Ombudman-RI Klarikfikasi penyidik Polresta Padang, ini hasilnya

KabarDaerah.com – Semuanya kehabisan cara, semua alasan telah dicoba, Jika tidak ditemukan cara, perkara yang terjadi di Bypass Teknik, tetap harus diproses, karena merupakan Tindak Pidana. satu satunya cara adalah dengan mengatakan bahwa perkara Bypass Teknik bukan tindak pidana.

Saksi Ahli yang dimitai keterangannya berpendapat, bahwa tanggal perjanjian kerjasama Rusdi dan Indrawan berbeda. Degan demikian surat tersebut diragukan dan diduga dipalsukan.

Tanggapan ketua LSM KOAD, perkara yang dilaporkan merupakan perbuatan pidana, sedangkan yang diterangkan saksi ahli adalah tentang perjanjian kerjasama (perdata). Dimana, relevansi antara kedua perkara tidak ada. Jika Surat Perjanjian Kerjasama diduga palsu, tentunya juga harus diproses secara hukum, sebut ketua LSM KOAD.

Antara pemalsuan surat bukti laporan dan pencurian di Bypass Teknik adalah sesuatu yang berbeda, tidak bisa disamakan.

Terlanjur, apa boleh buat nasi sudah jadi bubur, demikian kata yang pantas bagi sekelompok oknum yang berusaha menggagalkan laporan perkara yang dilaporkan ketua LSM KOAD.

Mulai dari yang dilakukan Kapolsek Kuranji, penyelidikan tidak dilakukan sesuai aturan hukum dan UU, begitu juga pengaduan di Polresta Padang, menghentikan perkara tersebut tidak sesuai aturan UU.

Terpaksa bohong berkali kali. bahkan Kapolresta Padang sebelumnya sempat mengatakan kasus dihentikan karena terlapor meninggal dunia, pada hal terlapornya adalah Mulyadi adik dari Rusdi. Beberapa hari sebelumnya Kasat Reskrim Polresta Padang telah keluarkan surat SPPLid dengan alasan belum alat ada bukti.

” Tidak kata yang lebih tepat, Membiarkan terjadi kejahatan terus menerus setiap hari, bukankah itu zalim yang teramat sangat “, kata ketua LSM KOAD.

Tulisan ini sengaja dibuat ketua LSM KOAD untuk menjawab keterangan ahli yang dijadikan alasan Polresta Padang. Dalam usaha memperlambat proses hukum perkara Bypass Teknik.

Kata ketua LSM KOAD, ” Ilmu Itu adalah Amanah dan harus digunakan untuk menegakkan kebenaran(Hukum, bukan untuk menggagalkan laporan)” , kata ketua LSM KOAD.

Lanjutnya, ” Berikutnya penyidik mengganti alasan SPPLidik seenaknya, bahkan bohong berkali kali, sampai minta saksi ahli Dr Fitriati SH MH, namun itu juga sudah gagal, karena pelapor punya bukti rekaman yang mengatakan Dr Fitriati SH MH tidak masuk ke pokok perkara.

Terakhir guru besar hukum Profesor Ismansyah SH MH, sepertinya juga telah dimanfaatkan penyidik Polresta, untuk untuk mendukung pendapat penyidik dengan mengatakan berbagai hal yang tidak pada tempatnya, terkait penjegalan laporan kami “, kata ketua LSM KOAD.

Jawab Profesor Dr Ismansyah SH MH terkait keterangan ahli.

Sebelumnya kami akan jelaskan tentang arti keterangan ahli menurut UU, keterangan ahli adalah apa yang seorang ahli nyatakan disidang pengadilan sesuai dengan Pasal 186 KUHAP.

Jadi bukannya kami tidak bersedia, tidak ada satupun alasan tugas yang diberikan negara tidak bisa di ungkap, Polri tetap harus melakukan proses hukum terhadap perkara ini..??. Keterangan ahli tidak bisa dijadikan alasan untuk menggagalkan atau menjegal laporan kami, kata ketua LSM KOAD. Keterangan ahli adalah salah satu alat bukti ketika dikatakan dipengadilan. Ketika dikatan dalam permintaan keterangan penyidik Polri, nilainya sama dengan yang lain.

Jika kerangan ahli adalah salah satu alat bukti di sidang pengadilan pasal 186 KUHAP, tentunya juga demikian dengan keterangan terdakwa. Pasal 184 KUHAP menetapkan alat bukti adalah surat-surat, petunjuk, keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan terdakwa. Sedangkan terdakwa Mulyadi juga tidak dihadirkan guna diminta keterangannya sampai hari ini, kenapa penyidik mengutamakan keterangan ahli sebagai alat bukti yang diutamakan. Disini kita bisa lihat kepentingan Polresta Padang. Bahwa perkara ini harus dihalangi dengan berbagai cara. Sehingga pelapor tidak bisa membuktikan laporannya. Dalam hal ini Polri harusnya malu, ternyata penyidik-penyidik Polri tidak punya kemampuan untuk membuat terang perkara pidana ini. Pada hal perkara ini dapat digolongan perkara sangat mudah.

Jadi yang menjadi dasar dari penyidik dalam menangani perkara adalah alat bukti surat, petunjuk barang bukti, keterangan saksi dari perbuatan pelaku,

Penyidik tidak bisa mengatakan bahwa perkara kami perdata, tugas Polri adalah melakukan proses hukum sesuai aturan hukum.

Setelah Ombudsman-RI meminta klarifikasi kepada penyidik, diterangkan bahwa penjelasan yang diberikan berdasarkan pendapat ahli adalah sebagai berikut:

Jauh hari sebelumnya Profesor Dr Ismansyah SH MH sudah mengetahui kronologis kejadian Bypass Teknik dari pelapor, saat perkara pengaduan masih berada di Polsek Kuranji.

Namun kata pelapor, bahwa ” ketika kami yang meminta keterangan ahli, hanya dijawab Profesor Ismansyah dengan menghindar. Beliau tidak bersedia memberikan keterangan ahli saat itu. Berbagai alasan diberikan sehingga pelapor tidak bisa bertemu.

Kata ketua LSM KOAD, “ Saya datang ke tempat Profesor mengajar di kampus S2 Hukum Muaro Padang dengan Rini istri saya ”.

Profesor Ismansyah menjelaskan bahwa, jika perkara pidana yang dilaporkan, maka semua barang Bypass Teknik akan disita oleh negara, jika tidak ingin hak atas seluruh barang barang hilang, disarankan sebaiknya gugat secara perdata.

Selanjutnya kata ketua LSM KOAD, “ Rupanya profesor tidak mengetahui bahwa laporan kami adalah tentang barang service. Selayaknya tanda bersyukur, ilmu yang anugrahkan Tuhan seharusnya dipakai untuk menegakkan kebenaran ”.

“ Ketika pelapor menanyakan tentang peristiwa yang kami laporkan, Perdata atau Pidana, Profesor memberikan jawaban mengambang. lain yang ditanya lain yang dijawab ”.

Mari kita simak pendapat Profesor Dr  Ismansyah berikut ketika diminta keterangan penyidik Polresta Padang terkait hal tersebut:

Pertama, Profesor Dr Ismansyah SH MH menanggapi perbendaan, tanggal dalam surat perjanjian kerjasama, sebagai sesuatu yang dapat dicurigai. Berikutnya keterangan Profesor Dr Ismansyah SH MH mengatakan, bahwa surat perjanjian tersebut diragukan kebenarnya dengan kata lain ada pemalsuan”.

Kata ketua LSM KOAD bahwa keterangan Profesor Dr Ismansyah SH MH tidak seperti yang diharapkan. beliau adalah guru besar, selayaknya kata yang keluar dari mulutnya dapat dipercaya. Profesor bersaksi berdasrkan ilmunya. kata ketua LSM KOAD.

Laporan pidana ketua LSM KOAD adalah terkait perbuatan Sekelompok orang (Mulyadi, Faisal Ferdian, Sulaiman Surya Alam, Yenita, Ujang Panik dan beberapa orang bekas karyawan Toko Bypass Teknik.

sangat disayangkan, justru yang disaksikan oleh ahli ini adalah alat bukti pelapor berupa surat perjanjian dan surat setoran modal (yang ditanda tangani oleh Rusdi dan Indrawan).

Seorang Profesor tentunya memberikan keterangan yang benar, tidak gambang, terkait perkara yang kami laporkan, bukan terkait hal lain. Ilmuan tentang hukum merupakan amanah. Tidak wajar jika Profesor Ismansyah memberikan jawaban lain.

Justru yang dapat dijadikan alasan bagi penyidik Polresta Padang, adalah tidak melakukan proses hukum sesuai aturan, penyidik sengaja melalaikan bahkan menghalangi penyelidikan.

Komentar ketua LSM KOAD

Pasal 1320 adalah acuan dalam proses perkara ini, jadi sah atau tidaknya suatu perjanjian, tergantung dari terpenuhinya syarat.

Dalam hal ini Polisi seharusnya bukan pada posisi berlawanan dengan pelapor.

Pelapor hanya menjalankan haknya sebagai pelapor yang diberikan UU.

Menurut ketua LSM KOAD lagi, “ Profesor Dr Ismanyah SH MH adalah seorang guru besar di Universitas Andalas(Unand), beliau adalah Dosen S2 UNAND Kampus di jalan Pancasila Muaro Padang.

Selayaknya Ilmu yang ada pada profesor dipergunakan untuk menegakkan hukum. Bukan untuk menjeggal pelapor.

Perjanjian sah atau tidak tergantung dari terpenuhi syarat sah seperti yang kami terangkan berikut:

Kedua, Perkara LP/B/28/II/2023/Polda Sumbar, permintaan keterangan saksi telah dilakukan, beberapa orang telah diminta keteranganya. sekarang penyidik menunggu keterangan ahli dari pelapor.

Tanggapan ketua LSM KOAD lagi,

Intinya, hakim dalam memutuskan perkara, mengacu kepada alat-alat bukti dan barang-barang bukti. Pembuktian merupakan hal yang sangat penting, dalam memeriksa, mengadili, dan memutuskan perkara.

Apa yang dimaksud alat bukti dan apa yang disebut barang-barang bukti, berikut penjelsannya:

Dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP dinyatakan bahwa alat bukti yang sah ialah :

  1.   Keterangan saksi,
  2.   Keterangan ahli,
  3.   Surat,
  4.   Petunjuk, dan
  5.   Keterangan terdakwa.

Pertama. Keterangan saksi sebagai alat bukti ialah apa yang saksi nyatakan dipersidangan (Pasal 185 KUHAP). Dalam sidang pengadilan saksi bisa secara bebas menguraikan fakta-fakta yang diketahuinya, tanpa ada tekanan dan intimidasi. Tetapi keterangan seorang saksi saja tidak cukup. untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah terhadap perbuatan yang didakwakan kepadanya, sehingga, minimal harus ada dua orang saksi.

Kedua. Keterangan ahli ialah apa yang seorang ahli nyatakan di acara sidang pengadilan (Pasal 186). Perkembangan ilmu dan teknologi, terlebih lagi teknologi informasi berdampak pada kualitas modus kejahatan, sehingga memerlukan metode pembuktian yang berbasis pengetahuan dan keahlian.

Siapakah yang dimaksud dengan Ahli..?, sehingga keterangannya diperlukan dan menjadi pertimbangan hakim. Dalam KUHAP tidak ditegaskan kriteria seseorang dianggap sebagai ahli. Namun hemat saya sebagai pelapor, “ seorang akademisi ataupun praktisi yang memiliki kedalaman ilmu pengetahuan dan pengalaman dibidang tertentu, bisa dianggap sebagai ahli. Hakimlah yang akan menilai relevansi keterangan ahli dengan kasus yang sedang disidangkan.

Ketiga, Alat bukti lainnya adalah surat. Surat yang dimaksud disini, harushlah dibuat atas sumpah jabatan atau dikuatkan dengan sumpah jabatan berupa Berita acara atau surat lain dalam bentuk resmi, yang dibuat oleh pejabat berwenang, surat yang dibuat menurut ketentuan perundangan yang diperuntukkan bagi pembuktian sesuatu, surat keterangan seorang ahli yang memuat pendapat berdasarkan keahliannya mengenai suatu hal tertentu yang dimintakan secara resmi padanya.

Keempat. Petunjuk juga merupakan salah satu alat bukti, Petunjuk yaitu perbuatan, kejadian atau keadaan yang karena persesuaiannya menandakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana dan siapa pelakunya. Petunjuk ini hanya dapat diperoleh dari keterangan saksi, surat, dan keterangan terdakwa. Dalam Pasal 188 ayat (3) KUHAP dinyatakan bahwa penilaian atas kekuatan pembuktian dari suatu petunjuk dilakukan oleh hakim dengan arif lagi bijaksana, setelah ia mengadakan pemeriksaan dengan penuh kecermatan dan keseksamaan berdasarkan hati nuraninya.

Kelima. Keterangan Terdakwa. Dimaksudkan dengan keterangan terdakwa ialah apa yang terdakwa nyatakan di sidang tentang perbuatan yang ia lakukan atau yang ia ketahui sendiri atau alami sendiri. Keterangan yang diberikan di luar sidang pengadilan dapat digunakan untuk membantu menemukan bukti dipersidangan, asalkan keterangan itu didukung oleh suatu alat bukti yang sah sepanjang mengenai hal yang didakwakan kepadanya. Keterangan terdakwa hanya dapat digunakan terhadap dirinya sendiri. Keterangan terdakwa saja tida cukup untuk membuktikan bahwa ia bersalah melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, melainkan harus disertai dengan alat bukti yang lain (Pasal 189 KUHAP). Inti dari ketentuan ini adalah keterangan terdakwa tersebut utamanya dinyatakan di sidang pengadilan. Sedangkan keterangan di luar sidang, hanya dianggap sebagai tambahan jika diperlukan. Penjelasan di atas baru terkait alat-alat bukti, belum membahas barang-barang bukti. Berikutnya akan saya lanjutkan dengan kajian tentang barang-barang bukti.

Perihal barang bukti

Mengenai barang bukti telah diatur 16 klausul ketentuan di dalam KUHAP. yaitu Pasal 5 (1), Pasal 8 (3), Pasal 18 (2), Pasal 21 (1), Pasal 40, Pasal 45 (2), Pasal 46 (2), Pasal 111 (1), Pasal 181 (1), Pasal 194 (1), Pasal Pasal 194 (2), Pasal 194 (3), Pasal 197 (1), Pasal 203 (2), Pasal 205 (2), dan Pasal 273 (3) KUHAP.

Dalam KUHAP memang  tidak disebutkan secara tegas pengertian barang bukti. Namun jika dicermati isi dari ketentuan-ketentuan di atas, dapat dipahami bahwa barang bukti ialah setiap benda yang digunakan oleh terdakwa untuk melakukan suatu tindak pidana (delik) atau sebagai hasil dari suatu tindak pidana, atau benda yang digunakan untuk menghalangi proses penydikan suatu tindak pidana, yang disita oleh penyidik untuk digunakan sebagai barang bukti pengadilan.

Apa saja barang atau benda yang disita oleh penyidik yang dapat dijadikan sebagai barang bukti ?

Barang Bukti

Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana memang tidak menyebutkan secara jelas tentang apa yang dimaksud dengan barang bukti. Namun dalam Pasal 39 ayat (1) KUHAP disebutkan mengenai apa-apa saja yang dapat disita, yaitu:

  • Benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari tindakan pidana atau sebagai hasil dari tindak pidana;
  • Benda yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya;
  • Benda yang digunakan untuk menghalang-halangi penyelidikan tindak pidana;
  • Benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana;
  • Benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang

Dalam prakteknya di pengadilan, perihal barang bukti dinyatakan dengan tegas dalam Amar Putusan Hakim dengan kata-kata, “menetapkan barang-barang bukti berupa, misalnya antara lain dirampas untuk negara, dikembalikan kepada tersangka, dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara lain”.

Dari ketentuan-ketentuan di atas dapat disimpulkan bahwa alat-alat bukti bertumpu dari informasi yang diberikan oleh orang, baik orang dalam kapasitas sebagai : saksi, ahli, pejabat berwenang, korban, maupun terdakwa tentang telah terjadinya perbuatan tindak pidana.

Sedangkan barang bukti merupakan informasi yang “diterbitkan” oleh suatu barang, baik barang tetap maupun barang bergerak.

Bagaimana jika ada yang merusak, menghancurkan atau menghilangkan barang bukti ? Terhadap hal ini telah ditentukan dalam Pasal  233 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), yaitu:

“ Barang siapa yang sengaja merusak, menghancurkan, atau sengaja membuat tidak bisa digunakan lagi atau menghilangkan barang yang digunakan guna menyakinkan atau menjadi bukti kuasa yang berhak atau surat pembukti, surat keterangan, yang sementara atau selalu disimpan berdasarkan perintah kekuasaan umum atau yang diserahkan pada pegawai ataupun pada orang lain untuk kebutuhan jabatan, maka akan dihukum selama 4 tahun penjara ”.

Dalam hal perkara ini, keterangan ahli, hanya salah satu alat bukti, apalagi keterangan ahli yang dibacakan oleh petugas Ombudsman-RI hanya salah satu alat bukti yang diberikan penyidik.

Apalagi keterangan Ahli tersebut tidak memberikan keterangan terkait perbuatan yang dimaksud. jelas maksud dari penyidik hanya menghalangi berjalannya proses hukum.

Jika surat surat dan barang bukti milik pelapor yang dijadikan alat bukti dipengadilan nantinya palsu, tentunya hal itu masalah lain.

Sekarang yang dilaporkan 15 perkara yang terjadi di Bypass Teknik, salah satunya adalah yang sedang diproses penyidik Polresta Padang. Polisi katanya sudah presisi, tapi kok cara kerjanya seperti ini, kata ketua LSM KOAD.

Negara telah menyediakan pengadilan untuk membuktikan suatu dugaan kejahatan yang telah terjadi, untuk itu diperlukan:

  1. Polisi sebagai penyelidik/penyidik
  2. Jaksa sebagai penuntut umum,
  3. Pengacara/advokat sebagai penasehat hukum dan
  4. Pengadilan yang di isi oleh hakim yang berintegritas.

Dalam hal ini pelapor telah menyerahkan barang bukti berupa berbagai surat, foto dan lain lain terkait setidaknya 15 tindak pidana yang terjadi di Bypass Teknik, seperti yang diterangkan dalam kronologis perkara. jsutru dalam proses Kapolsek Kuranji seperti sengaja menghilangan Barang bukti. yang kami serahkan.

Mari kita simak penjelasan dalam tulisan berikut:

Perundang-undangan memberikan kebebasan kepada masyarakat untuk mengadakan perjanjian apa saja, asalkan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, kepatutan dan ketertiban umum, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1338 KUH Perdata yang menyebutkan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.

Prof. Subekti menyimpulkan bahwa dari ketentuan Pasal 1338 KUH Perdata tersebut dikandung suatu asas kebebasan dalam membuat perjanjian (kebebasan berkontrak).

Perkataan “semua” mengandung pengertian tentang diperbolehkannya membuat suatu perjanjian apa saja (asalkan dibuat secara sah) dan perjanjian itu akan mengikat mereka yang membuatnya, seperti undang-undang, sedangkan Pasal-Pasal lainnya dari hukum perjanjian hanya berlaku bila atau sekadar tidak diatur atau tidak terdapat dalam perjanjian yang dibuat itu (Subekti, 1984).

Kebebasan berkontrak adalah salah satu asas yang sangat penting di dalam hukum perjanjian. Kebebasan ini adalah perwujudan dari kehendak bebas sebagai pancaran hak asasinya. Asas ini berhubungan pula dengan isi perjanjian, yaitu untuk menentukan “apa” dan “siapa” perjanjian itu diadakan. Perkataan “semua”  mengandung pengertian seluruh perjanjian, baik yang namanya dikenal maupun yang tidak dikenal oleh undang-undang (Badrulzaman, 2001).

Kebebasan berkontrak berarti kebebasan untuk memilih dan membuat kontrak, kebebasan untuk membuat dan tidak membuat kontrak, dan kebebasan para pihak untuk menentukan isi dan janji mereka, dan kebebasan untuk memilih subjek perjanjian. Dalam hukum kontrak, kebebasan berkontrak memiliki makna yang positif dan negatif. Positif dalam arti para pihak memiliki kebebasan  untuk membuat kontrak yang mencerminkan kehendak bebas para pihak, dan negatif berarti para pihak bebas dari suatu kewajiban sepanjang kontrak yang mengikat itu tidak mengaturnya (Khairandy, 2003:42).

Kebebasan berkontrak (Freedom of Contract), hingga saat ini tetap menjadi asas penting dalam sistem hukum perjanjian baik dalam civil law system, common law system maupun dalam sistem hukum lainnya. Hal ini dikarenakan, Pertama, asas kebebasan berkontrak merupakan suatu azas yang bersifat universal yang berlaku disemua negara di dunia ini. Kedua, asas kebebasan berkontrak ini mengandung makna sebagai suatu perwujudan dari kehendak bebas para pihak dalam suatu perjanjian, yang berarti juga sebagai pancaran atas pengakuan hak  asasi manusia (Rahman, 2003:15).

Kebebasan berkontrak berkembang sejak lama seiring dengan berkembangnya ajaran laissez faire-nya Adam Smith yang menekankan prinsip non intervensi oleh negara terhadap kegiatan ekonomi dan bekerjanya pasar. Smith menginginkan suatu  political economy, agar perundang-undangan tidak digunakan untuk mencampuri kebebasan berkontrak, karena kebebasan ini sangat penting bagi kelanjutan perdagangan dan industri. Ajaran para filosof ekonom pada abad XIX seperti dinyatakan oleh Adam Smith dan Jeremy Bentham tersebut, berpandangan bahwa tujuan utama legislasi dan pemikiran sosial harus mampu menciptakan the greatest happiness for the greatest number. Oleh karena itu, dapatlah dikatakan bahwa sumber dari kebebasan berkontrak adalah kebebasan individu yang titik tolaknya adalah kepentingan individu pula, dengan demikian dapat dipahami bahwa kebebasan individu memberikan kepadanya kebebasan untuk berkontrak (Sjahdeini, 1993:23).

Dalam perkembangannya ternyata asas kebebasan berkontrak dapat mendatangkan ketidakadilan, karena asas ini hanya dapat mencapai tujuannya, yaitu mendatangkan kesejahteraan seoptimal mungkin, bila para pihak memiliki bargaining power yang seimbang. Jika salah satu pihak lemah, maka pihak yang memiliki bargaining position lebih kuat dapat memaksakan kehendaknya untuk menekan pihak lain, demi keuntungan dirinya sendiri. Syarat-syarat atau ketentuan-ketentuan dalam kontrak yang semacam itu akhirnya akan melanggar aturan-aturan yang adil dan layak. Dalam perkembangannya asas ini, menimbulkan kepincangan dalam kehidupan masyarakat, sehingga negara perlu turut campur tangan melakukan pembatasan terhadap pelaksanaan dari asas kebebasan berkontrak untuk melindungi pihak yang lemah (Sjahdeini, 1993:17).

Fenomena adanya ketidakseimbangan dalam berkontrak sebagaimana tersebut di atas dapat dicermati dari beberapa model kontrak, terutama kontrak-kontrak konsumen dalam bentuk standar/baku yang didalamnya memuat klausul-klausul yang isinya (cenderung) berat sebelah. Dalam praktik pemberian kredit di lingkungan perbankan, misal terdapat klausul mewajibkan nasabah untuk tunduk terhadap segala petunjuk dan peraturan bank, baik yang sudah ada atau yang akan diatur kemudian, atau klausul yang membebaskan bank dari kerugian nasabah  sebagai akibat tindakan bank. Dalam kontrak sewa beli, misalnya terdapat klausul yang berisi kewajiban pembayaran seluruhnya dan seketika apabila pembeli sewa menunggak pembayaran dua kali berturut-turut. Dalam kontrak jual-beli, misalnya terdapat klausul barang yang sudah dibeli tidak dapat dikembalikan (Hernoko, 2008:3; Sjahdeini, 1993:193-239; Hatta, 2000).

Problematika di atas tentunya merupakan tantangan bagi para yuris untuk memberikan jalan keluar terbaik demi terwujudnya kontrak yang saling menguntungkan para pihak (win-win solution contract), disatu sisi memberikan kepastian hukum dan disisi lain memberikan keadilan. Meskipun disadari untuk memadukan kepastian hukum dan keadilan, merupakan perbuatan yang amat sulit, namun melalui instrumen kontrak yang mampu mengakomodir perbedaan kepentingan secara proporsional, maka dilema pertentangan “semu” antara kepastian hukum dan keadilan tersebut akan dapat dieliminir. Bahkan akan menjadi suatu keniscayaan terwujudnya kontrak yang saling menguntungkan para pihak (Hernoko, 2008:6).

Dari deskripsi tersebut di atas terdapat suatu permasalahan untuk selanjutnya dilakukan pembahasan, yaitu bagaimanakah pembatasan azas kebebasan berkontrak (freedom of contract) yang dilakukan dalam perjanjian komersial?

Asas Kebebasan Berkontrak

Asas kebebasan berkontrak merupakan asas yang menduduki posisi sentral dalam hukum kontrak, meskipun asas ini tidak dituangkan menjadi aturan hukum, namun mempunyai pengaruh yang sangat kuat dalam hubungan kontraktual para pihak. Asas ini dilatarbelakangi oleh faham individualisme yang secara embrional lahir dalam zaman Yunani, dilanjutkan oleh kaum Epicuristen dan berkembang pesat pada zaman renaissance (dan semakin ditumbuhkembangkan pada zaman Aufklarung) melalui antara lain ajaran-ajaran Hugo de Groot, Thomas Hobbes, John Locke dan Rousseau. Perkembangan ini mencapai puncaknya setelah periode Revolusi Perancis. Sebagai asas yang bersifat universal yang bersumber dari paham hukum, asas kebebasan berkontrak muncul bersamaan dengan lahirnya paham ekonomi klasik yang mengagungkan laissez faire atau persaingan bebas (Sjahdeini, 1993:75; Badrulzaman, :110).

Kebebasan berkontrak pada dasarnya merupakan perwujudan dari kehendak bebas, pancaran hak asasi manusia yang perkembangannya dilandasi semangat liberalisme yang mengagungkan kebebasan individu. Perkembangan ini seiring dengan penyusunan BW di negeri Belanda, dan semangat liberalisme ini juga dipengaruhi semboyan Revolusi Perancis “liberte, egalite et fraternite (kebebasan, persamaan dan persaudaraan)”. Menurut faham individualisme setiap orang bebas untuk memperoleh apa yang dikehendaki, sementara itu di dalam hukum perjanjian falsafah ini diwujudkan dalam asas kebebasan berkontrak (Hernoko, 2008:94).

Menurut Treitel, asas kebebasan berkontrak dalam sistem hukum Inggris digunakan untuk menunjuk kepada dua asas umum (general principle).

  1. Pertama, mengemukakan bahwa hukum tidak membatasi syarat-syarat yang boleh diperjanjikan oleh para pihak. Asas ini tidak membebaskan berlakunya syarat-syarat suatu perjanjian oleh para pihak. Ruang lingkupnya meliputi kebebasan para pihak untuk menentukan sendiri isi perjanjian yang ingin mereka buat.
  2. Kedua,mengemukakan bahwa pada umumnya seseorang menurut hukum tidak dapat dipaksa untuk memasuki suatu perjanjian. Kebebasan berkontrak meliputi kebebasan para pihak untuk menentukan dengan siapa dia ingin atau tidak ingin membuat perjanjian (Sjahdeini, 1993:38-39;  Suryono, 2010:350).

Di Amerika Serikat, kebebasan berkontrak adalah kehendak yang bebas untuk membuat atau tidak membuat suatu perikatan yang mengikat mengenai urusan-urusan pribadi seseorang, termasuk hak untuk membuat perjanjia-perjanjian kerja, dan untuk menentukan syarat-syarat yang dianggap baik sebagai hasil perundingan atau tawar-menawar dengan pihak lainnya. Termasuk pula hak untuk menerima kontrak yang diusulkan pihak lainnya (Sjahdeini, 1993:45).

Dalam doktrin klasik hukum kontrak Perancis menganut paham bahwa kebebasan berkontrak berkaitan dengan kehendak bebas para pihak. Para pihak memiliki otonomi kehendak, yakni kehendak untuk menentukan hukumnya sendiri. Kewajiban kontraktual bersumber dari kehendak para pihak yang menjadi dasar kontrak.

Doktrin ini menekankan pada kebebasan individu untuk membuat kontrak tidak bernama (ombenoemde, innominat contracten); sepanjang tidak bertentangan dengan ketertiban umum, para pihak bebas membuat kontrak yang diinginkan (Khairandy, 2003:91).

Sebagai suatu kesatuan yang bulat dan utuh dalam satu sistem, maka penerapan asas kebebasan berkontrak sebagaimana tersimpul dari substansi Pasal 1338 ayat (1) BW harus juga dikaitkan dengan kerangka pemahaman pasal-pasal atau ketentuan-ketentuan yang lain, sebagai berikut (Suryono, 2009:351-353,  Hernoko, 2008:102-103) :

Pasal 1320 ayat (1) jo Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata

Pasal 1320 ayat (1) menyatakan sebagian salah satu syarat sahnya suatu perjanjian diperlukan adanya “sepakat mereka yang mengikatkan dirinya”. Pasal 1338 ayat (1) menentukan bahwa “semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi yang membuatnya”.

Berdasar dua pasal dalam KUH Perdata tersebut, dapatlah dikatakan berlakunya asas konsensualisme di dalam hukum perjanjian memantapkan adanya asas kebebasan berkontrak. Tanpa “sepakat” dari salah satu pihak yang membuat perjanjian, maka perjanjian yang dibuat tidak sah, sehingga dapat dibatalkan. Orang tidak dapat dipaksa untuk memberikan sepakatnya. Sepakat yang diberikan dengan paksa disebut Contradictio interminis, adanya paksaan menunjukkan tidak adanya sepakat.

Adanya konsensus dari para pihak, maka menimbulkan kekuatan mengikat perjanjian sebagaimana undang-undang (pacta sunt servanda). Asas pacta sunt servanda menjadi kekuatan mengikatnya perjanjian. Ini bukan hanya kewajiban moral, tetapi juga kewajiban hukum yang pelaksanaannya wajib ditaati, konsekuensinya hakim maupun pihak ketiga tidak boleh mencampuri isi perjanjian yang dibuat para pihak tersebut.

Cara menyimpulkan asas kebebasan berkontrak adalah dengan menekankan pada perkataan “semua” yang ada dimuka perkataan “perjanjian” sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata.

Dikatakan bahwa Pasal 1338 ayat (1) tersebut, seolah-olah membuat pernyataan bahwa masyarakat diperbolehkan membuat perjanjian dan mengikat sebagaimana mengikatnya undang-undang bagi yang membuatnya. Pembatasan terhadap kebebasan itu hanya berupa apa yang dinamakan “ketentuan umum dan kesusilaan” (Subekti, 1984:5).

Perkataan “semua” mengandung arti meliputi seluruh perjanjian, baik yang namanya dikenal maupun yang tidak dikenal oleh undang-undang. Asas ini berhubungan dengan isi perjanjian, yaitu kebebasan menentukan “apa” dan “siapa” perjanjian diadakan. Perjanjian yang dibuat sesuai dengan Pasal 1320 KUH Perdata ini mempunyai kekuatan mengikat (Badrulzaman, 2001:84).

Pasal 1320 Poin (4) jo. Pasal 1337 KUH Perdata

Pasal 1320 poin (4) KUHPerdata menyatakan salah satu syarat sahnya perjanjian apabila dilakukan atas “suatu sebab yang halal”. Pasal 1337 KUH Perdata menentukan bahwa “suatu sebab adalah terlarang, apabila dilarang oleh undang-undang, atau apabila berlawanan dengan kesusilaan baik atau ketertiban umum”.

Dapat disimpulkan, bahwa asalkan bukan karena sebab (causa) yang halal (dilarang) oleh undang-undang, maka setiap orang bebas untuk memperjanjikannya.

Pasal 1329 jo. Pasal 1330 dan 1331 KUH Perdata

Pasal 1329 KUH Perdata menyatakan : “setiap orang adalah cakap untuk membuat perjanjian, kecuali jika ia ditentukan tidak cakap oleh undang-undang”. Pasal 1330 KUH Perdata menyatakan “tidak cakap untuk membuat perjanjian” adalah :

  1. Orang-orang yang belum dewasa ;
  2. Mereka yang ditaruh dibawah pengampuan ;
  3. Wanita yang sudah bersuami.

Pasal 1331 KUH Perdata menyatakan “orang-orang yang di dalam pasal yang lalu dinyatakan tidak cakap, boleh menuntut pembatalan perikatan-perikatan yang telah mereka perbuat dalam hal-hal dimana kekuasaan itu tidak dikecualikan dalam undang-undang”.

Dapat disimpulkan bahwa KUH Perdata tidak melarang bagi seseorang untuk membuat perjanjian dengan pihak manapun yang dikehendaki. Undang-undang hanya menentukan bahwa orang-orang tertentu tidak cakap untuk membuat perjanjian.

Setiap orang bebas untuk memilih pihak dengan siapa membuat perjanjian, asalkan pihak tersebut bukan pihak yang tidak cakap untuk membuat perjanjian.

Bahkan, apabila seseorang membuat perjanjian dengan lainnya yang menurut undang-undang tidak cakap membuat perjanjian, maka perjanjian tetap sah selama tidak dituntut pembatalannya oleh pihak yang tidak cakap.

  1. Pasal 1332 KUHPerdata menyatakan “hanya barang-barang yang dapat diperdagangkan saja dapat menjadi pokok perjanjian-perjanjian”. Pasal ini menegaskan bahwa asalkan menyangkut barang-barang yang bernilai ekonomis, maka setiap orang bebas untuk memperjanjikannya.
  2. Pasal 1335 KUHPerdata yang melarang dibuatnya kontrak tanpa causa, atau dibuat berdasarkan causa yang palsu atau yang terlarang, dengan konsekuensi tidaklah mempunyai kekuatan.
  3. Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata yang menetapkan bahwa kontrak harus dilaksanakan dengan itikad baik.
  4. Pasal 1339 KUHPerdata, menunjuk terikatnya perjanjian kepada sifat, kepatutan, kebiasaan dan undang-undang. Kebiasaan yang dimaksud bukanlah kebiasaan setempat, akan tetapi ketentuan-ketentuan yang dalam kalangan tertentu selalu diperhatikan.
  5. Pasal 1347 KUHPerdata mengatur mengenai hal-hal yang menurut kebiasaan selamanya disetujui untuk secara diam-diam dimasukkan dalam kontrak.
  6. Ketentuan Buku III KUHPerdata kebanyakan bersifat hukum pelengkap (anvullend recht, optional) artinya para pihak dapat secara bebas membuat syarat-syarat atau aturan tersendiri dalam suatu perjanjian menyimpang dari ketentuan undang-undang, namun jika para pihak tidak mengatur dalam perjanjian, maka ketentuan buku III KUHPerdata akan melengkapinya untuk mencegah adanya kekosongan hukum sesuai dengan isi materi perjanjian yang dikehendaki para pihak.
  7. Buku III KUHPerdata, tidak melarang kepada seseorang untuk membuat perjanjian itu dalam bentuk tertentu, sehingga para pihak dapat secara bebas untuk membuat perjanjian secara lisan ataupun tertulis, terkecuali untuk perjanjian tertentu harus dalam bentuk akta otentik.

Berkaitan dengan hal tersebut diatas, maka ruang lingkup asas kebebasan berkontrak meliputi :

  1. Kebebasan untuk membuat atau tidak membuat perjanjian.
  2. Kebebasan untuk memilih pihak dengan siapa ia ingin membuat perjanjian.
  3. Kebebasan untuk menentukan atau memilih causa dari perjanjian yang akan dibuatnya.
  4. Kebebasan untuk menentukan obyek perjanjian.
  5. Kebebasan untuk menentukan bentuk suatu perjanjian.
  6. Kebebasan untuk menerima atau menyimpangi ketentuan undang-undang yang bersifat opsional (Sjahdeini, 1993:47).

Dalam hal pembuatan kontrak maka para pihak perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Memenuhi syarat-syarat sahnya kontrak.
  2. Untuk mencapai tujuan para pihak, kontrak harus mempunyai causa.
  3. Tidak mengandung causa palsu (dilarang UU).
  4. Tidak bertentangan dengan kepatutan, kebiasaan, kesusilaan dan ketertiban umum.
  5. Harus dilaksanakan dengan itikad baik (Hernoko, 2008, 103).
  6. Pembatasan Asas Kebebasan Berkontrak

Paradigma kebebasan berkontrak pada akhirnya bergeser ke arah paradigma kepatutan. Walaupun kebebasan berkontrak masih menjadi asas penting dalam hukum perjanjian baik dalam civil law maupun common law, tetapi ia tidak lagi muncul seperti kebebasan berkontrak yang berkembang pada abad sembilan belas. Sekarang kebebasan berkontrak bukanlah kebebasan tanpa batas. Negara telah melakukan sejumlah pembatasan kebebasan berkontrak melalui peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan, serta dalam praktek-praktek kegiatan ekonomi dalam masyarakat (Khairandy, 2003:2).

Kebebasan berkontrak memang perlu pembatasan, dikarenakan faktanya kedudukan para pihak dalam suatu perjanjian komersial sering kali tidak seimbang, sehingga dimungkinkan sekali pihak yang mempunyai kedudukan atau posisi tawar yang lemah dalam suatu perjanjian akan banyak dirugikan. Lebih-lebih jika pihak yang mempunyai kedudukan atau posisi yang kuat memaksakan kehendaknya kepada pihak yang lemah untuk keuntungan bagi pihak yang mempunyai kedudukan atau posisi kuat tersebut. Akibatnya, kontrak tersebut menjadi tidak masuk akal dan bertentangan dengan peraturan hukum yang adil.

Ada beberapa faktor yang mempengaruhi terjadinya pembatasan kebebasan berkontrak, diantaranya (Patrik, 1986:9-10; lihat juga Sofwan; Khairandy, 2003:3) :

  1. Makin berpengaruhnya ajaran itikad baik dimana itikad baik tidak hanya ada pada pelaksanaan perjanjian, tetapi juga harus ada pada saat dibuatnya perjanjian ;
  2. Makin berkembangnya ajaran penyalahgunaan keadaan ;
  3. Berkembangnya lapangan ekonomi yang membentuk persekutuan-persekutuan dagang, badan-badan hukum, perseroan-perseroan dan golongan-golongan masyarakat lain, seperti buruh dan tani ;
  4. Berkembangnya aliran dalam masyarakat yang menginginkan kesejahteraan sosial ;
  5. Keinginan pemerintah untuk melindungi kepentingan umum atau pihak yang lemah.

Pembatasan kebebasan berkontrak dari negara, misalnya, nampak sekali dalam perundang-undangan untuk menentukan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan polis asuransi, upah minimum, kondisi kerja dan syarat-syarat kerja, serta program-program asuransi bagi pekerja yang diharuskan sehubungan dengan perjanjian kerja antara pengusaha dan para pekerjanya. Di Amerika Serikat, misalnya campur tangan negara diterapkan pada hukum perburuhan, hukum anti trust, peraturan-peraturan bisnis, dan kesejahteraan masyarakat. Di Indonesia, pembatasan asas ini, nampak dalam ketentuan berbagai pasal dalam KUH Perdata, sebagaimana telah diuraikan diatas, yaitu : 1320, 1330, 1332, 1335, 1337, 1338, 1339.

Pengadilan dalam memeriksa dan mengadili kasus-kasus yang berkaitan dengan asas kebebasan berkontrak juga diberikan sepenuhnya untuk membatasi asas tersebut, apabila memang benar-benar dirasakan bertentangan dengan rasa keadilan dalam masyarakat. Hal ini sejalan dengan fungsi dan kewenangan Hakim itu sendiri yang mempunyai otonomi kebebasan yang meliputi (Sutantio, 1990:144):

  1. Menafsirkan peraturan perundang-undangan.
  2. Mencari dan menemukan asas-asas dan dasar-dasar hukum.
  3. Menciptakan hukum baru apabila menghadapi kekosongan peraturan perundang-undangan.
  4. Dibenarkan pula melakukan contra legem apabila ketentuan peraturan perundang-undangan bertentangan dengan kepentingan umum.
  5. Memiliki otonomi yang bebas untuk mengikuti yurisprudensi.

Hakim berwenang untuk memasuki/meneliti isi suatu kontrak, apabila diperlukan karena isi dan pelaksanaan suatu kontrak bertentangan dengan nilai-nilai dalam masyarakat.

Asas kebebasan berkontrak tidak lagi bersifat absolut, karena dalam keadaan tertentu hakim berwenang melalui tafsiran hukum untuk meneliti dan menilai serta menyatakan bahwa kedudukan para pihak dalam suatu perjanjian berada dalam keadaan yang tidak seimbang, sehingga terjadi suatu penyalahgunaan kesempatan atau keadaan (misbruik van omstandigheden) (Atmadja, 1987:45).

Hakim memiliki kewenangan untuk mencegah terjadinya pelanggaran rasa keadilan. Dalam konteks hukum perjanjian, kewenangan tersebut meliputi kewenangan untuk mengurangi, bahkan meniadakan sama sekali suatu kewajiban kontraktual dari suatu perjanjian yang mengandung ketidakadilan. Hal tersebut sejalan dengan tujuan hukum sendiri, yaitu merealisasikan keadilan. Isi hukum, termasuk isi perjanjian harus memuat nilai-nilai keadilan, yaitu suatu kepatutan yang berkembang dalam masyarakat (Khairandy, 2003, 35, Subekti, 1984:43, Mertokusumo, 1993:71).

Melalui interprestasi yang baik, hukum akan hidup dari masa ke masa dan memberikan rasa keadilan bagi mereka yang mendambakannya. Ketika menghadapi kasus ataupun sengketa yang mengandung keadaan tertentu atau yang belum diatur dalam perundang-undangan, ataupun telah diatur dalam perundang-undangan, namun substansinya terlalu umum, abstrak, dan bertentangan dengan kepentingan umum atau tidak sesuai dengan kepatutan; maka dalam keadaan seperti ini, hakim harus mengfungsikan dirinya sebagai “judges as laws maker”. Penemuan hukum yang dilakukan tidak sekedar menginterprestasi/melaksanakan undang-undang saja, tetapi juga penemuan hukum, dalam arti melakukan proses konkritisasi dan individualisasi peraturan hukum yang bersifat umum dengan mengingat peristiwa konkrit (Setiawan, 1991:140-141;  Lotulung, 1999:55; Harahap, 1977:184; Mertokusumo, 1993:3).

Kesimpulan

Dari apa yang dikemukakan di atas, maka, dapat disimpulkan bahwa tidak ada kebebasan berkontrak (freedom of contract)   yang mutlak.

Pemerintah dapat mengatur atau melarang suatu kontrak yang dapat berakibat buruk terhadap atau merugikan kepentingan masyarakat dari tindakan kesewenang-wenangan.

Kebebasan berkontrak bukanlah kebebasan tanpa batas. Negara telah melakukan sejumlah pembatasan kebebasan berkontrak melalui peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan.

Jadi sudah sangat jelas bukan, keterangan ketua LSM KOAD, sekarang tinggal penyidik melakukan tugasnya.

Daftar Pustaka

  • Badrulzaman, Mariam Darus, dkk., 2001, Kompilasi Hukum Perikatan, Bandung, PT. Citra Aditya Bakti.
  • Harahap, M. Yahya, 1977, Beberapa Tinjauan tentang Permasalahan Hukum, Buku Kesatu, Bandung, PT. Citra Aditya Bakti.
  • Hernoko, Agus Yudha, 2008, Hukum Perjanjian, Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Perjanjian, Yogyakarta, LaksBang Mediatama.
  • Khairandi, Ridwan, 2003, Itikad Baik dalam Kebebasan Berkontrak, Universitas Indonesia, Pascasarjana.
  • Mertokusumo, Sudikno, 1993, Bab-bab tentang Penemuan Hukum, Bandung, PT. Citra Aditya.
  • Patrik, Purwahid, 1986, Asas Itikad Baik dan Kepatutan dalam Perjanjian, Semarang, Badan Penerbit Universitas Diponegoro.
  • Setiawan, 1992, Aneka Masalah Hukum dan Hukum Acara Perdata, Bandung, PT. Alumni.
  • Sjahdeini, Sutan Remy, 1993, Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan yang Seimbang bagi Para Pihak dalam Perjanjian Kredit Bank di Indonesia, Jakarta, Institut Bankir Indonesia.
  • Subekti, 1984, Hukum Perjanjian, Jakarta, PT. Intermasa.

Jurnal/Majalah

  • Atmadja, Asikin R.Z. Kesuma, 1967, Pembatasa Rentenir sebagai Perwujudan Pemerataan Keadilan, Varia Peradilan Tahun II, No. 27, Februari.
  • Lotulung, Paulus Effendi, 1999, Peranan Yurisprudensi dalam Sistem Civil Law, Jurnal Hukum Bisnis, Vol. 8.
  • Sutantio, Retnowulan, 1990, Perjanjian Menurut Hukum Indonesia, Varia Peradilan, Tahun V, No. 56, Mei.
  • Suryono, Leli Joko, 2009, Pembatasan Asas Kebebasan Berkontrak dalam Perjanjian, Jurnal Media Hukum, No. 2, Desember.
  • Setiawan, 1991, Pengaruh Yurisprudensi terhadap Peraturan Perundang-Undangan, Varia Peradilan, Tahun VI, No. 65, Februari.