOAD.

Poin d adapun hambatan yang dialami, kata ITWASUM Polri dalam suratnya,

Toko Bypass Teknik milik (alm) saudara Rusdi, Surat perjanjian kerjasama tanggal 22 September 2018 sedangkan didaftarkan di notaris setalh Rusdi meninggal dunia.

Jawaban ketua LSM KOAD:

  • Batalnya perjanjian karena tidak terpenuhinya syarat, jika syarat terpenuhi perjajian sah secara hukum, walaupun di leges setelah Rusdi meninggal dunia. (pasal 1320)
  • Toko Bypass Teknik sebelum terjadi kerjasama adalah milik saudara Rusdi. Tapi setelah terjadi melakukan kerjasama, usaha Toko Bypass Teknik menjadi objek Kerjasama Rusdi dan Indrawan
  • Laporan telah dilakukan sejak bulan September 2021 satu bulan setelah Rusdi sakit. Polri yang mengahalangi tidak terjadi Laporan Polisi, sedangkan pengaduan STTP/284 barang bukti berupa mesian Kipor dan dua gembok telah disita Polsek Kuranji. Itu tanda perkara sudah ditahap penyidikan lalu keluar surat penghentian penyelidikan dengan terbitnya SPPLid, ketika perkara tngkat penyidikan seharusnya dihentikan dengan keluarnya SP3. Bukankah ini kejanggalan yang dilakukan oleh Polsek kuranji dan Polresta Padang. Sementara mabes Polri masih beranggapan perkara berproses.
  • Foto copy dokumen yang dihadirkan pelapor dibuat setelah Rusdi meninggal dunia. Pelapor tidak bisa memperlihatkan dokument asli. statemen tersebut adalah sebuah kesalah pahaman. Dimana bukti yang dikiirim melalui WA, tentunya adalah sebuat bukti yang sah sesuai UU, jika tidak, UU ITE akan bisa dituntut. bahkan disidangkan.

Jawaban tersebut diatas bukan jawaban Polri seharusnya, dimana Polri bertugas melakukan proses hukum bukan membela terlapor. Jawaban tersebut menunjukkan bahwa Polri tidak berkeadilan (Prediktif, Responsif, Tranparansi dan Berkeadilan).

Poin f jawaban ITWASUM Polri

Terkait menghalangi proses hukum Ditreskrim Polda Sumbar adalah tidak benar, karena proses penyelidikan dengan LP/B/28/II2023/SPKT/POLDA SUMBAR tanggal 10 Februari 2023 masih berjalan.

Tanggapan ketua LSM KOAD sebagai pelapor,

Dari statemen ini jelas mabes pun ikut pusing dalam menanggapinya. Dimana LP/B/28/II/2023/SPKT/POLDA SUMBAR baru tanggal 10 Februari 2023, bagaimana dengan periode sebelumnya tanggal tersebut, bukankan kami dipermainkan.??

Dengan melimpahkan perkara LP/B/28/II/2023/SPKT/POLDA SUMBAR tanggal 10 Februari 2023 ke Polresta Padang, diduga kuat perkara ini tidak akan berproses. akan dicarikan celah untuk menghambatnya.

Kami kutid dari kata kata salah seorang yang tidak kami sebutkan, “kami ikut apa kata pimpinan pak”. jelas dari kata kata ini, penyidik seharusnya independen. jika benar kata tersebut, tentunya ada perintah sebelumnya dari atasan.

Perkara Bypass Teknik terdapat didua daerah hukum kepolsian, satu di Padang dan yang kedua Lima Puluh Kota Payakumbuh.

Dengan melimpahkan ke Polresta Padang, perkara ini tidak akan berproses dengan benar. perkara yang  Lima Puluh Kota terpaksa dilaporkan lagi. tentu saksi saksi kejadian tidak lengkap.

Sehingga yang harus melakukan proses hukum adalah Ditreskrim Polda Sumbar seperti dijelaskan oleh Kapolda Sumbar sebelumnya.

Akp Nasirwan menghilangkan barang bukti beberapa gembok, tidak benar, karena yang mendatangi TKP bukan Kapolsek Kuranji. Tidak ada saksi yang melihat.

Jawab ketua LSM KOAD sebagai pelapor

Dalam hal ini gembok diserahkan oleh Sulaiman Surya Alam diterima oleh Kanit Polsek Kuranji Heru Gunawan di buatkan tanda terima oleh kanit Reskrim pengganti, penyidik Roni Sukma dan Kapolsek Kuranji Akp Nasirwan S.Sos MHum. jadi bukan Akp Nasirwan yang mendatangi TKP. Ini adalah bentuk pembelaan diri dari Kapolsek Kuranji sendiri tentunya. Bukankah hal inim membuat kita kekonyolan, sebagai masyarakat. Siapa lagi yang bisa memproses hukum jika Polri seperti ini.

Sebagai penangungjawab terhadap barang bukti yang dihilangkan tentunya adalah Kapolsek Kuranji, beserta anggotanya. Jadi yang kami maksud adalah Akp Nasirwan sebagai Kapolsek Kuranji orang yang paling bertanggungjawab terhadap segala sesuatu yang terjadi di Polsek Kuranji. larangan bagi Polri dalam Perkap No 7 tahun 2022, jelas jelas diabaikan. bahkan oleh Bidpropam Polda Sumbar.

Jika kita lihat jawaban ITWASUM, jelas sekali bahwa ITWASUM tidak melakukan pengawasan, ITWASUM percaya saja apa kata anggotanya.

Pada hal kami sudah memprediksi, akan ada pembelaan dari setiap bagian dari Polda Sumbar, ketika mabes Polri melakukan yang sama.

Ada apa dengan ITWASUM Polri.????

(Seluruh isi laporan ini adalah tanggung jawab ketua LSM KOAD)

Bersambung…